KAYANGAN, -- Dalam upaya meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang Islami dan peranan keluarga sebagai potensi subyek pembangunan Nasional, sebaiknya diawali dari sejak terjadinya perkawinan.
Demikian yang dikatakan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kayangan L.Moh.Sidik,S.Sos dalam sosialisasi UU No.1/1974 tentang Perkawinan, yang dihadiri Pengurus Yayasan, Pengurus Komite, para guru MA/MTs dan ratusan siswa-siswi MA Nurul Islam, yang berlangsung di gedung MTs Nurul Islam Kayangan,Rabu (27/04).
Selanjutnya L.Moh.Sidik memaparkan bahwa, Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan yang sempurna.Perkawinan yang dilakukan terlalu dini atau dibawah umur atau belum dewasa menurut hukum positif, akan menyebabkan resiko tinggi terhadap kematian ibu hamil dan bayi.Agama Islam mengajarkan agar dalam perkawinan dihindari usia muda karena rawan dalam apek fisik, mental, sosial dan ekonomi.
Lebih lanjut L.Moh.Sidik juga menjelaskan terkait dengan perkawinan.Menurutnya, perkawinan dalam Islam adalah suatu aqad atau perjanjian mengikat antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak dengan suka rela. Kerelaan kedua belah pihak merupakan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhoi Allah Swt.
”Islam itu mengajarkan bahwa perkawinan tidaklah hanya sebagai perjanjian biasa seperti perjanjian jual beli atau sewa menyewa dan lain-lain, melainkan merupakan suatu perjanjian suci, dimana kedua belah pihak dihubungkan menjadi suami isteri atau saling meminta menjadi pasangan hidup dengan mempergunakan nama Allah,”jelasnya.
Sedangkan menurut Hamdun,S.Ag salah seorang Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kayangan menyampaikan terkait dengan maksud dan tujuan dari sosialisasi UU No.1/1974 tentang Perkawinan mengarah ke lembaga pendidikan khususnya bagi siswa-siswi MA Nurul Islam Kayangan ini adalah karena siswa-siswi setingka MA perlu dibekali pemahaman tentang Perkawinan. Hal ini dimaksudkan, menurutnya, sangat penting artinya, ketika mereka selesai sekolah agar mereka bisa memahami tentang aspek-aspek hukum perkawinan. Namun Hamdun juga tidak mengenyampingkan sosialisasi UU No.1/1974 ini kepada masyarakat.
”Mudah-mudahan sosialisasi kepada masyarakat tentang UU ini, kedepan dapat kita laksanakan dengan baik, karena prosentase tingkat sosialisasi UU No.1/1974 diwilayah ini belum maksimal,”harapnya.
Terkait dengan isu masih banyaknya warga masyarakat Kayangan yang belum memiliki buku nikah, Agus Suparno,S.Hi selaku Petugas Pencatat Peristiwa Nikah (P3N) Desa Kayangan, yang juga Kepala MA Nurul Islam Kayangan ini mengatakan bahwa, masalah itu butuh pemahaman dari para petugas yang menangani masalah itu (P3N) tentang arti pentingnya buku nikah. Diakui Agus, memang seyogyanya, para petugas harus betul-betul melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
”Jangan sampai asal selesai orang kawin, tetapi petugas tidak melanjutkannya ke KUA setempat untuk mendapatkan Buku Nikah,”kilahnya
”Kalau sudah seperti ini petugasnya, maka saya yakin, banyak masyarakat yang tidak memiliki Buku Nikah,”tambahnya.
Dalam UU No.1/1974 pasal 2 (2) dijelaskan bahwa tiap-tiap peristiwa perkawinan maka harus dicatat.Dan Pasal 1 (7) menyatakan bahwa perkawinan seseorang dianggap syah apabila dibuktikan dengan buku nikah.
”Kalau saja perkawinan tidak bisa dibuktikan dengan buku nikah, maka perkawinan seperti itu tidak sesuai dengan UU No.1/19974,”kata L.Moh.Sidik.
L.Moh.Sidik juga menyinggung masalah perlunya peristiwa perkawinan itu dicatat, diantaranya adalah karena lembaga publik, harus percaya pada bukti otentik (buku nikah/akte nikah) yang dikeluarkan oleh lembaga resmi (KUA). Disamping itu, akte nikah merupakan kepastian hukum seseorang, kepastian hukum anak, harta gono-gini yang diperoleh bersama serta menjamin hak kewarisan bagi para ahli waris.
Dalam diskusi ada beberapa masalah yang mencuat ke permukaan yang dipertanyakan oleh peserta sosialisasi, diantaranya masalah pernikahan Sirri yang ditanyakan oleh Dra Sukarah, masalah banyaknya masyarakat yang belum memiliki buku nikah yang ditanyakan oleh Susianto,S.Pd dan masalah maraknya kawin di usia muda yang ditanyakan oleh Nusiyanto. Namun semua pertanyaan yang diajukan oleh peserta, dijawab dengan lugas oleh narasumber, sehingga para peserta sosialisasi mendapatkan pengetahuan baru seputar ranah yang dipertanyakan.(Eko).
Demikian yang dikatakan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kayangan L.Moh.Sidik,S.Sos dalam sosialisasi UU No.1/1974 tentang Perkawinan, yang dihadiri Pengurus Yayasan, Pengurus Komite, para guru MA/MTs dan ratusan siswa-siswi MA Nurul Islam, yang berlangsung di gedung MTs Nurul Islam Kayangan,Rabu (27/04).
Selanjutnya L.Moh.Sidik memaparkan bahwa, Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan yang sempurna.Perkawinan yang dilakukan terlalu dini atau dibawah umur atau belum dewasa menurut hukum positif, akan menyebabkan resiko tinggi terhadap kematian ibu hamil dan bayi.Agama Islam mengajarkan agar dalam perkawinan dihindari usia muda karena rawan dalam apek fisik, mental, sosial dan ekonomi.
Lebih lanjut L.Moh.Sidik juga menjelaskan terkait dengan perkawinan.Menurutnya, perkawinan dalam Islam adalah suatu aqad atau perjanjian mengikat antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak dengan suka rela. Kerelaan kedua belah pihak merupakan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhoi Allah Swt.
”Islam itu mengajarkan bahwa perkawinan tidaklah hanya sebagai perjanjian biasa seperti perjanjian jual beli atau sewa menyewa dan lain-lain, melainkan merupakan suatu perjanjian suci, dimana kedua belah pihak dihubungkan menjadi suami isteri atau saling meminta menjadi pasangan hidup dengan mempergunakan nama Allah,”jelasnya.
Sedangkan menurut Hamdun,S.Ag salah seorang Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kayangan menyampaikan terkait dengan maksud dan tujuan dari sosialisasi UU No.1/1974 tentang Perkawinan mengarah ke lembaga pendidikan khususnya bagi siswa-siswi MA Nurul Islam Kayangan ini adalah karena siswa-siswi setingka MA perlu dibekali pemahaman tentang Perkawinan. Hal ini dimaksudkan, menurutnya, sangat penting artinya, ketika mereka selesai sekolah agar mereka bisa memahami tentang aspek-aspek hukum perkawinan. Namun Hamdun juga tidak mengenyampingkan sosialisasi UU No.1/1974 ini kepada masyarakat.
”Mudah-mudahan sosialisasi kepada masyarakat tentang UU ini, kedepan dapat kita laksanakan dengan baik, karena prosentase tingkat sosialisasi UU No.1/1974 diwilayah ini belum maksimal,”harapnya.
Terkait dengan isu masih banyaknya warga masyarakat Kayangan yang belum memiliki buku nikah, Agus Suparno,S.Hi selaku Petugas Pencatat Peristiwa Nikah (P3N) Desa Kayangan, yang juga Kepala MA Nurul Islam Kayangan ini mengatakan bahwa, masalah itu butuh pemahaman dari para petugas yang menangani masalah itu (P3N) tentang arti pentingnya buku nikah. Diakui Agus, memang seyogyanya, para petugas harus betul-betul melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
”Jangan sampai asal selesai orang kawin, tetapi petugas tidak melanjutkannya ke KUA setempat untuk mendapatkan Buku Nikah,”kilahnya
”Kalau sudah seperti ini petugasnya, maka saya yakin, banyak masyarakat yang tidak memiliki Buku Nikah,”tambahnya.
Dalam UU No.1/1974 pasal 2 (2) dijelaskan bahwa tiap-tiap peristiwa perkawinan maka harus dicatat.Dan Pasal 1 (7) menyatakan bahwa perkawinan seseorang dianggap syah apabila dibuktikan dengan buku nikah.
”Kalau saja perkawinan tidak bisa dibuktikan dengan buku nikah, maka perkawinan seperti itu tidak sesuai dengan UU No.1/19974,”kata L.Moh.Sidik.
L.Moh.Sidik juga menyinggung masalah perlunya peristiwa perkawinan itu dicatat, diantaranya adalah karena lembaga publik, harus percaya pada bukti otentik (buku nikah/akte nikah) yang dikeluarkan oleh lembaga resmi (KUA). Disamping itu, akte nikah merupakan kepastian hukum seseorang, kepastian hukum anak, harta gono-gini yang diperoleh bersama serta menjamin hak kewarisan bagi para ahli waris.
Dalam diskusi ada beberapa masalah yang mencuat ke permukaan yang dipertanyakan oleh peserta sosialisasi, diantaranya masalah pernikahan Sirri yang ditanyakan oleh Dra Sukarah, masalah banyaknya masyarakat yang belum memiliki buku nikah yang ditanyakan oleh Susianto,S.Pd dan masalah maraknya kawin di usia muda yang ditanyakan oleh Nusiyanto. Namun semua pertanyaan yang diajukan oleh peserta, dijawab dengan lugas oleh narasumber, sehingga para peserta sosialisasi mendapatkan pengetahuan baru seputar ranah yang dipertanyakan.(Eko).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar