Tanjung,(SK),-- Bahwa setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya serta berhak
mencari,memperoleh,memiliki,menyimpan,mengolah,menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Demikian
yang dikatakan Bupati KLU H.Djohan Sjamsu,SH dalam sambutannya ketika
membuka secara resmi Sosialisasi dan Inisiasi Penguatan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi tingkat Kabupaten Lombok Utara, yang
berlangsung di Medana Bay Marina Tanjung,Kamis,(05/07).
Hadir dalam acara sosialisasi ini,selain Bupati KLU dan Kepala Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika KLU selaku penyelenggara,hadir
pula Staf Khusus Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik,Kadis
Pehubungan dan Kominfo NTB,Ketua PPID NTB,PWI KLU dan sejumlah undangan
lainnya lingkup Pemda KLU dan Kecamatan.
Selanjutnya Bupati Djohan Sjamsu mengatakan bahwa, di sera
globalisasi dewasa ini, kemajuan di bidang teknologi informasi perlu di
sosialisasikan bagi aparatur Negara dalam percepatan pembangunan di
KLU.Selain itu pengetahuan tentang pengelolaan informasi khususnya untuk
kepentingan public sangatlah penting agar informasi yang disampaikan
lebih mengedepankan pada arah kemajuan dan mempercepat proses
pembangunan di daerah yang bermoto Tioq Tata Tunaq ini.
“PPID ini sangatlah penting bagi aparatur di daerah ini, sehingga
setiap pejabat di tuntut untuk menguasai bidang ini,”tegas Bupati.
Disinggung juga oleh Bupati, sekarang ini adalah suatu jaman dimana
informasi sudah menjadi icon setiap bangsa dan ini harus
dilakukan.Karena selepas dari gerakan reformasi, keterbukaan yang lebih
di utamakan, jika dibandingkan dengan jaman sebelumnya.Dengan adanya era
ini, maka banyak hal yang dapat dilakukan terkait dengan penguasaan
teknologi informasi, lebih-lebih dengan diberlakukannya UU No.14 tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam rangka mendukung program pembangunan di daerah Tioq Tata Tunaq
ini, Bupati Djohan Sjamsu berharap bahwa, KLU sebagai daerah baru dapat
memberikan informasi yang akurat, tarnsparan, efektif, akuntable dan
berimbang serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dengan
seluas-luasnya dalam rangka mempercepat program pembangunan di daerah
ini. Dengan demikian, PPID ini nantinya akan terbentuk sesuai dengan era
perkembangan masa kini.
Bupati juga berharap, pada tahun 2014-2015 mendatang,KLU akan menjadi kota tujuan, dimana Kabupaten/Kota lain dapat belajar ke darerah Dayan Gunung ini, bagaimana pengelolaan keuangan yang lebih baik.
Bupati juga berharap, pada tahun 2014-2015 mendatang,KLU akan menjadi kota tujuan, dimana Kabupaten/Kota lain dapat belajar ke darerah Dayan Gunung ini, bagaimana pengelolaan keuangan yang lebih baik.
Dalam sosialisasi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik yang menghadirkan narasumber Staf Khusus Ditjen Kominfo
Kementerian Departemen Komunikasi dan Informatika kali ini, Bupati
Djohan Sjamsu menegaskan, tentunya ini membawa angin segar bagi para
pejabat di KLU dan banyak juga yang harus diketahui. Karena tidak semua
hal dapat diberitakan dan tidak semua hal juga yang dapat
dipublikasikan.
“Kunjungan wisatawan asing ke daerah ini pada tahun 2011 lalu ada
sekitar 300.000 orang, mudah-mudahan ini membawa manfaat buat
KLU,”harapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Utara Sinar Wugiyarno,SH dalam laporannya mengatakan, sosialisasi dan inisiasi penguatan PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) yang diselenggarakan ini bekerjasama dengan AIPD (Australian Indonesia Partnership Development).
Dikatakan, kegiatan sosialisasi dan inisiasi penguatan PPID tingkat
Kabupaten Lombok Utara yang diikuti oleh 50 orang peserta tesebut,
dimana pelaksanaannya bertujuan untuk menginformasikan kepada pejabat
instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara agar memahami PPID
dengan sasaran agar segera membentuk badan public di KLU.
Selanjutnya Sinar Wugiyarno,SH memaparkan, Undang-undang nomor 14
tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi public ini mempunyai tiga sumbu
yaitu transparansi,partisipasi dan Akuntabilitas.Dimana asasnya
menuntut agar setiap informasi public harus dapat diperoleh dengan
cepat,tepat waktu,biaya ringan dan dengan cara yang sederhana.
Sementara narasumber yang lain, staf khusus Ditjen Kementerian
Departemen Kominfo Supomo dalam penyampaian materi sosialisasinya
mengatakan, Komitmen Presiden Republik Indonesia terhadap Undang-undang
Keterbukaan Informasi Publik, yang disampaikannya pada Sidang Kabinet
pada tanggal 7 Juli 2011 lalu, meniscayakan apa yang dilaksanakan oleh
Pemerintah, public memiliki hak untuk mengetahuinya.Inilah ciri-ciri
dari open government yang menjadi salah satu nilai dalam demokrasi.
Dipaparkan Supomo, Undang-undang keterbukaan informasi public belum
banyak dilakukan, hal ini disebabkan oleh beberapa factor, diantaranya;
komitmen pimpinan yang masih kurang,belum memahami arti penting
informasi, dibarengi dengan rasa takut untuk melakukannya karena
keterbatasan SDM,anggaran,sarana dan lain-lain.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik pada pasal 5 menyatakan, pengguna informasi public
wajib menggunakan informasi public sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh
informasi public, baik untuk kpentingan diri sendiri atau untuk
publikasi.
Pengecualian informasi public yang tidak dapat diberikan oleh badan
public, diantaranya,informasi yang dapat membahayakan Negara,yang
berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha
yang tidak sehat, yang berkaitan dengan kepentingan pribadi serta yang
berkaitan dengan rahasia jabatan.
“Amanah dari UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
khusus di daerah KLU adalah agar di setiap SKPD harus bentuk
PPID,”jelas Supomo.(Eko).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar