Kamis, 01 Desember 2011

Sosialisasi UU No.23 Tahun 2004 Tentang PKDRT, Melibatkan Dua Kecamatan

Kayangan,-- Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Hal tersebut disampaikan Camat Kayangan Tresnahadi dalam pengantarnya ketika membuka secara resmi Sosialisasi UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang diikuti oleh 60 peserta yang teridiri dari PNS,tokoh Agama,tokoh masyarakat,tokoh pemuda, LSM, Karang Taruna, Kepala Desa dan Sekdes, dari dua Kecamatan (Bayan dan  Kayangan), berlangsung di aula Kantor Camat Kayangan,Selasa,(30/11/2011).

Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, lanjut Tresnahadi adalah merupakan jaminan yang diberikan oleh Negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam pertemuan tersebut Tresnahadi merespon dan mendukung diadakannya sosialisasi UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT dimaksud, dimana sosialisasi ini melibatkan dua Kecamatan. Ini sangat beralasan karena dengan diadakannya sosialisasi seperti ini, tentunya masyarakat akan memiliki gambaran dan memahami apa isi Undang – Undang KDRT. 

Tresnahadi juga mengingatkan bahwa dengan adanya perkembangan teknologi dewasa ini, lebih-lebih dengan dunia glamour yang serba wah tersebut, harus bisa difilter terutama yang berdampak negative.

“Ini yang harus kita antisipasi, jangan sampai berkembang pada generasi muda kita,”tegas Tresnahadi.

“Saya minta kepada kita semua yang hadir ditempat ini, mari kita ikuti Sosialisasi ini dengan serius serta dengan sebaik-baiknya agar kita bisa memahami isi UU dimaksud, sehingga didalam kehidupan bermasyarakat bisa kita terapkan.”ajak Tresnahadi.

Sementara itu, pemateri dalam Sosialisasi UU No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT Muhadi,SH menyampaikan bahwa, Undang-Undang ini dibuat oleh Pemerintah adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam masyarakat.Tidak menutup kemungkinan kekerasan dalam rumah tangga pasti ada dalam kehidupan bermasyarakat. 

Kekerasan ini bisa berwujud kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat, ada pula berwujud kekerasan psikis, yang dapat mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya atau bisa berakibat pada penderitaan psikis berat pada diri seseorang. Selain itu, sebut Muhadi, bahwa bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga juga dapat berupa kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga.

“Seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup RTnya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian, ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut, termasuk pelarangan untuk bekerja bagi yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada dibawah kendali orang tersebut,”urai Muhadi serius.

Apabila terjadi hal-hal yang menurut hukum termasuk kekerasan dalam rumah tangga, maka korban juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial atau pihak lain baik sementara maupun berdasarkan penetapan perlindungan dari pengadilan; Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis; Mendapatkan penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; Mendapatkan pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap proses pemeriksaan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mendapatkan pelayanan bimbingan rohani. 

Lebih jauh Muhadi menjelaskan tentang kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam hal mencari jalan keluar kasus-kasus kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. Diantaranya adalah merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam RT; menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi tentang kekerasan dalam RT; menyelenggarakan advokasi dan sosialisasi tentang kekerasan dalam RT; menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu KDRT serta menetapkan standar pelayanan yang sensitif gender.

Sementara pemateri yang lain dari Bidang PP dan PA BPM, PPKB, Pemdes KLU Melsip, menjelaskan materi tentang upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, diantaranya Penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian;Penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial dan pembimbing rohani; Pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerja sama program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban; dan Memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga dan teman korban.

“Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya KDRT wajib melakukan upaya sesuai batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana dan memberikan perlindungan kepada korban,”jelas Melsip.

Selain itu lanjutnya, orang juga bisa memberikan pertolongan darurat; dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.(Eko).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar