Senin, 17 Oktober 2011 14:46
MATARAMnews (KLU) - Seakan tak
habis-habisnya berbicara dan mengungkap berbagai keunikan dan kearifan
lokal yang dimiliki Lombok Utara atau yang lebih dikenal dengan sebutan
Dayan Gunung. Satu lagi kearaifan lokal yang dimiliki daerah yang baru
mekar ini, yaitu prosesi adat atau upacara pengukuhan kyai. Lantas
seperti apakah prosesinya, berikut liputanya.
FOTO:
Proses pengukuhan Kiyai
Sabtu lalu, ratusan masyarakat Dusun Karang Nangka Desa Sokong
Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara menggelar prosesi pengukuhan
kyai yang merupakan tradisi atau warisan leluhur yang selama ini masih
terpelihara dengan baik.
Amaq Suardi adalah kyai yang dipilih oleh masyarakat dusun setempat setelah beberapa kali dilakukan musyawarah. Ia dinilai mampu menjadi panutan masyarakat, sehingga semua masyarakat sepakat memilih dan mengangkat dia sebagai pengganti kyai yang sebelumnya yaitu Amaq Suarsah yang telah wafat beberapa waktu lalu.
Kyai merupakan tokoh agama yang memiliki tugas berat dan peran yang sangat penting ditengah masyarakat untuk membina dan mengayomi umat. Uniknya tak seorang pun yang mecalonkan dirinya sebagai kyai melainkan dicalonkan, dipilih ditujuk langsung oleh masyarakat berdasarkan hasil mufakat.
Tak jarang hasil keputusan mufakat ditolak oleh orang yang bersangkutan (yang dipilih-red), namun berkat kesabran dan tekad dari semua lapisan masyarakat, yang bersangkutan pun bersedia menjadi salah satu pemangku amanah yang memiliki tangung jawab besar.
Meski secara tertulis dan yuridis persyaratan sebagai seorang kyai atau pemangku amanah ini tidak diataur khusus, namun moral, ahlak, budi pekerti, ilmu yang baik merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki sesorang untuk mampu mengemban tugas mulia ini.
Jabatan kyai biasanya tidak memiliki batas waktu atau priode tertentu melainkan diangkat dan diberhentikan atas dasar dan keputusan semua masyarakat. Bahkan tak jarang para kyai disuatu tempat atau daerah melekat hingga seumur hidupnya.
Fajar Martha salah satu warga setempat megatakan, tradisi ini merupakan warisan leluhur atau orang tua terdahulu yang tetap dilakukan sejak tahun 1972. Tradisi ini merupakan peninggalan nenek moyang dan bukan dibuat-buat atau hanya sekedar efuria semata melainkan budaya yang harus tetap dipelihara dengan baik.
Hal serupa juga diungkapkan Datu Ciptawadi, salah satu pemerhati adat setempat, menurutnya , kegiatan ini tidak terlepas dai kebiasan atau pun adat istiadat masyarakat setempat yang memiliki nilai positif bahkan harus tetap dilestarikan sebagai budaya atau kearifan local yang memiliki nilai, makana dan filosofi yang tidak terlepas dari ajaran agama islam. “Agama dan adat tidak dapat dipisahkan, agama bersendikan adat, agama bertahtakan adat, “ungkpanya.
Dikatakannya, prosesi pengukuhan kyai diambil refrensi dari firman Allah, SWT surat An- Anal ayat 125 dan Al Imran 110 yang juga berlandaskan azas musyawarah dan mufakat. “Urusan agama, adat dan pemerintahan tidak dapat samakan, namun dilain sisi tidak dapat dipisahkan, “pungkasnya.(Ari)
Amaq Suardi adalah kyai yang dipilih oleh masyarakat dusun setempat setelah beberapa kali dilakukan musyawarah. Ia dinilai mampu menjadi panutan masyarakat, sehingga semua masyarakat sepakat memilih dan mengangkat dia sebagai pengganti kyai yang sebelumnya yaitu Amaq Suarsah yang telah wafat beberapa waktu lalu.
Kyai merupakan tokoh agama yang memiliki tugas berat dan peran yang sangat penting ditengah masyarakat untuk membina dan mengayomi umat. Uniknya tak seorang pun yang mecalonkan dirinya sebagai kyai melainkan dicalonkan, dipilih ditujuk langsung oleh masyarakat berdasarkan hasil mufakat.
Tak jarang hasil keputusan mufakat ditolak oleh orang yang bersangkutan (yang dipilih-red), namun berkat kesabran dan tekad dari semua lapisan masyarakat, yang bersangkutan pun bersedia menjadi salah satu pemangku amanah yang memiliki tangung jawab besar.
Meski secara tertulis dan yuridis persyaratan sebagai seorang kyai atau pemangku amanah ini tidak diataur khusus, namun moral, ahlak, budi pekerti, ilmu yang baik merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki sesorang untuk mampu mengemban tugas mulia ini.
Jabatan kyai biasanya tidak memiliki batas waktu atau priode tertentu melainkan diangkat dan diberhentikan atas dasar dan keputusan semua masyarakat. Bahkan tak jarang para kyai disuatu tempat atau daerah melekat hingga seumur hidupnya.
Fajar Martha salah satu warga setempat megatakan, tradisi ini merupakan warisan leluhur atau orang tua terdahulu yang tetap dilakukan sejak tahun 1972. Tradisi ini merupakan peninggalan nenek moyang dan bukan dibuat-buat atau hanya sekedar efuria semata melainkan budaya yang harus tetap dipelihara dengan baik.
Hal serupa juga diungkapkan Datu Ciptawadi, salah satu pemerhati adat setempat, menurutnya , kegiatan ini tidak terlepas dai kebiasan atau pun adat istiadat masyarakat setempat yang memiliki nilai positif bahkan harus tetap dilestarikan sebagai budaya atau kearifan local yang memiliki nilai, makana dan filosofi yang tidak terlepas dari ajaran agama islam. “Agama dan adat tidak dapat dipisahkan, agama bersendikan adat, agama bertahtakan adat, “ungkpanya.
Dikatakannya, prosesi pengukuhan kyai diambil refrensi dari firman Allah, SWT surat An- Anal ayat 125 dan Al Imran 110 yang juga berlandaskan azas musyawarah dan mufakat. “Urusan agama, adat dan pemerintahan tidak dapat samakan, namun dilain sisi tidak dapat dipisahkan, “pungkasnya.(Ari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar