Sabtu, 14 April 2012

Tertangkap Basah Edarkan Upal, Dua Kades Diproses Pemberhentiannya

Kayangan,(SK),-- Dua oknum Kepala Desa yang tertangkap basah karena kedapatan membawa uang palsu Rp.14.150.000 oleh pihak Kepolisian Lombok Barat di Hotel Transit and Water Sport Batu Bolong Kecamatan Batu Layar kamar 15 dan 16, Rabu sore (04/04) pekan lalu, pemberhentiannya segera di proses.
Sebagaimana di ketahui bahwa dua oknum Kepala Desa (Kades Salut Karianom dan Kades Dangiang H.Ihsan Arief) yang terkena kasus upal ini, dalam waktu dekat akan segera diproses pemberhentian sementaranya oleh Bupati KLU. Hal ini dilakukan atas permintaan pihak Kepolisian berdasarkan surat penangkapan dan penahanan dua oknum Kades tersebut yang dikirim kepada Bupati KLU.

Tidak tanggung-tanggung ancaman hukum yang menjerat atas kejahatan dua oknum Kades tersebut, berdasarkan pasal 244 jo 245 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Camat Kayangan Tresnahadi dalam arahannya di depan rapat BPD Desa Dangiang membahas proses usulan pemberhentian sementara H.Ihsan Arief dari Jabatan Kepala Desa Dangiang yang sedang tersandung kasus kepemilikan uang palsu yang melilitnya, mengatakan Kepala Desa Dangiang H.Ihsan Arief dan Kepala Desa Salut Karianom sedang mendapatkan musibah tertangkap basah pihak Kepolisian Lombok Barat.Kepastian tersebut tertuang dalam surat perintah penangkapan dan penahanan yang diberikan kepada Bupati KLU.

“Jika sudah ditahan pihak Kepolisian, maka kedua Kades yang bernasib naas tersebut resmi menjadi tersangka,”kata Tresnahadi.

Saat ditangkap basah pihak Kepolisian Resort Lombok Barat, dengan alat bukti yang ada pada H.Ihsan Arief ditemukan uang palsu pecahan Rp.100.000 sebanyak 18 lembar,pecahan Rp.50.000 sebanyak 9 lembar. Sementara Karianom juga ditemukan uang palsu pecahan Rp.100.000 sebanyak 77 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 84 lembar. Sehingga total jumlah keseluruhan barang bukti uang palsu yang ditemukan pada kedua tersangka Rp.14.150.000.

Dikatakan Tresnahadi, karena dua oknum Kepala Desa yang ada diwilayahnya itu sudah menjadi tersangka, maka untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan di desa dalam penyelenggaraan roda pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan di kedua desa tersebut (Dangiang dan Salut), dalam Perda No.3 tahun 2011 telah diatur.

Sesuai dengan bunyi pasal 46 ayat 1 Perda KLU No.3 tahun 2011 tentang tata cara pencalonan,pemilihan,pelantikan,pemberhentian Kepala Desa dan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maka Bupati berhak memberhentikan sementara terhadap oknum Kepala Desa yang apabila dinyatakan sebagai tersangka tanpa melalui usulan BPD.

“Jika nanti ada Keputusan Pengadilan dinyatakan tidak bersalah, maka 30 hari kemudian, Bupati wajib merehabilitasi nama baiknya,”jelas Tresnahadi.Terkait dengan itu, maka dalam musyawarah BPD dari kedua desa tersebut, telah sepakat menunjuk Sekdes desa masing-masing sebagai pejabat sementara Kepala Desa Dangiang maupun Kepala Desa Salut. Usulan Sekdes sebagai pejabat sementara Kepala Desa hingga terpilihnya Kades definitive yang baru.

Ketua BPD Desa Dangiang Abdusamad berharap banyak pada masyarakat Dangiang untuk mendukung sepenuhnya atas kepemimpinan siapapun yang dipercaya sebagai pejabat Kades untuk sementara pada masa transisi kepemimpinan di desa ini. Ini semua dimaksudkan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, sehingga roda pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan di desa Dagiang ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara Sekdes Dangiang Muhzar mengajak seluruh warga masyarakat Desa Dangiang untuk memulai merekrut calon Kades periode mendatang.Menurutnya, kepemimpinan H.Ihsan Arief sebagai Kepala Desa sebelumnya akan berakhir awal tahun 2013 mendatang. “Keadaan inilah yang harus di pahami masyarakat,”tandasnya.(Eko).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar