Sabtu, 28 Juli 2012

Enam Kepala Dusun Wilayah Desa Sesait, Resmi di Lantik

Kayangan,(SK),-- Sungguh berbahagia bagi enam Kepala Dusun di wilayah Desa Sesait Kecamatan Kayangan KLU, sejak tanggal 25 Juli 2012 resmi dilantik dan memangku jabatan sebagai pemimpin wilayah di Dusun masing-masing.
Hal tersebut dilakukan Pemerintah Desa Sesait karena memang keenam Kepala Dusun yang baru dilantik tersebut merupakan hasil pemilihan yang digelar beberapa waktu lalu diwilayah dusun masing-masing.Dimana keenam Keliang tersebut berakhir tanggal 25 Juli 2012 .

Menurut Pemusungan Sesait Murdan bahwa enam Keliang (Kepala Dusun) yang sudah dilantik dan dikukuhkannya tersebut, lima diantaranya adalah pejabat baru sementara satu orang hanya dikukuhkan saja oleh masyarakat dusun setempat, yaitu Sukarti (Keliang Tukak Bendu).

Dikatakan Murdan, keenam Keliang yang baru dilantiknya itu antara lain,Keliang Mula Gati Amudin,Keliang Lokok Sutrang Asrudin,Keliang Tukak Bendu Sukarti, Keliang Bat Pawang Wadris,Keliang Lokok Tujan Suharyadi dan Keliang Sumur Pande Daya Mulyana Pratama Dita.

Melalui kesempatan tersebut Pemusungan yang Januari 2013 mendatang akan berakhir masa jabatannya ini mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada para mantan pejabat Keliang (Kadus) yang selama lima tahun telah bersama-sama menjalankan tugas sebagai pengemban amanah diwilayah dusun masing-masing dalam Desa Sesait.Karena menurut Pemusungan yang asli Sesait ini, seluruh program pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan diwilayahnya masing-masing tentunya tidak akan berhasil dan sukses tanpa dukungan dan keterlibatan para mantan Keliang yang selalu mendampinginya disetiap suka maupun duka di dalam menjalankan program kepemimpinannya.

Murdan juga berpesan kepada para mantan Keliang untuk kembali ke masyarakat sebagai tokoh yang baik dan selalu siap membantu serta memberikan masukan baik diminta maupun tidak kepada para pejabat Keliang yang baru dalam menjalankan tugasnya, sehingga seluruh program yang menjadi prioritas di dusun masing-masing menjadi sukses.

Kepada para pejabat baru, Murdan berpesan jangan sungkan-sungkan untuk selalu bertanya pada mantan Keliang dalam menjalankan tugas sehari-hari, dengan berpedoman pada Perda KLU No.4 Tahun 2011 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Dusun.

Sementara itu Camat Kayangan Tresnahadi dalam sambutannya juga memberikan ucapan selamat kepada pejabat Keliang yang baru karena dengan selesainya diambil sumpah janji sebagai Keliang, maka resmilah memangku jabatan sebagai pemegang amanah di masyarakat.

“Amanah masyarakat itu, jagalah dengan sebaik-baiknya.Karena sudah resmi menjadi Keliang, maka mari bekerja sebaik mungkin dengan selalu mengacu pada aturan-aturan yang ada, baik aturan social yang berkembang di masyarakat local maupun aturan yang di atur dalam Perda No.4 Tahun 2011,”pesannya.

Dikatakan, bahwa Keliang itu keberadaannya sebagai ujung tombak yang berhubungan langsung dengan masyarakat, maka pihaknya mengajak kepada para Keliang yang baru untuk melaksanakan tugas dengan hati-hati dalam setiap mengambil sebuah keputusan.

Sebagai ujung tombak yang berhubungan langsung dengan masyarakat, tentu tugas itu sangat berat dalam melaksanakan roda pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, maka perlu kehati-hatian dalam segala tindakan,sebab kalau kurang hati-hati bisa berakibat vatal dan hasil yang diperoleh tidak maksimal.

Secara bersamaan kepengurusan BPD/MKD Desa Sesait juga baru, maka Camat Kayangan bepesan dalam menjalankan tugas harus selalu berpedoman pada Perda No.3 Tahun 2011 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan,pemberhentian Kepala Desa dan pemberhentian Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Jangan sampai keluar dari aturan dalam menjalankan tugas, agar produk yang dihasilkan akan bernilai dan bermanfaat. Sedangkan kalau dalam menjalankan tugas sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka tentu produk yang dihasilkannya kerap terjadi konflik, ”ingat Tresnahadi.

Selanjutnya Tresnahadi menyitir isi perda No.3 Tahun 2011 tentang tata cara pencalonan dan pemilihan Kepala Desa (pasal 2), bahwa 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan Kepala Desa,BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatannya sebagai Kepala Desa. Kemudian 5 bulan sebelum berakhir masa jabatan Kepala Desa, BPD menerbitkan petunjuk teknis Pemilihan Kepala Desa untuk di pedomani oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.Setelah itu,baru BPD memproses pemilihan Kepala Desa paling lama 4 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.

“jangan di bolak balik aturan ini,sehingga apa yang kita lakukan tidak akan ada timbul persoalan yang berarti,”pesan Tresnahadi sambil menekankan agar BPD/MKD Desa Sesait betul-betul menjadikan Perda No 3 tahun 2011 sebagai acuan dalam menjalankan tugas.

Tresnahadi berpesan kepada MKD dan seluruh perangkat Desa dalam menjalankan tugas agar menjaga persatuan dan kesatuan,ketertiban, jangan sampai masyarakat diwilayah desa ini terpecah-belah, karena ini merupakan bagian dari proses.MKD bias memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Kepada para mantan Keliang,Tresnahadi atas nama Pemerintah Kecamatan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi,pengabdian dan sumbangsihnya sebagai Keliang selama menjalankan tugas.Mudah-mudahan semuanya itu tercatat sebagai amal ibadah.(Eko).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar