Selasa, 10 Juli 2012

Sosialisasi PPID Resmi di Buka Bupati KLU

Tanjung,(SK),-- Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak mencari,memperoleh,memiliki,menyimpan,mengolah,menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Demikian yang dikatakan Bupati KLU H.Djohan Sjamsu,SH dalam sambutannya ketika membuka secara resmi Sosialisasi dan Inisiasi Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tingkat Kabupaten Lombok Utara, yang berlangsung di Medana Bay Marina Tanjung,Kamis,(05/07).

Hadir dalam acara sosialisasi ini,selain Bupati KLU dan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika KLU selaku penyelenggara,hadir pula Staf Khusus Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik,Kadis Pehubungan dan Kominfo NTB,Ketua PPID NTB,PWI KLU dan sejumlah undangan lainnya lingkup Pemda KLU dan Kecamatan.

Selanjutnya Bupati Djohan Sjamsu mengatakan bahwa, di sera globalisasi dewasa ini, kemajuan di bidang teknologi informasi perlu di sosialisasikan bagi aparatur Negara dalam percepatan pembangunan di KLU.Selain itu pengetahuan tentang pengelolaan informasi khususnya untuk kepentingan public sangatlah penting agar informasi yang disampaikan lebih mengedepankan pada arah kemajuan dan mempercepat proses pembangunan di daerah yang bermoto Tioq Tata Tunaq ini.

“PPID ini sangatlah penting bagi aparatur di daerah ini, sehingga setiap pejabat di tuntut untuk menguasai bidang ini,”tegas Bupati.

Disinggung juga oleh Bupati, sekarang ini adalah suatu jaman dimana informasi sudah menjadi icon setiap bangsa dan ini harus dilakukan.Karena selepas dari gerakan reformasi, keterbukaan yang lebih di utamakan, jika dibandingkan dengan jaman sebelumnya.Dengan adanya era ini, maka banyak hal yang dapat dilakukan terkait dengan penguasaan teknologi informasi, lebih-lebih dengan diberlakukannya UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam rangka mendukung program pembangunan di daerah Tioq Tata Tunaq ini, Bupati Djohan Sjamsu berharap bahwa, KLU sebagai daerah baru dapat memberikan informasi yang akurat, tarnsparan, efektif, akuntable dan berimbang serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dengan seluas-luasnya dalam rangka mempercepat program pembangunan di daerah ini. Dengan demikian, PPID ini nantinya akan terbentuk sesuai dengan era perkembangan masa kini.

Bupati juga berharap, pada tahun 2014-2015 mendatang,KLU akan menjadi kota tujuan, dimana Kabupaten/Kota lain dapat belajar ke darerah Dayan Gunung ini, bagaimana pengelolaan keuangan yang lebih baik.

Dalam sosialisasi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menghadirkan narasumber Staf Khusus Ditjen Kominfo Kementerian Departemen Komunikasi dan Informatika kali ini, Bupati Djohan Sjamsu menegaskan, tentunya ini membawa angin segar bagi para pejabat di KLU dan banyak juga yang harus diketahui. Karena tidak semua hal dapat diberitakan dan tidak semua hal juga yang dapat dipublikasikan.

“Kunjungan wisatawan asing ke daerah ini pada tahun 2011 lalu ada sekitar 300.000 orang, mudah-mudahan ini membawa manfaat buat KLU,”harapnya.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Utara Sinar Wugiyarno,SH dalam laporannya mengatakan, sosialisasi dan inisiasi penguatan PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) yang diselenggarakan ini bekerjasama dengan AIPD (Australian Indonesia Partnership Development).

Dikatakan, kegiatan sosialisasi dan inisiasi penguatan PPID tingkat Kabupaten Lombok Utara yang diikuti oleh 50 orang peserta tesebut, dimana pelaksanaannya bertujuan untuk menginformasikan kepada pejabat instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara agar memahami PPID dengan sasaran agar segera membentuk badan public di KLU.

Selanjutnya Sinar Wugiyarno,SH memaparkan, Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi public ini mempunyai tiga sumbu yaitu transparansi,partisipasi dan Akuntabilitas.Dimana asasnya menuntut agar setiap informasi public harus dapat diperoleh dengan cepat,tepat waktu,biaya ringan dan dengan cara yang sederhana.

Sementara narasumber yang lain, staf khusus Ditjen Kementerian Departemen Kominfo Supomo dalam penyampaian materi sosialisasinya mengatakan, Komitmen Presiden Republik Indonesia terhadap Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, yang disampaikannya pada Sidang Kabinet pada tanggal 7 Juli 2011 lalu, meniscayakan apa yang dilaksanakan oleh Pemerintah, public memiliki hak untuk mengetahuinya.Inilah ciri-ciri dari open government yang menjadi salah satu nilai dalam demokrasi.

Dipaparkan Supomo, Undang-undang keterbukaan informasi public belum banyak dilakukan, hal ini disebabkan oleh beberapa factor, diantaranya; komitmen pimpinan yang masih kurang,belum memahami arti penting informasi, dibarengi dengan rasa takut untuk melakukannya karena keterbatasan SDM,anggaran,sarana dan lain-lain.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 5 menyatakan, pengguna informasi public wajib menggunakan informasi public sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi public, baik untuk kpentingan diri sendiri atau untuk publikasi.

Pengecualian informasi public yang tidak dapat diberikan oleh badan public, diantaranya,informasi yang dapat membahayakan Negara,yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha yang tidak sehat, yang berkaitan dengan kepentingan pribadi serta yang berkaitan dengan rahasia jabatan.
“Amanah dari UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik khusus di daerah KLU adalah agar di setiap SKPD harus bentuk PPID,”jelas Supomo.(Eko).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar