Rabu, 25 Januari 2012

Peradilan Hukum Adat dan Problem Hukum Positif

Oleh : Waji Ahmad Sesait

Sesait,(SK),---Di tengah ketidak pastian hukum positif, peradilan hukum adat mulai dilihat sebagai alternative, khususnya dalam komunitas adat.

Peradilan formal dan peradilan adat memiliki kelebihan dan kekurangan. Hal ini disebabkan adanya perubahan-perubahn ada di dalam hukum formal. Hukum adat sudah diakui dalam UUD hasil amandemen.

Pada dasarnya, peradilan adat harus diterapkan untuk menciptakan kedamaian. Keadaan ini menyebabkan ada keinginan kuat dari masyarakat adat di nusantara .ini supaya pemerintah memberlakukan peradilan adat tingkat komunitas adat di berbagai daerah.

Demikian salah satu ide yang berkembang dalam sarasehan tentang Peradilan Adat sebelum kongres AMAN II dimulai.

Dibanyak wilayah, masyarakat adat masih mempraktekkan peradilan adat. Di dalamnya terdapat struktur dan mekanisme yang mengatur bagaimana ia berjalan. Di Sesait, penyelesaian masalah berdasarkan nilai-nilai adat dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan dan keadilan.

Sistem perkawinan yang dipraktekkan tidak memiliki banyak hambatan. namun, masalah yang dihadapi adalah adanya benturan dengan sistem hukum poitif.

System peradilan adat sudah dikenal sejak dulu. Ada yang mengalami perubahan dan ada yang tidak. Pemerintah Belanda mengakui adanya peradilan adat tahun 1935 dan menambahkan peraturan yang berkaitan dengan peradilan desa.

Tahun 1951, pemerintah melakuakan penertiban dan menghapus peradilan adat, system kerajaan,dan meneruskan peradilan agama dan peradilan desa. Selanjutnya pada tahun 1970, pemerintah menghapus peradilan adat.bahkan, Negara hanya mengakui peradilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha Negara, dan pengadilan militer.

UU No.22/1999 memberi peluang untuk mengembalikan peranan adat. Artinya ada kemungkinan membentuk peradilan adat dan hal-hal lain yang berkaitan dengan itu.

Pasal 24 UUD hasil amandemen menagtakan“badan-badan yang melakukan peradilan akan diatur dalam undang-undang.Pandangan yang digunakan adalah “ hukum adat sebagian hukum adat yang tidak tertulis”.

Jadi, pandangannya adalh kebersamaan, moral dan relegius untuk mencapai hidup yang sejahtera dan bahagia. Fungsi perailan dalam masyarakat adat adalah kewenagan untuk menyelesaikan konflik antar orang-orang di desanya.

Visi yang ingin dicapai dalam peradilan adat adalah kedamaian dan ketentraman, bukan hanya adil. Kalau masyarakat damai dan tentram, maka didalamnya sudah terdapat unsur keadilan.

Apakah mungkin peradilan adat dapat mengatasi masalah-masalah yang sering dihadapi oleh peradilan formal? Dalam menyelesaikan masalh melalui peradilan adat, perlu ada perhatian. beberapa hal, yakni kerukunan,selaras, harmonis, dan kepatutan. Barangkali disini bedanya dengan hukum positif formal.(@)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar