Jumat, 23 Maret 2012

Diduga Selewengkan Dana Rehab, Kepala SDN 2 Selengen Lakukan Klarifikasi

Selengen,(SK),-- Dugaan selewengkan dana rehab sebesar Rp.202.000.000 dari dana DAK tahun 2011 lalu, Kepala Sekolah SDN 2 Selengen Mujoko,S.Pd siap diperiksa.

Pasalnya, beberapa waktu lalu atas nama wali murid Masri, mengadukan Kepala Sekolah SDN 2 Selengen Mujoko ke Dinas Dikbudpora KLU atas dugaan penyelewengan dana dalam pelaksanaan rehab gedung sekolah yang di pimpinnya.

Dalam laporannya itu,Masri mensinyalir adanya dugaan penyelewengan dana swakelola ruang kelas (DAK tahun 2011) tidak sesuai dengan jumlah dana dengan fakta hasil pekerjaan. Disamping itu, adanya double dana yang digunakan (dana BOS dan dana Rehab) dalam satu kegiatan untuk pembelian kunci dan trali besi.
Yang disesalkan Masri, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, pihak Sekolah tidak melibatkan Kepala Dusun dan Tokoh masyarakat setempat dalam perencanaan maupun pada saat pelaksanaannya. Hanya yang dilibatkan Sekolah, menurut Masri adalah Komite saja. Bahkan katanya, dirinya menduga dan mencurigai khusus pelaksanaan dana swakelola ruang kelas itu.

“Tim pelaksana yang dibentuk Kepala Sekolah hanyalah formalitas belaka, karena belanja barang tim inti kurang dilibatkan dan lebih banyak dilakukan Kepala Sekolah,”terang Masri.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Dikbudpora KLU menurunkan tim yang dipimpin langsung Sekretaris Dinas (Sekdis) Drs Sukasman, untuk klarifikasi dugaan penyelewengan dana rehab 3 ruang Kelas gedung SDN 2 Selengen sejumlah Rp.202.000.000 sesuai yang dituduhkan pihak wali murid (Masri) tersebut, Rabu,(21/03) lalu.

Hadir dalam klarifikasi tersebut, disamping Sekdis Dikbudpora KLU Drs Sukasman, Kasi Sarpras Dikdas Dikbudpora KLU Astari Tapun,S.Pd,Kasi Sarpras Dikmen Dikbudpora KLU Drs Sahibudin,S.Pd, hadir pula Kepala UPTD Dikbudpora Kecamatan Kayangan Nurdin,S.Pd, Pejabat Pemerintah Kecamatan Kayangan Edy Sutrisno,SP serta Komite SDN 2 Selengen Marsah.

Tim yang dipimpin Sekdis Dikbudpora KLU tersebut langsung meninjau gedung ruang kelas yang sudah direhab itu. Di hadapan tim tersebut, Mujoko menjelaskan secara rinci kronologi proses kegiatan perehaban 3 ruang kelas itu. Mujoko membantah dirinya melakukan penyelewengan. Buktinya, dari dana 200 juta lebih itu, pihaknya telah mampu mengembangkan dari 3 lokal menjadi 8 lokal.

“Sebenarnya dari dana rehab yang 200 juta lebih itu, diperuntukkan hanya 3 lokal ruang kelas, kami mampu melakukan pengemabangan menjadi 8 lokal ruang kelas,”kata Mujoko yang dibenarkan Ketua Komite Marsah.

Dalam berbelanja barang juga memang di akui Mujoko, tapi bersama Komite. Tidak mesti harus berbondong-bondong mengajak orang banyak saat belanja masuk toko.

Dikatakan Mujoko, pihaknya mampu melakukan pengembangan 5 lokal, termasuk keramik dinding,trali besi,wastapel,kipas angin tiap ruang 2 buah ditambah coknya dan tempat parkir. Disamping itu, pihak sekolah juga mampu menggusur halaman sekolah menjadi rata.Sehingga hasilnya 100%. “Jadi tidak benar saya dituduh selewengkan dana rehab sebesar 200 juta lebih itu,”katanya.

Menurut Sekdis, tidak mungkin Kepala Sekolah melakukan penyimpangan, karena disamping tim teknis yang mendampingi saat pengerjaannya, juga laporannya tetap dikirim ke Dinas Dikbudpora KLU. Intinya, anak-anak bisa sekolah nyaman,tandasnya.

Ketika ditanya wartawan media ini terkait dugaan penyelewengan yang dilakukan Kepala Sekolah SDN 2 Selengen tersebut, Sekdis yang pernah memangku jabatan Kepala SMA Negeri 1 Kayangan itu mengatakan, tidak ada masalah, karena pihak Sekolah bersama Komite bisa melakukan pengembangan dari 3 lokal menjadi 8 lokal.

Hal senada juga dikatakan Kepala UPTD Dikbudpora Kecamatan Kayangan Nurdin,S.Pd terkait hal tersebut, bahwa hal yang dilakukan Kepala Sekolah bersama Komite itu tidak ada masalah. “Ini tim yang sewajarnya memeriksa, sesuai dengan fisik bangunan yang di rehab adalah setandar dan rehab pun di damping konsultan (tim teknis),”katanya. (Eko)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar