Kamis, 14 Februari 2013

Buntut Pemecatan Kaur Desa Dangiang Belum Temukan Solusi

Dangiang, SK - Kasus pemecatan beberapa Kaur (Kepala Urusan) di Desa Dangiang, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara oleh kepala desa terpilih, tampaknya hingga sekarang ini belum menemukan jalan keluar yang terbaik.

Pernyataan telah berdamai yang dilontarkan oleh Kepala Desa Dangiang terpilih, H. Edy Prayitno dan Ketua BPD Desa Dangiang, Shamad kepada Camat Kayangan itu dinilai tidak benar adanya.

Sumber di Kecamatan Kayangan, membenarkan kalau H. Edy Prayitno menyampaikan informasi tentang pernyataan damai terkait dengan pemecatan beberapa stafnya.
“Seluruh Kaur yang saya berhentikan telah berdamai dan legowo menerima pemberhentiannya dan sudah tidak ada masalah,"  kata sumber suarakomunitas yang enggan dipublikasikan namanya menirukan kata Kades Dangiang.
Hal senada juga disampaikan oleh ketua BPD Samad melalui telefon genggamnya kepada Camat Kayangan yang intinya, para staf yang telah diberhentikan oleh kepala desa sudah menerima keputusan pemberhentian kepada diri mereka.
Namun perdamaian yang disampaikan oleh Kades terpilih dan Ketua BPD Dangiang tersebut dibantah Sami’un beserta 5 orang temannya yaitu Suparman , Saefudin Zohri, Mustahik, Endang Kertayanti dan M. Syarif.
"Informasi yang disampaikan kepala desa dan ketua BPD itu tidak benar, dan hingga saat ini tidak ada pernyataan damai, bahkan kami akan terus menuntut keadilan,"  tegas Sami'un.
Dikatakan, dirinya bersama rekan-rekannya akan melanjutkan perjuangan ini melaui jalur hukum sampai terkuak kebenarannya, karena ia tidak mau harga dirinya terinjak-injak. ”Kami akan temupuh jalur hukum", katanya.
Persoalan pemberhentian dan pengangkatan prangkat desa menurut Sami'un tidak berdasarkan rapat BPD, itu semata-mata atas kemauan kepala desa. Surat Keputusan  yang diterbitkan oleh kepala desa dinilai cacat hukum karena berita acaranya tidak ada persetujuan camat.
Sementara Kades Dangiang, Edi Prayitno kepada media beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa pemberhentian kaur itu merupakan kewenangannya dalam melakukan penyegaran di jajaran pemerintahan desanya.
Wakil Bupati KLU, H. Najmul Akhyar mengaharapkan agar konflik kepentingan itu mampu diselesaikan secara bijak oleh kepala desa terkait bersama seluruh komponen pemerintahan desa, agar tidak berdampak besar dan dapat mengganggu ketentraman masyarakat setempat. (Ari/HM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar