Kamis, 24 Maret 2011

Pola Pemerintahan Desa di Sesait (7)

SESAIT, --- Untuk mewujudkan otonomi masyarakat desa pada era otonomi luas saat ini, di Sesait selama beberapa tahun terakhir ini (sejak tahun  2001), telah membangun pola pemerintahan kolektif dengan mengefektifkan dan memfungsikan peran Pemusungan, Penghulu dan Mangku (tiga basis ketokohan).

Membangun tiga basis ketokohan ini, menurut Perbekel Adat Sesait Masidep, menjelaskan bahwa secara struktural merupakan perubahan yang sangat fundamental dan strategis dalam menyelenggarakan pola pemerintahan di tingkat desa.

Pola Pemerintahan Kolektif dengan tiga kekuatan tokoh adat ini, disebut ”Wettu Telu” atau menurut Tau (orang) Sesait lazimnya disebut ”Waktu Telu”.

Istilah Wettu Telu sejak zaman dahulu, lanjut Masidep, bahwa hal itu sering digunakan pada sebuah pemerintahan kolektif karena memiliki akar budaya yang sangat kuat dengan nuansa agama yang sangat relevan yaitu ”adat luwir gama” (pelaksanaan adat bersendikan agama).

”Pola pemerintahan kolektif dengan kekuatan Wettu Telu ini, wet artinya wilayah, Tu/Tau artinya orang/tokoh dan Telu artinya tiga,”jelas Masidep.

”Dengan demikian, tiga wet atau wilayah masing-masing memiliki pemimpin tersendiri, yaitu Wet Pemerintah dipimpin oleh Pemusungan; Wet Agama dimpin oleh Penghulu dan Wet Adat Budaya dipimpin oleh Mangku Gumi,”tandasnya lagi.

Menurut tokoh adat  Sesait yang juga anggota DPRD KLU Djekat Demung Waji, mengatakan bahwa kembalinya nilai pranata lokal melalui pola kepemimpinan kolektif (Wettu Telu), dalam upaya menghilangkan indikasi ’penguasa tunggal’ atau dominasi Kepala Desa dengan memfungsikan lembaga yang memang sudah ada sejak dahulu.

Misalnya, sebut saja seperti di Desa Sesait ini, bahwa sistem pengambilan keputusan; seorang Pemusungan selalu mengacu pada kekuatan agama dan adat, sehingga dalam pengambilan keputusan selalu melibatkan kepemimpinan kolektif  yang terdiri atas Pemusungan, Penghulu dan Mangku Gumi (Perbekel Adat), yang merupakan figur publik, dimana masing-masing tokoh ini memiliki keahlian dibidangnya.

Selanjutnya papar Djekat, ”bila pada era orde baru terjadi dominasi kekuasaan oleh Kepala Desa dalam arti penguasa tunggal di desa, maka mau bilang apa, sebab UU No.5 Tahun 1979 membentuk karakter itu,”katanya.

Disamping itu, jelas Djekat DW, bahwa pola pemerintahan yang dahulu memiliki hirarkis yang sangat kuat, jadi ada sistem komando. Saat ini era reformasi sudah bergulir dan kran demokrasi sudah dibuka, maka sebaiknya para Kepala Desa harus meresponnya untuk membentuk pola pemerintahan lokal dengan melibatkan semua unsur di desa, sebagai satu kesatuan.

Menyimak pernyataan Djekat DW ini, maka sudah dapat dipastikan bahwa, hukum berupa UU No.5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, telah melakukan pendekatan sentralistik dan berbau monolitik (kekuasaan tunggal), hingga menghilangkan hak-hak masyarakat adat dan menyumbat Grass Root Democraty.

”Dengan adanya UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka memberikan ruang gerak bagi pranata lokal untuk dimunculkan kembali dalam Pemerintahan Desa,”jelas Djekat.

Pola Pemerintahan di Desa Sesait telah menyatukan semua elemen sebagai satu kesatuan hukum untuk mewujudkan hak politik, demokrasi dan partisipasi masyarakat, yaitu hak berpendapat, hak memilih dan dipilih, serta hak pengawasan. Disamping itu, pola hubungan pada sistem pemerintahan ini memiliki pola hubungan konsultatif, koordinatif, kontrol dan fasilitatif. (Eko).

Kondisi Pranata Lokal Pada Wet Sesait (6)

SESAIT, -- Beberapa temuan dalam intervensi pranata lokal pada wet Sesait (Persekutuan Adat Sesait), fungsi dan eksistensinya di masyarakat wet Sesait (Desa Kayangan, Desa Sesait, Desa Pendua dan Desa Santong) sampai saat ini sangat kuat.

Tidak jarang institusi (pranata) ini masih efektif dan mampu menyelesaikan berbagai persoalan dan konflik horisontal serta mampu mengajukan perubahan struktur pemerintahan desa berikut tugas dan fungsi tanggung jawabnya.

Menurut Perbekel Adat Sesait Masidep, menjelaskan bahwa institusi pranata lokal dan unsur-unsur yang mampu bertahan dan ada yang diaktifkan kembali dalam sistem  Pemerintahan Desa pada era otonomi luas saat ini, diantaranya, sebut saja Banjar,Lang-lang, Merebot, Kyai, Penghulu, Calak, Pembayun, Mangku, Belian, Pemusungan, Juru Tulis, Keliang, Jintaka, Anakoda, Pengancang, Nyawen dan lain-lain.

Keberadaan institusi dan pranata lokal di Sesait ini, lanjut Masidep, tetap bertahan   dari zaman ke zaman dan eksistensinya tetap kuat untuk di jalankan, baik dari segi tugas, fungsi maupun tanggung jawabnya.

Selanjutnya temuan hasil inventarisasi beberapa institusi dan pranata lokal, baik yang masih tetap dipakai oleh Pemerintah setempat dan masyarakat, namun harus dikembalikan dahulu, maupun yang masih kuat keberadaannya ditengah-tengah masyarakat, serta menjabarkan peran, fungsi dan tanggung jawabnya dari satuan-satuan pemerintahan desa.

Menurut pemerhati Adat Wet Sesait, Abidin Tuarita,B.Sc  mengatakan bahwa, institusi dan pranata lokal yang sampai saat ini diberdayakan kembali, diantaranya adalah Pemusungan, Keliang, Juru Tulis, Juru Arah, Lang-lang, Mangku Gumi, Penghulu,Toak Lokaq, Jintaka, Aji Makam,Anakoda dan lain-lain.

Selanjutnya Abidin Tuarita juga menjelaskan bahwa institusi dan pranata lokal yang kembali diberdayakan di Sesait ini, adalah merupakan hak-hak masyarakat adat yang selama era pemerintahan orde baru telah dikebiri bahkan dibekukan.

Konsepsi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada masa pemerintahan ored baru, benar-benar mengalami internalisasi setelah keluarnya UU No.5 Tahun 1979. Keluarnya produk Undang-undang ini memberi arti yang cukup mendalam bagi tenggelamnya hak-hak masyarakat adat atas kelembagaan sosial, budaya,ekonomi dan politik.

Undang-undang Pemerintahan Desa yang berbau monolitik ini,lanjut Abidin, memberlakukan penyeragaman struktur pemerintahan desa yang sebelumnya memiliki struktur kelembagaan pemerintahan masyarakat adat yang plural.

”Hak-hak masyarakat adat meliputi tiga hal mendasar, yaitu, pertama; mengacu pada hak-hak atas sumber kehidupan/hak ulayat yang berada diwet geografis mereka, kedua; pengakuan hak-hak masyarakat adat didasarkan pada tradisi dan hukum yang mengatur masyarakat adatnya sendiri; dan yang ketiga adalah pengakuan pada sistem dan kelembagaan sosial, budaya, ekonomi dan politik, ”urai Abidin Tuarita.(Eko).

Membangun SDM KLU Membutuhkan Proses Panjang

KAYANGAN, -- Sumber Daya Manusia Kabupaten Lombok Utara, kalau tidak dibangun sejak dini, maka akan berakibat fatal bagi kelangsungan hidup generasi mudanya.
Hal ini terungkap ketika Badan Pemeberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) KLU, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan KLU, menggelar Penyuluhan Narkoba HIV-AIDS bagi Generasi Muda untuk dua Kecamatan diwilayah timur, yakni Kecamatan Kayangan dan Bayan. Acara ini diikuti 37 orang peserta dan digelar di aula Kantor Camat Kayangan,Selasa (22/02) lalu.
Selain dihadiri oleh para narasumber dan 37 orang peserta dari dua Kecamatan, juga dihadiri oleh para pimpinan SKPD, anggota Muspika, Karyawan Kantor Camat Kayangan, para Kepala Desa, tokoh agama,  tokoh masyarakat, tokoh pemuda (Remaja Mesjid/Banjar,Karang Taruna) dan undangan lainnya.
Camat Kayangan Tresnahadi, dalam sambutannya mengatakan  bahwa, dalam membangun SDM KLU, membutuhkan dua posisi yang sangat penting, yakni dari sisi Kesehatan dan dari sisi Pendidikan. Karena hal inilah yang menjadi skala prioritas, sehingga perlu di utamakan.
”Indeks Prestasi Manusia (IPM) KLU jika dibandingkan dengan Kabupaten lain di Nusa Tenggara Barat ini, KLU yang terendah. Lalu siapa yang akan berbuat menghadapi fenomena semacam ini?, ”katanya dengan nada tanya.
”Posisi kita untuk berbuat adalah membangun semangat dan karakter warga KLU. Karena kedepan, dibutuhkan partisipasi masyarakat semakin besar. Jadi warga KLU perlu diberikan pemahaman sejak dini tentang bahaya Narkoba, akibat yang ditimbulkannya,”tambahnya.
Tresnahadi juga berpesan kepada seluruh peserta yang hadir dalam penyuluhan ini, agar mengikuti dengan  baik, serius dan tekun, sehingga nantinya ilmu yang didapat, dijadikan acuan atau pedoman dalam menjalani kehidupan ditengah-tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPMD KLU Drs H,Jayadi Nurdin mengatakan, ini salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam menekan kemungkinan penyalahgunaan Narkoba dikalangan generasi muda KLU.
Sebagian besar wilayah KLU adalah sebagai daerah tujuan wisata. Maka untuk mengantisipasi tersebarnya virus HIV-AIDS yang bisa menular lewat jarum suntik dan gonta ganti  pasangan ini, perlu diadakan penyuluhan tentang bahaya Narkoba ini, terutama bagi generasi muda nya.(Eko).

Selasa, 22 Maret 2011

Pelantikan Pengurus Koperasi Usaha Bina Bersama Lokok Tujan Sesait

SESAIT, -- Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian KLU melantik Pengurus Koperasi Usaha Bina Bersama Lokok Tujan Sesait, Senin (21/03) lalu.

Dalam acara ini dihadiri Kadis Koperasi yang diwakili Kabid Koperasi, Sekcam Kayangan, Pemusungan Sesait, Kadus Lokok Tujan, tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus dan anggota Koperasi Usaha Bina Bersama, serta undangan lainnya.

Ketua Pengurus Koperasi Usaha Bina Bersama Raden Supardin, dalam laporannya menjelaskan keberadaan  Koperasinya, sebelumnya ini bernama Kelompok Usaha Bina Bersama. Untuk mendapatkan pengakuan dan perhatian dari pemerintah, maka nama Kelompoknya berubah menjadi Koperasi.

”Kami harapkan  agar kelompok kami ini mendapatkan pengakuan Pemerintah dan memiliki Badan Hukum,”terangnya.

Dikatakan R.Supardin bahwa, keanggotaan dari Koperasi miliknya ini, sebagaian besar (90%) anggotanya para petani dan pengusaha setempat.

Namun demikian, diakui R.Supardin bahwa, sejak berdirinya Koperasi ini 28 oktober 2009 lalu, dengan jumlah anggotanya 20 orang  , telah mengumpulkan modal dari anggota sebesar Rp.12.600.000. Dana ini diperoleh dari simpanan wajib anggota, simpanan pokok dan simpanan sukarela. Pada RAT tahun buku 2010 lalu telah memperoleh SHU sebesar Rp. 4.200.000.

Menurut sekretaris Koperasi Usaha Bina Bersama Lokok Tujan Sesait ini Ngarti, mengatakan bahwa dana dari simpanan pokok anggota sejumlah 5 juta saat ini, rencananya akan ditingkatkan.

”Rencana simpanan pokok anggota ini, kami akan tingkatkan. Hal ini dimaksudkan untuk menambah  jumlah modal, disamping simpanan wajib juga tetap jalan,” kilah Ngarti berjenggot tipis ini.

Sementara itu, Pemusungan Sesait Murdan dalam sambutannya mengharapkan agar Koperasi yang sudah terbentuk dan akan dikukuhkan saat ini, jangan sampai jalan setengah-setengah. Sebab, banyak Koperasi yang ada diwilayah ini yang tinggal namanya saja.

”Ada Koperasinya, ada pengurusnya, tetapi semuanya itu tinggal namanya saja,”katanya.

”Kalau pengurusnya sibuk di pekerjaan yang lain, paling tidak adakan RAT dan kepengurusannya diserahkan kepada yang lain. Ini dimaksudkan agar Koperasi tersebut bisa jalan,”tambahnya.

Hal senada juga disampaikan  Camat Kayangan yang diwakili Sekcam Kayangan R.Kertamono, mengharapkan agar pengurus Koperasi ini dalam menjalankan aktifitasnya, lebih-lebih anggotanya ini 90 % adalah para petani. perlu bekerjasama dalam berbagai hal.

R.Kertamono juga berpesan kepada pengurus bahwa dalam melakukan usahanya agar menggunakan prinsip-prinsip ekonomi. Ini dimaksudkan adalah untuk menekan para tengkulak dalam mempermainkan harga. Untuk itu, mohon kepada dinas terkait untuk terus melakukan pembinaan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian KLU, yang diwakili Kabid Koperasi Ahmad Abdul Gani, melantik secara resmi Pengurus Koperasi Usaha Bina Bersama Lokok Tujan Sesait.

 Dalam arahannya, Ahmad Abdul Gani mengingatkan kepada pengurus, agar setiap akhir tahun buku melakukan RAT. Kalau tidak melaksanakannya maka Badan Hukumnya dicabut.(Eko).



Kepala SMA Negeri 1 Kayangan Tinjau Pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah


SESAIT, -- Hari pertama Pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah (UAS), Senin (21/03) lalu, SMA Islam Al Ikhwan Sesait di tinjau Kepala SMA Negeri 1 Kayangan.
Hal ini dilakukan, karena SMA Islam Akhwan Sesait, 4 tahun terakhir ini, ujiannya bergabung dengan SMA Negeri 1 Kayangan. Dalam kunjungan kerja kali ini, Kepala SMAN 1 Kayangan Drs Moh.Hakam Yamin didampingi waka bidang kurikulum Gede Mudra,S.Pd.
”Kehadiran kami disini (SMA Al Ikhwan..pen) adalah sebagai bentuk tanggung jawab kami selaku penyelenggara Ujian. Karena SMA Islam Al Ikhwan Sesait ini bergabung kepada kami, jadi kami perlu memantaunya,”kata Hakam Yamin, yang juga mantan Kasek SMA Bayan ini.
Sementara itu, Kepala SMA Islam Al Ikhwan Sesait Abdul Gaib Annas,S.Pd menerangkan, kesiapan akademis siswanya sebelum menghadapi UAS maupun UN tahun ini,  sejak dini pihaknya sudah mempersiapakan diri. Mulai dari kesiapan pemantapan dengan mengadakan penambahan jam belajar, less tambahan, pengayaan dan try out, maupun dengan belajar kelompok. Semua ini, menurutnya adalah salah satu strategi bagaimana siswa mampu menjawab soal-soal yang di ujikan.
”Try Out / pengayaan sudah kami laksanakan selama tiga bulan. Pelaksanaannya pada malam  hari dan siswa di inapkan/dipondokkan selama  itu,”ungkap Kasek yang sehari-harinya dipanggil Ga’ib ini.
”Mudah-mudahan, seluruh siswa kita pada ujian tahun ini bisa lulus 100% seperti tahun sebelumnya, ”tambahnya.
Namun, diakui Ga’ib bahwa, selama proses kegiatan belajar mengajar selama ini sudah berjalan sesuai dengan yang diharapkan, walau masih ada beberapa kekurangannya.
 Menurut wakil Kepala Sekolah bidang Humas Masidep,S.Pd  menerangkan bahwa, dalam proses belajar mengajar di sekolah ini, masih ada beberapa kendala ataupun  kekurangannya, yang  sampai saat ini dirasakan oleh sebagian guru-guru. Diantaranya minimnya buku-buku paket ataupun LKS.
Ketika ditanya seputar keberadaan guru-guru di sekolah ini, Masidep mengatakan itu sudah cukup.
”Kalau tenaga pengajar di SMA Islam Al Ikhwan Sesait ini, dari kwantitas maupun kwalitas sudah cukup. Semua guru disini berkwalifikasi S1, ”terangnya.(Eko)


Jumat, 18 Maret 2011

Struktur Kelembagaan Adat Sesait (5)

SESAIT, -- Secara historis, munculnya adat di Sesait memiliki empat komponen Petinggi Adat yang sudah diakui secara turun - temurun.
Menurut Djekat, salah seorang  tokoh adat Sesait mengatakan bahwa, petinggi adat yang kalau di komunitas Sesait dikenal dengan ’Tau Lokaq Empat,’ yaitu, Pertama,Pemusungan Adat, adalah sebagai pimpinan pemerintahan desa, Kedua, Penghulu Adat, adalah tokoh agama sebagai pemegang, penegak dan pengatur masalah hukum serta norma-norma agama dan adat. Ketiga, Jintaka, yaitu sebagai pemberi dan pelaksana izin/hajat yang diminta masyarakat, dan yang Keempat yaitu Mangku Bumi, yaitu sebagai perumus dan penentu awiq-awiq dan sanksi-sanksi adat.
Selanjutnya Djekat menjelaskan bahwa empat komponen tadi merupakan jabatan dalam struktur kelembagaan Adat Wet Sesait bersifat baku. Artinya apapun yang terjadi, rezim manapun yang berkuasa di negara ini, serta bagaimanapun perubahan zaman, komunitas adat Sesait tetap menghormati dan menjunjung tinggi keberadaan dan eksistensinya.
Hal ini dapat dibuktikan, bahwa pada puncak pemerintahan orde baru dengan berbagai kebijakannya yang berdampak pada penggembosan pranata lokal dan institusi adat, tetapi di Sesait, lembaga adat dan keempat komponennya itu tetap utuh dan kokoh.
Menurut perbekel adat Sesait Masidep, mengatakan bahwa, sebagai Petinggi Adat dengan jabatan dan tugasnya masing-masing, keempat tokoh Tau Lokaq Empat ini memiliki kepribadian yang mencerminkan kemuliaan dan keikhlasan terhadap tugas-tugas yang di embannya serta perlambangan untuk keempat tokoh ini lebih bernuansa Islam.
Lebih lanjut Masidep menjelaskan perlambangan dari keempat tokoh Tau Lokaq Empat ini dengan bernuansa Islam yang kental.
Pertama, Pemusungan Adat, dilambangkan dengan warna ’merah’, artinya keberanian, yaitu berani mengambil sikap, keputusan dan kendali terhadap segala permasalahan yang dihadapi. Apapun yang terjadi harus berani bertanggungjawab, baik internal maupun eksternal. Sosok ini menggambarkan watak dan kepribadian sahabat Nabi Muhammad Saw yang bernama ’Sayyidina Ali’,ra.
Kedua, Penghulu Adat, dilambangkan dengan warna’putih’ artinya kesucian, yaitu harus menentukan hukum dan norma-norma yang bersih, baik terhadap agama maupun adat, sehingga tidak menimbulkan penyimpangan hukum atau norma yang mengarah pada ketidakadilan. Disamping itu tokoh ini pengemban amanat untuk selalu melanjutkan perjuangan Nabi Muhammad Saw secara utuh, sehingga sosok ini menggambarkan watak dan kepribadian sahabat Nabi yang kedua yakni ’Sayyidina Abubakar, ra’.
Ketiga, Jintaka (Mangku Alam), dilambangkan dengan warna ’kuning’ artinya pemberi/penyebar, yaitu menyebarluaskan wilayah hukum adat Sesait dan memberi izin berupa pelaksanaan syarat/hajat yang berkaitan dengan bencana atau musibah. Misalnya, sebut Masidep, wabah kekeringan, wabah penyakit dan macam-macam wabah penyakit lainnya. Tokoh ini pula memiliki keahlian dalam menciptakan kemakmuran,baik perekonomian maupun usaha-usaha lain. Sosok ini menggambarkan watak dan kepribadian sahabat Nabi Muhammad Saw yang ketiga yaitu ’Sayyidina  Utsman, ra.’
Keempat, Mangku Gumi, dilambangkan dengan warna ’biru’ atau ’hijau’ artinya kesuburan yang mendatangkan kemakmuran, sehingga dapat memberi warna kehidupan yang sejahtera lahir bathin.
Berkaitan dengan kesuburan, masih menurut Masidep, bahwa pemelihara lingkungan alam pertanian dan menjaga kesuburan tanaman, sejak tanam bibit hingga panen. Kegiatan yang menyangkut tanah dan tanaman, Mangku Gumi ini dibantu oleh stafnya (penyuluh/PPL-nya) yang disebut ’Anakoda’ yang tersebar diseluruh gubug/kampung. Sedangkan untuk kegiatan pelestarian alam atau hutan (gawah) dan lingkungannya, Mangku Gumi dibantu oleh beberaoa stafnya yang disebut ’Mangku Gawah’. Karena dapat memberi atau menciptakan kesuburan, kemakmuran dan ketentraman bagi warga, maka Mangku Gumi ini digambarkan seperti watak sahabat Nabi Muhammad Saw yang keempat yaitu ’Sayyidina Umar, ra”.
Jabatan yang mempunyai tugas dan kewenangan masing-masing, namun pada saat-saat tertentu, empat tokoh yang kalau di wet Sesait disebut Tau Lokaq Empat ini, bekerjasama secara kolektif, terpadu dan terkoordinasi. Dimana Pemusungan Adat bertindak sebagai penggerak dan pengendali. Misalnya penangkal kekeringan dan wabah penyakit, upacara agama dan adat, kebutuhan dalam upacara perkawinan, serta penyelesaian berbagai kasus adat dan sosial kemasyarakatan. (Eko).

Perekrutan Jabatan Ketua UPK Kayangan yang Baru

KAYANGAN, -- Dengan mundurnya Ahmad Afandi dari jabatan Ketua UPK Kecamatan Kayangan beberapa waktu lalu,  maka praktis jabatan Ketua UPK selama ini kosong.

Berdasarkan hasil Musyawarah Antar Desa terdahulu, disepakati akan membentuk tim seleksi yang anggotanya terdiri dari Fasilitator Kecamatan, Kasi PMD selaku PJOK,TKAD, serta mengumumkan tentang lowongnya jabatan Ketua UPK.

”Pengumuman tentang perekrutan calon Ketua UPK yang baru sudah disebarkan ke semua desa, sehingga banyak yang mengajukan lamaran ke UPK. Dari panitia seleksi sudah mengadakan seleksi dan menetapkan 5 calon Ketua UPK untuk dipilih dalam MAD saat ini, Kamis, (17/03), ”jelas Camat Kayangan Tresnahadi dalam pengantarnya sebelum pemilihan dimulai.

Jumlah pemilih yang akan menentukan siapa yang terbaik dari kelima calon Ketua UPK Kayangan ini adalah 48 orang , masing-masing desa 6 orang, terdiri dari Kepala Desa,pengurus TPK, tiga orang perwakilan perempuan dan satu orang tokoh masyarakat. 

’Dari 48 orang inilah yang akan memilih, menentukan siapa yang terbanyak suaranya, itulah yang akan menjadi Ketua UPK Kecamatan Kayangan yang baru.

”Silahkan gunakan hak pilih anda dengan sebaik-baiknya, kami tidak akan intervensi,”tegas Tresnahadi.

Adapun kelima calon yang akan ikut bertarung memperebutkan kursi Ketua UPK yang lowong ini, diantaranya Abdul Hakim,SE dari Sambik Jengkel Perigi Desa Selengen, Nani Triana,SE dari Lokok Rangan, Budi Ismanto,A.Md dari Bagek Kembar, Edy Kartono,SE juga dari Bagek Kembar (ketiganya dari Desa Kayangan) dan Laily Suaidah,SE dari Santong Barat Desa Santong.

Sebelum diadakan pemilihan, terlebih dahulu masing-masing calon menyampaikan visi dan misi, komitmen, pendidikan dan pengalaman kerja. Hal ini dimaksudkan agar nantinya dalam menjalankan tugas jabatan Ketua UPK yang baru, betul-betul mampu melaksanakannya dengan  maksimal. 

”Tugas Ketua UPK itu sangat berat, jadi dibutuhkan tenaga yang mampu mengembannya,” kata Murdiyanto, salah seorang tokoh masyarakat  Desa Kayangan ketika diminta komentarnya seputar tugas-tugas Ketua UPK kedepan.

Hasil akhir dari proses pemilihan calon ketua UPK ini adalah unggul Edy Kartono,SE diurutan pertama, mengalahkan dua rival sedaerahnya, dengan mengantongi jumlah suara 18. Disusul Abdul Hakim,SE dengan  7 suara, Laily Suaidah,SE dengan 5 suara, Budi Ismanto,A.Md dengan 3 suara serta Nani Triana,SE dengan satu suara.

Dengan kemenangan telak ini, Edy Kartono,SE dengan alamat Bagek Kembar Desa Kayangan, sudah bisa dipastikan akan  menduduki jabatan Ketua UPK Kecamatan Kayangan yang baru, menggantikan posisi Ahmad Afandi yang ditinggalkannya beberapa waktu lalu, karena mengundurkan diri.

Ketika ditanya, apa yang mesti dilakukannya, setelah dinyatakan terpilih sebagai Ketua UPK Kecamatan Kayangan yang baru, Edy Kartono mengatakan,  akan melihat dulu program yang telah dibuat pejabat lama, baru kemudian bisa berbuat.(Eko).