Jumat, 07 Desember 2012

Tingkatkan Profesionalisme Dewan Hakam STQ/MTQ, LPTQ Provinsi NTB Gelar Diklat

Mataram,(SK)--, Dalam rangka meningkatkan Profesionalisme para dewan Hakam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) dan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ). Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Gelar pendidikan dan latihan (Diklat) Perhakiman yang berlangsung Hotel Mataram Square sejak tanggal 26-29 November 2012.

Ketua LPTQ H. Nur, SH.MH, dalam Sambutannya pada acara pembukaan Diklat perhakiman ini mengatakan, Kegiatan Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan profesionalisme para dewan hakam MTQ/STQ. Sukses atau tidaknya MTQ/STQ sangat tergantung dari kwalitas Dewan Hakam. Hakim harus memiliki sifat, jujur, adil, Obyektif, berwibawa, tidak tercela, Amanah, teliti, cermat dan bertanggung Jawab.

Dewan hakam STQ/MTQ harus menjadi contoh bagi hakim lainnya. “jangan sampai seperti hakim-hakim lainnya yang dapat disogok dan dicucuk. Dewan Hakam harus memiliki ilmu yang sesuai dengan bidang masing-masing. Kgiatan diklat ini adalah dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman dan ilmu tentang perhakiman. Katanya.

Ketua Panita Diklat Perhakiman ini Dr. Muhammad Subhan, MA. memberikan penjelasan bahwa,sebanyak 40 Orang peserta perrwakilan dari 10 kabupaten kota se-Nusa Tenggara Barat. Masing-masing kabupaten kota mengutus 4 orang peserta, 1 orang diantaranya adalah keterwakilan dari wanita. Sebagai pembicara maupun Narasumber dalam diklat ini, panitia menghadirkan para pakar Ilmu Alqur’an dan para pelatih Dewan Hakam Nasional dan Internasional. Diantaranya, Prof. Dr. KH.Ahsin Sakho, MA,Rektor IIQ Jakarta Dewan Hakam MTQ/STQ Internasional dan juga Pelatih Dewan Hakam Internasional. Prof. Dr. KH. Muhsin Salim, MA.Guru Besar Ilmu Alqur’an IIQ Jakarta Dewan Haka MTQ/STQ Internasional dan juga Pelatih Dewan Hakam Internasional.

Selain itu, Panitia Juga menghadirkan para Dewan Hakam MTQ/STQ Nasional Menjadi pelatih dalam Diklat ini. Diantaranya: Ust. TGH. Mustami’udin Ibrahim, SH. Ust.TGH. H. Fathul Aziz, Ust. TGH. Drs. H. Ramli Ahmad, M. Ap, Ust. DR. H. L. M. Zainuri, MA, Ust. H. L Nurul Wathoni, S.Pd.I, Ust. TGH. Kholid Nawai Ridwan, Ust.H. M. Zaini, SH, Ust. Basyirun M. Saleh, M.Si,Materi Diklat ini dititik beratkan pada bagaimana sistem penilaian dan tekhnik perhakiman STQ/MTQ pada berbagai bidang atau cabang yang dilombakan. Hasil yang diperoleh dalam kegiatan diklat ini adalah meningkatnya pemahaman para dewan Hakam MTQ dan STQ. Sehingga dapat memberikan penilaian yang obyektif dan professional.

Sementara itu Salah seorang Dewan Hakam STQ/MTQ Kabupaten Lombok Utara, Ustzh.Hahratun Fajriah, S.Pd.I. yang pada kesempatan ini sebagai peserta Diklat Dewan Hakam, mengaku dengan kegiatan diklat ini mendapatkan peningkatan ilmu pengetahuan dari para pakar-pakar ilmu Alqur’andan semakin memantapkan pemahamannya dalam tekhnik perhakiman dan mekanisme penilaian STQ/MTQ.

Pada saat Diklat dirinya juga dijadikan sebagai dewan Hakam pada saat simulasi system penilaian. Zahratun satu bidang penilaian dengan dua orang hakim lainnya termasuk didalamnya Narasumber Atau Pembicara dalam diklat ini. Dan seorang TGH. Memberikan Tafsir Bahasa Indonesia.

Dalam penilainnya Zahratun Fajriah dapat dengan obyektif dan professional memberikan penilaian terhadaap peserta yang tampil dalam simulasi ini. Hasil Penilaiannya persis sama dengan hasil penilaian seorang Prof. Dr. Ahsin Sakho MA, selaku nara sumber dalam Diklat ini. Yaitu 92 poin

Sementara seorang TGH rekanan dalam memberikan penilaian cabang yang sama memberikan nilai yang jauh berbeda yaitu 72 Poin selisih interval adalah 20 poin. Kendati demikian masih dapat dikatakan cukup baik.

Diakhir kegiatan diklat ini Drs. H. Ramli Ahmad menyampaikan pesan-pesan kepada para peserta agr selalu meningkatkankan pemahamannya baik secara keilmuan pada bidang yang menjadi obyek penilaian maupaun system penilaian.

Sebagai tindak lanjut kegiatan ini, diharapkan para dewan hakam ini mengadakan pertemuan-pertemuan atau pollow up dari kegiatan diklat ini dengan mengadakan diskusi-diskusi sehingga ilmu yang diperoleh dari diklat ini dapat berkembang damn dapat dipertanggung jawabkan.

Kegiatan-kegiatan seperti ini dilakukan bukan khanya karena akan diselenggarakannya STQ/MTQ namun karena memang kewajiban kita untuk menuntut ilmu” katanya. (MTQ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar