Kayangan,(SK),-- Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa akhir masa jabatan bagi setiap
Kepala Desa adalah merupakan amanat undang-undang (UU) nomor 32 tahun
2009 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72
tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa.
Terkait dengan amanat UU maupun PP itu, yang mengharuskan Kepala Desa di seluruh Indonesia untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran maupun akhir masa jabatannya, maka Kepala Desa Gumantar Mahit, Senin (15/10/2012), telah melaksanakan amanat tersebut..
Mengawali laporan pertanggungjawabannya, Mahit mengatakan, laporan
keterangan pertanggungjawaban yang dilakukannya itu adalah sesuai dengan
amanat undang-undang dan peraturan daerah yang mengharuskan dirinya
selaku Kepala Desa menyampaikan pertanggungjawaban pada akhir masa
jabatan. Selain itu, menurutnya adalah sebagai salah satu wujud
tanggungjawabnya terhadap pelaksanaan pemerintahan, pembangunan maupun
pembinaan kemasyarakatan selama menjabat sebagai Kepala Desa Gumantar
periode 2007-2012.
Dikatakan, dirinya memangku jabatan Kepala Desa Gumantar sejak
terpilih pada Pilkades tanggal 7 Desember 2006 dan dilantik tanggal 3
Februari 2007 dan selama itu pula banyak hal yang telah di
perbuatnya.Dan tentunya banyak hal pula kekeliruan yang terjadi.
Terkait dengan adanya kekeliruan yang dituangkan dalam laporan
pertanggungjawaban akhir masa jabatannya selaku Kepala Desa Gumantar,
yang disampaikannya dihadapan sidang Badan Permsusyawaratan Desa
(BPD),yang berlangsung di aula Kantor Desa setempat,Senin (15/10/2012)
lalu, Mahit mengharapkan kepada semua pihak atas saran,bimbingan serta
petunjuk demi perbaikan yang mendekati kebenaran yang tentunya berpijak
pada aturan yang ada.
Desa Gumantar yang semula bersetatus Desa Persiapan sesuai SK.Bupati
Lombok Barat No.1105 tahun 1998 sekaligus pengangkatan Penjabat Kepala
Desa yang pertama yaitu Sa’at dan Sekdesnya Ihsan.Setelah beberapa
decade.Desa Gumantar berubah status menjadi Desa Devinitif berdasarkan
SK.Gubernur NTB No.394 tahun 2000 tentang peningkatan status Desa
Persiapan Gumantar menjadi Desa Devinitif.”Ini semua tentu berkat kerja
sama dan kekompakan seluruh komponen masyarakat Desa Gumantar,”jelas
Mahit.
Desa Gumantar merupakan salah satu bagian dari wilayah Kecamatan
Kayangan yang mempunyai jarak orbitasi 4,5 km dari pusat Kota Kecamatan
Kayangan,25 km dari Kota Kabupaten Lombok Utara dan 69 km dari Kota
Provinsi Nusa Tenggara Barat.Sedangkan luas wilayahnya 3.860 Ha yang
pemanfaatannya disesuaikan dengan keadaan geografisnya dan jumlah
penduduknya 5.901 jiwa dengan 1.588 KK dengan kepadatan 7 orang/km.
Pelaksanaan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala
Desa Gumantar yang bermoto Gumana ini berlangsung cukup lama, namun
lancar. “Mudah-mudahan laporan yang saya sampaikan dalam sidang BPD ini
tidak ada kendala yang berarti,”harap Mahit.
Sementara itu,Camat Kayangan yang wakili Sekcam Sukadi,S.Sos dalam sambutannya mengatakan, berbicara tentang LKPJ, ini merupakan suatu hal yang harus dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa kepada masyarakat melalui BPD.
Sementara itu,Camat Kayangan yang wakili Sekcam Sukadi,S.Sos dalam sambutannya mengatakan, berbicara tentang LKPJ, ini merupakan suatu hal yang harus dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa kepada masyarakat melalui BPD.
Menurut Sukadi, maksud LKPJ di sampaikan oleh Kepala Desa pada setiap
akhir masa jabatannya ini adalah karena disamping memang harus
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, juga karena banyak
keberhasilan-keberhasilan yang diraih atas kepemimpinan seorang Kepala
Desa pada masanya.
Keterangan pertanggungjawan yang telah disampaikan Kepala Desa di
depan sidang BPD, maka BPD berkewajiban untuk mengevaluasinya dan tidak
memiliki kewenangan bertanya.Hanya boleh memberikan saran demi perbaikan
dikemudian hari.(Eko).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar