Kayangan,(SK),-- Laporan Keterangan 
Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa akhir masa jabatan bagi setiap 
Kepala Desa adalah merupakan amanat undang-undang (UU) nomor 32 tahun 
2009 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 
tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa.
Mengawali laporan pertanggungjawabannya, Mahit mengatakan, laporan 
keterangan pertanggungjawaban yang dilakukannya itu adalah sesuai dengan
 amanat undang-undang dan peraturan daerah yang mengharuskan dirinya 
selaku Kepala Desa menyampaikan pertanggungjawaban pada akhir masa 
jabatan. Selain itu, menurutnya adalah sebagai salah satu wujud 
tanggungjawabnya terhadap pelaksanaan pemerintahan, pembangunan maupun 
pembinaan kemasyarakatan selama menjabat sebagai Kepala Desa Gumantar 
periode 2007-2012.
Dikatakan, dirinya memangku jabatan Kepala Desa Gumantar sejak 
terpilih pada Pilkades tanggal 7 Desember 2006 dan dilantik tanggal 3 
Februari 2007 dan selama itu pula banyak hal yang telah di 
perbuatnya.Dan tentunya banyak hal pula kekeliruan yang terjadi.
Terkait dengan adanya kekeliruan yang dituangkan dalam laporan 
pertanggungjawaban akhir masa jabatannya selaku Kepala Desa Gumantar, 
yang disampaikannya dihadapan sidang Badan Permsusyawaratan Desa 
(BPD),yang berlangsung di aula Kantor Desa setempat,Senin (15/10/2012) 
lalu, Mahit mengharapkan kepada semua pihak atas saran,bimbingan serta 
petunjuk demi perbaikan yang mendekati kebenaran yang tentunya berpijak 
pada aturan yang ada.
Desa Gumantar yang semula bersetatus Desa Persiapan sesuai SK.Bupati 
Lombok Barat No.1105 tahun 1998 sekaligus pengangkatan Penjabat Kepala 
Desa yang pertama yaitu Sa’at dan Sekdesnya Ihsan.Setelah beberapa 
decade.Desa Gumantar berubah status menjadi Desa Devinitif berdasarkan 
SK.Gubernur NTB No.394 tahun 2000 tentang peningkatan status Desa 
Persiapan Gumantar menjadi Desa Devinitif.”Ini semua tentu berkat kerja 
sama dan kekompakan seluruh komponen masyarakat Desa Gumantar,”jelas 
Mahit.
Desa Gumantar merupakan salah satu bagian dari wilayah Kecamatan 
Kayangan yang mempunyai jarak orbitasi 4,5 km dari pusat Kota Kecamatan 
Kayangan,25 km dari Kota Kabupaten Lombok Utara dan 69 km dari Kota 
Provinsi Nusa Tenggara Barat.Sedangkan luas wilayahnya 3.860 Ha yang 
pemanfaatannya disesuaikan dengan keadaan geografisnya dan jumlah 
penduduknya 5.901 jiwa dengan 1.588 KK dengan kepadatan 7 orang/km.
Pelaksanaan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala 
Desa Gumantar yang bermoto Gumana ini berlangsung cukup lama, namun 
lancar. “Mudah-mudahan laporan yang saya sampaikan dalam sidang BPD ini 
tidak ada kendala yang berarti,”harap Mahit.
Sementara itu,Camat Kayangan yang wakili Sekcam Sukadi,S.Sos dalam sambutannya mengatakan, berbicara tentang LKPJ, ini merupakan suatu hal yang harus dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa kepada masyarakat melalui BPD.
Sementara itu,Camat Kayangan yang wakili Sekcam Sukadi,S.Sos dalam sambutannya mengatakan, berbicara tentang LKPJ, ini merupakan suatu hal yang harus dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa kepada masyarakat melalui BPD.
Menurut Sukadi, maksud LKPJ di sampaikan oleh Kepala Desa pada setiap
 akhir masa jabatannya ini adalah karena disamping memang harus 
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, juga karena banyak 
keberhasilan-keberhasilan yang diraih atas kepemimpinan seorang Kepala 
Desa pada masanya.
Keterangan pertanggungjawan yang telah disampaikan Kepala Desa di 
depan sidang BPD, maka BPD berkewajiban untuk mengevaluasinya dan tidak 
memiliki kewenangan bertanya.Hanya boleh memberikan saran demi perbaikan
 dikemudian hari.(Eko).
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar