Senin, 21 November 2011

Sosialisasi Perda IPPKTM No.6 Tahun 2011, Dibuka Resmi Camat Kayangan

Kayangan,-- Hutan merupakan sumberdaya alam karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang diperuntukkan bagi kesejahteraan seluruh ummat manusia berupa manfaat ekologi,social maupun ekonomi secara seimbang dan dinamis.
Demikian dikatakan Zainudin, mewakili Kepala DPPKKP KLU pada acara pembukaan Sosialisasi Perda No.6 tahun 2011 tentang Ijin Pengurusan dan Pengendalian Kayu yang berasal dati Tanah Milik (IPPKTM), yang berlangsung di aula Kantor Camat Kayangan,Rabu (16/11).

Hadir dalam pertemuan tersebut selain Camat Kayangan berserta Muspika dan seluruh Karyawan Kantor Camat Kayangan, hadir pula para pimpinan SKPD,Kepala Desa,Kepala Dusun,tokoh masyarakat,tokoh agama dan tokoh pemuda se Kecamatan Kayangan.

Dikatakan Zainudin, maksud diadakan sosialisasi ini bahwa selama pisah dengan Kabupaten Induk (Lobar) masih diberlakukan Perda Lombok Barat tentang system pengurusan ijin pengendalian kayu yang berasal dari tanah milik.

“Hampir satu tahun kita masih menggunakan Perda Lombok Barat dan selama itu pula pemantauan kita terkait dengan ijin penebangan kayu luput dari perhatian kita,sehingga jika masyarakat melakukan penebangan kayu dari tanah milik pribadi, belum kita tertibkan, ”katanya jujur.

Zainudin juga mengakui bahwa proses penyusunan draf Perda ini, memakan waktu yang sangat panjang hingga disetujui DPRD KLU.

Camat Kayangan Tresnahadi dalam sambutannya mengatakan sangat setuju dengan adanya sosialisasi ini, karena selama ini yang dijadikan rujukan DPPKKP KLU masih menggunakan Perda Lobar. Namun seiring berjalannya waktu, KLU sudah memiliki Perda baru tentang bagaimana mekanisme pengurusan ijin penebangan kayu yang berasal dari tanah milik.

“Itulah sebabnya bahwa untuk memahami isi Perda ini, haruslah diadakan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat KLU, karena merekalah yang bersentuhan langsung dengan Perda ini,”ingatnya.

Camat Kayangan pada kesempatan itu mengajak seluruh peserta yang hadir untuk mengikuti sosialisasi ini sebaik mungkin untuk dipahami semoga ada manfaatnya bagi masyarakat KLU umumnya dan masyarakat Kayangan khususnya.

Diakhir sambutannya Camat Kayangan membuka secara resmi Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2011 tentang Ijin Pengurusan dan Pengendalian Kayu yang bersal dari Tanah Milik (IPPKTM).

Muzhab Kabid Kehutanan DPPKKP KLU dalam penyampaian materi sosialisasinya menyatakan beberapa  hal penting terkait dengan isi Perda No.6 tahun 2011. Dikatakannya bahwa sesui dengan ketentuan Pasal 36 UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa pemanfaatan hutan kayu yang mempunyai fungsi produksi, dapat dilakukan kegiatan untuk memproduksi hasil hutan sesuai potensi dan daya dukung lainnya.
Semakin meningkatnya pemanfaatan kayu yang berasal dari tanah milik sebagai alternative pemenuhan bahan bangunan dan lainya bagi masyarakat, maka perlu diatur pengurusan dan pengendaliannya dengan maksud agar sumber daya hutan dapat dimanfaatkan secara terarah, terkendali, efesien dan lestari.

“Pengurusan dan pengendalian kayu dimaksud dilaksanakan berdasarkan asas manfaat,asas lestari dan asas kepastian hukum,”urai Muzhab.

Yang terpenting menurutnya bahwa pengurusan dan pengendalian dimaksudkan  untuk mengatur pemanfaatan kayu yang berasal dari  tanah milik, baik untuk kepentingan pembangunan maupun industry agar keseimbangan ekosistem dan kelestarian sumber daya alam hayati tetap terjaga.

Berdasarkan pengalaman selama ini di masyarakat sering menebang kayu secara berlebihan sehingga banyak yang tidak dimanfaatkan. “Ini yang perlu kita atur dengan adanya Perda sekarang,”katanya.

Sementara persyaratan yang diperlukan oleh masyarakat untuk pengurusan ijin pemanfaatan kayu ditanah miliknya, Muzhab menyatakan bahwa itu cukup pemohon datang ke Kantor Desa setempat dengan membawa foto copy KTP pemohon dilengkapi SPPT tanah untuk dibuatkan pengantar pengurusan ijinnya.
Ditegaskan Muzhab bahwa yang harus dicermati dari isi Perda No.6 tahun 2011 tentang Pengurusan Ijin Menebang Kayu adalah ada pada pasal 6.

“Hingga saat ini yang berhak menandatangani surat ijin penebangan kayu adalah Bupati atau Pejabat yang ditunjuk,”tegas Muzhab yang asli Telagawareng Pemenang Barat ini.

“Untuk ijin penebangan kayu yang berasal dari tanah milik dan diperuntukkan untuk kepentingan pribadi, maka yang menanda tangani surat ijinnya bisa Kepala UPTD Kehutanan setempat. Tetapi jika itu untuk kepentingan perusahaan, maka yang menanda tangani surat ijinnya adalah Bupati,”rinci Muzhab.

Di akui Muzhab bahwa sebenarnya Perda No.6 tahun 2011 tersebut untuk wilayah Kayangan sudah diberlakukan sejak bulan Agustus 2011 lalu.

“Ada beberapa Kepala Desa sudah memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan isi Perda tersebut,”selorohnya. (Eko)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar