Selasa, 07 Agustus 2012

Imtaq, Menjadi Sebuah Pilihan Bagi Ponpes Nika

Kayangan,(SK),-- Banyak cara yang dilakukan pihak sekolah dalam mengisi kegiatan Imtaq selama bulan Ramadhan.Begitu pula yang dilakukan MA Nurul Islam Kayangan dibawah pimpinan Ust.Murdiyanto,SE.

Kegiatan Imtaq yang dilakukan sekolah ini berdampak positif.Karena melalui kegiatan seperti ini keimanan siswa meningkat.Begitu pula dengan sekolah-sekolah lain di Kayangan bahwa pada bulan Ramadhan tahun 1433 H ini berlomba-lomba menggelar Imtaq.Ada yang memulai sebelum masuk kelas yang dipusatkan di musholla sekolah dan ada pula yang hanya berbaris di depan kelas masing-masing sambil berdoa sebelum masuk kelas.Selain itu, ada juga sekolah yang disamping menyelenggarakan Imtaq setiap pagi sebelum masuk kelas yang dipusatkan di Musholla dan ada pula yang menggelar Imtaq setiap selesai sholat Zhuhur.

Seperti halnya MA/MTs Nurul Islam Kayangan bahwa memasuki bulan puasa yang dimulai sejak hari pertama masuk sekolah, hingga hari ini kegiatan Imtaq yang dilaksanakan sekolah ini sudah di mulai sejak awal.

Kepala MA Nurul Islam Kayangan murdiyanto,SE mengatakan,kegiatan keagamaan yang dilakukan pihaknya adalah rutin setiap tahun dan ini adalah salah satu bentuk kegaiatan keagamaan yang bernilai positif.
Dikatakan, sebelum mulai belajar seluruh siswa-siswi, baik MA maupun MTs yang tergabung dibawah naungan Pondok Pesantren Nurul Islam Kayangan diwajibkan untuk mengikutinya. Sedangkan penceramah, selain diisi oleh Pimpinan Ponpes, juga diisi oleh guru-guru maupun dari pihak komite sekolah yang memang sudah dijadualkan.

Selama kegiatan Imtaq dalam bulan puasa ini terlihat motivasi siswa dalam menjalankan kegiatan Imtaq selalu hadir.Karena ilmu agama sangat penting bagi siswa, bahkan bagi siapa saja yang membutuhkan pencerahan hidup yang bukan hanya secara teoritis belaka, namun harus dinyatakan secara syareat, ini penting sebagai petunjuk keselamatan hidup baik di dunia maupun di akherat kelak. Dalam momentum bulan puasa ini, seluruh siswa yang tergabung dibawah naungan Ponpes Nurul Islam Kayangan tersebut dihimbau untuk meningkatkan kegiatan keagamaan dengan memperbanyak amalan, baik sunnah maupun wajib.

Pimpinan Ponpes Nurul Islam Kayangan Ust.Muh.Turmuzi,SH.M.Pd mengatakan, kegiatan Imtaq ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan yang tidak hanya pada bulan Ramadhan ini saja, namun kegiatan seperti ini sudah berlangsung sejak lama.”Jadi pada bulan Ramadhan ini hanya pemantapan saja,”kata Ust.yang juga politisi partai Kedaulatan di DPRD KLU ini.

“Tujuan kegiatan Imtaq yang kami gelar di bulan Ramadhan ini, untuk memberikan ilmu pengetahuan dalam bidang keagamaan dan bisa memaknai keutamaan bulan suci Ramadhan,”sambungnya.

Selain itu, kata ust.yang asal Jelantik Lombok Tengah ini, di upayakan agar siswa bisa melatih jati dirinya dan bisa menyaring segala kegiatan yang tidak bermanfaat selama bulan puasa serta menggantikannya dengan kegiatan yang positif.

Ust,Turmuzi juga berharap,seluruh siswa-siswi yang bersekolah di Ponpes Nurul Islam yang dipimpinnya bisa menjadi santri yang memiliki kemampuan di bidang agama dan prestasi di bidang akademik.

Kegiatan Imtaq yang berlangsung di Musholla Nurul Mustakim setiap pagi dan siang ini didukung oleh seluruh stakeholder yang tergabung di lembaga tersebut.Ini dibuktikan dari keikutsertaan seluruh guru-guru,komite dan beberapa perwakilan Yayasan Nurul Islam Kayangan.(Eko).
 

Senin, 06 Agustus 2012

BUMN Gelar Pasar Murah di Kayangan

Kayangan,(SK),-- Sejak pukul Sembilan pagi ratusan warga dari delapan Desa di Kecamatan Kayangan Lombok Utara menyambut gembira dengan adanya pasar murah paket sembako yang harganya Rp 115. 000 dijual Rp 30.000/paket. Di mana isinya bervariasi diantaranya mie instan dua bungkus, minyak goreng 2 liter, gula pasir 2 kg dan beras 5 kg. kegiatan ini dilaksanakan di aula Kantor Camat Kayangan pada hari kamis 2 juli 2012.
“Lumayan bisa hemat belanja. Sering-sering dong Pak, diadain pasar murah kayak gini, biar warga terbantu,” ucap Murni, 30, warga Desa Dangiang kepada salah seorang Petugas. Ibu dua anak ini mengaku sangat terbantu dengan adanya pasar murah, apalagi harga sembako di pasaran sudah mahal semua terutama pada saat bulan puasa begini

Menurut Madhar (56) dari Perum Damri yang ikut dalam Kegiatan Pasar murah ini mengungkapkan” Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) yang terdiri dari PT Angkasa Pura, Perum Damri, Bank BNI, Bank BTN, PT Telkom, Pertamina Dll; ini dimaksudkan untuk meringankan beban kebutuhan warga terutama sekali warga kurang mampu yang sedang menjalankan Ibadah Puasa di Bulan suci Ramadhan ini, selain itu nanti juga akan dilaksanakan pada bulan Desember menjelang pelaksanaan hari natal yang mungkin kita laksanakan ditempat yang berbeda” saat di Tanya tempat pelaksanaan pembagian di wilayah Lombok Utara, Bapak berbadan tegap ini juga menjelaskan” Penjualan paket murah ini kita laksanakan lima kecamatan yang ada di Lombok utara, Cuma kami akui bahwa paket ini masih sangat kurang dibanding dengan warga yang membutuhkan, tetapi Insyaallah kegiatan ini kita akan laksanakan juga di seluruh kabupaten kota di NTB ”.

Sementara itu Kepala Desa Pendua Haerudin juga mengungkapkan “ dengan pembelian paket murah ini saya sangat yakin warga sangat terbantu dan sangat diuntungkan, karena kalau kita lihat isi paket tersebut nilainya sampai ratusan ribu lebih sementara harga pembeliannya Cuma 30,000 tentu ini sangat murah sekali, namun yang kita sayangkan adalah jumlah paketnya yang sangat kurang yakni hanya 56 paket untuk masing-masing desa, sementara warga yang membutuhkan masih jauh lebih banyak, mudah-mudahan saja hal ini tidak menimbulkan gejolak karena kecemburuan sosial ditingkat warga yang tentu saja bisa menjadi beban untuk pemerintah desa”.

Di tempat terpisah Camat kayangan Tresna Hadi mengatakan “pasar murah ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah melalui BUMN kepada warga dalam memenuhi kebutuhan sembako pada bulan Ramadhan. Diharapkan warga dapat terbantu dan bisa mendapatkan sembako dengan harga murah, Semoga warga dapat memanfaatkannya dengan baik, karena harganya jauh di bawah harga pasaran, dan untuk warga yang belum dapat membeli saat ini kita masih bisa berharap dari penyelenggaraan pasar murah yang akan dilaksanakan oleh Disperindag kabupaten nanti ”. Yudik

Gema Ramadhan di Ponpes BUS Santong

Kayangan,(SK),-- Kegiatan Belajar mengajar di Pondok Pesantren bayyinul Ulum santong khususnya di bulan suci Ramadhan 1433 Hijriyah terasa sangat berbeda, pasalnya sejumlah kegiatan ekstra dalam rangka menyemarakkan Bulan penuh barokah ini diadakan baik untuk kegiatan didalam pondok maupun kegiatan yang dilaksanakan diluar pondok.
Menurut Ustadz Lalu Junaidi, S.PdI salah seorang guru Pembina di Pondok Pesantren tersebut mengungkapkan bahwa semua kegiatan yang dilaksanakan secara khusus di bulan Ramadhan tersebut bertujuan untuk membina para santri baik yang tinggal didalam asrama maupun yang masih pulang pergi agar dapat mengendalikan kegiatan-kegiatan mereka yang kadang tidak bisa di control.

“Kami kadang sering melihat para santri di bulan Ramadhan mereka sering ugal-ugalan, terutama santri yang pulang pergi, sehingga di bulan Ramadhan ini kita lebih banyak memberikan siraman kerohanian agar mereka lebih fokus pada pelaksanaan ibadah puasa, memahami makna puasa dan semua kelebihan-kelebihan dari pada bulan puasa itu sendiri,”kata ustazd yang low profile ini.

Ketika ditanya tentang kegiatan apa saja yang dilaksanakan dalam semarak ramadhan tersebut, Ustadz lulusan Universitas NW Mataram tahun 2011 tersebut menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan didalam Pondok adalah Pembinaan Kegiatan Kerohanian seperti Pendalaman kitab kuning secara kolektif kepada seluruh santri, sedangkan untuk kegiatan yang dilaksanakan di luar pondok adalah pelaksanaan kegiatan Safari Ramadhan keliling Mesjid/Musholla yang ada di sebagian wilayah KLU, dimana tiap tim/rombongan Safari tersebut berasal dari Santri dan Guru-guru.

Dikatakan, tujuan diadakannya Safari Ramadhan bagi santri maupun guru-guru ini, diantaranya untuk meningkatkan Silaturrahmi para Guru dan santri dengan masyarakat, memberikan kesempatan kepada para santri untuk dapat berlatih bermasyarakat, mensosialisasikan semua kegiatan ponpes ke tengah-tengah masyarakat.

Tim Safari yang di bentuk untuk Ramadhan tahun 2012 ini sebanyak 11 tim yang melaksanakan kegiatan Safari secara bergiliran ke desa-desa yang ada di tiga Kecamatan di Kabupaten Lombok Utara antara lain Kecamatan Gangga,Kayangan, dan Kecamatan Bayan.Hal ini tidak terlepas dari restu dari TGH.Sukarman Azhar Ali.

Ditempat terpisah Ustadz Lalu Syarifuddin, S.PdI (Mantan Kepala MTs. Bayyinul Ulum Santong Tahun 2010) mengatakan, kegiatan safari Ramadhan ini rutin dilaksanakan setiap Tahun, kegiatan ini merupakan kesempatan bagi kita untuk melatih para siswa yang berbakat dan berprestasi untuk belajar dan berlatih tampil dikalangan masyarakat banyak, agar nanti setelah mereka pulang ketengah masyarakatnya mereka bisa tampil sebagai pemimpin-pemimpin masa depan, kita juga tetap berupaya untuk terus berusaha meningkatkan kegiatan-kegiatan yang bertujuan melatih mental dan bakat para santri. (Yudik)

KPU KLU Gelar Diskusi Rencana Pembentukan Dapil Pemilu 2014

Tanjung,(SK),-- Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Demikian yang dikatakan Algas AR dari Divisi Hukum KPU KLU, dalam pengantarnya pada acara diskusi rencana penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilihan DPRD tahun 2014 mendatang, yang berlangsung di aula KPU, Selasa, (30/07)..

Selanjutnya Algas AR menyatakan bahwa system pemilu 2014 mendatang adalah menggunakan system proporsional terbuka.Proporsional menurut Algas adalah perwakilan berimbang, yang merupakan metode transfer suara pemilih ke kursi di parlemen sesuai dengan proporsi perolehan suara pemilih.Negara dibagi menjadi beberapa daerah pemilihan (Dapil) yang besar dan setiap daerah pemilihan memilih sejumlah wakil sesuai dengan banyaknya penduduk dalam daerah pemilihan itu.

Sedangkan system terbuka artinya dimana para pemilih bukan hanya dapat memilih Partai Politik yang diminati, namun juga berkesempatan menentukan sendiri calon legislative yang disukainya.Dengan demikian Pemilih, disampaing memilih tanda gambar partai, juga memilih gambar kandidat legislative.Oleh sebab itu,Partai Politik tidak dapat menentukan secara sepihak calon-calon dan daftar urutan calon, karena hal itu sangat bergantung pada pemilih.

Algas juga menyatakan bahwa pertemuan yang gelar dengan melibatkan pimpinan partai politik dalam mendiskusikan rencana penataan daerah pemilihan (dapil) di daerah Tioq Tata Tunaq ini adalah untuk yang pertama kalinya. Diakuinya bahwa selama ini wilayah KLU masih dibawah naungan Lombok Barat dan tergabung dalam daerah pemilihan (Dapil) Lobar V.

Oleh karena KLU sudah berdiri sendiri, maka acara yang digelar pihak KPU KLU dengan melibatkan seluruh pimpinan partai politik kali ini adalah untuk mencari masukan dengan alasan logis, baik secara administrative maupun yang berkaitan dengan untung ruginya membentuk beberapa dapil yang diinginkan.

“Pertemuan ini kita sengaja adakan adalah untuk menjaring aspirasi kaitannya dengan penetapan daerah pemilihan (dapil) KLU pada Pemilu 2014 mendatang,”kata Algas.

“Memang dalam Peraturan KPU atau UU yang mengatur tentang pemilu tidak diwajibkan dengan sosialisasi untuk penetapan dapil, tapi tidak salah juga kami mengundang para pimpinan parpol dalam penjaringan aspirasi. Hal itu dimaksudkan agar pada saatnya nanti tidak terjadi hal-hal yang dapat menjadi kendala pada Pemilu 9 April 2014 mendatang,”papar Algas.

Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara Pajar Marta,S.Sos mengatakan, untuk saat ini jumlah anggota DPRD KLU 25 orang, karena memang saat pemilu 2009 lalu jumlah penduduk KLU kurang dari 200 ribu jiwa.

Dikatakan, berdasarkan hasil pendataan terakhir yang dilakukan Dukcapil KLU tanggal 24 Juli 2012 bahwa jumlah penduduk KLU 234.056 jiwa dan jumlah yang pasti anggota DPRD KLU pada pemilu 9 April 2014 mendatang adalah 30 orang anggota.”Ini yang menjadi kebanggaan kita,”puji Pajar Marta.

Dalam penentuan dapil,lanjutnya,menurut KPU bahwa jumlah dapil di KLU ini mulai dari pilihan 3,4 dan 5 dapil itu sudah memenuhi persyaratan,tinggal bagaimana para pimpinan parpol yang hadir ini meramunya.Pihak KPU tidak bisa menentukannya dan tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah dapil, tetapi pusatlah yang menentukannya.

”Kami hanya minta masukan dan saran dari para pimpinan parpol sebagai bahan pertimbangan kami dalam rapat pleno untuk menentukan usulan jumlah dapil yang ada di KLU ini ke KPU pusat,”tegas Pajar.

Sementara Divisi Logistik KPU KLU Isnaini menyatakan, berapapun idealnya jumlah dapil yang dibuat tentunya bagaimana sikon daerah masing-masing terutama dalam pengadaan dan distribusi logistic. Secara pribadi dirinya juga berkeinginan di daerah KLU ini layaknya 5 dapil.Idealnya memang sejak KPU di lantik, pihaknya berkeinginan menjadi satu dapil, tapi karena ini amanat UU, maka untuk dapil di daerah ini adalah 3,4 dan 5 dapil sudah sesuai.

Untuk pemilu tanggal 9 April 2014 mendatang berbeda dengan pemilu tahun 2009 silam, dimana pemilih menggunakan hak pilihnya dengan cara mencontreng, sedangkan pada pemilu 2014 para pemilih menggunakan haknya dengan cara mencoblos satu kali.

Pada acara yang digelar KPU tersebut, pada intinya semua pimpinan parpol sepakat untuk menjadikan wilayah KLU ini menjadi 5 daerah pemilihan (dapil). “Jadi masing-masing Kecamatan dijadikan sebagai daerah pemilihan (dapil) untuk di usulkan ke KPU pusat untuk ditetapkan menjadi daerah pemilihan (dapil) devinitif,”kata Isnaini.

Begitu juga dengan Ketua DPD Golkar KLU Djekat mengusulkan daerah KLU ini menjadi 5 daerah pemilihan.Dengan demikian, secara aklamasi bahwa gumi Tioq Tata Tunaq ini dijadikan 5 daerah pemilihan pada pemilu 2014 mendatang.(Eko).
 

Pelajaran Dari Petani Hutan Rinjani

Oleh : A. Saefullah

Mataram,(SK),--Pulau Bali yang terkenal sebagai salah satu tujuan wisata dunia itu merupakan bagian dari Indonesia. Tapi perkembangan ekonomi Bali tak dapat dinikmati wilayah lain di Indonesia, bahkan oleh Pulau Lombok yang bertetangga dekat. Pulau di timur Bali itu menghadapi masalah kemiskinan di kalangan petani di desa dekat hutan.
Berbeda dari Pulau Bali yang merupakan provinsi sendiri, Pulau Lombok adalah salah satu pulau yang masuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Persoalan yang terjadi di Lombok adalah bahwa keadaan hutan di lahan milik negara di situ makin hari kian kosong. Itu terutama terjadi di kawasan hutan di sekitar Gunung Rinjani, yang selama ini merupakan kawasan taman nasional dan mengandung sumberdaya alam bagi masyarakat di situ. “Rinjani memberi air untuk pertanian dan kebutuhan alam lainnya bagi semua warga Lombok,” kata Rahmat Sabani, Direktur Konsorsium untuk Studi dan Pengembangan Partisipasi Nusa Tenggara Barat (Konsepsi NTB), sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkunan hidup.

Menurut Konsepsi NTB, kerusakan hutan mengancam kehidupan masyarakat di Pulau Lombok, terutama para petani desa yang miskin dan menggantungkan hidupnya pada sumberdaya hutan. Rahmat Sabani menuturkan, laju kerusakan hutan di pulau itu terus meningkat.

“Sebagian masyarakat di sini miskin dan hanya punya lahan sempit. Keadaan ini mendorong masyarakat mencari sumber pendapatan ke hutan sebagai kawasan terdekat dari tempat mereka bermukim,” ucap Rahmat.

Hasil hutan bukan kayu
 
Dilema yang berlangsung di sana, apakah harus mempertahankan keutuhan hutan dengan membiarkan petani desa makin miskin, atau terpaksa membiarkan petani desa merambah hutan untuk menyambung hidup dengan resiko hutan jadi kian melompong. Jalan tengah bagi dua kepentingan yang berseberangan ini pernah coba ditempuh melalui Program Hutan Kemasyarakatan (HKm) oleh Pemerintah untuk petani hutan dan mendapat dukungan sejumlah pihak, termasuk LSM.

Di Provinsi NTB, terutama di Lombok Tengah dan Lombok Barat, pendekatan pengelolaan hutan semacam ini berlangsung sejak 1997. Di Desa Santong dan Desa Sesaot, Kabupaten Lombok Barat, pola HKm telah mampu mencapai tujuannya. “Pohon-pohon kayu di hutan tetap terjaga, dan warga memperoleh pendapatan dari hasil tanaman hutan bukan kayu yang ditanam di bawah tanaman utama,” kata Abidin Tuarita, seorang pendamping masyarakat untuk Program Hkm di Santong.

Di sela-sela tanaman hutan, petani HKm menanam kopi, coklat, durian, vanila, pinang, dan pisang. Inilah hasil bukan kayu yang dipetik para petani hutan di Santong yang mengikuti Program HKm. Santong dikenal sebagai penghasil kopi dan coklat yang sangat baik mutunya. “Para pembeli dari Bali dan Jawa langsung datang ke sini dengan truknya,” kata Aswadi.

Hasil hutan bukan kayu tak sekadar mendatangkan nilai ekonomi, melainkan juga berperan strategis untuk mengerem laju kerusakan hutan dan memepertahankan mutu lingkungan. Dengan menjual hasil hutan bukan kayu, sambung Aswadi, warga tak serampangan main tebang pohon kayu untuk dijual. “Apalagi vanila merambat di pohon-pohon yang tinggi. Jika tanaman utama ditebang, vanila akan ikut hilang, dan itu jelas membuat petani sendiri yang rugi,” imbuhnya.

L Syaiful Arifin, pejabat Dinas Kehutan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Barat, mengatakan Program HKm merupakan langkah kompromi yang strategis dalam pelestarian hutan dan pada saat yang sama meningkatkan perekonomian warga sekitar hutan. “Sumberdaya pemerintah untuk menjaga hutan kan terbatas, jadi HKm ini bentuk partisipasi warga yang sangat ideal,” katanya.

Belum memihak petani

Tapi partisipasi warga dalam pengelolaan hutan secara lestari itu belum didukung kebijakan pemerintah yang berpihak pada warga. Para petani masih berharap agar mereka mendapat payung hukum dalam mengelola hutan. “Izin pengeloaan hutan itu kan untuk membuat kita tenang dan tak bermasalah. Hak dan kewajiban petani dan pemerintah juga jelas,” kata H Artim, anggota Koperasi Tani Maju Bersama, Desa Santong, yang dibentuk untuk memperkuat dorongan masyarakat.

Landasan hukum bagi petani dalam Progran HKm selama ini hanyalah Undang-undang (UU) 41/1999 tentang kehutanan. Tapi seringkali kebijakan turunannya— peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (Permen), ataupun peraturan daerah (Perda) ditafsirkan bias dan terkadang bertentangan. “Untuk itu kami mengajak Dinas Kehutanan dan Perkebunan, legislatif dan lembaga swadaya masyarakat lainnya untuk membuat peraturan daerah tentang HKm yang berpihak pada warga,” kata Rahmat.

Selain aspek kebijakan, hubungan kemitraan dengan berbagai pihak merupakan faktor penting menuju tata kelola kehutanan daerah yang baik. “Pemerintah perlu meletakkan perannya dalam alokasi tata guna kawasan hutan. Sehingga akan mewujudkan peraturan yang partisipatif dan didukung parapihak yang terkait. Pada akhirnya, berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Dwi Sudarsono, Direktur Yayasan Masyarakat Nusa Tenggara (Samanta), sebuah community foundation (CF) lembaga yang mendorong pengelolaan sumber daya alam secara lestari.

Samanta memberikan dukungan pada Konsepsi NTB dalam menyelenggarakan Program HKm di Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Barat. Di Lombok Tengah, Konsepsi NTB berhasil mengajak parapihak— pemerintah daerah dan masyarakat— merumuskan peraturan daerah menyangkut HKm. Sementara di Lombok Barat, kegiatan pendampingan Konsepsi NTB lebih pada pelaksanaan HKm di lapangan.

Walau penuh hambatan, di NTB telah lahir beberapa peraturan daerah yang terkait dengan Hkm. Di Kabupaten Lombok Barat ada Peraturan Daerah No 10/2003 tentang Penyelenggaraan Hkm dan Peraturan Daerah No 4/2007 tentang Jasa Lingkungan. Di Kabupaten Sumbawa, terdapat Peraturan Daerah No 25/2002 tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan Berbasis Masyarakat(PSDHBM). Sedangkan di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat, ada Peraturan Daerah No 6/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan.

Kesulitan yang dialami Konsepi NTB dalam mewujudkan peraturan daerah tentang Hkm yang berpihak pada warga adalah kondisi politik di daerah. Pergantian bupati berimbas pada pergantian Kepala Dinas Kehutanan dan pimpinan instansi pemerintah terkait lainnya. “Pejabat yang meneruskan tidak paham konsep Hkm,” papar Rahmat.***

Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu di KLU

Oleh : Abidin Tuarita,B.Sc

Pendahuluan

Paradigma baru pembangunan kehutanan saat ini melihat kawasan hutan secara utuh sebagai sebuah sistem sumberdaya multi fungsi dan memuat banyak kepentingan. Pandangan ‘hasil hutan hanya sebatas kayu’ sudah tidak berlaku lagi. Dengan kata lain, hasil hutan bukan kayu (HHBK) juga menjadi komponen penting dalam ekosistem kawasan. Paradigma baru ini menurut Sumadiwangsa dan Setyawan (2001) makin menyadarkan kita akan posisi strategis HHBK dalam pembangunan kehutanan. Di mana, hasil hutan ini merupakan salah satu sumber daya kawasan yang memiliki keunggulan komparatif dan paling menyentuh kehidupan masyarakat sekitar hutan.
HHBK terbukti berdampak positif bagi penghasilan masyarakat di dalam dan sekitar hutan dibandingkan kayu-kayuan (Perez, 2005 dalam Pfund dan Robinson, 2005). Penelitian Sunderin (2003) melaporkan bahwa produk hasil hutan bukan kayu bermanfaat langsung bagi masyarakat miskin. Dalam pengusahaannya, masyarakat membutuhkan sedikit modal bahkan tidak sama sekali dan tersedia dalam kawasan dengan akses yang terbuka. Karena itu, HHBK dapat dinilai sebagai jaring pengaman (safety net) yakni penyedia makanan darurat di masa sulit. 

HHBK juga memiliki kontribusi signifikan bagi penambahan devisa negara (Sumadiwangsa dan Setyawan, 2001). Menurut FAO (2002), terdapat lebih dari 90 jenis hasil hutan bukan kayu yang diperdagangkan di Indonesia, baik secara lokal, nasional maupun internasional. Direktorat Jenderal Bina Produksi Hutan Dephut (2006) mencatat nilai ekspor dari 11 jenis HHBK dalam lima tahun terakhir (2002-2006) mencapai angka lebih dari US $ 2 Miliar. Melihat peluang yang tersedia dan kalkulasi nilai ekonomis HHBK yang cukup tinggi, maka Non Timber Forest Product Exchange Program (NTFP-EP) mengadvokasi orientasi kebijakan kehutanan Indonesia ke arah hasil hutan bukan kayu (KOMPAS, 30/10/07).

Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki kawasan hutan seluas 1.069.997,78 dengan potensi HHBK cukup berlimpah terutama rotan, madu dan kayu gergajian (Anonim, 2005). Menurut catatan Dishut NTB (2007), meski potensi madu belum teridentifikasi secara nyata namun hasil penjualannya berkontribusi bagi peningkatan pendapatan rumah tangga. Potensi HHBK lainnya yang banyak dimanfaatkan masyarakat sekitar kawasan hutan adalah rotan, gaharu, bambu dan kemiri. Bahkan gaharu dan madu telah dijadikan sebagai komoditas HHBK unggulan di NTB dalam rencana aksi pengembangan HHBK Nasional (2008). 

Produksi HHBK dapat dijumpai hampir pada seluruh kawasan hutan di NTB termasuk areal hutan produksi Lombok Utara yang pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat melalui skema hutan kemasyarakatan (HKm). Pola pengusahaan HHBK masih bersifat usaha kecil pada tingkatan rumah tangga. Karena itu, potensi HHBK dari lahan HKm belum memiliki daya ungkit bagi peningkatan perekonomian masyarakat sekitar kawasan hutan. Persoalan tata kelola HHBK memang cukup kompleks, seperti : karakter produk (kualitas, umur simpan dsb); pemasaran; kapasitas usaha; kapasitas kelembagaan petani; akses financial; kebijakan dan dukungan sarana prasarana (produksi dan distribusi).

KONSEPSI dengan dukungan Multistakeholders Forestry Programme (MFP) melalui SAMANTA telah menginisiasi pengembangan kelembagaan kemitraan usaha pemanfaatan HHBK di Lombok Utara sejak awal tahun 2009. Sejumlah strategi yang dijalankan selama tujuh bulan berlangsungnya program, antara lain : inventarisasi potensi; pendampingan kelembagaan; peningkatan kapasitas individu (teknis) dan kelembagaan (sosial); serta pengembangan jaringan dan kemitraan (pemasaran). 

Gambaran Umum Pengelolaan Hutan
 
Lombok Utara merupakan kabupaten termuda di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kabupaten Lombok Utara (KLU) merupakan pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat dan diresmikan pada tanggal 30 Desember 2007 berdasarkan Undang-Undang No. 26/2007. Luas wilayahnya 77.625 hektar yang terbagi ke dalam lima kecamatan. Jumlah penduduk KLU (2007) sekitar 204.556 jiwa. 

Publikasi resmi potensi hutan Lombok Utara hingga kini masih belum tersedia. Informasi kehutanan daerah masih memanfaatkan sejumlah data lama dari Lombok Barat. Namun demikian, luas kawasan hutan KLU diperkirakan mencapai angka hingga 40 persen dari total luas wilayah. Kecuali Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) seluas 12.300 hektar, seluruh kawasan tersebut telah dikelola masyarakat melalui pola wanatani (agroforestry) dan Hutan Kemasyarakatan (HKm) seperti kawasan Santong dan Monggal.

Kawasan hutan Santong termasuk dalam Kelompok Hutan Rinjani (RTK 1 Rinjani Barat), meliputi : hutan lindung (1.530 hektar), hutan produksi (1.739 hektar), dan hutan produksi terbatas (1.976 hektar). Sementara, kawasan Monggal (kelompok Hutan Rinjani RTK I Rinjani Barat) seluas 10.000 hektar merupakan areal konsesi. Pasca hengkangnya HPH Angkawijaya pada tahun 1999, kawasan Monggal kemudian dikelola oleh masyarakat lokal dalam luasan sekitar 8.300 hektar. 

Pengelolaan HKm di Lombok Utara telah ada sejak tahun 1998/1999 melalui program uji coba oleh Kanwil Dephut NTB dan BRLKT NTB (sekarang BP-DAS) di sejumlah lokasi, seperti : Santong, Pansor, Gumantar, Tangga, Munder dan Langkangkoq. Di Salut, HKm dibangun secara swadaya melalui binaan LP3ES NTB (sekarang KONSEPSI NTB). Saat ini, terdapat sekitar 13 lokasi HKm di Lombok Utara dengan total luas areal kelola mencapai 10.000 hektar. 

Komoditas Hasil Hutan Bukan Kayu

Peranan HHBK dalam pembangunan kehutanan di negara-negara berkembang dinilai semakin penting setelah produktifitas kayu hutan semakin menurun. Bahkan menurut Rajchal (2006), hasil hutan bukan kayu menjadi fokus perhatian sejak awal tahun 1980an ketika isu ‘pembangunan berkelanjutan’ mulai berkembang. Disadari, kawasan hutan memiliki banyak potensi nyata selain kayu yang bernilai ekonomis tinggi dan dapat dimanfaatkan banyak orang.

Banyak istilah dan definisi terkait HHBK yang dikemukakan sejumlah peneliti luar maupun lembaga internasional (De Beer and Mcdermott, 1989; Chandresekharan, 1992; FAO, 1999; Rijsoort, 2000). Berdasarkan kondisi dan potensi lokal, maka dokumen ini mendefinisikan hasil hutan bukan kayu sebagai berikut “semua produk hutan produksi (tanaman dan/ataupun hewan ataupun bagian-bagian daripadanya) selain kayu yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat (individu ataupun kelompok) baik untuk kepentingan subsisten maupun tujuan produktif (memperoleh keuntungan)”.

Petani HKm umumnya mengelola dan memanfaatkan HHBK sesuai kebutuhan. Umumnya bersumber dari tanaman serbaguna (Multi Purpose Tree Species = MPTS) dalam kelompok buah-buahan, karbohidrat, atsiri, tannin, obat-obatan dan bambu. Selain itu, HHBK hewani juga mulai diusahakan meski masih dalam skala kecil hingga menengah. Sejalan dengan pemikiran Primack (1993) disitasi Ngakan et al (2006), pola pemanfaatan HHBK oleh petani HKm berdasarkan orientasi ekonominya dapat dikelompokkan menjadi dua yakni : (a). Produktif, diperjual belikan di pasar; dan (b). konsumtif : dikonsumsi sendiri dan tidak diperjual belikan. 

1). Aguman merupakan istilah bagi lahan kelola per orang petani

HHBK memiliki sifat kontinyuitas dalam menunjang pendapatan rumah tangga pengelola HKm. Untuk pemenuhan kebutuhan jangka pendek (harian mingguan hingga triwulan), petani umumnya memanfaatkan tanaman bawah tegakan (cabe, empon-empon, terong, tomat, kacang-kacangan dan palawija). Hasil tumpang sari (pisang, ubi-ubian, nangka, kemiri, alpukat dll) memberi kontribusi bagi peningkatan pendapatan jangka menengah. 

Selain itu, pakan ternak dan kayu bakar diproduksi secara rutin setiap hari. Di antara komoditas HHBK di atas, beberapa komoditas unggulan petani HKm adalah kopi, kakao, dan madu. Usaha budidaya madu diusahakan oleh sepuluh kelompok tani hutan dengan rata-rata produksi mencapai 170-180 botol per kelompok setiap tahunnya (volume per botol 800 ml). Dengan demikian, total produksi madu budidaya di Lombok Utara berkisar antara 1.260-1.360 liter per tahun. 

Kontribusi HHBK cukup signifikan bagi pendapatan rumah tangga pengelola HKm di Lombok Utara pada aspek lingkungan, ekonomi dan sosial. Di kawasan HKm Santong, panen HHBK memberikan keuntungan ekonomis dengan penerimaan sebesar Rp. 13.250.000 per tahun (Zaini, 2009). Dalam aspek lingkungan, budidaya tanaman dengan pola MPTS dan tumpang sari (non kayu) membentuk strata tajuk tanaman (tinggi, sedang dan rendah) dalam hal penutupan lahan. Fungsi ekologi hutan menjadi terjaga dengan variasi vegetasi demikian. Selain itu, HHBK juga memiliki nilai sosial ketika produk ini dijadikan ‘barang sumbangan’ pada pelaksanaan tradisi kemasyarakatan (sosial, adat dan keagamaan).

Terkait pemasaran produk HHBK, masyarakat memanfaatkan pasar-pasar tradisional yang berada di sekitar kawasan, pusat desa maupun kecamatan. Hasil kajian PAR Rinjani (2002) mencatat sekitar 22 pasar tradisonal yang berlokasi cukup jauh dari tempat tinggal masyarakat yakni sekitar 7-10 km. Karena itu, jasa agen pedagang (penendak) yang langsung datang ke lokasi ‘cukup membantu’ kesulitan pemasaran produk terutama pengurangan beban biaya tranportasi. 

Mekanisme pemasaran konvensional semacam ini sebenarnya tidak memberi keuntungan bagi produsen (petani HKm). Margin keuntungan besar justru lebih dinikmati oleh pedagang pengumpul. Pengelola hutan sendiri seringkali terjebak pada permainan harga dari para penendak dan jaringannya yang membeli HHBK di lokasi (pinggir hutan). Padahal HHBK diyakini memiliki keunggulan komparatif jika dikelola secara optimal. Ngakan et al (2006) menjelaskan, jika komoditas HHBK ini diolah menjadi barang setengah jadi, harganya bisa meningkat beberapa kali lipat (bahkan puluhan kali lipat) dibandingkan harga yang ditetapkan para tengkulak.

Sejumlah kendala yang dihadapi petani dalam menjalankan usaha pengelolaan dan pemanfaatan HHBK, antara lain : pertama, lemahnya posisi tawar petani HKm dalam penentuan harga komoditas ketika berhadapan dengan para pelaku usaha pada sebuah jaring pemasaran; kedua, masih maraknya budaya ijon terutama ketika petani terbentur pada pemenuhan kebutuhan yang mendesak; ketiga, lemahnya kapasitas kelembagaan koperasi tani (Koptan HKm) sehingga belum mampu menjalankan fungsi dan perannya sebagai lembaga pemasaran HHBK secara kolektif. 

KONSEPSI dan SAMANTA menggagas model kemitraan lokal menuju tata kelola pemanfaatan HHBK di kawasan hutan produksi Lombok Utara. Program ini didukung MFP dan telah berlangsung sejak Januari 2009. Gagasan ini didasarkan pada fakta belum terbangunnya pola kemitraan lokal berbasis pemanfaatan HHBK yang menjamin keberlangsungan fungsi ekologi, ekonomi dan sosial kawasan hutan itu sendiri. 

Para pihak menyepakati terbentuknya lembaga intermediary (perantara) yang menjembatani tata kelola pemanfaatan HHBK di Lombok Utara sejak budidaya hingga pasca panen (pemasaran dan pengolahan produk). Peran strategis lembaga perantara terletak pada pencarian dan pengelolaan informasi pasar dari produsen ke konsumen atau sebaliknya. Dalam menjalankan fungsinya, lembaga tersebut memanfaatkan media komunitas dan lembaga-lembaga ekonomi lokal. 

Pembelajaran

HHBK memiliki sejumlah peran strategis dalam aspek ekologi, ekonomi maupun sosial budaya dalam pengelolaan kawasan hutan produksi di Lombok Utara, antara lain : pertama, menyediakan berbagai komoditas untuk menunjang kehidupan masyarakat lokal (seperti : bahan pangan, obat-obatan dan bahan-bahan keperluan hidup lainnya) dan menyediakan sumber mata pencaharian dan pendapatan melalui pola HKm; kedua, dampak pemanfaatan HHBK terhadap lingkungan hutan jauh lebih kecil dibandingkan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu sehingga kelestarian pengelolaan kawasan hutan lebih terjamin; Ketiga, komoditas HHBK memiliki fungsi sosial karena banyak dimanfaatkan sebagai ‘perlengkapan’ maupun ‘sumbangan’ dalam perayaan tradisi lokal (kegiatan banjar maupun acara keagamaan).
 

Kamis, 02 Agustus 2012

Pelatihan Penyusunan Perdes yang Partisipatif Libatkan Kepala Desa dan BPD

Kayangan,(SK),-- Pelalatihan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang berlangsung di aula Kantor Desa Sesait,Rabu,(25/07) dilakukan dengan melibatkan empat desa (Sesait, Kayangan, Santong, Dangiang) yang ada Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara.

Pelatihan penyusunan Peraturan Desa (perdes) yang berbasis masyarakat dilgelar oleh YLKMP bekerja sama dengan Access phase II. Pelatihan ini mutlak diperlukan dengan melibatkan para Kepala Desa dan BPD, untuk mendukung keberhasilan pengelolaan pembangunan di desa. Pengelolaan sebuah desa sangat tergantung dari aturan-aturan yang dibuat dan ditetapkan berdasarkan kesepakatan masyarakat desa setempat.

Menurut Abidin Tuarita,B.Sc salah seorang narasumber dalam Pelatihan penyusunan Perdes tersebut mengatakan, Perdes merupakan peraturan perundang-undangan formal yang dibuat atau ditetapkan oleh Kepala Desa dengan BPD yang memiliki kekuatan hokum tertinggi ditingkat Desa untuk menindak pelaku pelanggaran.

Dikatakan, kegiatan pelatihan penyusunan Perdes (legal drafing) tersebut diselenggarakan atas kerja sama Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia melalui program Access phase II dimana dalam pelaksanaannya diserahkan kepada YLKMP.

Abidin Tuarita,B.Sc dalam penyampaian materinya menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini terselenggara berkat adanya program Access phase II yang sangat peduli terhadap dinamika dan perkembangan desa di kawasan Lombok Utara.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di Aula Kantor Desa Sesait, diikuti oleh sekitar 30 orang perwakilan BPD dan pemerintah desa dari 4 desa yang tergabung dalam klaster dua. Kegiatan pelatihan ini walau berlangsung singkat namun bermakna bagi para pemangku jabatan dan pemegang kebijakan ditingkat desa.Sehingga para peserta pelatihan diharapkan untuk mengikuti secara serius karena manfaat yang akan didapatkan dari pelatihan ini dijadikan sebagai motor penggerak program-program yang ada di desa.

Banyak sekali pembahasan yang sangat urgen terkait dengan program yang ada di desa, disamping kajian tentang sumber daya apa yang ada didesa, kemudian apa hambatan dan tantangannnya, serta secara bersama memikirkan solusi apa yang akan dilaksanakan terkait dengan persoalan yang di hadapi oleh masyarakat.

Masalah air dijadikan sebagai persoalan yang paling serius karena di beberapa tempat air ini di belum dapat dimanfaatkan oleh beberapa Desa yang ada di Kecamatan Kayangan, sedangkan kawasan setempat akan mengalami kekurangan air, belum lagi pihak Pemda yang akan menyerahkan jaringan Air Bersih Bantuan Pemerintah Pusat untuk dikelola oleh PDAM Mataram, karena masih banyak warga yang keberatan penyerahan pengelolaan jaringan air bersih tersebut sebab ada yang menginginkan pengelolaan air bersih tersebut dilakukan olem PAMDES di masing-masing Desa yang ada di Kecamatan Kayangan.

Selain tentang persoalan air bersih, peserta juga akan berusaha untuk bisa mendapat bagian dari pengelolaan fasilitas umum seperti retribusi keamanan dan kebersihan pasar bagi desa yang memiliki pasar umum yang slama ini dikelola oleh Pemda seperti Pasar Santong dan Pasar Kayangan, kemudian biaya pemeliharaan jalan raya dan saluran irigasi.

Maka momen yang sangat tepat dengan program yang dilaksanakan oleh Access terhadap persoalan yang di hadapi oleh masyarakat terkait dengan pembuatan perdes baik dalam hal kajian atau aturan tentang keberadaan air maupun lainnya. Pemerintah desa maupun BPD sepakat untuk membuat dan melakukan kajian ulang tentang peraturan di masing-masing desa.

Lebih jauh, Abidin Tuarita memaparkan, dalam proses pembentukannya, Peraturan Desa (Perdes) membutuhkan partisipasi masyarakat agar hasil akhir dari Peraturan Desa dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukannya.

Partisipasi masyarakat,menurut tokoh LSM asal Ambon yang menetap di Lokok Sutrang Desa Sesait ini, bhawa masukan dan sumbang pikiran dalam perumusan substansi pengaturan Peraturan Desa itu mutlak diperlukan.Hal ini dimaksudkan agar sesuai dengan butir-butir hukum atau perundang-undangan yang tentunya akan dapat berlaku secara efektif apabila memenuhi daya laku filosofis,yuridis dan sosiologis. Disamping itu harus memperhatikan efektifitas atau daya laku secara ekonomis dan politis.

Oleh karena itu,lanjutnya, sesuai dengan cita-cita masyarakat Lombok Utara yang ingin mendorong terwujudnya Desa Mandiri, maka sangat penting sebuah desa itu mampu membuat aturan-aturan sendiri yang tentunya tidak bertentangan dengan nilai-nilai hukum yang berlaku.Karena kemandirian desa salah satunya dicirikan dengan kemampuan desa mengurus dirinya sendiri, diantaranya dengan mampu menyusun atau menetapkan aturan-aturan yang akan menjadi acuan dalam melaksanakan tugas.(Yudik).