Kayangan,(SK),-- Pelalatihan penyusunan Peraturan 
Desa (Perdes) yang berlangsung di aula Kantor Desa Sesait,Rabu,(25/07) 
dilakukan dengan melibatkan  empat desa (Sesait, Kayangan, Santong, 
Dangiang) yang ada Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara.
Menurut Abidin Tuarita,B.Sc salah seorang narasumber  dalam Pelatihan
 penyusunan Perdes tersebut mengatakan, Perdes merupakan peraturan 
perundang-undangan formal yang dibuat atau ditetapkan oleh Kepala Desa 
dengan BPD yang memiliki kekuatan hokum tertinggi ditingkat Desa untuk 
menindak pelaku pelanggaran.
Dikatakan, kegiatan pelatihan penyusunan Perdes (legal drafing) 
tersebut diselenggarakan atas kerja sama Pemerintah Australia dan 
Pemerintah Indonesia melalui program Access phase II dimana dalam 
pelaksanaannya  diserahkan kepada YLKMP.
Abidin Tuarita,B.Sc dalam penyampaian materinya menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini terselenggara berkat adanya program Access phase II yang sangat peduli terhadap dinamika dan perkembangan desa di kawasan Lombok Utara.
Abidin Tuarita,B.Sc dalam penyampaian materinya menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini terselenggara berkat adanya program Access phase II yang sangat peduli terhadap dinamika dan perkembangan desa di kawasan Lombok Utara.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di Aula Kantor Desa Sesait,
 diikuti oleh sekitar 30 orang perwakilan BPD dan pemerintah desa dari 4
 desa yang tergabung dalam klaster dua. Kegiatan pelatihan ini walau 
berlangsung singkat namun bermakna bagi para pemangku jabatan dan 
pemegang kebijakan ditingkat desa.Sehingga para peserta pelatihan 
diharapkan untuk mengikuti secara serius karena manfaat yang akan 
didapatkan dari pelatihan ini dijadikan sebagai motor penggerak 
program-program yang ada di desa.
Banyak sekali pembahasan yang sangat urgen terkait dengan program 
yang ada di desa, disamping kajian tentang sumber daya apa yang ada 
didesa, kemudian apa hambatan dan tantangannnya, serta secara bersama 
memikirkan solusi apa yang akan dilaksanakan terkait dengan persoalan 
yang di hadapi oleh masyarakat.
Masalah air dijadikan sebagai persoalan yang paling serius karena di 
beberapa tempat air ini di belum dapat dimanfaatkan oleh beberapa Desa 
yang ada di Kecamatan Kayangan, sedangkan kawasan setempat akan 
mengalami kekurangan air, belum lagi pihak Pemda yang akan menyerahkan 
jaringan Air Bersih Bantuan Pemerintah Pusat untuk dikelola oleh  PDAM 
Mataram, karena masih banyak warga yang keberatan penyerahan pengelolaan
 jaringan air bersih  tersebut sebab ada yang menginginkan pengelolaan 
air bersih tersebut dilakukan olem PAMDES di masing-masing Desa yang ada
 di Kecamatan Kayangan.
Selain tentang persoalan air bersih, peserta juga akan berusaha untuk
 bisa mendapat bagian dari pengelolaan fasilitas umum  seperti retribusi
 keamanan dan kebersihan pasar bagi desa yang memiliki pasar umum yang 
slama ini dikelola oleh Pemda seperti Pasar Santong dan Pasar Kayangan, 
kemudian biaya pemeliharaan jalan raya dan saluran irigasi.
Maka momen yang sangat tepat dengan program yang dilaksanakan oleh 
Access terhadap persoalan yang di hadapi oleh masyarakat terkait dengan 
pembuatan perdes baik dalam hal kajian atau aturan tentang keberadaan 
air maupun lainnya. Pemerintah desa maupun BPD sepakat untuk membuat dan
 melakukan kajian ulang tentang peraturan di masing-masing desa.
Lebih jauh, Abidin Tuarita memaparkan, dalam proses pembentukannya, 
Peraturan Desa (Perdes) membutuhkan partisipasi masyarakat agar hasil 
akhir dari Peraturan Desa dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan 
dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukannya.
Partisipasi masyarakat,menurut tokoh LSM asal Ambon yang menetap di 
Lokok Sutrang Desa Sesait ini, bhawa masukan dan sumbang pikiran dalam 
perumusan substansi pengaturan Peraturan Desa itu mutlak diperlukan.Hal 
ini dimaksudkan agar sesuai dengan butir-butir hukum atau 
perundang-undangan yang tentunya akan dapat berlaku secara efektif 
apabila memenuhi daya laku filosofis,yuridis dan sosiologis. Disamping 
itu harus memperhatikan efektifitas atau daya laku secara ekonomis dan 
politis.
Oleh karena itu,lanjutnya, sesuai dengan cita-cita masyarakat Lombok 
Utara yang ingin mendorong terwujudnya Desa Mandiri, maka sangat penting
 sebuah desa itu mampu membuat aturan-aturan sendiri yang tentunya tidak
 bertentangan dengan nilai-nilai hukum  yang berlaku.Karena kemandirian 
desa salah satunya dicirikan dengan kemampuan desa mengurus dirinya 
sendiri, diantaranya dengan mampu menyusun atau menetapkan aturan-aturan
 yang akan menjadi acuan dalam melaksanakan tugas.(Yudik).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar