Sabtu, 23 April 2011

Camat Kayangan Terapkan PP 53/2010

KAYANGAN, -- Sesuai dengan PP 53/2010, Penegakan disiplin bagi aparatur Pemerintah khususnya bagi PNS adalah menjadi keharusan setiap pimpinan SKPD melaksanakannya.

Terkait dengan penegakan disiplin sesuai dengan amanat PP 53/2010 ini, Camat Kayangan sudah memulainya sejak dini. Pasalnya setiap hari senin diadakan upacara bendera dihalaman Kantor Camat Kayangan yang dihadiri seluruh karyawan, baik yang PNS maupun yang non PNS. Termasuk juga para Sekdes dihadirkan. Sedangkan siangnya, menjelang pulang diadakan apel siang.

Pada kesempatan itu, Camat Kayangan Tresnahadi, selaku pembina upacara, mengamanatkan bahwa, sebagai implementasi jdari PP 53/2010, maka Bupati KLU Djohan Sjamsu telah memberikan instruksi secara tertulis kepada seluruh pimpinan SKPD untuk menegakkan disiplin dengan mengadakan upacara setiap hari senin dilingkungan kantor masing-masing, mulai 7,30 wita. Selain itu, Bupati juga berpesan lewat instruksinya itu agar masing-masing SKPD diminta mengadakan apel pagi dan apel siang selain hari senin.

Pada kesempatan itu. dalam amanatnya, Tresnahadi berpesan kepada seluruh karyawan Kantor Camat Kayangan, jangan pulang lebih awal sebelum waktunya. Kecuali kalau ada keperluan yang mendesak yang tidak bisa ditunda.

”Kalau karyawan yang ada keperluan penting/mendesak yang tidak bisa ditunda, boleh minta ijin kepada saya,”harapnya.

Terkait dengan kehadiran di kantor setiap hari, Tresnahadi juga menegaskan bahwa, sesuai dengan instruksi Bupati KLU yang merupakan inplementasi PP 53/2010 tentang peningkatan disiplin bagi aparatur pemerintah khususnya di daerah Lombok Utara, maka akan berpengaruh pada pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS.

”Jika ada PNS yang tidak masuk kantor atau tanpa keterangan, maka akan dipotong 2 %  dari Kesranya,”ingatnya.

Diakhir amanatnya Camat Kayangan mengajak seluruh karyawan-karyawati di Kantornya untuk melaksanakan perintah Bupati KLU lewat instruksinya. Camat Kayanagn juga mengingatkan bagi para Sekdes agar membuat absen tersendiri dengan mengetahui Kepala Desa setempat.(Eko).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar