Tanjung,(SK),-- Pemilu merupakan sarana pelaksanaan 
kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,jujur 
dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila 
dan UUD 1945.
Selanjutnya Algas AR menyatakan bahwa system pemilu 2014 mendatang 
adalah menggunakan system proporsional terbuka.Proporsional menurut 
Algas adalah perwakilan berimbang, yang merupakan metode transfer suara 
pemilih ke kursi di parlemen sesuai dengan proporsi perolehan suara 
pemilih.Negara dibagi menjadi beberapa daerah pemilihan (Dapil) yang 
besar dan setiap daerah pemilihan memilih sejumlah wakil sesuai dengan 
banyaknya penduduk dalam daerah pemilihan itu.
Sedangkan system terbuka artinya dimana para pemilih bukan hanya 
dapat memilih Partai Politik yang diminati, namun juga berkesempatan 
menentukan sendiri calon legislative yang disukainya.Dengan demikian 
Pemilih, disampaing memilih tanda gambar partai, juga memilih gambar 
kandidat legislative.Oleh sebab itu,Partai Politik tidak dapat 
menentukan secara sepihak calon-calon dan daftar urutan calon, karena 
hal itu sangat bergantung pada pemilih.
Algas juga menyatakan bahwa pertemuan yang gelar dengan melibatkan 
pimpinan partai politik dalam mendiskusikan rencana penataan daerah 
pemilihan (dapil) di daerah Tioq Tata Tunaq ini adalah untuk yang 
pertama kalinya. Diakuinya bahwa selama ini wilayah KLU masih dibawah 
naungan Lombok Barat dan tergabung dalam daerah pemilihan (Dapil)  Lobar
 V.
Oleh karena KLU sudah berdiri sendiri, maka acara yang digelar pihak KPU KLU dengan melibatkan seluruh pimpinan partai politik kali ini adalah untuk mencari masukan dengan alasan logis, baik secara administrative maupun yang berkaitan dengan untung ruginya membentuk beberapa dapil yang diinginkan.
Oleh karena KLU sudah berdiri sendiri, maka acara yang digelar pihak KPU KLU dengan melibatkan seluruh pimpinan partai politik kali ini adalah untuk mencari masukan dengan alasan logis, baik secara administrative maupun yang berkaitan dengan untung ruginya membentuk beberapa dapil yang diinginkan.
“Pertemuan ini kita sengaja adakan adalah untuk menjaring aspirasi 
kaitannya dengan penetapan daerah pemilihan (dapil) KLU pada Pemilu 2014
 mendatang,”kata Algas.
“Memang dalam Peraturan KPU atau UU yang mengatur tentang pemilu 
tidak diwajibkan dengan sosialisasi untuk penetapan dapil, tapi tidak 
salah juga kami mengundang para pimpinan parpol dalam penjaringan 
aspirasi. Hal itu dimaksudkan agar pada saatnya nanti tidak terjadi 
hal-hal yang dapat menjadi kendala pada Pemilu 9 April 2014 
mendatang,”papar Algas.
Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara Pajar Marta,S.Sos mengatakan, untuk 
saat ini jumlah anggota DPRD KLU 25 orang, karena memang saat pemilu 
2009 lalu jumlah penduduk KLU kurang dari 200 ribu jiwa.
Dikatakan, berdasarkan hasil pendataan terakhir yang dilakukan 
Dukcapil KLU tanggal 24 Juli 2012 bahwa jumlah penduduk KLU 234.056 jiwa
 dan jumlah yang pasti anggota DPRD KLU pada pemilu 9 April 2014 
mendatang adalah 30 orang anggota.”Ini yang menjadi kebanggaan 
kita,”puji Pajar Marta.
Dalam penentuan dapil,lanjutnya,menurut KPU bahwa jumlah dapil di KLU
 ini mulai dari pilihan 3,4 dan 5 dapil itu sudah memenuhi 
persyaratan,tinggal bagaimana para pimpinan parpol yang hadir ini 
meramunya.Pihak KPU tidak bisa menentukannya dan tidak mempunyai 
kewenangan untuk menetapkan jumlah dapil, tetapi pusatlah yang 
menentukannya.
”Kami hanya minta masukan dan saran dari para pimpinan parpol sebagai
 bahan pertimbangan kami dalam rapat pleno untuk menentukan usulan 
jumlah dapil yang ada di KLU ini ke KPU pusat,”tegas Pajar.
Sementara Divisi Logistik KPU KLU Isnaini menyatakan, berapapun 
idealnya jumlah dapil yang dibuat tentunya bagaimana sikon daerah 
masing-masing terutama dalam pengadaan dan distribusi logistic. Secara 
pribadi dirinya juga berkeinginan di daerah KLU ini layaknya 5 
dapil.Idealnya memang sejak KPU di lantik, pihaknya berkeinginan menjadi
 satu dapil, tapi karena ini amanat UU, maka untuk dapil di daerah ini 
adalah 3,4 dan 5 dapil sudah sesuai.
Untuk pemilu tanggal 9 April 2014 mendatang berbeda dengan pemilu 
tahun 2009 silam, dimana pemilih menggunakan hak pilihnya dengan cara 
mencontreng, sedangkan pada pemilu 2014 para pemilih menggunakan haknya 
dengan cara mencoblos satu kali.
Pada acara yang digelar KPU tersebut, pada intinya semua pimpinan 
parpol sepakat untuk menjadikan wilayah KLU ini menjadi 5 daerah 
pemilihan (dapil). “Jadi masing-masing Kecamatan dijadikan sebagai 
daerah pemilihan (dapil) untuk di usulkan ke KPU pusat untuk ditetapkan 
menjadi daerah pemilihan (dapil) devinitif,”kata Isnaini.
Begitu juga dengan Ketua DPD Golkar KLU Djekat mengusulkan daerah KLU
 ini menjadi 5 daerah pemilihan.Dengan demikian, secara aklamasi bahwa 
gumi Tioq Tata Tunaq ini dijadikan 5 daerah pemilihan pada pemilu 2014 
mendatang.(Eko).
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar