Kayangan. Persiapan
Rintisan Sekolah Standar Nasional (RSSN), Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2
Kayangan membutuhkan lokasi untuk membangun mushola dan perpustakaan.
Terkait dengan hal itu, Camat Kayangan, Tresnahadi, mengundang Kepala
Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Lombok
Utara (Dindikbudpora KLU), Inspektorat Kabupaten Lombok Utara, Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Musyawarah
Pimpinan Kecamatan (Muspika), Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Dikbudpora Kecamatan Kayangan, Kepala SDN 2 Kayangan, Komite Sekolah,
dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Kayangan, untuk membahas penyelesaian
persoalan tanah terkait dengan SDN 2 Kayangan, yang berlangsung di
ruang kerja Camat Kayangan, Selasa (26/06).
Tresnahadi dalam pengantarnya mengatakan untuk memenuhi persyaratan
RSSN, SDN 2 harus dilengkapi dengan pelbagai fasilitas pendukung.
Sekarang ini SDN 2 Kayangan masih kekurangan bangunan mushola dan
perpustakaan. Untuk itu, SDN 2 Kayangan membutuhkan lahan seluas 16,6
are untuk pembangunan fasilitas tersebut.
Kepala Sekolah SDN 2 Kayangan, Ketut Subagia, mengatakan masalah
utama yang dihadapinya adalah pengadaan lahan. Peserta pertemuan sepakat
menyerahkan kepada UPTD Dikbudpora Kecamatan Kayangan untuk mengusulkan
pembebasan tanah seluas 16,6 are itu kepada Kepala Dindikpora Kabupaten
Lombok Utara.
Sementara itu, Sesepuh Desa Kayangan, Israil Ismail DM
(87), menceritakan pada awal pendirian Desa Kayangan (1969) area desa
masih belum ada perkampungan. Lokasi SDN 2 Kayangan awalnya tanah milik
Amaq Toyah yang ketika itu masih kering kerontang penuh dengan bebatuan.
Lalu, Amaq Toyah bertemu dengannya saat masih menjadi Kepala Desa
Kayangan untuk mengadukan kondisi yang dihadapinya.
Israil Ismail menyarankan tanah itu ditukar dengan tanahnya di Sambik
Elen, letaknya di sebelah selatan Montong Cempogok. Selang beberapa
waktu kemudian, sekitar tahun 1975, datanglah anaknya Amaq Toyah bernama
Genti yang menginformasikan ayahnya (Amaq Toyah) mau menerima tawaran
Israil Ismail. Akhirnya, tanah milik Amaq Toyah yang sekarang ini tempat
di bangunnya SDN 2 Kayangan ditukar dengan tanah miliknya.
Pada 1975, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mau membangun sekolah
dasar. Oleh Israil Ismail DM maka tanah hasil tukar guling tersebut
diberikan sekitar 21 are untuk lokasi membangun sekolah dasar tersebut.
Dulunya bernama SD Lokok Rangan, lalu berganti menjadi SDN 2 Kayangan.
Menurut Pancoriadi dari DPPKAD KLU yang menangani masalah aset
daerah, hal ini sama dengan data yang dibuat pada 1976. Sedangkan
selebihnya, diberikan kepada Akh.Syahrudin (Ketua Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa/LKMD kala itu) 5 are, Syaprudin (guru SD Lokok Rangan
kala itu) 5 are, dan masih tersisa 5 are untuk dirinya.Maksud pemberian
ini adalah karena menurut Israil Ismail DM yang dibenarkan oleh
(Akh.Syahrudin dan Syafrudin), mereka inilah yang berjasa membantunya
bersama-sama membangun Desa Kayangan ini kala itu.
Yang menjadi persoalan yang muncul akhir-akhir ini, ketika pihak
sekolah (SD 2 Kayangan) membutuhkan lahan untuk pembangunan fasilitas
pendukung Sekolah tersebut untuk menjadi RSSN yang kekurangan lahan.
Sementara tanah satu-satunya yang dekat dan berbatasan dengan SD
tersebut yang dulunya awalnya satu kompleks, masih di kuasai oleh para
pemilik (Akh.Syahrudin, Syafrudin, dan H.Israil Ismail DM) yang sudah
bersertifikat.
Itulah sebabnya, dengan difasilitasi pihak Pemerintah Kecamatan
Kayangan, mengundang para pihak yang berkepentingan untuk membahas
bagaimana solusinya, sehingga SDN 2 Kayangan bisa mendapatkan tambahan
lahan seluas 16,6 are untuk lokasi di bangunnya beberapa fasilitas
pendukung SDN tersebut menuju RSSN.
Menurut Jinahar (54) salah seorang tokoh masyarakat Dusun Lokok
Rangan (dulu Kadus Lokok Rangan), mengaku dirinyalah yang mengukur semua
tanah yang ada di sekitar lokasi SD 2 Kayangan, termasuk dengan tanah
yang dimiliki oleh ketiga orang itu. Namun, Jinahar menyarankan agar
pihak yang menguasai tanah tersebut mau menjual kembali tanah miliknya
yang sudah bersertifikat tersebut kepada pihak sekolah, dengan harga
nego dan tidak terlalu memberatkan.
Dikatakan Jinahar, pihak Akh.Syahrudin sudah ada titik terang akan
menjual kembali tanah miliknya kepada pihak sekolah. Buktinya
Akh.Syahrudin, yang biasa dipanggil Slaba ini sudah diberikan DP 10 juta
rupiah. Tinggal berapa kekurangannya baru di tambah.
“Alhamdulillah, ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” puji
Drs.Jamiludin Sekretaris Inspektorat KLU. (Eko).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar