Sesait,(SK)-- Musrenbang tingkat Desa di harapkan 
dapat meningkatakan keberadaan masyarakat dalam partisifasi dan peran 
serta dalam pengembangan fisik/sarana prasarana, usaha-usaha ekonomi 
produktif, pendidikan, kesehatan serta sosial budaya sehingga masyarakat
 bukan saja sebagai objek melainkan dapat berperan sebagai subyek 
pembangunan baik pada lingkungan maupun untuk menolong dirinya sendiri.
Dikatakan Musanip bahwa salah satu misi yang diusung oleh UU No.25 
Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional adalah 
membangun harmonisasi antara berbagai kutub perencanaan yang ada, yaitu 
perencanaan teknokratis,perencanaan politis dan perencanaan 
partisipatif.
Realitas yang ada menunjukkan bahwa kutub perencanaan teknokratis dan
 perencanaan politis masih mendominasi alokasi anggaran pembangunan 
daerah. Sementara di lain pihak, hasil-hasil perencanaan partisipatif 
yang merupakan representasi aspirasi masyarakat masih kurang mendapat 
tempat dalam pembagian alokasi anggaran pembangunan.
Ketimpangan tersebut lanjut Musanip, tidak hanya memunculkan 
persoalan manajerial perencanaan saja, tetapi lebih jauh dari itu, telah
 muncul anggapan bahwa pengalokasian anggaran pembangunan daerah kurang 
mampu mengakomodir kepentingan dan aspirasi masyarakat.
Itulah sebabnya, pada pelaksanaan Musrenbangdes di Desa Sesait tahun 
2012 ini akan memadukan perencanaan partisipatif dalam menentukan 
item-item usulan untuk diperjuangkan pada tingkat selanjutnya.
Sementara Ir.Rusli dari FK.PNPM-MPd menyoroti bahwa permasalahan yang
 mengakibatkan munculnya ketimpangan berbagai kutub perencanaan tersebut
 adalah rendahnya mutu proses dan mutu hasil perencanaan 
partisipatif.Disamping itu,hasil-hasil perencanaan partisipatif belum 
mampu dikanalisasi untuk mewarnai hasil perencaan teknokratis maupun 
perencanaan politis.
Melihat kenyataan ini, maka perencanaan partisipatif perlu diperkuat,
 terutama dalam prosesnya.Karena perencanaan partisipatif adalah 
dipandang sebagai langkah strategis dalam mewujudkan harmonisasi 
perencanaan dan penganggaran pembangunan.
“Yang perlu di pebaiki dalam mewujudkan harmonisasi perencanaan 
partisipatif meliputi aspek metodologi,kwalitas proses dan dukungan 
pendampingan yang memadai,”jelas Rusli.
“Dengan memadukan perencanaan partisipatif ini dalam Musrenbangdes, 
saya yakin prosesnya akan lebih berkualitas,”katanya berharap.(SK.Eko).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar