Senin, 06 Agustus 2012

KPU KLU Gelar Diskusi Rencana Pembentukan Dapil Pemilu 2014

Tanjung,(SK),-- Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Demikian yang dikatakan Algas AR dari Divisi Hukum KPU KLU, dalam pengantarnya pada acara diskusi rencana penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilihan DPRD tahun 2014 mendatang, yang berlangsung di aula KPU, Selasa, (30/07)..

Selanjutnya Algas AR menyatakan bahwa system pemilu 2014 mendatang adalah menggunakan system proporsional terbuka.Proporsional menurut Algas adalah perwakilan berimbang, yang merupakan metode transfer suara pemilih ke kursi di parlemen sesuai dengan proporsi perolehan suara pemilih.Negara dibagi menjadi beberapa daerah pemilihan (Dapil) yang besar dan setiap daerah pemilihan memilih sejumlah wakil sesuai dengan banyaknya penduduk dalam daerah pemilihan itu.

Sedangkan system terbuka artinya dimana para pemilih bukan hanya dapat memilih Partai Politik yang diminati, namun juga berkesempatan menentukan sendiri calon legislative yang disukainya.Dengan demikian Pemilih, disampaing memilih tanda gambar partai, juga memilih gambar kandidat legislative.Oleh sebab itu,Partai Politik tidak dapat menentukan secara sepihak calon-calon dan daftar urutan calon, karena hal itu sangat bergantung pada pemilih.

Algas juga menyatakan bahwa pertemuan yang gelar dengan melibatkan pimpinan partai politik dalam mendiskusikan rencana penataan daerah pemilihan (dapil) di daerah Tioq Tata Tunaq ini adalah untuk yang pertama kalinya. Diakuinya bahwa selama ini wilayah KLU masih dibawah naungan Lombok Barat dan tergabung dalam daerah pemilihan (Dapil) Lobar V.

Oleh karena KLU sudah berdiri sendiri, maka acara yang digelar pihak KPU KLU dengan melibatkan seluruh pimpinan partai politik kali ini adalah untuk mencari masukan dengan alasan logis, baik secara administrative maupun yang berkaitan dengan untung ruginya membentuk beberapa dapil yang diinginkan.

“Pertemuan ini kita sengaja adakan adalah untuk menjaring aspirasi kaitannya dengan penetapan daerah pemilihan (dapil) KLU pada Pemilu 2014 mendatang,”kata Algas.

“Memang dalam Peraturan KPU atau UU yang mengatur tentang pemilu tidak diwajibkan dengan sosialisasi untuk penetapan dapil, tapi tidak salah juga kami mengundang para pimpinan parpol dalam penjaringan aspirasi. Hal itu dimaksudkan agar pada saatnya nanti tidak terjadi hal-hal yang dapat menjadi kendala pada Pemilu 9 April 2014 mendatang,”papar Algas.

Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara Pajar Marta,S.Sos mengatakan, untuk saat ini jumlah anggota DPRD KLU 25 orang, karena memang saat pemilu 2009 lalu jumlah penduduk KLU kurang dari 200 ribu jiwa.

Dikatakan, berdasarkan hasil pendataan terakhir yang dilakukan Dukcapil KLU tanggal 24 Juli 2012 bahwa jumlah penduduk KLU 234.056 jiwa dan jumlah yang pasti anggota DPRD KLU pada pemilu 9 April 2014 mendatang adalah 30 orang anggota.”Ini yang menjadi kebanggaan kita,”puji Pajar Marta.

Dalam penentuan dapil,lanjutnya,menurut KPU bahwa jumlah dapil di KLU ini mulai dari pilihan 3,4 dan 5 dapil itu sudah memenuhi persyaratan,tinggal bagaimana para pimpinan parpol yang hadir ini meramunya.Pihak KPU tidak bisa menentukannya dan tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah dapil, tetapi pusatlah yang menentukannya.

”Kami hanya minta masukan dan saran dari para pimpinan parpol sebagai bahan pertimbangan kami dalam rapat pleno untuk menentukan usulan jumlah dapil yang ada di KLU ini ke KPU pusat,”tegas Pajar.

Sementara Divisi Logistik KPU KLU Isnaini menyatakan, berapapun idealnya jumlah dapil yang dibuat tentunya bagaimana sikon daerah masing-masing terutama dalam pengadaan dan distribusi logistic. Secara pribadi dirinya juga berkeinginan di daerah KLU ini layaknya 5 dapil.Idealnya memang sejak KPU di lantik, pihaknya berkeinginan menjadi satu dapil, tapi karena ini amanat UU, maka untuk dapil di daerah ini adalah 3,4 dan 5 dapil sudah sesuai.

Untuk pemilu tanggal 9 April 2014 mendatang berbeda dengan pemilu tahun 2009 silam, dimana pemilih menggunakan hak pilihnya dengan cara mencontreng, sedangkan pada pemilu 2014 para pemilih menggunakan haknya dengan cara mencoblos satu kali.

Pada acara yang digelar KPU tersebut, pada intinya semua pimpinan parpol sepakat untuk menjadikan wilayah KLU ini menjadi 5 daerah pemilihan (dapil). “Jadi masing-masing Kecamatan dijadikan sebagai daerah pemilihan (dapil) untuk di usulkan ke KPU pusat untuk ditetapkan menjadi daerah pemilihan (dapil) devinitif,”kata Isnaini.

Begitu juga dengan Ketua DPD Golkar KLU Djekat mengusulkan daerah KLU ini menjadi 5 daerah pemilihan.Dengan demikian, secara aklamasi bahwa gumi Tioq Tata Tunaq ini dijadikan 5 daerah pemilihan pada pemilu 2014 mendatang.(Eko).
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar