Jumat, 18 Maret 2011

Pemahaman Adat Versi Komunitas Sesait (4)

SESAIT,-- Adat adalah sesuatu yang bersifat luhur, yang menjadi landasan kehidupan bagi masyarakat. Adat ditetapkan secara bersama sejak zaman dahulu hingga sekarang sebagai sarana menjamin keharmonisan antara sesama manusia dengan alam sekitar, dan manusia dengan sang penciptanya.

Menurut Pembekel Adat Sesait Masidep, mengatakan bahwa adat sering dipertentangkan dengan agama oleh banyak kalangan, terutama dimasa transisi dari istilah ”gama telu”(gama waktu telu) menjadi ”gama lima” (agama Islam). Justeru agama mengakui keberadaan adat sebagai bentuk pengejawantahan dari keyakinan beragama.

Dijelaskan Masidep bahwa, umumnya dalam masyarakat Suku Sasak khususnya komunitas Sesait, dikenal istilah ”Adat Luwir Gama”, bahwa adat bersendikan agama.

”Hukum adat sangat perlu ditumbuhkan sepanjang tidak bertentangan dengan norma-norma agama,”jelas Masidep.

Dengan istilah ”agama diadatkan” dan bukan ”adat diagamakan” artinya, lanjut Masidep,bahwa perintah-perintah agama harus diadatkan atau dibudayakan dan diamalkan  dalam kehidupan sehari-hari.

Masyarakat adat Sesait sangat menjunjung tinggi keluhuran adat luwir gama dengan senantiasa melaksanakan tradisi upacara keagamaan versi adat Sesait, seperti sebut saja upacara agama bulan Mi’raj, upacara syukuran bulan lebaran, upacara ruwah tananman, perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw secara adat dan lain-lain.

Kegiatan – kegiatan ini sudah dilakukan sejak zaman dahulu oleh pranata adat dan agama yang memiliki kepribadian tinggi terhadap nilai-nilai agama Islam.Sehingga sudah merupakan agenda budaya yang tetap dipertahankan dan dilestarikan dari generasi ke generasi.

Sementara itu salah seorang tokoh adat Sesait Djekat mengatakan bahwa, kata adat dari segi hukum mengandung pengertian norma atau aturan yang merupakan kebiasaan tidak tertulis. Walaupun sifatnya tidak tertulis, tetapi mengandung unsur nilai yang dihormati dan disepakati oleh seluruh masyarakat adat Sesait.

Sedangkan unsur nilai adat pada umumnya ,menurut Djekat menjelaskan, ada dua hal, pertama, hal-hal yang bersifat anjuran atau keharusan yang patut dikerjakan, kedua,hal-hal yang bersifat larangan atau menurut adat bersifat ”Maliq”(Pemalik) untuk dikerjakan.

”Khusus untuk unsur yang kedua,apabila dilanggar akan mendapat sanksi moral berupa ejekan,celaan,cemoohan dari warga persekutuan adat Sesait,”katanya (Eko).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar