Jumat, 13 Mei 2011

Dukcapil KLU Gelar Bintek Bagi Petugas PMKS dan PSKS

Kayangan,-- Dinas Kependudukan dan catatan sipil  kabupaten lombok utara memberikan pelatihan kepada petugas pendata penyandang masalah kesejahtraan social ( PMKS) dan  Potensi  sumber kesejahtraan sosial (PSKS)  untuk yang pertama kali setelah  kabupaten lombok utara resmi f menjadi sebuah kabupaten.

Petatihan kali ini diperuntukkan kepada  petugas  pendat  masing-masing desa sekabupaten Lombok utara. Kegiatan pelathan ini dilakukan secara bergiliran dilima kecamatan dan telah dimulai dari kecamatan kayangan pada hari jum’at yang lalu dan kegitan yang sama dilanjutkan di kecamatan bayan .

Kegiatan ini dilaksanakanmenurut Fathulrahman kepala bidang sosial   berttujuan agar semua petugas pendata  dapat melaksanakan tugas dengan baik dan mendapatkan data yang benar-benar falid, sehingga kami mudah dalam menyusun program kedepannya.

 Sejak Lombok utara definitif menjadi sebuah kabupaten  belum mendapatkan data yang valid dari pendataan –pendataan sebelumnya ketika masih bergabung denngan kabupaten lombok barat, sehingga saat ini kami kesulitan untuk menyusun program penanggulangan kemiskinan di kabupaten lombok utara ini”  tambahnya

Kesulitan menyusun program yang dialami oleh dinas kepenudukan dan catatan sipil kabupaten Lombok Utara ini terlihat pada belum meratanya penyaluran berbagai bantuan yang kucurkan oleh dinas tersebut sehingga banyak terjadi salah sasaran terutama penerima bantuan sosial banyak yang seharusnya dapat tetapi tdak dapat malah yang dapaat orang-orang yang  tidak termasuk dalam kategori penyandang masalah kdalam ekonomi.

Diharapkan oleh Kadis kependudukan dan catatan sipil kabupaten Lombok utara Drs. H. A. Alwi “dengan pendataan yang dilakukan kali ini dapat memperoleh data yang valid sehingga kami mudah memberikan bantuan sosial dan tunjangan sosial.harapnya.

Pendataan ini dilakukan  salah satu langakah untuk mengantisivang si salah sasaran dari program yang di berikan oleh pemerintah. Pendataan ini berlangsung selama 2 bulan kepada masing-masing petugas diberikan trasportsebesar Rp. 250 (Hasanul MTQ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar