Sesait,(SK),-- Rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa
Sesait Kecamatan Kayangan KLU untuk penetapan, pengumuman dan penentuan
nomor urut calon sudah di gelar, Selasa, (16/10/2012) lalu.
Dikatakan, sejak awal Panitia sudah melakukan tahapan-tahapan tentang tata tertib.Semua yang tertuang dalam Tatib tersebut sudah sesuai dengan Perda No.3 tahun 2011,Perda No.5 tahun 2011 dan Perbup No.11 tahun 2012 jo Perda No.12 tahun 2012. “Sedianya pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2012 adalah agenda pencabutan lot (nomor urut calon), tapi ada sesuatu hal secara teknis tidak bisa kami lakukan, sehingga hari Selasa tanggal 16 Oktober 2012 ini baru bisa dilanjutkan,”kata Alimudin menjelaskan kepada peserta rapat.
Tentunya pelaksanaan yang tertuang dalam tahapan-tahapan yang sudah
dan belum di lakukan oleh Panitia, memang banyak hal yang mengalami
kekurangan dan hambatan, sehingga Panitia memohon kritik dan saran untuk
membangun.
Camat Kayangan yang diwakili Kasi Pemerintahan Bambang Suralaga dalam
sambutannya menekankan, proses Pemilihan Kepala Desa Sesait ini, memang
sejak awal mengalami kendala, sehingga tidak jarang dan bahkan sering
mengadakan berbagai pertemuan, baik ditingkat Kecamatan,Pemda maupun di
level DPRD KLU untuk membahas permasalahan yang mengganjal Panitia dalam
melaksanakan tugasnya.
“Mudah-mudahan apa yang menjadi kesepakatan dalam beberapa kali
pertemuan tersebut bisa dijadikan acuan dalam menjalankan tugas sebagai
panitia Pilkades dan intinya kita kembali kepada aturan yang ada dalam
pelaksanaannya, ”harapnya.
Sementara itu,Kapolsek Kayangan IPDA Komang Sugatha dalam arahannya
mengatakan, dari jajaran pihak keamanan wilayah sangat mendukung proses
Pilkades Sesait ini. Siapapun hasilnya Pilkades di desa ini nantinya,
bahwa itulah pilihan rakyat yang terbaik.”Mudah-mudahan semua pihak bisa
mendukung Panitia dalam melaksanakan tugasnya,”pinta Kapolsek berkumis
ini.
Berdasarkan hasil rapat verifikasi persyaratan bakal calon Kepala
Desa Sesait tanggal 14 Oktober 2012, yang dituangkan dalam Surat
Keputusan Panitia Pilkades Sesait No.12 tahun 2012 tanggal 15 Oktober
2012 tentang Penetapan calon Kepala Desa Sesait periode 2012-2019, telah
di putuskan tujuh calon ditetapkan lolos dan calon incumbent gugur.
Pada saat Ketua Panitia Pilkades Alimudin mengumumkan calon yang
lolos maupun yang tidak lulus tersebut, sempat di interupsi oleh
pendukung berat incumbent Agus Naini Sucipto (Agus Tanco). Namun aksi
itu di abaikan oleh panitia.
Ketua Panitia Pilkades Sesait Alimudin menyampaikan secara tegas dan
jelas tentang hasil hearing bersama Karo Pemerintahan dan Karo Hukum
Setda Provinsi NTB dengan Pemda KLU,Ketua BPD,Ketua Panitia Pilkades
se-KLU minggu lalu. Pada intinya sudah kembali kepada aturan yang sudah
ada. ”Kita tidak melenceng dari aturan Perda yang sudah ditetapkan
sebagai acuan,”jelas Alimudin.
Desa Sesait merupakan desa yang pertama menuntaskan rangkaian proses
pilkadesnya. Dari 8 bakal calon yang mendaftar pada Panitia Pilkades,
dalam verifikasi tanggal 14 oktober 2012 telah meluluskan 7
orang.Sedangkan Incumbent Murdan tidak di luluskan oleh Panitia.
“Calon incumbent tidak lulus karena tidak sesuai dengan ketentuan
Perda No.3 tahun 2011 dan Perda No.5 tahun 2011, yaitu calon incumbent
tidak pernah menyampaikan LKPJ akhir masa jabatannya ke BPD,”kata ketua
Panitia Pilkades Alimudin.
Sikap tegas Panitia Pilkades Sesait tersebut, tentu saja menutup
peluang Murdan untuk bisa bertarung lagi dalam Pilkades yang kedua
kalinya itu.Dari delapan calon yang terdaftar, akhirnya Panitia Pilkades
Sesait menetapkan 7 calon yang akan bertarung pada Pilkades tanggal 12
November 2012 mendatang.Sementara calon incumbent Murdan di gugurkan.
Ketujuh calon yang akan berlaga untuk memperebutkan kursi Pemusungan Sesait pada tanggal 12 November 2012 mendatang, diantaranya Aswadi (39) asal Sumur Pande menduduki nomor urut satu dalam penentuan nomor urut.Kemudian di nomor urut dua ditempati Airman,S.Pd (35) calon dari Pansor Tengah.Disusul pada nomor urut tiga Ahmad Sugianto (35) asal Tukak Bendu.Lalu Karyadi,S.Hi (35) asal Lokok Ara menempati nomor urut empat.Maryait (38) asal Sumur Pande Lauk di nomor urut lima dan Masidep,S.Pd (48) menduduki nomor urut enam asal Sumur Pande serta Awaludin (40) menduduki nomor urut tujuh asal Oman Rot Sesait.
Ketujuh calon yang akan berlaga untuk memperebutkan kursi Pemusungan Sesait pada tanggal 12 November 2012 mendatang, diantaranya Aswadi (39) asal Sumur Pande menduduki nomor urut satu dalam penentuan nomor urut.Kemudian di nomor urut dua ditempati Airman,S.Pd (35) calon dari Pansor Tengah.Disusul pada nomor urut tiga Ahmad Sugianto (35) asal Tukak Bendu.Lalu Karyadi,S.Hi (35) asal Lokok Ara menempati nomor urut empat.Maryait (38) asal Sumur Pande Lauk di nomor urut lima dan Masidep,S.Pd (48) menduduki nomor urut enam asal Sumur Pande serta Awaludin (40) menduduki nomor urut tujuh asal Oman Rot Sesait.
Setelah ketujuh calon Kades Sesait tersebut sudah ditetapkan Panitia
dan sudah pengambilan nomor urut, maka seluruh polemic yang sempat
mencuat di Sesait berakhir. Ketua Majelis Krama Desa (MKD) Sesait
Ariandi,S.Pd mengatakan,seluruh syarat pencalonan Pemusungan Sesait
sudah sesuai dengan Perda No.3 tahun 2011 dan Perda No.5 tahun 2011
serta Perbup No.11 tahun 2012 jo No.12 tahun 2012.Sejak awal MKD memang
sudah memberikan penjelasan, baik lisan maupun tulisan pada Pemda KLU
terkait aturan calon incumbent, termasuk syarat dukungan tanda tangan
100 orang dari warga yang mendukung.
Menurut Ariandi, pihaknya juga sudah menerima surat dari Bupati KLU No.100/252/Pem/2012 tanggal 15 Oktober 2012 tentang Hasil Hearing Komisisi I DPRD KLU dengan Pemerintah,BPD dan Panitia Pilkades.”Surat Bupati ini hanya mempertegas aturan Pilkades.Jadi sama isinya dengan pertemuan ketika di DPRD,”katanya.
Menurut Ariandi, pihaknya juga sudah menerima surat dari Bupati KLU No.100/252/Pem/2012 tanggal 15 Oktober 2012 tentang Hasil Hearing Komisisi I DPRD KLU dengan Pemerintah,BPD dan Panitia Pilkades.”Surat Bupati ini hanya mempertegas aturan Pilkades.Jadi sama isinya dengan pertemuan ketika di DPRD,”katanya.
Melihat penomena permasalahan aturan Pilkades di daerah Dayan Gunung
ini, khususnya Desa Sesait, menurut Ariandi dampaknya sangat besar bagi
siapa saja dalam memahami regulasi yang ada. Lebih-lebih ini aturan
Pilkades, semua orang pasti membuka regulasi ini. Mungkin selama ini
setiap regulasi yang di keluarkan Pemerintah, sebagian atau bahkan orang
mungkin malas atau tidak pernah membuka dan membaca serta menelaah
isinya.Maka dengan adanya permasalahan perbedaan penafsiran aturan yang
mengatur Pilkades ini membuat semua orang angkat bicara.
”Terus terang saja, seandainya kami tidak menjadi Ketua MKD maupun
Ketua Panitia Pilkades di Sesait ini, mungkin kami juga tidak pernah
tahu dan bahkan mungkin tidak pernah membuka yang namanya Perda 3/2011
dan Perda 5/2011 serta Perbup 11/2012,”kata Ariandi, sambil berharap
agar ini dijadikan pengalaman yang berharga untuk diambil
manfaatnya.(Eko).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar