Rabu, 27 Juni 2012

Persiapan RSSN, SDN 2 Kayangan Kekurangan Lahan

Suara Genem Merenten FM
Kayangan. Persiapan Rintisan Sekolah Standar Nasional (RSSN), Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Kayangan membutuhkan lokasi untuk membangun mushola dan perpustakaan.

Terkait dengan hal itu, Camat Kayangan, Tresnahadi, mengundang Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Lombok Utara (Dindikbudpora KLU), Inspektorat Kabupaten Lombok Utara, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dikbudpora Kecamatan Kayangan, Kepala SDN 2 Kayangan, Komite Sekolah, dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Kayangan, untuk membahas penyelesaian persoalan tanah terkait dengan SDN 2 Kayangan, yang berlangsung di ruang kerja Camat Kayangan, Selasa (26/06).

Tresnahadi dalam pengantarnya mengatakan untuk memenuhi persyaratan RSSN, SDN 2 harus dilengkapi dengan pelbagai fasilitas pendukung. Sekarang ini SDN 2 Kayangan masih kekurangan bangunan mushola dan perpustakaan. Untuk itu, SDN 2 Kayangan membutuhkan lahan seluas 16,6 are untuk pembangunan fasilitas tersebut.

Kepala Sekolah SDN 2 Kayangan, Ketut Subagia, mengatakan masalah utama yang dihadapinya adalah pengadaan lahan. Peserta pertemuan sepakat menyerahkan kepada UPTD Dikbudpora Kecamatan Kayangan untuk mengusulkan pembebasan tanah seluas 16,6 are itu kepada Kepala Dindikpora Kabupaten Lombok Utara.

Sementara itu, Sesepuh Desa Kayangan, Israil Ismail DM (87), menceritakan pada awal pendirian Desa Kayangan (1969) area desa masih belum ada perkampungan. Lokasi SDN 2 Kayangan awalnya tanah milik Amaq Toyah yang ketika itu masih kering kerontang penuh dengan bebatuan. Lalu, Amaq Toyah bertemu dengannya saat masih menjadi Kepala Desa Kayangan untuk mengadukan kondisi yang dihadapinya.

Israil Ismail menyarankan tanah itu ditukar dengan tanahnya di Sambik Elen, letaknya di sebelah selatan Montong Cempogok. Selang beberapa waktu kemudian, sekitar tahun 1975, datanglah anaknya Amaq Toyah bernama Genti yang menginformasikan ayahnya (Amaq Toyah) mau menerima tawaran Israil Ismail. Akhirnya, tanah milik Amaq Toyah yang sekarang ini tempat di bangunnya SDN 2 Kayangan ditukar dengan tanah miliknya.

Pada 1975, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mau membangun sekolah dasar. Oleh Israil Ismail DM maka tanah hasil tukar guling tersebut diberikan sekitar 21 are untuk lokasi membangun sekolah dasar tersebut. Dulunya bernama SD Lokok Rangan, lalu berganti menjadi SDN 2 Kayangan.

Menurut Pancoriadi dari DPPKAD KLU yang menangani masalah aset daerah, hal ini sama dengan data yang dibuat pada 1976. Sedangkan selebihnya, diberikan kepada Akh.Syahrudin (Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/LKMD kala itu) 5 are, Syaprudin (guru SD Lokok Rangan kala itu) 5 are, dan masih tersisa 5 are untuk dirinya.Maksud pemberian ini adalah karena menurut Israil Ismail DM yang dibenarkan oleh (Akh.Syahrudin dan Syafrudin), mereka inilah yang berjasa membantunya bersama-sama membangun Desa Kayangan ini kala itu.

Yang menjadi persoalan yang muncul akhir-akhir ini, ketika pihak sekolah (SD 2 Kayangan) membutuhkan lahan untuk pembangunan fasilitas pendukung Sekolah tersebut untuk menjadi RSSN yang kekurangan lahan. Sementara tanah satu-satunya yang dekat dan berbatasan dengan SD tersebut yang dulunya awalnya satu kompleks, masih di kuasai oleh para pemilik (Akh.Syahrudin, Syafrudin, dan H.Israil Ismail DM) yang sudah bersertifikat.

Itulah sebabnya, dengan difasilitasi pihak Pemerintah Kecamatan Kayangan, mengundang para pihak yang berkepentingan untuk membahas bagaimana solusinya, sehingga SDN 2 Kayangan bisa mendapatkan tambahan lahan seluas 16,6 are untuk lokasi di bangunnya beberapa fasilitas pendukung SDN tersebut menuju RSSN.

Menurut Jinahar (54) salah seorang tokoh masyarakat Dusun Lokok Rangan (dulu Kadus Lokok Rangan), mengaku dirinyalah yang mengukur semua tanah yang ada di sekitar lokasi SD 2 Kayangan, termasuk dengan tanah yang dimiliki oleh ketiga orang itu. Namun, Jinahar menyarankan agar pihak yang menguasai tanah tersebut mau menjual kembali tanah miliknya yang sudah bersertifikat tersebut kepada pihak sekolah, dengan harga nego dan tidak terlalu memberatkan.

Dikatakan Jinahar, pihak Akh.Syahrudin sudah ada titik terang akan menjual kembali tanah miliknya kepada pihak sekolah. Buktinya Akh.Syahrudin, yang biasa dipanggil Slaba ini sudah diberikan DP 10 juta rupiah. Tinggal berapa kekurangannya baru di tambah.

“Alhamdulillah, ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” puji Drs.Jamiludin Sekretaris Inspektorat KLU. (Eko).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar