Kamis, 14 Juni 2012

Pencurian Mesin PLTMH Berhasil di Gagalkan Linmas Santong

Kayangan,(SK),--- Upaya pencurian Mesin Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Santong berhasil di gagalkan oleh Linmas Desa Santong yang sedang melakukan patroli di wilayahnya, pada hari Kamis malam (08/06) sekitar pukul 24,00 wita dini hari.

PLTMH yang terletak di Dusun Santong Timur tersebut di peruntukkan bagi masyarakat Dusun Senjajak Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga, dimana PLTMH itu merupakan sumbangan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Nusa Tenggara Barat beberapa tahun silam.

Menurut Kustur (54) anggota Linmas Desa Santong yang berhasil menggagalkan upaya percobaan pencurian mesin PLTMH tersebut mengatakan, memang mesin PLTMH yang diperuntukkan bagi masyarakat Senjajak Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga dan masyarakat Sangiang Desa Sesait Kecamatan Kayangan tersebut sudah satu tahun tidak berfungsi.Hal tersebut menurutnya, karena kedua kelompok masyarakat yang selama ini memanfaatkan PLTMH itu sebagai sumber penerangan penduduknya sudah tidak lagi menggunakan alat tersebut, karena memang sudah beralih ke listrik PLN.

Dikatakan, barang bukti yang berhasil di amankan pihaknya di Kantor Desa Santong berupa 37 lembar atap Seng dan pelakunya diperkirakan berjumlah 4 (empat) orang, namun berhasil melarikan diri, sedangkan Mesin PLTMH tersebut aman di lokasi.

Camat Kayangan Tresnahadi,S.Pt, ketika mendapatkan laporan dari Kepala Desa Santong Muhakim, segera memerintahkan Kasi Trantib Kecamatan Kayangan untuk segera turun ke TKP dan berkoordinasi dengan pihak terkait sekaligus mengamankan barang buktinya.

Dikatakan, memang mesin PLTMH ini sudah tidak di fungsikan lagi, karena masyarakat yang memanfaatkan mesin tersebut sudah beralih ke pelanggan listrik PLN setahun lalu.Sehingga nyaris mesin yang selama ini di manfaatkan oleh masyarakat Senjajak dan Sangiang itu, tidak lagi di fungsikan.Penjaga pun yang selama ini bertugas mengoperasikan mesin tersebut sudah tidak aktif lagi. “Jadi tidak lagi di jaga karena sudah tidak di fungsikan,”kata Tresnahadi membenarkan.

“Kalau memang alat ini tidak di fungsikan lagi, menjadi kewenangan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mengambilnya. Kita mohonlah agar pihak dinas ini yang menyelesaikannya,”harapnya.(Eko).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar