Selasa, 16 Oktober 2012

LKPJ Kepala Desa Gumantar, Berlangsung Lancar

Kayangan,(SK),-- Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa akhir masa jabatan bagi setiap Kepala Desa adalah merupakan amanat undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa.

Terkait dengan amanat UU maupun PP itu, yang mengharuskan Kepala Desa di seluruh Indonesia untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran maupun akhir masa jabatannya, maka Kepala Desa Gumantar Mahit, Senin (15/10/2012), telah melaksanakan amanat tersebut..

Mengawali laporan pertanggungjawabannya, Mahit mengatakan, laporan keterangan pertanggungjawaban yang dilakukannya itu adalah sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan daerah yang mengharuskan dirinya selaku Kepala Desa menyampaikan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan. Selain itu, menurutnya adalah sebagai salah satu wujud tanggungjawabnya terhadap pelaksanaan pemerintahan, pembangunan maupun pembinaan kemasyarakatan selama menjabat sebagai Kepala Desa Gumantar periode 2007-2012.

Dikatakan, dirinya memangku jabatan Kepala Desa Gumantar sejak terpilih pada Pilkades tanggal 7 Desember 2006 dan dilantik tanggal 3 Februari 2007 dan selama itu pula banyak hal yang telah di perbuatnya.Dan tentunya banyak hal pula kekeliruan yang terjadi.

Terkait dengan adanya kekeliruan yang dituangkan dalam laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatannya selaku Kepala Desa Gumantar, yang disampaikannya dihadapan sidang Badan Permsusyawaratan Desa (BPD),yang berlangsung di aula Kantor Desa setempat,Senin (15/10/2012) lalu, Mahit mengharapkan kepada semua pihak atas saran,bimbingan serta petunjuk demi perbaikan yang mendekati kebenaran yang tentunya berpijak pada aturan yang ada.

Desa Gumantar yang semula bersetatus Desa Persiapan sesuai SK.Bupati Lombok Barat No.1105 tahun 1998 sekaligus pengangkatan Penjabat Kepala Desa yang pertama yaitu Sa’at dan Sekdesnya Ihsan.Setelah beberapa decade.Desa Gumantar berubah status menjadi Desa Devinitif berdasarkan SK.Gubernur NTB No.394 tahun 2000 tentang peningkatan status Desa Persiapan Gumantar menjadi Desa Devinitif.”Ini semua tentu berkat kerja sama dan kekompakan seluruh komponen masyarakat Desa Gumantar,”jelas Mahit.

Desa Gumantar merupakan salah satu bagian dari wilayah Kecamatan Kayangan yang mempunyai jarak orbitasi 4,5 km dari pusat Kota Kecamatan Kayangan,25 km dari Kota Kabupaten Lombok Utara dan 69 km dari Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat.Sedangkan luas wilayahnya 3.860 Ha yang pemanfaatannya disesuaikan dengan keadaan geografisnya dan jumlah penduduknya 5.901 jiwa dengan 1.588 KK dengan kepadatan 7 orang/km.

Pelaksanaan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa Gumantar yang bermoto Gumana ini berlangsung cukup lama, namun lancar. “Mudah-mudahan laporan yang saya sampaikan dalam sidang BPD ini tidak ada kendala yang berarti,”harap Mahit.

Sementara itu,Camat Kayangan yang wakili Sekcam Sukadi,S.Sos dalam sambutannya mengatakan, berbicara tentang LKPJ, ini merupakan suatu hal yang harus dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa kepada masyarakat melalui BPD.

Menurut Sukadi, maksud LKPJ di sampaikan oleh Kepala Desa pada setiap akhir masa jabatannya ini adalah karena disamping memang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, juga karena banyak keberhasilan-keberhasilan yang diraih atas kepemimpinan seorang Kepala Desa pada masanya.

Keterangan pertanggungjawan yang telah disampaikan Kepala Desa di depan sidang BPD, maka BPD berkewajiban untuk mengevaluasinya dan tidak memiliki kewenangan bertanya.Hanya boleh memberikan saran demi perbaikan dikemudian hari.(Eko).
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar