Tanjung,(SK),-- Pemilu merupakan sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,jujur
dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Demikian
yang dikatakan Algas AR dari Divisi Hukum KPU KLU, dalam pengantarnya
pada acara diskusi rencana penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilihan
DPRD tahun 2014 mendatang, yang berlangsung di aula KPU, Selasa,
(30/07)..
Selanjutnya Algas AR menyatakan bahwa system pemilu 2014 mendatang
adalah menggunakan system proporsional terbuka.Proporsional menurut
Algas adalah perwakilan berimbang, yang merupakan metode transfer suara
pemilih ke kursi di parlemen sesuai dengan proporsi perolehan suara
pemilih.Negara dibagi menjadi beberapa daerah pemilihan (Dapil) yang
besar dan setiap daerah pemilihan memilih sejumlah wakil sesuai dengan
banyaknya penduduk dalam daerah pemilihan itu.
Sedangkan system terbuka artinya dimana para pemilih bukan hanya
dapat memilih Partai Politik yang diminati, namun juga berkesempatan
menentukan sendiri calon legislative yang disukainya.Dengan demikian
Pemilih, disampaing memilih tanda gambar partai, juga memilih gambar
kandidat legislative.Oleh sebab itu,Partai Politik tidak dapat
menentukan secara sepihak calon-calon dan daftar urutan calon, karena
hal itu sangat bergantung pada pemilih.
Algas juga menyatakan bahwa pertemuan yang gelar dengan melibatkan
pimpinan partai politik dalam mendiskusikan rencana penataan daerah
pemilihan (dapil) di daerah Tioq Tata Tunaq ini adalah untuk yang
pertama kalinya. Diakuinya bahwa selama ini wilayah KLU masih dibawah
naungan Lombok Barat dan tergabung dalam daerah pemilihan (Dapil) Lobar
V.
Oleh karena KLU sudah berdiri sendiri, maka acara yang digelar pihak KPU KLU dengan melibatkan seluruh pimpinan partai politik kali ini adalah untuk mencari masukan dengan alasan logis, baik secara administrative maupun yang berkaitan dengan untung ruginya membentuk beberapa dapil yang diinginkan.
Oleh karena KLU sudah berdiri sendiri, maka acara yang digelar pihak KPU KLU dengan melibatkan seluruh pimpinan partai politik kali ini adalah untuk mencari masukan dengan alasan logis, baik secara administrative maupun yang berkaitan dengan untung ruginya membentuk beberapa dapil yang diinginkan.
“Pertemuan ini kita sengaja adakan adalah untuk menjaring aspirasi
kaitannya dengan penetapan daerah pemilihan (dapil) KLU pada Pemilu 2014
mendatang,”kata Algas.
“Memang dalam Peraturan KPU atau UU yang mengatur tentang pemilu
tidak diwajibkan dengan sosialisasi untuk penetapan dapil, tapi tidak
salah juga kami mengundang para pimpinan parpol dalam penjaringan
aspirasi. Hal itu dimaksudkan agar pada saatnya nanti tidak terjadi
hal-hal yang dapat menjadi kendala pada Pemilu 9 April 2014
mendatang,”papar Algas.
Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara Pajar Marta,S.Sos mengatakan, untuk
saat ini jumlah anggota DPRD KLU 25 orang, karena memang saat pemilu
2009 lalu jumlah penduduk KLU kurang dari 200 ribu jiwa.
Dikatakan, berdasarkan hasil pendataan terakhir yang dilakukan
Dukcapil KLU tanggal 24 Juli 2012 bahwa jumlah penduduk KLU 234.056 jiwa
dan jumlah yang pasti anggota DPRD KLU pada pemilu 9 April 2014
mendatang adalah 30 orang anggota.”Ini yang menjadi kebanggaan
kita,”puji Pajar Marta.
Dalam penentuan dapil,lanjutnya,menurut KPU bahwa jumlah dapil di KLU
ini mulai dari pilihan 3,4 dan 5 dapil itu sudah memenuhi
persyaratan,tinggal bagaimana para pimpinan parpol yang hadir ini
meramunya.Pihak KPU tidak bisa menentukannya dan tidak mempunyai
kewenangan untuk menetapkan jumlah dapil, tetapi pusatlah yang
menentukannya.
”Kami hanya minta masukan dan saran dari para pimpinan parpol sebagai
bahan pertimbangan kami dalam rapat pleno untuk menentukan usulan
jumlah dapil yang ada di KLU ini ke KPU pusat,”tegas Pajar.
Sementara Divisi Logistik KPU KLU Isnaini menyatakan, berapapun
idealnya jumlah dapil yang dibuat tentunya bagaimana sikon daerah
masing-masing terutama dalam pengadaan dan distribusi logistic. Secara
pribadi dirinya juga berkeinginan di daerah KLU ini layaknya 5
dapil.Idealnya memang sejak KPU di lantik, pihaknya berkeinginan menjadi
satu dapil, tapi karena ini amanat UU, maka untuk dapil di daerah ini
adalah 3,4 dan 5 dapil sudah sesuai.
Untuk pemilu tanggal 9 April 2014 mendatang berbeda dengan pemilu
tahun 2009 silam, dimana pemilih menggunakan hak pilihnya dengan cara
mencontreng, sedangkan pada pemilu 2014 para pemilih menggunakan haknya
dengan cara mencoblos satu kali.
Pada acara yang digelar KPU tersebut, pada intinya semua pimpinan
parpol sepakat untuk menjadikan wilayah KLU ini menjadi 5 daerah
pemilihan (dapil). “Jadi masing-masing Kecamatan dijadikan sebagai
daerah pemilihan (dapil) untuk di usulkan ke KPU pusat untuk ditetapkan
menjadi daerah pemilihan (dapil) devinitif,”kata Isnaini.
Begitu juga dengan Ketua DPD Golkar KLU Djekat mengusulkan daerah KLU
ini menjadi 5 daerah pemilihan.Dengan demikian, secara aklamasi bahwa
gumi Tioq Tata Tunaq ini dijadikan 5 daerah pemilihan pada pemilu 2014
mendatang.(Eko).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar