Kayangan,(SK),-- Pelalatihan penyusunan Peraturan
Desa (Perdes) yang berlangsung di aula Kantor Desa Sesait,Rabu,(25/07)
dilakukan dengan melibatkan empat desa (Sesait, Kayangan, Santong,
Dangiang) yang ada Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara.
Menurut Abidin Tuarita,B.Sc salah seorang narasumber dalam Pelatihan
penyusunan Perdes tersebut mengatakan, Perdes merupakan peraturan
perundang-undangan formal yang dibuat atau ditetapkan oleh Kepala Desa
dengan BPD yang memiliki kekuatan hokum tertinggi ditingkat Desa untuk
menindak pelaku pelanggaran.
Dikatakan, kegiatan pelatihan penyusunan Perdes (legal drafing)
tersebut diselenggarakan atas kerja sama Pemerintah Australia dan
Pemerintah Indonesia melalui program Access phase II dimana dalam
pelaksanaannya diserahkan kepada YLKMP.
Abidin Tuarita,B.Sc dalam penyampaian materinya menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini terselenggara berkat adanya program Access phase II yang sangat peduli terhadap dinamika dan perkembangan desa di kawasan Lombok Utara.
Abidin Tuarita,B.Sc dalam penyampaian materinya menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini terselenggara berkat adanya program Access phase II yang sangat peduli terhadap dinamika dan perkembangan desa di kawasan Lombok Utara.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di Aula Kantor Desa Sesait,
diikuti oleh sekitar 30 orang perwakilan BPD dan pemerintah desa dari 4
desa yang tergabung dalam klaster dua. Kegiatan pelatihan ini walau
berlangsung singkat namun bermakna bagi para pemangku jabatan dan
pemegang kebijakan ditingkat desa.Sehingga para peserta pelatihan
diharapkan untuk mengikuti secara serius karena manfaat yang akan
didapatkan dari pelatihan ini dijadikan sebagai motor penggerak
program-program yang ada di desa.
Banyak sekali pembahasan yang sangat urgen terkait dengan program
yang ada di desa, disamping kajian tentang sumber daya apa yang ada
didesa, kemudian apa hambatan dan tantangannnya, serta secara bersama
memikirkan solusi apa yang akan dilaksanakan terkait dengan persoalan
yang di hadapi oleh masyarakat.
Masalah air dijadikan sebagai persoalan yang paling serius karena di
beberapa tempat air ini di belum dapat dimanfaatkan oleh beberapa Desa
yang ada di Kecamatan Kayangan, sedangkan kawasan setempat akan
mengalami kekurangan air, belum lagi pihak Pemda yang akan menyerahkan
jaringan Air Bersih Bantuan Pemerintah Pusat untuk dikelola oleh PDAM
Mataram, karena masih banyak warga yang keberatan penyerahan pengelolaan
jaringan air bersih tersebut sebab ada yang menginginkan pengelolaan
air bersih tersebut dilakukan olem PAMDES di masing-masing Desa yang ada
di Kecamatan Kayangan.
Selain tentang persoalan air bersih, peserta juga akan berusaha untuk
bisa mendapat bagian dari pengelolaan fasilitas umum seperti retribusi
keamanan dan kebersihan pasar bagi desa yang memiliki pasar umum yang
slama ini dikelola oleh Pemda seperti Pasar Santong dan Pasar Kayangan,
kemudian biaya pemeliharaan jalan raya dan saluran irigasi.
Maka momen yang sangat tepat dengan program yang dilaksanakan oleh
Access terhadap persoalan yang di hadapi oleh masyarakat terkait dengan
pembuatan perdes baik dalam hal kajian atau aturan tentang keberadaan
air maupun lainnya. Pemerintah desa maupun BPD sepakat untuk membuat dan
melakukan kajian ulang tentang peraturan di masing-masing desa.
Lebih jauh, Abidin Tuarita memaparkan, dalam proses pembentukannya,
Peraturan Desa (Perdes) membutuhkan partisipasi masyarakat agar hasil
akhir dari Peraturan Desa dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan
dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukannya.
Partisipasi masyarakat,menurut tokoh LSM asal Ambon yang menetap di
Lokok Sutrang Desa Sesait ini, bhawa masukan dan sumbang pikiran dalam
perumusan substansi pengaturan Peraturan Desa itu mutlak diperlukan.Hal
ini dimaksudkan agar sesuai dengan butir-butir hukum atau
perundang-undangan yang tentunya akan dapat berlaku secara efektif
apabila memenuhi daya laku filosofis,yuridis dan sosiologis. Disamping
itu harus memperhatikan efektifitas atau daya laku secara ekonomis dan
politis.
Oleh karena itu,lanjutnya, sesuai dengan cita-cita masyarakat Lombok
Utara yang ingin mendorong terwujudnya Desa Mandiri, maka sangat penting
sebuah desa itu mampu membuat aturan-aturan sendiri yang tentunya tidak
bertentangan dengan nilai-nilai hukum yang berlaku.Karena kemandirian
desa salah satunya dicirikan dengan kemampuan desa mengurus dirinya
sendiri, diantaranya dengan mampu menyusun atau menetapkan aturan-aturan
yang akan menjadi acuan dalam melaksanakan tugas.(Yudik).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar