Sesait,(SK),-- Tim pemantau dan peneliti Pemilihan
Kepala Desa tingkat Kabupaten Lombok Utara, pekan lalu telah melakukan
rapat evaluasi bersama dengan Camat Kayangan, Pemusungan Sesait,Ketua
MKD, Ketua dan anggota Panitia Pilkades Sesait terhadap Keputusan
Panitia Pilkades Sesait No.01 tahun 2012 tanggal 03 September 2012
tentang Tata Tertib Pemilihan Pemusungan Sesait.
Berdasarkan
hasil pertemuan tersebut, bahwa semua peraturan yang dibentuk oleh
lembaga yang dibawah harus sesuai,mengacu dan tidak boleh bertentangan
dengan peraturan yang ada diatasnya.Dengan demikian, materi dan
substansi dari Tatib Panitia Pilkades Sesait tidak boleh bertentangan
dengan Perda dan Perbup yang mengatur hal yang sama.Selain itu,Keputusan
Panitia Pilkades Sesait No.01 tahun 2012 tentang Tatib itu,
substansinya ada yang tidak sesuai dengan Perda No.3 tahun 2011 dan
Perbup No.11 tahun 2012 tentang petunjuk Teknis Pilkades.
Menurut Kasubag Pemerintahan Setda KLU Kawit Sasmito,SH mengatakan,
dalam Perda No.3 tahun 2011, persyaratan pendidikan paling rendah
SLTA,bagi bakal calon Incamben harus melampirkan LKPJ.Tetapi dalam Perda
itu tidak tertulis tentang, apakah LKPJ itu sudah di plenokan atau
tidak.Perda No.3 tahun 2011 hanya mengatur tata cara Pilkades.Sedangkan
untuk LKPJ ada Perda No.5 tahun 211.
Dikatakan, LKPJ yang perlu dilampirkan pun bukan LKPJ setiap
tahun.Dalam surat Sekda yang sudah dikirimkan ke semua Camat dan pernah
di sosialisasikan pada BPD,LKPJ yang dilampirkan adalah LKPJ tahun 2011
dan LKPJ akhir masa jabatan,bukan LKPJ setiap tahun.Perda No.3 tentang
tata cara Pilkades di KLU ini berlaku pada tahun 2011.Jadi LKPJ yang
dibuat pada tahun-tahun sebelumnya diasumsikan sudah tuntas.
Kawit juga menjelaskan, versi Pemerintah bahwa Perda 3/2011 khususnya
pasal 9 huruf ‘n’ itu sudah jelas tertulis tentang incamben yang
melampirkan LKPJ.Terkait dengan LKPJ akhir tahun anggaran dan LKPJ akhir
masa jabatan,muatan laporan,penyusunan dan tata cara penyampaiannya
diatur dalam Perda 5/2011 tentang pedoman umum tata cara pelaporan dan
pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD).Adapun Perda
No.3 tahun 2011 mengatur secara khusus Tata cara Pilkades.Dengan
demikian Perda 3/2011 dan Perda 5/2011 tidak ada hubungan dan
korelasinya secara langsung, karena materi dan substansinya yang di atur
berbeda.
Adapun terhadap Kepala Desa Devinitif (incamben) yang mencalonkan diri kembali sebagai calon Kepala Desa untuk periode masa jabatan 2013-2019 harus melampirkan LKPJ akhir tahun anggaran 2011 dan LKPJ akhir masa jabatan yang merupakan rangkuman dari seluruh LKPJ pada masa jabatan Kepala Desa devinitif, sebagaimana telah di tegaskan dalam Surat Sekretaris Daerah KLU No.140/647/PEM/2012 tertanggal 13 September 2012 perihal permakluman.
Adapun terhadap Kepala Desa Devinitif (incamben) yang mencalonkan diri kembali sebagai calon Kepala Desa untuk periode masa jabatan 2013-2019 harus melampirkan LKPJ akhir tahun anggaran 2011 dan LKPJ akhir masa jabatan yang merupakan rangkuman dari seluruh LKPJ pada masa jabatan Kepala Desa devinitif, sebagaimana telah di tegaskan dalam Surat Sekretaris Daerah KLU No.140/647/PEM/2012 tertanggal 13 September 2012 perihal permakluman.
Lain lagi penafsiran Komisi I DPRD KLU Djekat DW.Politisi Golkar yang
biasa bersuara lantang dan tegas ini, menolak tafsir pemerintah
terhadap Perda 3/2011 khususnya pasal 9 huruf ‘n’ itu.Menurut
Djekat,melampirkan LKPJ itu berarti LKPJ yang sudah
dipertanggungjawabkan sesuai dengan Perda 5/2011.
“Perda No.3 tahun 2011 itu mengatur secara umum tata cara Pilkades.
Sedangkan mengenai LKPJ itu ada Perda No.5 tahun 2011 yang
mengatur,”kata Djekat tegas.
Dalam PP No.72/2005 tentang Desa, disebutkan juga tentang keharusan menyampaikan LKPJ.Selanjutnya pada Permendagri No.35/2007 tentang LKPJ yang harus dibuat Kepala Desa, telah dicantumkan dengan jelas tentang ketentuan LKPJ.”PP dan Permendagri itu turunannya Perda.Jadi tidak bisa bertentangan dengan aturan diatasnya,”tandas Djekat.
Bagi seorang Kepala Desa, memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan
tugasnya di hadapan MKD atau BPD.Tata cara penyampaian itu sudah diatur
dalam Perda tersendiri.”LKPJ itu wajib hukumnya.Secara moral juga Kepala
Desa harus bertanggungjawab pada rakyat memilihnya,”katanya.
Tafrsir Pemerintah terhadap Perda No.3 tahun 2011 pasal 9 huruf ‘n’
ini bisa menyesatkan masyarakat.Kepala Desa yang mau maju tidak perlu
membuat LKPJ tahunan dan LKPJ akhir masa jabatan dengan benar.Jika
sekadar membuat print out LKPJ, Djekat menilai itu sebagai bentuk
pembodohan masyarakat. Jaman orde baru saja Kepala Desa harus
menyampaikan LKPJ,”katanya.
Perang tafsir Perda Pilkades KLU ini cukup membuat Panitia Pilkades
Sesait ini menjadi bingung.Keseluruhan Panitia khawatir jika keputusan
keliru yang diambil, tentu akan berdampak besar.Misalnya, jika mengikuti
tafsiran Pemerintah, maka calon lain bisa menggugat. Begitu pula jika
menggunakan tafsiran Dewan, para incamben akan keberatan.
Perseteruan dalam Perda Pilkades,selain murni perbedaan penafsiran
Perda 3/2011, diduga ikut pula ditunggangi Politik.Kepala Desa Sesait
(incamben) Murdan adalah salah satu Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC)
Partai Demokrat Kecamatan Kayangan yang di komandoi Bupati KLU H.Djohan
Sjamsu,SH.Sementara Djekat yang saat ini duduk di Komisi I DPRD KLU yang
membidangi Pemerintahan adalah Ketua DPD Partai Golkar KLU.Sudah bisa
di pastikan, hampir semua desa di KLU yang mengadakan Pemilihan Kepala
Desa pada tahun 2012 ini, dua Partai besar ini bertarung mendukung
kadernya.
Terkait dengan kondisi ini, kubu incamben juga tidak tinggal
diam.Melalui tokoh muda pembaharu Agus Naini Sucipto dan Dedi Supriadi
angkat bicara.Sebagai pendukung berat incamben, mereka berjuang semampu
mereka untuk menggalang kekuatan dari semua pihak, termasuk meminta
dukungan dari para tokoh masyarakat, termasuk Keliang (Kepala Dusun) di
wilayah Desa Sesait.Hasil perjuangan mereka ini tidak sia-sia.
Sedikitnya ada 12 Keliang yang membubuhi tanda tangan dan stempel, yang
nota benenya turut mendukung agar proses Pemilihan Kepala Desa Sesait
tahun ini di tunda atau dilanjutkan, dengan catatan Panitia yang
bertugas untuk itu, tidak lagi Panitia yang sekarang.Artinya keseluruhan
anggota Panitia Pilkades di Desa Sesait ini diganti dengan orang luar,
misalnya dari Pemerintah Kecamatan.Karena menurut Dedi Supriadi,
siapapun yang ditunjuk menjadi Panitia Pilkades di Desa ini, pasti akan
di tunggangi politik.
“Bayangkan saja, Kepala Desa, Keliang,BPD, tidak pernah tahu kapan
Panitia Pilkades rapat dalam menentukan beberapa buah kesepakatan,
seperti aturan adanya tes tulis bagi bakal calon Kepala Desa
Sesait.Sebagian anggota Panitia juga tidak pernah tahu hal ini, kok
tiba-tiba ada tes tulis,semua orang dibuat bingung, disamping itu
anggarannya tidak jelas,”kata Dedi.
Menurut Dedi Supriadi, dalam upayanya mencari dukungan kepada para
tokoh yang sepaham dengan situasi dan kondisi wilayah Desa Sesait
menjelang Pilkades yang mengkhawatirkan terjadinya konflik sehingga
keamanan akan terganggu itu, disamping 12 Keliang yang mendukung
ditundanya pemilihan Kades ini, ada tiga Keliang yang siap mendukung,
tapi tidak ikut menandatangani nota kesepahaman.
Diantara 12 Keliang yang ikut menandatangani dan membuhkan stempel
untuk menuda Pilkades Sesait, menurut Dedi Supriadi selaku inisiator
adalah Dusun Sumur Jiri,Dusun Mula Gati,Dusun Kebaloan,Dusun Pansor
Daya,Dusun Kuni Jati,Dusun Pansor Tengah,Dusun Pansor Bat,Dusun
Sesait,Dusun Oman Rot,Dusun Sumur Pande dan Dusun Lokok Rauk.Sedangkan
tiga Dusun yang setuju tapi tidak tanda tangan, katanya,Dusun Lokok
Ara,Dusun Sumur Pande Daya dan Dusun Pansor Lauk.
“Inti dari upaya kami ini adalah bagaimana agar aturan Perda 3/2011
dan Perbup 11/2012 yang menjadi petunjuk teknis pemilihan Kepala Desa
dapat di tegakkan dan di jalankan dengan baik oleh Panitia
Pilkades,”harap Dedi.(Eko).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar