Kamis, 02 Agustus 2012

Pelatihan Penyusunan Perdes yang Partisipatif Libatkan Kepala Desa dan BPD

Kayangan,(SK),-- Pelalatihan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang berlangsung di aula Kantor Desa Sesait,Rabu,(25/07) dilakukan dengan melibatkan empat desa (Sesait, Kayangan, Santong, Dangiang) yang ada Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara.

Pelatihan penyusunan Peraturan Desa (perdes) yang berbasis masyarakat dilgelar oleh YLKMP bekerja sama dengan Access phase II. Pelatihan ini mutlak diperlukan dengan melibatkan para Kepala Desa dan BPD, untuk mendukung keberhasilan pengelolaan pembangunan di desa. Pengelolaan sebuah desa sangat tergantung dari aturan-aturan yang dibuat dan ditetapkan berdasarkan kesepakatan masyarakat desa setempat.

Menurut Abidin Tuarita,B.Sc salah seorang narasumber dalam Pelatihan penyusunan Perdes tersebut mengatakan, Perdes merupakan peraturan perundang-undangan formal yang dibuat atau ditetapkan oleh Kepala Desa dengan BPD yang memiliki kekuatan hokum tertinggi ditingkat Desa untuk menindak pelaku pelanggaran.

Dikatakan, kegiatan pelatihan penyusunan Perdes (legal drafing) tersebut diselenggarakan atas kerja sama Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia melalui program Access phase II dimana dalam pelaksanaannya diserahkan kepada YLKMP.

Abidin Tuarita,B.Sc dalam penyampaian materinya menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini terselenggara berkat adanya program Access phase II yang sangat peduli terhadap dinamika dan perkembangan desa di kawasan Lombok Utara.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di Aula Kantor Desa Sesait, diikuti oleh sekitar 30 orang perwakilan BPD dan pemerintah desa dari 4 desa yang tergabung dalam klaster dua. Kegiatan pelatihan ini walau berlangsung singkat namun bermakna bagi para pemangku jabatan dan pemegang kebijakan ditingkat desa.Sehingga para peserta pelatihan diharapkan untuk mengikuti secara serius karena manfaat yang akan didapatkan dari pelatihan ini dijadikan sebagai motor penggerak program-program yang ada di desa.

Banyak sekali pembahasan yang sangat urgen terkait dengan program yang ada di desa, disamping kajian tentang sumber daya apa yang ada didesa, kemudian apa hambatan dan tantangannnya, serta secara bersama memikirkan solusi apa yang akan dilaksanakan terkait dengan persoalan yang di hadapi oleh masyarakat.

Masalah air dijadikan sebagai persoalan yang paling serius karena di beberapa tempat air ini di belum dapat dimanfaatkan oleh beberapa Desa yang ada di Kecamatan Kayangan, sedangkan kawasan setempat akan mengalami kekurangan air, belum lagi pihak Pemda yang akan menyerahkan jaringan Air Bersih Bantuan Pemerintah Pusat untuk dikelola oleh PDAM Mataram, karena masih banyak warga yang keberatan penyerahan pengelolaan jaringan air bersih tersebut sebab ada yang menginginkan pengelolaan air bersih tersebut dilakukan olem PAMDES di masing-masing Desa yang ada di Kecamatan Kayangan.

Selain tentang persoalan air bersih, peserta juga akan berusaha untuk bisa mendapat bagian dari pengelolaan fasilitas umum seperti retribusi keamanan dan kebersihan pasar bagi desa yang memiliki pasar umum yang slama ini dikelola oleh Pemda seperti Pasar Santong dan Pasar Kayangan, kemudian biaya pemeliharaan jalan raya dan saluran irigasi.

Maka momen yang sangat tepat dengan program yang dilaksanakan oleh Access terhadap persoalan yang di hadapi oleh masyarakat terkait dengan pembuatan perdes baik dalam hal kajian atau aturan tentang keberadaan air maupun lainnya. Pemerintah desa maupun BPD sepakat untuk membuat dan melakukan kajian ulang tentang peraturan di masing-masing desa.

Lebih jauh, Abidin Tuarita memaparkan, dalam proses pembentukannya, Peraturan Desa (Perdes) membutuhkan partisipasi masyarakat agar hasil akhir dari Peraturan Desa dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukannya.

Partisipasi masyarakat,menurut tokoh LSM asal Ambon yang menetap di Lokok Sutrang Desa Sesait ini, bhawa masukan dan sumbang pikiran dalam perumusan substansi pengaturan Peraturan Desa itu mutlak diperlukan.Hal ini dimaksudkan agar sesuai dengan butir-butir hukum atau perundang-undangan yang tentunya akan dapat berlaku secara efektif apabila memenuhi daya laku filosofis,yuridis dan sosiologis. Disamping itu harus memperhatikan efektifitas atau daya laku secara ekonomis dan politis.

Oleh karena itu,lanjutnya, sesuai dengan cita-cita masyarakat Lombok Utara yang ingin mendorong terwujudnya Desa Mandiri, maka sangat penting sebuah desa itu mampu membuat aturan-aturan sendiri yang tentunya tidak bertentangan dengan nilai-nilai hukum yang berlaku.Karena kemandirian desa salah satunya dicirikan dengan kemampuan desa mengurus dirinya sendiri, diantaranya dengan mampu menyusun atau menetapkan aturan-aturan yang akan menjadi acuan dalam melaksanakan tugas.(Yudik).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar