Sesait,(SK),-- Rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa 
Sesait Kecamatan Kayangan KLU untuk penetapan, pengumuman dan penentuan 
nomor urut calon sudah di gelar, Selasa, (16/10/2012) lalu.
Dikatakan, sejak awal Panitia sudah melakukan tahapan-tahapan tentang tata tertib.Semua yang tertuang dalam Tatib tersebut sudah sesuai dengan Perda No.3 tahun 2011,Perda No.5 tahun 2011 dan Perbup No.11 tahun 2012 jo Perda No.12 tahun 2012. “Sedianya pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2012 adalah agenda pencabutan lot (nomor urut calon), tapi ada sesuatu hal secara teknis tidak bisa kami lakukan, sehingga hari Selasa tanggal 16 Oktober 2012 ini baru bisa dilanjutkan,”kata Alimudin menjelaskan kepada peserta rapat.
Tentunya pelaksanaan yang tertuang dalam tahapan-tahapan yang sudah 
dan belum di lakukan oleh Panitia, memang banyak hal yang mengalami 
kekurangan dan hambatan, sehingga Panitia memohon kritik dan saran untuk
 membangun.
Camat Kayangan yang diwakili Kasi Pemerintahan Bambang Suralaga dalam
 sambutannya menekankan, proses Pemilihan Kepala Desa Sesait ini, memang
 sejak awal mengalami kendala, sehingga tidak jarang dan bahkan sering 
mengadakan berbagai pertemuan, baik ditingkat Kecamatan,Pemda maupun di 
level DPRD KLU untuk membahas permasalahan yang mengganjal Panitia dalam
 melaksanakan tugasnya.
“Mudah-mudahan apa yang menjadi kesepakatan dalam beberapa kali 
pertemuan tersebut bisa dijadikan acuan dalam menjalankan tugas sebagai 
panitia Pilkades dan intinya kita kembali kepada aturan yang ada dalam 
pelaksanaannya, ”harapnya.
Sementara itu,Kapolsek Kayangan IPDA Komang Sugatha dalam arahannya 
mengatakan, dari jajaran pihak keamanan wilayah sangat mendukung proses 
Pilkades Sesait ini. Siapapun hasilnya Pilkades di desa ini nantinya, 
bahwa itulah pilihan rakyat yang terbaik.”Mudah-mudahan semua pihak bisa
 mendukung Panitia dalam melaksanakan tugasnya,”pinta Kapolsek berkumis 
ini.
Berdasarkan hasil rapat verifikasi persyaratan bakal calon Kepala 
Desa Sesait tanggal 14 Oktober 2012, yang dituangkan dalam Surat 
Keputusan Panitia Pilkades Sesait No.12 tahun 2012 tanggal 15 Oktober 
2012 tentang Penetapan calon Kepala Desa Sesait periode 2012-2019, telah
 di putuskan tujuh calon ditetapkan lolos dan calon incumbent gugur.
Pada saat Ketua Panitia Pilkades Alimudin mengumumkan calon yang 
lolos maupun yang tidak lulus tersebut, sempat di interupsi oleh 
pendukung berat incumbent Agus Naini Sucipto (Agus Tanco). Namun aksi 
itu di abaikan oleh panitia.
Ketua Panitia Pilkades Sesait Alimudin menyampaikan secara tegas dan 
jelas tentang hasil hearing bersama Karo Pemerintahan dan Karo Hukum 
Setda Provinsi NTB dengan Pemda KLU,Ketua BPD,Ketua Panitia Pilkades 
se-KLU minggu lalu. Pada intinya sudah kembali kepada aturan yang sudah 
ada. ”Kita tidak melenceng dari aturan Perda yang sudah ditetapkan 
sebagai acuan,”jelas Alimudin.
Desa Sesait merupakan desa yang pertama menuntaskan rangkaian proses 
pilkadesnya. Dari 8 bakal calon yang mendaftar pada Panitia Pilkades, 
dalam verifikasi tanggal 14 oktober 2012 telah meluluskan 7 
orang.Sedangkan Incumbent Murdan tidak di luluskan oleh Panitia.
“Calon incumbent tidak lulus karena tidak sesuai dengan ketentuan 
Perda No.3 tahun 2011 dan Perda No.5 tahun 2011, yaitu calon incumbent 
tidak pernah menyampaikan LKPJ akhir masa jabatannya ke BPD,”kata ketua 
Panitia  Pilkades Alimudin. 
Sikap tegas Panitia Pilkades Sesait tersebut, tentu saja menutup 
peluang Murdan untuk bisa bertarung lagi dalam Pilkades yang kedua 
kalinya itu.Dari delapan calon yang terdaftar, akhirnya Panitia Pilkades
 Sesait menetapkan 7 calon yang akan bertarung pada Pilkades tanggal 12 
November 2012 mendatang.Sementara calon incumbent Murdan di gugurkan.
Ketujuh calon yang akan berlaga untuk memperebutkan kursi Pemusungan Sesait pada tanggal 12 November 2012 mendatang, diantaranya Aswadi (39) asal Sumur Pande menduduki nomor urut satu dalam penentuan nomor urut.Kemudian di nomor urut dua ditempati Airman,S.Pd (35) calon dari Pansor Tengah.Disusul pada nomor urut tiga Ahmad Sugianto (35) asal Tukak Bendu.Lalu Karyadi,S.Hi (35) asal Lokok Ara menempati nomor urut empat.Maryait (38) asal Sumur Pande Lauk di nomor urut lima dan Masidep,S.Pd (48) menduduki nomor urut enam asal Sumur Pande serta Awaludin (40) menduduki nomor urut tujuh asal Oman Rot Sesait.
Ketujuh calon yang akan berlaga untuk memperebutkan kursi Pemusungan Sesait pada tanggal 12 November 2012 mendatang, diantaranya Aswadi (39) asal Sumur Pande menduduki nomor urut satu dalam penentuan nomor urut.Kemudian di nomor urut dua ditempati Airman,S.Pd (35) calon dari Pansor Tengah.Disusul pada nomor urut tiga Ahmad Sugianto (35) asal Tukak Bendu.Lalu Karyadi,S.Hi (35) asal Lokok Ara menempati nomor urut empat.Maryait (38) asal Sumur Pande Lauk di nomor urut lima dan Masidep,S.Pd (48) menduduki nomor urut enam asal Sumur Pande serta Awaludin (40) menduduki nomor urut tujuh asal Oman Rot Sesait.
Setelah ketujuh calon Kades Sesait tersebut sudah ditetapkan Panitia 
dan sudah pengambilan nomor urut, maka seluruh polemic yang sempat 
mencuat di Sesait berakhir. Ketua Majelis Krama Desa (MKD) Sesait 
Ariandi,S.Pd mengatakan,seluruh syarat pencalonan Pemusungan Sesait 
sudah sesuai dengan Perda No.3 tahun 2011 dan Perda No.5 tahun 2011 
serta Perbup No.11 tahun 2012 jo No.12 tahun 2012.Sejak awal MKD memang 
sudah memberikan penjelasan, baik lisan maupun tulisan pada Pemda KLU 
terkait aturan calon incumbent, termasuk syarat dukungan tanda tangan 
100 orang dari warga yang mendukung.
Menurut Ariandi, pihaknya juga sudah menerima surat dari Bupati KLU No.100/252/Pem/2012 tanggal 15 Oktober 2012 tentang Hasil Hearing Komisisi I DPRD KLU dengan Pemerintah,BPD dan Panitia Pilkades.”Surat Bupati ini hanya mempertegas aturan Pilkades.Jadi sama isinya dengan pertemuan ketika di DPRD,”katanya.
Menurut Ariandi, pihaknya juga sudah menerima surat dari Bupati KLU No.100/252/Pem/2012 tanggal 15 Oktober 2012 tentang Hasil Hearing Komisisi I DPRD KLU dengan Pemerintah,BPD dan Panitia Pilkades.”Surat Bupati ini hanya mempertegas aturan Pilkades.Jadi sama isinya dengan pertemuan ketika di DPRD,”katanya.
Melihat penomena permasalahan aturan Pilkades di daerah Dayan Gunung 
ini, khususnya Desa Sesait, menurut Ariandi dampaknya sangat besar bagi 
siapa saja dalam memahami regulasi yang ada. Lebih-lebih ini aturan 
Pilkades, semua orang pasti membuka regulasi ini. Mungkin selama ini 
setiap regulasi yang di keluarkan Pemerintah, sebagian atau bahkan orang
 mungkin malas atau tidak pernah membuka dan membaca serta menelaah 
isinya.Maka dengan adanya permasalahan perbedaan penafsiran aturan yang 
mengatur Pilkades ini membuat semua orang angkat bicara.
”Terus terang saja, seandainya kami tidak menjadi Ketua MKD maupun 
Ketua Panitia Pilkades di Sesait ini, mungkin kami juga tidak pernah 
tahu dan bahkan mungkin tidak pernah membuka yang namanya Perda 3/2011 
dan Perda 5/2011 serta Perbup 11/2012,”kata Ariandi, sambil berharap 
agar ini dijadikan pengalaman yang berharga untuk diambil 
manfaatnya.(Eko).
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar