Kayangan,---Belum tuntasnya persoalan CPNS KLU tahun 2010, kini muncul lagi polemik baru terkait rekrutmen aparatur Negara di Daerah Kabupaten termuda di Provinsi NTB ini.
Perekrutan Tenaga Kontrak oleh Dinas PU yaitu Tenaga Penggerak Masyarakat (TPM) baru-baru ini dipertanyakan Dewan. Hal ini terungkap saat pemanggilan Kepala Dinas PU Lombok Utara oleh Komisi III, Rabu (15-6-2011) di Lesehan Tarasa Desa Sigar Penjalin Tanjung KLU.
Pada pertemuan tersebut Kepal Dinas PU, Ali Anshary Manopol didampingi Sekretaris Dinas, Agus Tisno dan Kepal Bidang Kepegawean mendapat hujan kritik dari Komsi III yang didampingi Wakil Ketua I DPRD KLU.
Wakil Ketua I DPRD KLU, Syarifudin SH. Yang didaulat membuka pertemuan mempertanyakan landasan Yuridis Formal perekrutan tenaga kontrak, padahal dalam PP No. 48 Tahun 2005. Dengan tegas dinyatakan bahwa mulai sejak diberlakukannya PP No. 48 Tahun 2005 tersebut tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan tenaga Honor Daerah dan Kontrak mengingat keterbatasan anggaran, Sehingga anggaran yang ada diharapkan lebih maksimal untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Politisi muda dari Partai Gerindra ini juga mngungkapkan bahwa Dewan tidak melarang dan tidak pula menyarankan yang akan tetapi harus diperjelas dulu landasan hokum-nya apa, karena kami di Dewan tidak mau dijerat BPK dikemudian hari, tandasnya.
Tidak jauh berbeda, Ketua Komisi III, Ahmad Husnaen juga meminta penjelasan Kadis PU terkait tugas dan fungsi Tenaga Penggerak Pembangunan (TPM). Menurut Husnaen apakah tidak sia-sia padahal di masing-masing Desa sudah ditempatkan Sarjana Pembangunan Masyarakat Desa (SPMD) termasuk juga apakah tidak bertentangan nantinya dengan lembaga Teknis Desa yang dibentuk oleh masyarakat seperti Lembaga pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Menjawab pertanyaan dan kritik tersebut Kadis PU menjelaskan alasan perekrutan tenaga kontrak yaitu kurangnya tenaga aparatur dalam membangun sinkronisasi program-program pembangunan fisik di Desa. Disamping itu, sambungnya, hal ini merupakan salah satu cara membuka lapangan kerja bagi masyarakat yaitu dalam hal bina manusia apalagi ini kan sudah dianggrkan oleh DPRD KLU tahun 2010, ungkapnya tanpa menjelaskan Landasan Hukum yang menjadi pertanyaan inti Dewan.
Sementara itu anggota Komisi III Abdul Gani mempertanyakan transparansi perekrutan tenaga kontrak PU sebanyak 79 orang yang menurutnya adalah jumlah yang sangat banyak untuk ukuran satu Dinas. Menurut Politisi Partai PKB ini, mekanisme rekrutmennya tertutup dan tidak pernah dikoordinasikan dengan dewan sehingga kesannya ada permainan.
Senada dengan anggota Komisi III lainnya, M. Nashar politisi Partai PKPB ini mencurigai adanya permaenan tidak sehat dan praktek percaloan mengingat mekanismenya yang tertutup atau tidak dipublikasikan lebih awal sehingga masyarakat yang lain juga bisa ikut kompetisi ini, terangnya, sambil meminta Kadis PU meninjau ulang kebijakan rekrutmen TPM berdasarkan tuntutan anggota Komisi III lainnya.(Hamdan Wadi).
Perekrutan Tenaga Kontrak oleh Dinas PU yaitu Tenaga Penggerak Masyarakat (TPM) baru-baru ini dipertanyakan Dewan. Hal ini terungkap saat pemanggilan Kepala Dinas PU Lombok Utara oleh Komisi III, Rabu (15-6-2011) di Lesehan Tarasa Desa Sigar Penjalin Tanjung KLU.
Pada pertemuan tersebut Kepal Dinas PU, Ali Anshary Manopol didampingi Sekretaris Dinas, Agus Tisno dan Kepal Bidang Kepegawean mendapat hujan kritik dari Komsi III yang didampingi Wakil Ketua I DPRD KLU.
Wakil Ketua I DPRD KLU, Syarifudin SH. Yang didaulat membuka pertemuan mempertanyakan landasan Yuridis Formal perekrutan tenaga kontrak, padahal dalam PP No. 48 Tahun 2005. Dengan tegas dinyatakan bahwa mulai sejak diberlakukannya PP No. 48 Tahun 2005 tersebut tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan tenaga Honor Daerah dan Kontrak mengingat keterbatasan anggaran, Sehingga anggaran yang ada diharapkan lebih maksimal untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Politisi muda dari Partai Gerindra ini juga mngungkapkan bahwa Dewan tidak melarang dan tidak pula menyarankan yang akan tetapi harus diperjelas dulu landasan hokum-nya apa, karena kami di Dewan tidak mau dijerat BPK dikemudian hari, tandasnya.
Tidak jauh berbeda, Ketua Komisi III, Ahmad Husnaen juga meminta penjelasan Kadis PU terkait tugas dan fungsi Tenaga Penggerak Pembangunan (TPM). Menurut Husnaen apakah tidak sia-sia padahal di masing-masing Desa sudah ditempatkan Sarjana Pembangunan Masyarakat Desa (SPMD) termasuk juga apakah tidak bertentangan nantinya dengan lembaga Teknis Desa yang dibentuk oleh masyarakat seperti Lembaga pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Menjawab pertanyaan dan kritik tersebut Kadis PU menjelaskan alasan perekrutan tenaga kontrak yaitu kurangnya tenaga aparatur dalam membangun sinkronisasi program-program pembangunan fisik di Desa. Disamping itu, sambungnya, hal ini merupakan salah satu cara membuka lapangan kerja bagi masyarakat yaitu dalam hal bina manusia apalagi ini kan sudah dianggrkan oleh DPRD KLU tahun 2010, ungkapnya tanpa menjelaskan Landasan Hukum yang menjadi pertanyaan inti Dewan.
Sementara itu anggota Komisi III Abdul Gani mempertanyakan transparansi perekrutan tenaga kontrak PU sebanyak 79 orang yang menurutnya adalah jumlah yang sangat banyak untuk ukuran satu Dinas. Menurut Politisi Partai PKB ini, mekanisme rekrutmennya tertutup dan tidak pernah dikoordinasikan dengan dewan sehingga kesannya ada permainan.
Senada dengan anggota Komisi III lainnya, M. Nashar politisi Partai PKPB ini mencurigai adanya permaenan tidak sehat dan praktek percaloan mengingat mekanismenya yang tertutup atau tidak dipublikasikan lebih awal sehingga masyarakat yang lain juga bisa ikut kompetisi ini, terangnya, sambil meminta Kadis PU meninjau ulang kebijakan rekrutmen TPM berdasarkan tuntutan anggota Komisi III lainnya.(Hamdan Wadi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar