Sesait,(SK),-- Menindak lanjuti hasil rapat antara
komisi I DPRD KLU bersama Karo Pemerintahan Setda Provinsi NTB,Kabag
Pemerintahan Setda KLU,Ketua BPD dan Ketua Panitia Pilkades se-KLU yang
berlangsung di ruang sidang DPRD KLU,Sabtu (13/10/2012) lalu, Majelis
Krama Desa (MKD) Sesait menggelar sosialisasi.
Sosialisasi
yang di gelar MKD Sesait ini penting dilakukan untuk memberikan
pemahaman terkait hasil hearing Komisi I DPRD KLU bersama Pemerintah.
Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Hal ini dimaksudkan
adalah untuk menyamakan persepsi terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa di Kabupaten Lombok Utara umumnya dan Desa Sesait pada khususnya.
Tidak tanggung-tanggung pelaksanaan sosialisasi ini di gelar pada hari
libur, Minggu (14/10/2012) di aula Kantor Desa Sesait. Hadir dalam
sosialisasi ini semua Kepala Dusun,MKD,Panitia Pilkades dan undangan
lainnya.
Abidin Tuarita,B.Sc salah seorang narasumber yang juga anggota
Panitia Pilkades Sesait, dalam penyampaian materi sosialisasinya terkait
dengan hasil hearing DPRD KLU bersama Pemerintah Provinsi maupun
Pemerintah Kabupaten hari Sabtu lalu mengatakan, Panitia Pilkades dalam
membuat tata tertib pelaksanaan Pilkades harus berpedoman kepada Perda
KLU No.3 tahun 2011 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan,Pelantikan,Pemberhentian Kepala Desa dan Pembentukan BPD.
Dijelaskan, bahwa sesuai dengan Perda No.5 tahun 2011 tentang Pedoman
Umum Tata Cara Pelaporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, dalam ketentuan pasal 35 dijelaskan bahwa materi LKPJ
Kepala Desa dan mekanisme LKPJ Kepala Desa di atur lebih lanjut dengan
Peraturan Desa (Perdes).Dengan demikian terhadap Desa yang belum
memiliki Peraturan Desa yang mengatur pedoman penyampaian LKPJ Kepala
Desa, maka mekanisme penyusunan dan penyampaian LKPJ Kepala Desa
mengikuti ketentuan sebagaimana diatur di dalam Perda No.5 tahun 2011.
Selanjutnya disampaikan pula beberapa point hasil hearing tersebut, diantaranya BPD dan Panitia Pilkades diberi keleluasaan menyusun Tata Tertib pelaksanaan Pilkades, akan tetapi segala ketentuan yang diatur di dalam Tatib Pilkades harus tetap mengacu dan berpedoman pada Perda No.3 tahun 2011, Peraturan Bupati No.11 tahun 2012 jo Peraturan Bupati No.12 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Perda No.5 tahun 2011.
Selanjutnya disampaikan pula beberapa point hasil hearing tersebut, diantaranya BPD dan Panitia Pilkades diberi keleluasaan menyusun Tata Tertib pelaksanaan Pilkades, akan tetapi segala ketentuan yang diatur di dalam Tatib Pilkades harus tetap mengacu dan berpedoman pada Perda No.3 tahun 2011, Peraturan Bupati No.11 tahun 2012 jo Peraturan Bupati No.12 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Perda No.5 tahun 2011.
Selain itu, hasil hearing lainnya, bahwa pelaksanaan Pilkades adalah
merupakan ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya Pemerintah
Kabupaten Lombok Utara.Oleh sebab itu, segala hal yang menyangkut
pelaksanaan Pilkades, diminta agar BPD dan Panitia Pilkades untuk selalu
berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pemerintah KLU, melalui Bagian
Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda KLU.Dengan demikian, terhadap segala
hal yang terkait dengan pelaksanaan Pilkades, diharapkan BPD dan
Panitia Pilkades dapat bersinergi dengan kebijakan yang telah digariskan
oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Kayangan juga berharap proses
pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di wilayahnya dapat berjalan dengan
lancar,aman,tertib dan terkendali, harus sesuai dengan koridor dan
rambu-rambu sebagaimana di atur dalam Perda No.3 tahun 2011 dan Perbup
No.11 tahun 2012 sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan hokum di
kemudian hari.
Terkait dengan materi sosialisasi hasil hearing DPRD KLU bersama
Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah KLU, BPD,Panitia Pilkades se-KLU
tersebut, Abidin Tuarita,B.Sc selaku tokoh masyarakat di Desa Sesait
ini berharap agar pelaksanaan Pilkades yang di gelar tanggal 12 November
2012 mendatang dapat berjalan dengan baik tanpa ada kendala yang
berarti.Sebab menurutnya, jika pelaksanaan Pilkades dikhawatirkan akan
menimbulkan keresahan dan gangguan ketertiban di dalam masyarakat,
Bupati sebagai Kepala Daerah dapat melakukan penundaan penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Desa dalam waktu yang tidak ditentukan dan Bupati akan
mengangkat Penjabat Kepala Desa yang berasal dari unsure PNS di
Kecamatan atau tokoh masyarakat Desa setempat.
Sementara itu,Sekretaris MKD Sesait Zaenul Hadi,S.Pd menyebutkan,
setidaknya ada tiga buah kesepakatan atau keputusan yang bisa di petik
dari hasil hearing DPRD KLU dengan Pemerintah Provinsi NTB dan
Pemerintah KLU, Sabtu lalu.Diantaranya, Pertama : Pilkades di Sesait
akan mengacu dan berpedoman pada Perda 3/2011,Perda 5/2011 dan Perbup
11/2012 jo Perbup 12/2012.Kedua : Proses Pilkades di Sesait memberikan
kewenangan sepenuhnya kepada MKD dan Panitia Pilkades untuk menjalankan
proses Pemilihan Kepala Desa sesuai dengan kultur budaya dan adat
istiadat setempat.Kemudian yang ketiga : LKPJ yang di lampirkan bagi
Incambent adalah LKPJ tahun anggaran 2011 dan LKPJ akhir masa
jabatan.Ini artinya, menurut Ariandi yang baru beberapa bulan sudah
menjadi penduduk Dusun Lokok Sutrang inipun sesuai dengan Tatib yang
telah di susun Panitia Pilkades berdasarkan Perda 5/2011.
Terkait dengan penetapan calon Kepala Desa Sesait dari 8 orang bakal
calon Kepala Desa yang mendaftarkan diri pada Panitia Pemilihan, Ketua
MKD Sesait Ariandi,S.Pd menyatakan, proses penetapan calon Kepala Desa
Sesait akan dilaksanakan,Selasa,16 Oktober 2012. ”Mudah-mudahan tidak
ada kendala, sehingga proses penetapan calon ini bisa berjalan
aman,”harapnya.(Eko).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar