Sesait,(SK),-- Menindak lanjuti hasil rapat antara 
komisi I DPRD KLU bersama Karo Pemerintahan Setda Provinsi NTB,Kabag 
Pemerintahan Setda KLU,Ketua BPD dan Ketua Panitia Pilkades se-KLU yang 
berlangsung di ruang sidang DPRD KLU,Sabtu (13/10/2012) lalu, Majelis 
Krama Desa (MKD) Sesait menggelar sosialisasi.
Abidin Tuarita,B.Sc salah seorang narasumber yang juga anggota 
Panitia Pilkades Sesait, dalam penyampaian materi sosialisasinya terkait
 dengan hasil hearing DPRD KLU bersama Pemerintah Provinsi maupun 
Pemerintah Kabupaten hari Sabtu lalu mengatakan, Panitia Pilkades dalam 
membuat tata tertib pelaksanaan Pilkades harus berpedoman kepada Perda 
KLU No.3 tahun 2011 tentang Tata Cara Pencalonan, 
Pemilihan,Pelantikan,Pemberhentian Kepala Desa dan Pembentukan BPD.
Dijelaskan, bahwa sesuai dengan Perda No.5 tahun 2011 tentang Pedoman
 Umum Tata Cara Pelaporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan 
Pemerintahan Desa, dalam ketentuan pasal 35 dijelaskan bahwa materi LKPJ
 Kepala Desa dan mekanisme LKPJ Kepala Desa di atur lebih lanjut dengan 
Peraturan Desa (Perdes).Dengan demikian terhadap Desa yang belum 
memiliki Peraturan Desa yang mengatur pedoman penyampaian LKPJ Kepala 
Desa, maka mekanisme penyusunan dan penyampaian LKPJ Kepala Desa 
mengikuti ketentuan sebagaimana diatur di dalam Perda No.5 tahun 2011.
Selanjutnya disampaikan pula beberapa point hasil hearing tersebut, diantaranya BPD dan Panitia Pilkades diberi keleluasaan menyusun Tata Tertib pelaksanaan Pilkades, akan tetapi segala ketentuan yang diatur di dalam Tatib Pilkades harus tetap mengacu dan berpedoman pada Perda No.3 tahun 2011, Peraturan Bupati No.11 tahun 2012 jo Peraturan Bupati No.12 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Perda No.5 tahun 2011.
Selanjutnya disampaikan pula beberapa point hasil hearing tersebut, diantaranya BPD dan Panitia Pilkades diberi keleluasaan menyusun Tata Tertib pelaksanaan Pilkades, akan tetapi segala ketentuan yang diatur di dalam Tatib Pilkades harus tetap mengacu dan berpedoman pada Perda No.3 tahun 2011, Peraturan Bupati No.11 tahun 2012 jo Peraturan Bupati No.12 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Perda No.5 tahun 2011.
Selain itu, hasil hearing lainnya, bahwa pelaksanaan Pilkades  adalah
 merupakan ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya Pemerintah 
Kabupaten Lombok Utara.Oleh sebab itu, segala hal yang menyangkut 
pelaksanaan Pilkades, diminta agar BPD dan Panitia Pilkades untuk selalu
 berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pemerintah KLU, melalui Bagian 
Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda KLU.Dengan demikian, terhadap segala
 hal yang terkait dengan pelaksanaan Pilkades, diharapkan BPD dan 
Panitia Pilkades dapat bersinergi dengan kebijakan yang telah digariskan
 oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Kayangan juga berharap proses 
pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di wilayahnya dapat berjalan dengan 
lancar,aman,tertib dan terkendali, harus sesuai dengan koridor dan 
rambu-rambu sebagaimana di atur dalam Perda No.3 tahun 2011 dan Perbup 
No.11 tahun 2012 sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan hokum di 
kemudian hari.
Terkait dengan materi sosialisasi hasil hearing DPRD KLU bersama 
Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah KLU, BPD,Panitia Pilkades se-KLU 
tersebut, Abidin Tuarita,B.Sc   selaku tokoh masyarakat di Desa Sesait 
ini berharap agar pelaksanaan Pilkades yang di gelar tanggal 12 November
 2012 mendatang dapat berjalan dengan baik tanpa ada kendala yang 
berarti.Sebab menurutnya, jika pelaksanaan Pilkades dikhawatirkan akan 
menimbulkan keresahan dan gangguan ketertiban di dalam masyarakat, 
Bupati sebagai Kepala Daerah dapat melakukan penundaan penyelenggaraan 
Pemilihan Kepala Desa dalam waktu yang tidak ditentukan dan Bupati akan 
mengangkat  Penjabat Kepala Desa yang berasal dari unsure PNS di 
Kecamatan atau tokoh masyarakat Desa setempat.
Sementara itu,Sekretaris MKD Sesait Zaenul Hadi,S.Pd menyebutkan, 
setidaknya ada tiga buah kesepakatan atau keputusan yang bisa di petik 
dari hasil hearing DPRD KLU dengan Pemerintah Provinsi NTB dan 
Pemerintah KLU, Sabtu lalu.Diantaranya, Pertama : Pilkades di Sesait 
akan mengacu dan berpedoman pada Perda 3/2011,Perda 5/2011 dan Perbup 
11/2012 jo Perbup 12/2012.Kedua : Proses Pilkades di Sesait memberikan 
kewenangan sepenuhnya kepada MKD dan Panitia Pilkades untuk menjalankan 
proses Pemilihan Kepala Desa sesuai dengan kultur budaya dan adat 
istiadat setempat.Kemudian yang ketiga : LKPJ yang di lampirkan bagi 
Incambent adalah LKPJ tahun anggaran 2011 dan LKPJ akhir masa 
jabatan.Ini artinya, menurut Ariandi yang baru beberapa bulan sudah 
menjadi penduduk Dusun Lokok Sutrang inipun sesuai dengan Tatib yang 
telah di susun Panitia Pilkades berdasarkan Perda 5/2011.
Terkait dengan penetapan calon Kepala Desa Sesait dari 8 orang bakal 
calon Kepala Desa yang mendaftarkan diri pada Panitia Pemilihan, Ketua 
MKD Sesait Ariandi,S.Pd menyatakan, proses penetapan calon Kepala Desa 
Sesait akan dilaksanakan,Selasa,16 Oktober 2012. ”Mudah-mudahan tidak 
ada kendala, sehingga proses penetapan calon ini bisa berjalan 
aman,”harapnya.(Eko).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar