Kayangan,(SK),-- Sungguh berbahagia bagi enam Kepala
Dusun di wilayah Desa Sesait Kecamatan Kayangan KLU, sejak tanggal 25
Juli 2012 resmi dilantik dan memangku jabatan sebagai pemimpin wilayah
di Dusun masing-masing.
Hal
tersebut dilakukan Pemerintah Desa Sesait karena memang keenam Kepala
Dusun yang baru dilantik tersebut merupakan hasil pemilihan yang digelar
beberapa waktu lalu diwilayah dusun masing-masing.Dimana keenam Keliang
tersebut berakhir tanggal 25 Juli 2012 .
Menurut Pemusungan Sesait Murdan bahwa enam Keliang (Kepala Dusun)
yang sudah dilantik dan dikukuhkannya tersebut, lima diantaranya adalah
pejabat baru sementara satu orang hanya dikukuhkan saja oleh masyarakat
dusun setempat, yaitu Sukarti (Keliang Tukak Bendu).
Dikatakan Murdan, keenam Keliang yang baru dilantiknya itu antara
lain,Keliang Mula Gati Amudin,Keliang Lokok Sutrang Asrudin,Keliang
Tukak Bendu Sukarti, Keliang Bat Pawang Wadris,Keliang Lokok Tujan
Suharyadi dan Keliang Sumur Pande Daya Mulyana Pratama Dita.
Melalui kesempatan tersebut Pemusungan yang Januari 2013 mendatang
akan berakhir masa jabatannya ini mengucapkan terima kasih yang tak
terhingga kepada para mantan pejabat Keliang (Kadus) yang selama lima
tahun telah bersama-sama menjalankan tugas sebagai pengemban amanah
diwilayah dusun masing-masing dalam Desa Sesait.Karena menurut
Pemusungan yang asli Sesait ini, seluruh program pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan diwilayahnya masing-masing tentunya tidak akan
berhasil dan sukses tanpa dukungan dan keterlibatan para mantan Keliang
yang selalu mendampinginya disetiap suka maupun duka di dalam
menjalankan program kepemimpinannya.
Murdan juga berpesan kepada para mantan Keliang untuk kembali ke
masyarakat sebagai tokoh yang baik dan selalu siap membantu serta
memberikan masukan baik diminta maupun tidak kepada para pejabat Keliang
yang baru dalam menjalankan tugasnya, sehingga seluruh program yang
menjadi prioritas di dusun masing-masing menjadi sukses.
Kepada para pejabat baru, Murdan berpesan jangan sungkan-sungkan
untuk selalu bertanya pada mantan Keliang dalam menjalankan tugas
sehari-hari, dengan berpedoman pada Perda KLU No.4 Tahun 2011 tentang
tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala
Dusun.
Sementara itu Camat Kayangan Tresnahadi dalam sambutannya juga
memberikan ucapan selamat kepada pejabat Keliang yang baru karena
dengan selesainya diambil sumpah janji sebagai Keliang, maka resmilah
memangku jabatan sebagai pemegang amanah di masyarakat.
“Amanah masyarakat itu, jagalah dengan sebaik-baiknya.Karena sudah
resmi menjadi Keliang, maka mari bekerja sebaik mungkin dengan selalu
mengacu pada aturan-aturan yang ada, baik aturan social yang berkembang
di masyarakat local maupun aturan yang di atur dalam Perda No.4 Tahun
2011,”pesannya.
Dikatakan, bahwa Keliang itu keberadaannya sebagai ujung tombak yang
berhubungan langsung dengan masyarakat, maka pihaknya mengajak kepada
para Keliang yang baru untuk melaksanakan tugas dengan hati-hati dalam
setiap mengambil sebuah keputusan.
Sebagai ujung tombak yang berhubungan langsung dengan masyarakat,
tentu tugas itu sangat berat dalam melaksanakan roda pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, maka perlu kehati-hatian dalam
segala tindakan,sebab kalau kurang hati-hati bisa berakibat vatal dan
hasil yang diperoleh tidak maksimal.
Secara bersamaan kepengurusan BPD/MKD Desa Sesait juga baru, maka Camat Kayangan bepesan dalam menjalankan tugas harus selalu berpedoman pada Perda No.3 Tahun 2011 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan,pemberhentian Kepala Desa dan pemberhentian Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Secara bersamaan kepengurusan BPD/MKD Desa Sesait juga baru, maka Camat Kayangan bepesan dalam menjalankan tugas harus selalu berpedoman pada Perda No.3 Tahun 2011 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan,pemberhentian Kepala Desa dan pemberhentian Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Jangan sampai keluar dari aturan dalam menjalankan tugas, agar
produk yang dihasilkan akan bernilai dan bermanfaat. Sedangkan kalau
dalam menjalankan tugas sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka
tentu produk yang dihasilkannya kerap terjadi konflik, ”ingat
Tresnahadi.
Selanjutnya Tresnahadi menyitir isi perda No.3 Tahun 2011 tentang
tata cara pencalonan dan pemilihan Kepala Desa (pasal 2), bahwa 6 bulan
sebelum berakhir masa jabatan Kepala Desa,BPD memberitahukan kepada
Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatannya sebagai Kepala
Desa. Kemudian 5 bulan sebelum berakhir masa jabatan Kepala Desa, BPD
menerbitkan petunjuk teknis Pemilihan Kepala Desa untuk di pedomani oleh
Panitia Pemilihan Kepala Desa.Setelah itu,baru BPD memproses pemilihan
Kepala Desa paling lama 4 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala
Desa.
“jangan di bolak balik aturan ini,sehingga apa yang kita lakukan
tidak akan ada timbul persoalan yang berarti,”pesan Tresnahadi sambil
menekankan agar BPD/MKD Desa Sesait betul-betul menjadikan Perda No 3
tahun 2011 sebagai acuan dalam menjalankan tugas.
Tresnahadi berpesan kepada MKD dan seluruh perangkat Desa dalam
menjalankan tugas agar menjaga persatuan dan kesatuan,ketertiban, jangan
sampai masyarakat diwilayah desa ini terpecah-belah, karena ini
merupakan bagian dari proses.MKD bias memberikan pemahaman kepada
masyarakat.
Kepada para mantan Keliang,Tresnahadi atas nama Pemerintah Kecamatan
menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya
atas dedikasi,pengabdian dan sumbangsihnya sebagai Keliang selama
menjalankan tugas.Mudah-mudahan semuanya itu tercatat sebagai amal
ibadah.(Eko).