Sesait,(SK),-- Tim pemantau dan peneliti Pemilihan 
Kepala Desa tingkat Kabupaten Lombok Utara, pekan lalu telah melakukan 
rapat evaluasi bersama dengan Camat Kayangan, Pemusungan Sesait,Ketua 
MKD, Ketua dan anggota Panitia Pilkades Sesait terhadap Keputusan 
Panitia Pilkades Sesait No.01 tahun 2012 tanggal 03 September 2012 
tentang Tata Tertib Pemilihan Pemusungan Sesait.
Menurut Kasubag Pemerintahan Setda KLU Kawit Sasmito,SH mengatakan, 
dalam Perda No.3 tahun 2011, persyaratan pendidikan paling rendah 
SLTA,bagi bakal calon Incamben harus melampirkan LKPJ.Tetapi dalam Perda
 itu tidak tertulis tentang, apakah LKPJ itu sudah di plenokan atau 
tidak.Perda No.3 tahun 2011 hanya mengatur tata cara Pilkades.Sedangkan 
untuk LKPJ ada Perda No.5 tahun 211.
Dikatakan, LKPJ yang perlu dilampirkan pun bukan LKPJ setiap 
tahun.Dalam surat Sekda yang sudah dikirimkan ke semua Camat dan pernah 
di sosialisasikan pada BPD,LKPJ yang dilampirkan adalah LKPJ tahun 2011 
dan LKPJ akhir masa jabatan,bukan LKPJ setiap tahun.Perda No.3 tentang 
tata cara Pilkades di KLU ini berlaku pada tahun 2011.Jadi LKPJ yang 
dibuat pada tahun-tahun sebelumnya diasumsikan sudah tuntas.
Kawit juga menjelaskan, versi Pemerintah bahwa Perda 3/2011 khususnya
 pasal 9 huruf ‘n’ itu sudah jelas tertulis tentang incamben yang 
melampirkan LKPJ.Terkait dengan LKPJ akhir tahun anggaran dan LKPJ akhir
 masa jabatan,muatan laporan,penyusunan dan tata cara penyampaiannya 
diatur dalam Perda 5/2011 tentang pedoman umum tata cara pelaporan dan 
pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD).Adapun Perda
 No.3 tahun 2011 mengatur secara khusus Tata cara Pilkades.Dengan 
demikian Perda 3/2011 dan Perda 5/2011 tidak ada hubungan dan 
korelasinya secara langsung, karena materi dan substansinya yang di atur
 berbeda.
Adapun terhadap Kepala Desa Devinitif (incamben) yang mencalonkan diri kembali sebagai calon Kepala Desa untuk periode masa jabatan 2013-2019 harus melampirkan LKPJ akhir tahun anggaran 2011 dan LKPJ akhir masa jabatan yang merupakan rangkuman dari seluruh LKPJ pada masa jabatan Kepala Desa devinitif, sebagaimana telah di tegaskan dalam Surat Sekretaris Daerah KLU No.140/647/PEM/2012 tertanggal 13 September 2012 perihal permakluman.
Adapun terhadap Kepala Desa Devinitif (incamben) yang mencalonkan diri kembali sebagai calon Kepala Desa untuk periode masa jabatan 2013-2019 harus melampirkan LKPJ akhir tahun anggaran 2011 dan LKPJ akhir masa jabatan yang merupakan rangkuman dari seluruh LKPJ pada masa jabatan Kepala Desa devinitif, sebagaimana telah di tegaskan dalam Surat Sekretaris Daerah KLU No.140/647/PEM/2012 tertanggal 13 September 2012 perihal permakluman.
Lain lagi penafsiran Komisi I DPRD KLU Djekat DW.Politisi Golkar yang
 biasa bersuara lantang dan tegas ini, menolak tafsir pemerintah 
terhadap Perda 3/2011 khususnya pasal 9 huruf ‘n’ itu.Menurut 
Djekat,melampirkan LKPJ itu berarti LKPJ yang sudah 
dipertanggungjawabkan sesuai dengan Perda 5/2011.
“Perda No.3 tahun 2011 itu mengatur secara umum tata cara Pilkades. 
Sedangkan mengenai LKPJ itu ada Perda No.5 tahun 2011 yang 
mengatur,”kata Djekat tegas.
Dalam PP No.72/2005 tentang Desa, disebutkan juga tentang keharusan menyampaikan LKPJ.Selanjutnya pada Permendagri No.35/2007 tentang LKPJ yang harus dibuat Kepala Desa, telah dicantumkan dengan jelas tentang ketentuan LKPJ.”PP dan Permendagri itu turunannya Perda.Jadi tidak bisa bertentangan dengan aturan diatasnya,”tandas Djekat.
Bagi seorang Kepala Desa, memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan 
tugasnya di hadapan MKD atau BPD.Tata cara penyampaian itu sudah diatur 
dalam Perda tersendiri.”LKPJ itu wajib hukumnya.Secara moral juga Kepala
 Desa harus bertanggungjawab pada rakyat memilihnya,”katanya.
Tafrsir Pemerintah terhadap Perda No.3 tahun 2011 pasal 9 huruf ‘n’ 
ini bisa menyesatkan masyarakat.Kepala Desa yang mau maju tidak perlu 
membuat LKPJ tahunan dan LKPJ akhir masa jabatan dengan benar.Jika 
sekadar membuat print out LKPJ, Djekat menilai itu sebagai bentuk 
pembodohan masyarakat. Jaman orde baru saja Kepala Desa harus 
menyampaikan LKPJ,”katanya.
Perang tafsir Perda Pilkades KLU ini cukup membuat Panitia Pilkades 
Sesait ini menjadi bingung.Keseluruhan Panitia khawatir jika keputusan 
keliru yang diambil, tentu akan berdampak besar.Misalnya, jika mengikuti
 tafsiran Pemerintah, maka calon lain bisa menggugat. Begitu pula jika 
menggunakan tafsiran Dewan, para incamben akan keberatan.
Perseteruan  dalam Perda Pilkades,selain murni perbedaan penafsiran 
Perda 3/2011, diduga ikut pula ditunggangi Politik.Kepala Desa Sesait 
(incamben) Murdan adalah salah satu Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) 
Partai Demokrat Kecamatan Kayangan yang di komandoi Bupati KLU H.Djohan 
Sjamsu,SH.Sementara Djekat yang saat ini duduk di Komisi I DPRD KLU yang
 membidangi Pemerintahan adalah Ketua DPD Partai Golkar KLU.Sudah bisa 
di pastikan, hampir semua desa di KLU yang mengadakan Pemilihan Kepala 
Desa pada tahun 2012 ini, dua Partai besar ini bertarung mendukung 
kadernya.
Terkait dengan kondisi ini, kubu incamben juga tidak tinggal 
diam.Melalui tokoh muda pembaharu Agus Naini Sucipto dan Dedi Supriadi 
angkat bicara.Sebagai pendukung berat incamben, mereka berjuang semampu 
mereka untuk menggalang kekuatan dari semua pihak, termasuk meminta 
dukungan dari para tokoh masyarakat, termasuk Keliang (Kepala Dusun) di 
wilayah Desa Sesait.Hasil perjuangan mereka ini tidak sia-sia. 
Sedikitnya ada 12 Keliang yang membubuhi tanda tangan dan stempel, yang 
nota benenya turut mendukung agar proses Pemilihan Kepala Desa Sesait 
tahun ini di tunda atau dilanjutkan, dengan catatan Panitia yang 
bertugas untuk itu, tidak lagi Panitia yang sekarang.Artinya keseluruhan
 anggota Panitia Pilkades di Desa Sesait ini diganti dengan orang luar, 
misalnya dari Pemerintah Kecamatan.Karena menurut Dedi Supriadi, 
siapapun yang ditunjuk menjadi Panitia Pilkades di Desa ini, pasti akan 
di tunggangi politik.
“Bayangkan saja, Kepala Desa, Keliang,BPD, tidak pernah tahu kapan 
Panitia Pilkades rapat dalam menentukan beberapa buah kesepakatan, 
seperti aturan adanya tes tulis bagi bakal calon Kepala Desa 
Sesait.Sebagian anggota Panitia juga tidak pernah tahu hal ini, kok 
tiba-tiba ada tes tulis,semua orang dibuat bingung, disamping itu 
anggarannya tidak jelas,”kata Dedi.
Menurut Dedi Supriadi, dalam upayanya mencari dukungan kepada para 
tokoh yang sepaham dengan situasi dan kondisi wilayah Desa Sesait 
menjelang Pilkades  yang mengkhawatirkan terjadinya konflik sehingga 
keamanan akan terganggu itu, disamping 12 Keliang yang mendukung 
ditundanya pemilihan Kades ini, ada tiga Keliang yang siap mendukung, 
tapi tidak ikut menandatangani nota kesepahaman.
Diantara 12 Keliang yang ikut menandatangani dan membuhkan stempel 
untuk menuda Pilkades Sesait, menurut Dedi Supriadi selaku inisiator 
adalah Dusun Sumur Jiri,Dusun Mula Gati,Dusun Kebaloan,Dusun Pansor 
Daya,Dusun Kuni Jati,Dusun Pansor Tengah,Dusun Pansor Bat,Dusun 
Sesait,Dusun Oman Rot,Dusun Sumur Pande dan Dusun Lokok Rauk.Sedangkan 
tiga Dusun yang setuju tapi tidak tanda tangan, katanya,Dusun Lokok 
Ara,Dusun Sumur Pande Daya dan Dusun Pansor Lauk.
“Inti dari upaya kami ini adalah bagaimana agar aturan Perda 3/2011 
dan Perbup 11/2012 yang menjadi petunjuk teknis pemilihan Kepala Desa 
dapat di tegakkan dan di jalankan dengan baik oleh Panitia 
Pilkades,”harap Dedi.(Eko).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar