Gangga,(SK),-- Kepala
Dinas Sosial KLU Intiha,S.IP dalam pertemuan membahas rencana kegiatan
rehabilitasi rumah warga yang terkena dampak gempa bumi,
Jum’at,(04/10/2013) yang berlangsung di aula Dukcapil KLU mengatakan,
berdasarkan data validasi pihak BPBD (Badan Penanggulangan Bencana
Daerah) jumlah korban bencana alam gempa bumi yang terkena dampaknya
sebanyak 3.639 yang terdiri dari 3.054 rusak ringan, 415 rusak sedang
dan 230 rusak berat.
Dikatakan,
dalam menyikapi data hasil validasi yang merupakan hasil kerja tim
tersebut, tidak terlepas dari unsur kekeliruan dan kesalahan dalam
memvalidasinya.Terhadap terjadinya kesalahan, kedepan dijadikan sebagai
bahan pembelajaran untuk bersikap hati-hati dan membutuhkan ketelitian
dalam memvalidasi data.Sedangkan terhadap kebenaran data yang di peroleh
akan di adobsi sebagai acuan untuk merealisasikan rehabilitasi.
“Apabila nanti rumah tangga dalam eksen
ini ada beberapa rumah tangga yang tidak terdata, maka harus di data
kembali untuk mendapatkan penanganan pada APBD tahun 2014
mendatang,”terang Intiha.
Sedangkan berdasarkan Permensos RI No.1 tahun 2013 tentang Prosedur Penanganan korban bencana alam gempa bumi yang terdampak ringan, maka Pemerintah Daerah telah mengalokasikan dana sebesar 4 M untuk 3.054 rumah tangga yang terdampak ringan, dalam waktu dekat dananya akan di salurkan. Jika di lihat ketersediaan dana yang di alokasikan tersebut, maka untuk masing-masing korban akan di jatah sebesar 1,3 juta rupiah.
Sedangkan berdasarkan Permensos RI No.1 tahun 2013 tentang Prosedur Penanganan korban bencana alam gempa bumi yang terdampak ringan, maka Pemerintah Daerah telah mengalokasikan dana sebesar 4 M untuk 3.054 rumah tangga yang terdampak ringan, dalam waktu dekat dananya akan di salurkan. Jika di lihat ketersediaan dana yang di alokasikan tersebut, maka untuk masing-masing korban akan di jatah sebesar 1,3 juta rupiah.
Intiha menjelaskan bahwa jumlah dana
sebesar 4 M itu harus sudah selesai di salurkan dalam masa 2 bulan
kedepan. Adapun sebagai prasyarat dana tersebut bisa di cairkan, para
korban dampak gempa bumi yang terjadi beberapa waktu tersebut harus
membuat proposal untuk mengajukannya.Hal ini dilakukan, karena memang
aturannya sudah jelas dalam Peraturan Meteri Sosial RI Nomor 1 tahun
2013 tentang Prosedur Penanganan korban bencana alam gempa.”Proposal ini
harus sudah masuk ke Dinas Sosial pertengahan Oktober 2013 ini,
“ingatnya.
Untuk itu,Intiha menekankan kepada para
Kepala Desa yang hadir dalam pertemuan tersebut untuk focus pada
pembuatan proposal dan mencocokkan nama-nama warganya yang terkena
dampak gempa sesuai dengan validasi data yang di keluarkan tim di bawah
komando pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten
Lombok Utara, sehingga bantuan rehabilitasi sebesar 4 M yang
diperuntukkan bagi warga tersebut cepat di realisasikan pihak Pemerintah
Daerah melalui Dinas Sosial Kabupaten Lombok Utara.
Untuk itu, Intiha minta agar keseluruhan
proposal yang dijadikan sebagai prasyarat realisasinya bantuan
rehabilitasi tersebut, paling lambat pertengahan oktober 2013 ini harus
sudah masuk di Dinas Sosial KLU. Untuk di ketahui, dari jumlah dana 4 M
tersebut, menurut Intiha adalah di peruntukkan bagi warga yang terkena
dampak gempa yang mengalami rusak ringan.Sedangkan bagi warga yang
mengalami rusak sedang dan rusak berat akan di tangani pihak BNBD
Provinsi Nusa Tenggara Barat.(Eko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar