Rabu, 05 September 2012

Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Dangiang Berlangsung Alot

Kayangan,(SK),-- Berdasarkan Perda KLU No..3 Tahun 2011 tentang tata cara pencalonan,pemilihan,pelantikan,pemberhentian Kepala Desa dan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), disebutkan bahwa pada pasal 2 ayat 1 dijelaskan, BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Menurut Camat Kayangan Tresnahadi dalam arahannya sebelum pembentukan Panitia Pilkades dimulai menegaskan beberapa isi dari Perda No.3 tahun 2011, dimana proses pemilihan Kepala Desa sudah harus dilaksanakan oleh BPD empat bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.

Dikatakan, sebelum pencalonan dimulai, maka BPD terlebih dahulu harus sudah membentuk Panitia Pemilihan sesuai dengan petunjuk yang diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2011 itu.Adapun susunan keanggotaan Panitia Pilkades tersebut terdiri dari satu orang ketua,satu orang sekretaris dan bendahara, ditambah lagi dengan anggota-anggota yang terdiri dari para Kepala Dusun dari desa pemilihan,ketua/pimpinan lembaga kemasyarakatan dari desa pemilihan dan satu orang tokoh masyarakat dari masing-masing dusun di desa pemilihan.

Selanjutnya Tresnahadi menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang sudah diatur dalam Perda KLU tersebut sudah diterangkan dengan jelas tujuan dari Panitia Pilkades, diantaranya; merencanakan dan mengusulkan biaya pemilihan kepada BPD,mengumumkan bahwa di Desa yang bersangkutan akan diadakan pemilihan Kepala Desa.Selain itu, sebut Tresnahadi, melaksanakan pendaftaran pemilih,melaksanakan penjaringan bakal calon dan menerima pendaftaran bakal calon Kepala Desa,menetapkan dan mengumumkan calon Kepala Desa yang berhak dipilih, menetapkan waktu dan tempat dilangsungkannya pemungutan suara, melaksanakan dan menghadiri pemilihan hingga selesai.

Yang perlu dicermati, kata Tresnahadi, adalah dalam Perda No.3 tahun 2011 tentang tata cara pencalonan,pemilihan,pelantikan,pembehentian Kepala Desa tersebut tidak ada pembatasan masalah jumlah calon.”Mau berapa pun calon yang mendaftarkan diri untuk bakal calon Kepala Desa, silahkan,”anjurnya.

Namun, walau demikian Tresnahadi juga menjelaskan dihadapan anggota BPD, Kadus, tokoh masyarakat, tokoh agama,tokoh pemuda, tokoh perempuan,SPMD dan undangan lainnya, bahwa batas minimal calon itu harus dua, sedangkan jumlah maksimalnya tidak terbatas.Ini dimaksudkan agar Panitia nantinya yang terbentuk, benar-benar melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada.

Memang diakui Tresnahadi, Petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di KLU belum diturunkan oleh Bupati, sedangkan yang sudah diturunkan adalah baru drafnya saja.”Ini pun masih di kaji dibagian hokum setda KLU. Nanti kalau Juknis ini sudah diturunkan,jangan ditambah dan jangan dikurangi, ikuti saja aturan yang ada di dalamnya,”tegas Tresnahadi.

“Juknis Pilkades ini ada,supaya seragam aturan Pilkades di KLU.Untuk itu., silahkan panitia pelajari juknis Bupati KLU itu nanti,”sarannya.

Sementara itu,Abdussamad selaku Ketua BPD Desa Dangiang yang sekaligus memimpin jalannya pembentukan Panitia Pilkades menyarankan agar nantinya panitia ini bisa bekerja sama dan selalu netral,tidak memihak kepada salah satu calon serta laksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya, karena sangat menentukan nasib dan masa depan desa ini untuk 6 tahun kedepan.

Dalam pembentukan panitia Pilkades di Desa Dangiang yang berlangsung di aula Kantor Desa Dangiang,Senin (03/09) berlangsung alot.Walau demikian, setelah melalui beberapa tahap dan berbagai argument dari peserta yang hadir, akhirnya keanggotaan Panitia Pilkades Desa Dangiang untuk periode 2013-2019 berhasil disepakati dengan cara voting.

Dalam memperebutkan posisi Ketua Panitia, bersaing sedikitnya empat orang yang di tokohkan dan dianggap netral, diantaranya Rapidep (Ketua P3A Dangiang Barat),Ahmad Afandi,S.Pd (SPMD),Haji Syahril (Ta’mir Mesjid Dangiang) dan Haji Kamrin,S.Pd (Kepala MA NW Dangiang).

Dalam voting dengan jumlah peserta yang hadir 61 orang itu berlangsung sekitar 10 menit, dengan perolehan suara masing – masing Rapidep 17 suara, Ahmad Afandi,S.Pd 26 suara,Haji Syahril 10 suara dan Haji Kamrin,S.Pd memperoleh 8 suara. Dengan memperhatikan hasil voting tersebut, maka calon yang memperoleh suara terbanyak adalah Ahmad Afandi,S.Pd dan secara otomatis menduduki posisi Ketua, diikuti Rapidep diposisi kedua di Sekretaris dan Haji Syahril di posisi ketiga ditempatkan sebagai Bendahara.Namun atas permintaan Rapidep, posisinya sebagai Sekretaris ditukar dengan Haji Syahril.Sehingga dengan demikian, susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa Dangiang untuk periode 2013-2019,Ketua Ahmad Afandi,S.Pd,Sekretaris Haji Syahril dan Rapidep Bendahara. Sedangkan anggota – anggotanya semua Kepala Dusun (8), Pimpinan lembaga dan satu orang tokoh masyarakat yang ada di desa Dangiang.

Ahmad Afandi, usai pemilihan, ketika ditanya tentang kenetralitasannya terhadap bakal calon Kades, dia mengatakan akan berusaha netral dan dia mengaku dalam menjalankan tugasnya nanti tidaka akan keluar dari jalur atau rambu-rambu yang sudah ada dalam juknis maupun dalam Perda KLU nomor 3 tahun 2011.”Do’akan saja semoga sukses,”katanya singkat. (Eko).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar