Jumat, 15 April 2011

100 Pejabat KLU Ikuti Pelatihan dan Ujian Sertifikasi

Medana, -- Sesuai Perpres 54/2010 pasal 12 disebutkan bahwa untuk ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran (PA),Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka harus memenuhi persyaratan diantaranya adalah harus memiliki sertifikasi keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Terkait dengan hal tersebut, Pemda KLU mulai Senin hingga Rabu (11-13 April 2011) lalu menyelenggarakan Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bagi 100 Pejabat Eselon II, III dan IV dilingkup Pemda KLU.

Ketua Panitia Penyelenggara H.Irman,ST mengatakan bahwa, dalam melaksanakan ketentuan pasal 93 Permendagri No.13 tahun 2006, jo Permendagri No.76, jo No.9 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu diadakan pelatihan dan ujian sertifikasi bagi aparat Pemerintah Daerah KLU. Disamping itu, dalam rangka meningkatkan kemampuan serta menambah jumlah aparatur Pemerintah yang memiliki kwalifikasi pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan dan kebutuhan.

Menurut Irman, bahwa tujuan diselenggarakannya Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kali ini adalah untuk meningkatkan pengetahuandan memberikan pemahaman kepada para peserta terkait dengan Perprse 54/2010. Selain itu, lanjutnya, tersedianya tenaga dan aparatur pemerintah di KLU yang mampu dibidang kompetensi sebagai pejabat/panitia pengadaan barang/jasa pemerintah.


Sementara itu, Sekda KLU Suardi,SH.MH dalam sambutannya mengharapkan agar semua peserta yang ikut pelatihan dan ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah dilingkup Pemda KLU ini, lulus semua.

Terkait dengan kemampuan para Pejabat di KLU, Sekda yang murah senyum ini, kedepan pihaknya telah merancang sebagai sebuah persyaratan bahwa terkait dengan jabatan struktural para pejabat yang  natinya akan menduduki suatu jabatan tertentu di KLU, maka harus sudah memiliki sertifikasi keahlian Informasi Teknologi (IT).

”Kedepan, kita akan rancang salah satu persyaratan terkait dengan jabatan struktural, harus memiliki sertifikat keahlian IT,”katanya.

Sasaran yang ingin dicapai dalam pelatihan dan ujian sertifikasi ini adalah teridentifikasinya pegawai atau sumber daya aparatur di KLU yang berkwalitas dan kompetitif sehingga proses pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan sesuai dengan prinsip transparansi.

Sementara itu menurut Kepala Balai Pemberdayaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi Dinas PU Provinsi NTB Ir.Muhamad Rum,MT, mengatakan, bahwa latar belakang perubahan Perpres 54/2010 adalah efisiennya belanja negara dan persaingan yang sehat melalui pengawasan barang/jasa pemerintah belum sepenuhnya terwujud. Disamping itu, masih adanya multi tafsir serta hal-hal yang belum jelas dalam Kepres 80/2003.

Terkait dengan  metode pemilihan penyedia barang dan jasa, Muhamad Rum menjelaskan ada empat metode, diantaranya Pelelangan, Penunjukan langsung, Pengadaan langsung, dan Sayembara/Kontes.

Sedangkan syarat untuk penyedia barang/jasa, menurut M.Rum adalah harus memiliki Kompetensi Dasar (KD),

dimana KD ini hanya untuk pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya serta hanya untuk usaha.

Hari terakhir dari pelatihan ini diadakan ujian, dimana pengujinya langsung didatangkan dari LKPP Jakarta. Pengumuman kelulusan satu bulan kemudian terhitung sejak pelaksanaan ujian itu dan hanya bisa dilihat via internet di web LKPP Jakarta.(Eko).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar