Sabtu, 30 April 2011

Jelang Lomba Desa Tingkat Kabupaten, Desa Sesait Lakukan Berbagai Persiapan

SESAIT, -- Menjelang Pelaksanaan Lomba Desa tingkat Kabupaten Lombok Utara, kini Desa Sesait yang memiliki 23 buah dusun ini, telah melakukan berbagai persiapan.

Menurut Sekretaris Desa (Sekdes) Sesait Sahabudin, mengatakan bahwa, dalam rangka menghadapi Lomba Desa Tingkat Kabupaten tahun ini, pihaknya telah melakukan berbagai upaya persiapan kearah itu. Mulai dari persiapan administrasi dari semua lini, sampai kepada bagaimana menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

”Enaknya sekarang, lomba desa tidak seperti dulu lagi.Sekarang hanya penilaian secara administrasi saja. Kalau dulu dijaman orde baru, disamping penilaiannya secara administrasi, juga penilaiannya bagaimana mampu menggerakkan partisipasi masyarakat,”katanya penuh semangat.

Sahabudin mengaku, bahwa penilaian lomba desa saat ini masih tetap mengacu pada 8 indikator yang dinilai. Tetapi menurutnya, dari 8 indikator ini, pihaknya hanya memprioritaskan dua saja, yaitu bagaimana menggerakkan angka partisipasi masyarakat dan penataan administrasi desa dari berbagai lini.

Ketika ditanya, mengapa partisipasi masyarakat dalam hal ini swadaya masyarakat yang ditonjolkan, Sahabudin mengatakan, karena itu merupakan angka poin tertinggi.

”Sesait, jika dibandingkan dengan desa yang lain di Kecamatan Kayangan, Sesaitlah yang paling tinggi angka partisipasi masyarakatnya,”katanya.

Melihat kondisi fisik kantor desa Sesait saat ini, masih seperti keadaan semula belum ada perubahan dari sejak kepemimpinan Murdan. Maka Sekdes yang biasa dipanggil Budin ini menjelaskan kepada Penulis, bahwa walau kondisi fisik kantor desa Sesait seperti itu, pihaknya tetap maju dalam lomba desa tahun ini. Karena mereka berkeyakinan dalam waktu dekat akan mendapatkan dana stimulan dari Pemda KLU untuk perbaikan kantor desa Sesait yang sudah lama hanya disangga dua buah tiang petung bambu tersebut.

Menghadapi lomba desa tahun ini, pihak-pihak (dinas) yang terkait juga sering turun ke desa ini dalam pembinaan terkait dengan bidang tugas atau leading sektor masing-masing.

”Tim Penggerak PKK tingkat Kabupaten maupun tingkat Kecamatan sudah sering turun melakukan pembinaan,disamping itu, dinas terkait juga sering turun membina, seperti dari Dikbudpora, Kesehatan,Pertanian, Peternakan, dll,”ungkap Budin.

Sementara rencana pelaksanaan lomba desa tingkat Kabupaten Lombok Utara tahun ini, Budin belum bisa memastikannya. Yang jelas menurutnya, pelaksanaannya sekitar minggu kedua bulan mei dan untuk tingkat provinsi bulan juni mendatang.

Tetapi menurut Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Kayangan Yusminiati Tresnahadi, mengatakan bahwa pelaksanaan lomba desa tingkat Kabupaten Lombok Utara yang diwakili Desa Sesait tahun ini, pastinya tanggal 12 Mei 2011 mendatang.(Eko)






























Jumat, 29 April 2011

Legenda Situs Sumur Lokok Paok Sesait ( 10 )

SESAIT, -- Penelusuran jejak situs-sistus sejarah Sesait tempo dulu yang tersebar diwilayah wet Sesait, hingga kini terus dilakukan.

Dalam penelusuran pencarian situs sejarah Sesait ini, Agus Wahyudi, salah seorang tokoh Pemuda Sesait, mengatakan bahwa, keberadaan situs-situs Sesait selama ini masih banyak yang belum ditemukan. Sedangkan yang sudah ditemukan baru sebagian kecil saja.

”Situs-situs sejarah Sesait yang sebagian besar tersebar diwilayah bagian timur KLU ini, masih banyak yang belum ditemukan, baru sebagian kecil saja,”kata Agus Wahyudi, yang biasa dipanggil Agus Engkang ini.

”Kami akan terus mencoba menelusuri jejak situs sejarah Sesait yang merupakan peninggalan nenek moyang Tau Lokaq Sesait yang pernah ada di zaman dulu, yang nyaris terlupakan ini. Sehingga nantinya, penemuan kami ini akan menjadi bukti bahwa peradaban Tau Lokak Sesait zaman dahulu betul-betul pernah ada dan jaya dimasanya,”jelas Agus Engkang semangat.

Dari hasil penulusuran jejak-jejak masa lalu tersebut, kali ini fokus pada penemuan situs pemandian Inaq Empleng Bleleng yaitu Situs Sumur Lokok Paok.

Sekitar satu kilo meter ke arah barat laut Kampung Sesait inilah lokasi situs Sumur Lokok Paok itu berada. Keberadaan sumur ini, persis dilereng bukit gontoran Gunung Konoq, diatas Lokok Saong sebelah timur Gubuq Setowek, yang  hingga kini keasliannya masih terpelihara rapi. Hanya saja, seiring dengan perubahan zaman jutaan abad yang silam, penutup dari sumur ini sudah raib ditelan waktu.

Menurut cerita M.Ali salah seorang tokoh masyarakat Sesait, menceritakan hal ihwal keberadaan sumur lokok paok tersebut.

Di ceritakannya bahwa, sumur lokok paok ini, dulu pada zaman ireng, sumur ini diyakini sebagai sumur tempat pemandian Inaq Empleng Bleleng. Batu lesung yang ada persis didekat sumur ini, diyakini sebagai wadah tempat menumbuk kelapa atau sejenisnya sebagai alat untuk keramas. Kebiasaan orang tua zaman dahulu, sebelum mandi, biasanya keramas terlebih dahulu, baru kemudian mandi ’melangeh’.

Tidak jauh dari tempat batu lesung tadi, yaitu sekitar satu meter arah utara darinya terdapat satu buah batu lesung lagi yang lubangnya ada lima. Ini, menurut M.Ali, diyakini juga sebagai tempat Inaq Empleng Bleleng menaruh segala macam racikan ramuan untuk dijadikan obat-obatan.

Disamping situs Sumur Lokok Paok, ada dua sumur lagi berderet disebelah utaranya, yaitu Sumur Lokok Lengkak dan Sumur Lokok Koloh yang menyerupai gua. Dari sumur Koloh yang menyerupai gua inilah hingga sekarang digunakan oleh penduduk Sejongga, untuk mengambil air sebagai sumber kehidupan mereka.

Menurut legenda yang berkembang secara turun- binurun dikalangan masyarakat Sesait, dari zaman dahulu hingga sekarang, diceritakan bahwa; pada zaman ireng (zaman kegelapan) atau mungkin juga pada zaman gletser jutaan tahun silam, hiduplah sepasang keluarga yang bernama Empleng Bleleng. Keluarga ini hidup dan berkembang membentuk sebuah komunitas yang oleh masyarakat setempat, diyakini mereka tinggal di gontoran Sesait yang sekarang. Sebagaimana layaknya kehidupan manusia zaman sekarang, kehidupan keluarga inipun yang pada zamannya, dalam kesehariannya terus bekerja banting tulang diladang miliknya demi menghidupi keluarganya. 

Dari hari berganti hari, terus berlangsung sepanjang masa, kehidupan sepasang keluarga Empleng Bleleng pun berubah menjadi masa paceklik. Pada masa ini kehidupan keluarganya mengalami masa serba kekurangan. Tidak ada yang akan dimasak. Keluarga ini berusaha semampunya untuk mendapatkan sekedar penyambung hidup bagi keluarganya. Sehingga pada suatu ketika, sang ibu (Empleng Bleleng) sedang menyajikan makanan sekedar pengganjal perut bagi anak-anaknya. Sedangkan sang suami ketika itu sedang bekerja diladang.

Diceritakan dalam legenda tersebut bahwa, ketika Inaq Empleng Bleleng menyajikan makanan buat anak-anaknya, tiba-tiba anaknya nyeletuk mengatakan; ”Inaq, awas ’dowen epe’ (punyamu ibu),”kata anaknya yang paling besar.

Tanpa pikir panjang, ibunya langsung memukul anaknya yang berbicara tadi dengan menggunakan sendok sayuran yang biasanya terbuat dari tempurung kelapa.

Peristiwa pemukulan Inaq Empleng Bleleng kepada anaknya ini, terdengar juga sampai diladang dimana lokasi tempat sang suami bekerja. Kemudian sang Suami begitu melihat keadaan anaknya yang berlumuran darah dari kepalanya, sang suami marah dan kalang kabut. Saking marahnya, sehingga kemarahannya ini tidak bisa dibendung, akhirnya sang suami kalap, dan menebas buah dada (payudara) sang isteri dengan menggunakan parang.

Karena akibat tebasan parang dari suaminya ini, Inaq Empleng Bleleng lantas pergi ke tengah arungan (laut dangkal) guna merendam lukanya.Ini dimaksudkan agar darah yang terus mengucur keluar dari lukanya itu bisa dihentikan.

Berhari-hari, berminggu-minggu dan bahkan berbulan-bulan, Inaq Empleng Bleleng terus berendam.Karena terlalu lamanya berendam, anak yang ditinggalkan dirumahnya bersama suami dan anaknya yang paling besar, menjadi kewalahan. Pasalnya, anaknya yang bungsu masih membutuhkan air susu ibunya.

Dalam keadaan penyesalan yang amat dalam, sang suami berharap agar sang istri bisa keluar dari tengah arungan atau dari berendamnya. Namun, sang istri bersikukuh tidak mau keluar, dia memilih tetap tinggal dalam arungan tersebut.

Sang suami sudah kehabisan akal membujuk istrinya, agar mau keluar menyusui anaknya yang masih kecil tersebut. Tetapi, istrinya tetap tidak memperdulikannya. Langkah terakhir yang ditempuh sang suami yaitu dengan menyuruh anaknya yang paling besar menyusul ibunya. Dengan langkah yang tertatih-tatih sambil menggendong adiknya, lalu menyusul ibunya, dengan harapan adiknya dapat disusui ibunya.

Setibanya dipinggir pantai, sambil berlarian kesana-kemari dengan memanggil-manggil ibunya, agar keluar sebentar menyusui adiknya. Sementara adiknya sambil digendong terus menangis tiada hentinya. Sampai-sampai suaranya tidak kedengaran lagi. Karena ibunya tidak mau keluar, sang kakak juga ikut menangis sejadi-jadinya. Akhirnya, mungkin karena naluri sang ibu muncul dihatinya,tidak tega melihat nasib kedua anaknya terus menangis dipinggir pantai, lalu dipanggillah anaknya agar ikut masuk ke tengah arungan menemui ibunya. Lalu kedua anaknya masuk ke tengah arungan menemui ibunya.

Ajaib, setelah ibu dan kedua anaknya bertemu saling melepas rindu, maka sang ibu tidak mau lagi berpisah dengan kedua anaknya. Lalu dia memohon kepada Yang Kuasa agar mereka dijadikan batu saja. Sehingga permohonan ibu yang malang ini, terkabulkan. Sekarang batu penjelmaan dari Empleng Bleleng dan kedua anaknya ini,masih ada terpelihara dengan baik ditanah milik almarhum Dabak Sesait di Gunung Konoq, sekitar satu kilometer barat laut Kampung Sesait sekarang.(Eko).                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             

KUA Kayangan Gelar Sosialisasi UU No.1/1974

KAYANGAN, -- Dalam upaya meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang Islami dan peranan keluarga sebagai potensi subyek pembangunan Nasional, sebaiknya diawali dari sejak terjadinya perkawinan.

Demikian yang dikatakan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kayangan L.Moh.Sidik,S.Sos dalam sosialisasi UU No.1/1974 tentang Perkawinan, yang dihadiri Pengurus Yayasan, Pengurus Komite, para guru MA/MTs dan ratusan siswa-siswi MA Nurul Islam, yang berlangsung di gedung MTs Nurul Islam Kayangan,Rabu (27/04).

Selanjutnya L.Moh.Sidik memaparkan bahwa, Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan yang sempurna.Perkawinan yang dilakukan terlalu dini atau dibawah umur atau belum dewasa menurut hukum positif, akan menyebabkan resiko tinggi terhadap kematian ibu hamil dan bayi.Agama Islam mengajarkan agar dalam perkawinan dihindari usia muda karena rawan dalam apek fisik, mental, sosial dan ekonomi.

Lebih lanjut L.Moh.Sidik juga menjelaskan terkait dengan perkawinan.Menurutnya, perkawinan dalam Islam adalah suatu aqad atau perjanjian mengikat antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak dengan suka rela. Kerelaan kedua belah pihak merupakan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhoi Allah Swt.

”Islam itu mengajarkan bahwa perkawinan tidaklah hanya sebagai perjanjian biasa seperti perjanjian jual beli atau sewa menyewa dan lain-lain, melainkan merupakan suatu perjanjian suci, dimana kedua belah pihak dihubungkan menjadi suami isteri atau saling meminta menjadi pasangan hidup dengan mempergunakan nama Allah,”jelasnya.

Sedangkan menurut Hamdun,S.Ag salah seorang Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kayangan menyampaikan terkait dengan maksud dan tujuan dari sosialisasi UU No.1/1974 tentang Perkawinan mengarah ke lembaga pendidikan khususnya bagi siswa-siswi MA Nurul Islam Kayangan ini adalah karena siswa-siswi setingka MA perlu dibekali pemahaman tentang Perkawinan. Hal ini dimaksudkan, menurutnya, sangat penting artinya, ketika mereka selesai sekolah agar mereka bisa memahami tentang aspek-aspek hukum perkawinan. Namun Hamdun juga tidak mengenyampingkan sosialisasi UU No.1/1974 ini kepada masyarakat.

”Mudah-mudahan sosialisasi kepada masyarakat tentang UU ini, kedepan dapat kita laksanakan dengan baik, karena prosentase tingkat sosialisasi UU No.1/1974  diwilayah ini belum maksimal,”harapnya.

Terkait dengan isu masih banyaknya warga masyarakat Kayangan yang belum memiliki buku nikah, Agus Suparno,S.Hi selaku Petugas Pencatat Peristiwa Nikah (P3N) Desa Kayangan, yang juga Kepala MA Nurul Islam Kayangan ini mengatakan bahwa, masalah itu butuh pemahaman dari para petugas yang menangani masalah itu (P3N) tentang arti pentingnya buku nikah. Diakui Agus, memang seyogyanya, para petugas harus betul-betul melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

”Jangan sampai asal selesai orang kawin, tetapi petugas tidak melanjutkannya ke KUA setempat untuk mendapatkan Buku Nikah,”kilahnya

”Kalau sudah seperti ini petugasnya, maka saya yakin, banyak masyarakat yang tidak memiliki Buku Nikah,”tambahnya.

Dalam UU No.1/1974 pasal 2 (2) dijelaskan bahwa tiap-tiap peristiwa perkawinan maka harus dicatat.Dan Pasal 1 (7) menyatakan bahwa perkawinan seseorang dianggap syah apabila dibuktikan dengan buku nikah.

”Kalau saja perkawinan tidak bisa dibuktikan dengan buku nikah, maka perkawinan seperti itu tidak sesuai dengan UU No.1/19974,”kata L.Moh.Sidik.

L.Moh.Sidik juga menyinggung masalah perlunya peristiwa perkawinan itu dicatat, diantaranya adalah karena lembaga publik, harus percaya pada bukti otentik (buku nikah/akte nikah) yang dikeluarkan oleh lembaga resmi (KUA). Disamping itu, akte nikah merupakan kepastian hukum seseorang, kepastian hukum anak, harta gono-gini yang diperoleh bersama serta menjamin hak kewarisan bagi para ahli waris.

Dalam diskusi ada beberapa masalah yang mencuat ke permukaan yang dipertanyakan oleh peserta sosialisasi, diantaranya masalah pernikahan Sirri yang ditanyakan oleh Dra Sukarah, masalah banyaknya masyarakat yang belum memiliki buku nikah yang ditanyakan oleh Susianto,S.Pd dan masalah maraknya kawin di usia muda yang ditanyakan oleh Nusiyanto. Namun semua pertanyaan yang diajukan oleh peserta, dijawab dengan lugas oleh narasumber, sehingga para peserta sosialisasi mendapatkan pengetahuan baru seputar ranah yang dipertanyakan.(Eko).

40 Pejabat Eselon IV KLU Ikuti Diklatpim

KAYANGAN, -- Berdasarkan PP Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklatpim jabatan PNS, maka Pemerintah Kabupaten Lombok Utara pada akhir April 2011 ini menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan (Diklatpim IV) Tingkat IV bagi Pejabat Eselon IV.

Pelaksanaan Diklatpim IV ini, untuk gelombang yang pertama diikuti 40 orang pejabat eselon IV mulai tanggal 28 April hingga 08 Juni 2011, bertempat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram. Diantara 40 orang peserta ini terdapat enam orang cewek dan 34 orang laki-laki.

Tujuan dilaksanakannya Diklatpim IV ini, menurut Camat Kayangan Tresnahadi, adalah  dalam rangka meningkatkan pengetahuan bagi para pejabat struktural eselon IV dilingkup Pemerintah Daerah Lombok Utara. Disamping itu, keluaran yang dihasilkan dari Diklatpim ini, nantinya yang pada akhirnya akan menjadi bahan evaluasi bagi para pejabat yang akan memegang jabatan.

”Ini penting artinya bagi para pejabat KLU yang saat ini berjumlah 164 jabatan, mulai eselon I hingga eselon IV,”jelasnya.

Diklatpim untuk angkatan pertama berjumlah 40 orang dari 164 pejabat eselon IV, yang pelaksanaannya diharapkan sudah selesai hingga tahun 2012 mendatang.

Menurut Tresnahadi, kedepan Pemerintah Daerah KLU dalam menentukan dan menempatkan para pejabat yang akan menempati jabatan struktural atau Fungsional, akan ditentukan berdasarkan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan sudah pernah mengikuti Diklatpim.

”Ini merupakan implementasi dari roh PP 53/2010, ”terangnya.

Sementara itu, salah seorang peserta yang mendapatkan giliran yang pertama mengikuti Diklatpim ini Musanip,B.Sc (52) mengatakan, secara pribadi dirinya mendukung program pemerintah seperti ini, sebab dengan mengikuti pendidikan kepemimpinan bagi para pejabat yang ada lingkup Pemda KLU ini, betul-betul mengetahui dan faham apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya ketika diberi amanat dalam jabatan tertentu. Disamping itu, lanjutnya, juga bisa menerapkannya dilapangan secara disiplin dalam melaksanakan tugas sehari-hari sesuai dengan semangat PP 53/2010.

Terkait dengan tugasnya selaku PJOK, Musanip mengatakan, bahwa dirinya siap melayani kebutuhan bagi pelaku PNPM, baik tingkat Desa maupun tingkat Kecamatan.

”Bagi pelaku PNPM, saya siap melayani kebutuhannya setiap hari sabtu sore, baik di kantor maupun di rumah,”katanya.(Eko).

Rabu, 27 April 2011

KUA Kayangan Gelar Sosialisasi UU No.1/1974

KAYANGAN, -- Dalam upaya meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang Islami dan peranan keluarga sebagai potensi subyek pembangunan Nasional, sebaiknya diawali dari sejak terjadinya perkawinan.

Demikian yang dikatakan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kayangan L.Moh.Sidik,S.Sos dalam sosialisasi UU No.1/1974 tentang Perkawinan, yang dihadiri Pengurus Yayasan, Pengurus Komite, para guru MA/MTs dan ratusan siswa-siswi MA Nurul Islam, yang berlangsung di gedung MTs Nurul Islam Kayangan,Rabu (27/04).

Selanjutnya L.Moh.Sidik memaparkan bahwa, Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan yang sempurna.Perkawinan yang dilakukan terlalu dini atau dibawah umur atau belum dewasa menurut hukum positif, akan menyebabkan resiko tinggi terhadap kematian ibu hamil dan bayi.Agama Islam mengajarkan agar dalam perkawinan dihindari usia muda karena rawan dalam apek fisik, mental, sosial dan ekonomi.

Lebih lanjut L.Moh.Sidik juga menjelaskan terkait dengan perkawinan.Menurutnya, perkawinan dalam Islam adalah suatu aqad atau perjanjian mengikat antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak dengan suka rela. Kerelaan kedua belah pihak merupakan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhoi Allah Swt.

”Islam itu mengajarkan bahwa perkawinan tidaklah hanya sebagai perjanjian biasa seperti perjanjian jual beli atau sewa menyewa dan lain-lain, melainkan merupakan suatu perjanjian suci, dimana kedua belah pihak dihubungkan menjadi suami isteri atau saling meminta menjadi pasangan hidup dengan mempergunakan nama Allah,”jelasnya.

Sedangkan menurut Hamdun,S.Ag salah seorang Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kayangan menyampaikan terkait dengan maksud dan tujuan dari sosialisasi UU No.1/1974 tentang Perkawinan mengarah ke lembaga pendidikan khususnya bagi siswa-siswi MA Nurul Islam Kayangan ini adalah karena siswa-siswi setingka MA perlu dibekali pemahaman tentang Perkawinan. Hal ini dimaksudkan, menurutnya, sangat penting artinya, ketika mereka selesai sekolah agar mereka bisa memahami tentang aspek-aspek hukum perkawinan. Namun Hamdun juga tidak mengenyampingkan sosialisasi UU No.1/1974 ini kepada masyarakat.

”Mudah-mudahan sosialisasi kepada masyarakat tentang UU ini, kedepan dapat kita laksanakan dengan baik, karena prosentase tingkat sosialisasi UU No.1/1974  diwilayah ini belum maksimal,”harapnya.

Terkait dengan isu masih banyaknya warga masyarakat Kayangan yang belum memiliki buku nikah, Agus Suparno,S.Hi selaku Petugas Pencatat Peristiwa Nikah (P3N) Desa Kayangan, yang juga Kepala MA Nurul Islam Kayangan ini mengatakan bahwa, masalah itu butuh pemahaman dari para petugas yang menangani masalah itu (P3N) tentang arti pentingnya buku nikah. Diakui Agus, memang seyogyanya, para petugas harus betul-betul melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

”Jangan sampai asal selesai orang kawin, tetapi petugas tidak melanjutkannya ke KUA setempat untuk mendapatkan Buku Nikah,”kilahnya

”Kalau sudah seperti ini petugasnya, maka saya yakin, banyak masyarakat yang tidak memiliki Buku Nikah,”tambahnya.

Dalam UU No.1/1974 pasal 2 (2) dijelaskan bahwa tiap-tiap peristiwa perkawinan maka harus dicatat.Dan Pasal 1 (7) menyatakan bahwa perkawinan seseorang dianggap syah apabila dibuktikan dengan buku nikah.

”Kalau saja perkawinan tidak bisa dibuktikan dengan buku nikah, maka perkawinan seperti itu tidak sesuai dengan UU No.1/19974,”kata L.Moh.Sidik.

L.Moh.Sidik juga menyinggung masalah perlunya peristiwa perkawinan itu dicatat, diantaranya adalah karena lembaga publik, harus percaya pada bukti otentik (buku nikah/akte nikah) yang dikeluarkan oleh lembaga resmi (KUA). Disamping itu, akte nikah merupakan kepastian hukum seseorang, kepastian hukum anak, harta gono-gini yang diperoleh bersama serta menjamin hak kewarisan bagi para ahli waris.

Dalam diskusi ada beberapa masalah yang mencuat ke permukaan yang dipertanyakan oleh peserta sosialisasi, diantaranya masalah pernikahan Sirri yang ditanyakan oleh Dra Sukarah, masalah banyaknya masyarakat yang belum memiliki buku nikah yang ditanyakan oleh Susianto,S.Pd dan masalah maraknya kawin di usia muda yang ditanyakan oleh Nusiyanto. Namun semua pertanyaan yang diajukan oleh peserta, dijawab dengan lugas oleh narasumber, sehingga para peserta sosialisasi mendapatkan pengetahuan baru seputar ranah yang dipertanyakan.(Eko).

Sabtu, 23 April 2011

Pengurus Bazis Lokok Sutrang Susun Program Kerja

SESAIT, -- Pengurus Badan Amil Zakat Infak dan Sadaqah (BAZIS) Dusun Lokok Sutrang dalam waktu dekat akan  melaksanakan tugasnya. Pasalnya, usai sholat jum’at minggu ini, pengurus Bazis yang baru terbentuk beberapa waktu lalu, susun program kerja untuk jangka pendek, menengah maupun pamjang.

Ketua Remaja Mesjid Baiturrahim Lokok Sutrang Zaenul Hadi, dalam pengantarnya menyebut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam rembuq kali ini, diantaranya masalah personil kepengurusan Bazis yang belum lengkap dan program kerja yang menjadi prioritas diawal kepemimpinannya.

Zaenul Hadi juga mengatakan dihadapan jama’ah yang hadir usai sholat jumat (22/04) bahwa sekarang ini adalah musimnya para petani panen disawah.Kalau pengurus Bazis belum ada program kerjanya, maka tentunya belum bisa berbuat maksimal.

Terkait dengan kepengurusan Bazis yang belum lengkap, salah seorang tokoh masyarakat Hardiono, menyarankan agar nanti pengurus yang sudah terbentuk saja yang melengkapi.

Hal senada juga disarankan oleh Karyati, bahwa personil yang melengkapi kepengurusan Bazis ini, sebaiknya pengurus yang sudah terbentuk yang menunjuk dan menentukan temannya bekerja. Sebab, menurutnya, kalau jama’ah yang menunjuk, siapa tahu yang ditunjuk jama’ah tadi nantinya dalam bekerja tidak seide, sepaham dan seiring dengan kepengurusan yang sudah ada.

”Kita takutnya dalam bekerja nantinya mereka tidak kompak,”kilahnya.

Sementara itu tokoh agama Dusun Lokok Sutrang Sumarto mengatakan bahwa, Zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta yang tertentu diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Zakat merupakan salah satu rukum Islam yang lima, fardhu ’ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun yang kedua Hijriyah.

Selanjutnya Sumarto juga menjelaskan tentang benda yang wajib dikeluarkan zakatnya, diantaranya Binatang Ternak, Emas dan Perak, Biji Makanan yang mengenyangkan, Buah-buahan dan Harta Perniagaan.

”Zakat hasil paroan sawah, diwajibkan atas orang yang punya benih sewaktu mulai bercocok tanam,”jelasnya.

Kepala Dusun Lokok Sutrang Samudin, diakhir acara tersebut berharap agar semua program yang telah dibuat dan disusun Remaja Mesjid tersebut, dilaksanakan sesuai dengan semangat gotong royong, dan selalu mengedepankan kebersamaan.(Eko).










Ujian Nasional SMAN Kayangan diikuti 199 Siswa

Kayangan, -- Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) secara serentak diseluruh Nusantara telah dimulai Senin (18/04) , termasuk juga SMA 1 Kayangan.

Dari 199 siswa yang mengikuti Ujian Nasional tahun ini, dua orang siswa diantaranya yang tidak mengikuti ujian. Hal ini disebakan karena  mengundurkan diri atau berhenti.

Kepala SMA 1 Kayangan Drs Moh.Hakam Yamin mengatakan, dari jumlah siswa 199 yang mengikuti ujian Nasional, termasuk jumlah siswa dari dua sekolah yang bergabung. Disamping itu, dalam menghadapi ujian nasional ini, pihaknya telah banyak berbuat sejak Desember tahun 2010 lalu. Salah satunya adalah membahas secara keseluruhan prediksi soal yang dibuat guru dan prediksi soal yang dibuat lembaga pendidikan Gama.Selain itu, pihaknya juga telah melakukan persiapan-persiapan dengan pengayaan, try out, belajar kelompok dibawah bimbingan guru dan diawasi komite sekolah dan istigosah.

”Mudah - mudahan dalam Ujian Nasional  tahun ini, siswa kita lulus 100%,”harapnya.

Pelaksanaan Ujian Nasional pada tahun ini, lanjutnya, pengawasannya dilaksanakan secara silang penuh, artinya pengawas ujiannya 100% guru-guru dari sekolah lain. Walau sempat kekurangan LJK sejumlah 16 lembar, namun pihak rayon sudah mengantisipasinya.

Terkait dengan pendistribusian soal UN, dilakukan pihak sekolah dengan pengawalan ketat dari Polsek Kayangan bersama pengawas dari Unram. Sistim pengawasan dilakukan dengan sistim silang penuh dengan lima paket soal di dalam satu ruang yang terisi 20 orang siswa.

Terkait dengan tidak adanya LJK dalam ruang 11 hari ketiga pelaksanaan UN, salah seorang guru SMA Islam Al Ikhwan Sesait Masidep,S.Pd  mengaku, pihaknya pada saat mengkemas paket soal dan LJK yang diterima dari  Dikbudpora Kabupaten, lengkap. Tetapi, ketika dititip di Polsek Kayangan, dirinya sudah mengeceknya kembali pada ceklis semuanya ada.

”Ini murni kesalahan kami yang keliru memasukkan ke paket soal. Pada saat kami memasukkan lembar LJK ke paket soal, kami cek di lembar ceklis semuanya ada, tetapi malah ada lembar LJK yang lupa kami masukkan ke paket soal UN,:sesalnya.(Eko).