Senin, 15 Oktober 2012

Menyamakan Persepsi Terkait Pelaksanaan Pilkades, MKD Sesait Gelar Sosialisasi

Sesait,(SK),-- Menindak lanjuti hasil rapat antara komisi I DPRD KLU bersama Karo Pemerintahan Setda Provinsi NTB,Kabag Pemerintahan Setda KLU,Ketua BPD dan Ketua Panitia Pilkades se-KLU yang berlangsung di ruang sidang DPRD KLU,Sabtu (13/10/2012) lalu, Majelis Krama Desa (MKD) Sesait menggelar sosialisasi.
Sosialisasi yang di gelar MKD Sesait ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait hasil hearing Komisi I DPRD KLU bersama Pemerintah. Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Hal ini dimaksudkan adalah untuk menyamakan persepsi terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lombok Utara umumnya dan Desa Sesait pada khususnya. Tidak tanggung-tanggung pelaksanaan sosialisasi ini di gelar pada hari libur, Minggu (14/10/2012) di aula Kantor Desa Sesait. Hadir dalam sosialisasi ini semua Kepala Dusun,MKD,Panitia Pilkades dan undangan lainnya.

Abidin Tuarita,B.Sc salah seorang narasumber yang juga anggota Panitia Pilkades Sesait, dalam penyampaian materi sosialisasinya terkait dengan hasil hearing DPRD KLU bersama Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten hari Sabtu lalu mengatakan, Panitia Pilkades dalam membuat tata tertib pelaksanaan Pilkades harus berpedoman kepada Perda KLU No.3 tahun 2011 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan,Pemberhentian Kepala Desa dan Pembentukan BPD.

Dijelaskan, bahwa sesuai dengan Perda No.5 tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dalam ketentuan pasal 35 dijelaskan bahwa materi LKPJ Kepala Desa dan mekanisme LKPJ Kepala Desa di atur lebih lanjut dengan Peraturan Desa (Perdes).Dengan demikian terhadap Desa yang belum memiliki Peraturan Desa yang mengatur pedoman penyampaian LKPJ Kepala Desa, maka mekanisme penyusunan dan penyampaian LKPJ Kepala Desa mengikuti ketentuan sebagaimana diatur di dalam Perda No.5 tahun 2011.

Selanjutnya disampaikan pula beberapa point hasil hearing tersebut, diantaranya BPD dan Panitia Pilkades diberi keleluasaan menyusun Tata Tertib pelaksanaan Pilkades, akan tetapi segala ketentuan yang diatur di dalam Tatib Pilkades harus tetap mengacu dan berpedoman pada Perda No.3 tahun 2011, Peraturan Bupati No.11 tahun 2012 jo Peraturan Bupati No.12 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Perda No.5 tahun 2011.

Selain itu, hasil hearing lainnya, bahwa pelaksanaan Pilkades adalah merupakan ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.Oleh sebab itu, segala hal yang menyangkut pelaksanaan Pilkades, diminta agar BPD dan Panitia Pilkades untuk selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pemerintah KLU, melalui Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda KLU.Dengan demikian, terhadap segala hal yang terkait dengan pelaksanaan Pilkades, diharapkan BPD dan Panitia Pilkades dapat bersinergi dengan kebijakan yang telah digariskan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Kayangan juga berharap proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di wilayahnya dapat berjalan dengan lancar,aman,tertib dan terkendali, harus sesuai dengan koridor dan rambu-rambu sebagaimana di atur dalam Perda No.3 tahun 2011 dan Perbup No.11 tahun 2012 sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan hokum di kemudian hari.

Terkait dengan materi sosialisasi hasil hearing DPRD KLU bersama Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah KLU, BPD,Panitia Pilkades se-KLU tersebut, Abidin Tuarita,B.Sc selaku tokoh masyarakat di Desa Sesait ini berharap agar pelaksanaan Pilkades yang di gelar tanggal 12 November 2012 mendatang dapat berjalan dengan baik tanpa ada kendala yang berarti.Sebab menurutnya, jika pelaksanaan Pilkades dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan dan gangguan ketertiban di dalam masyarakat, Bupati sebagai Kepala Daerah dapat melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dalam waktu yang tidak ditentukan dan Bupati akan mengangkat Penjabat Kepala Desa yang berasal dari unsure PNS di Kecamatan atau tokoh masyarakat Desa setempat.

Sementara itu,Sekretaris MKD Sesait Zaenul Hadi,S.Pd menyebutkan, setidaknya ada tiga buah kesepakatan atau keputusan yang bisa di petik dari hasil hearing DPRD KLU dengan Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah KLU, Sabtu lalu.Diantaranya, Pertama : Pilkades di Sesait akan mengacu dan berpedoman pada Perda 3/2011,Perda 5/2011 dan Perbup 11/2012 jo Perbup 12/2012.Kedua : Proses Pilkades di Sesait memberikan kewenangan sepenuhnya kepada MKD dan Panitia Pilkades untuk menjalankan proses Pemilihan Kepala Desa sesuai dengan kultur budaya dan adat istiadat setempat.Kemudian yang ketiga : LKPJ yang di lampirkan bagi Incambent adalah LKPJ tahun anggaran 2011 dan LKPJ akhir masa jabatan.Ini artinya, menurut Ariandi yang baru beberapa bulan sudah menjadi penduduk Dusun Lokok Sutrang inipun sesuai dengan Tatib yang telah di susun Panitia Pilkades berdasarkan Perda 5/2011.

Terkait dengan penetapan calon Kepala Desa Sesait dari 8 orang bakal calon Kepala Desa yang mendaftarkan diri pada Panitia Pemilihan, Ketua MKD Sesait Ariandi,S.Pd menyatakan, proses penetapan calon Kepala Desa Sesait akan dilaksanakan,Selasa,16 Oktober 2012. ”Mudah-mudahan tidak ada kendala, sehingga proses penetapan calon ini bisa berjalan aman,”harapnya.(Eko).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar