Kamis, 11 Oktober 2012

Tim Pengawas Pilkades KLU,Gelar Rapat Evaluasi Bersama

Tanjung,(SK),-- Tim Pengawas dan Peneliti Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten Lombok Utara,Kamis (04/10/2012) yang berlangsung di aula Sekda KLU menggelar Rapat Evaluasi terkait Keputusan Panitia Pilkades No.01 Tahun 2012.
Dalam pertemuan yang berlagsung selama kurang lebih 2 jam itu, dihadiri oleh Tim Pemantau/Pengawas Pilkades KLU,Camat Kayangan,Pemusungan Sesait,Ketua MKD,Ketua Panitia dan anggota Panitia Pilkades Sesait. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menindak lanjuti pertemuan pendahuluan di Kantor Camat Kayangan yang belum membuahkan hasil kesepakatan terkait Keputusan Panitia Pilkades Sesait nomor 01 tahun 2012 tentang tata tertib Pemilihan Pemusungan Sesait.

Menindak lanjuti surat Majelis Krama Desa Sesait nomor : 008/MKD/DS/X/2012 tertanggal 02 Oktober 2012 perihal Tata Tertib Pemilihan Pemusungan Sesait, di jelaskan bahwa sesuai dengan Perda KLU No.3 tahun 2011 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan,Pelantikan,Pemberhentian Kepala Desa dan Pembentukan BPD, di terangkan pada pasal 6 menjelaskan bahwa, di tingkat Kabupaten dibentuk tim pengawas dan peneliti pemilihan Kepala Desa, dengan tugas melaksanakan pengawasan dan menfasilitasi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.

Terkait dengan ketentuan pasal 6 Perda No.3 tahun 2011 tersebut, Bupati KLU telah mengeluarkan Keputusan nomor 112/06/PEM/2012 tetanggal 26 Maret 2012 tentang Pembentukan Tim Pemantau Pemilihan Kepala Desa KLU tahun 2012.

Adapun tugas tim pemantau pemilihan Kepala Desa tingakt Kabupaten Lombok Utara adalah akan mengevaluasi semua tata tertib pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang telah dibuat oleh Panitia Pilkades, apakah tata tertib yang telah dibuat oleh Panitia Pilkades sesuai dan tidak bertentangan dengan Perda KLU No.3 tahun 2011 dan Peraturan Bupati KLU No.11 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa.

Terhadap hasil evaluasi yang dilakukan oleh Tim Pemantau Pilkades tingkat Kabupaten atas Keputusan Panitia Pemilihan Pemusungan Sesait nomor 01 tahun 2012 secara umum telah di sepakati oleh peserta rapat.

Menurut Camat Kayangan Tresnahadi mengatakan, pada intinya semua peraturan yang dibentuk oleh lembaga yang dibawah harus sesuai,mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya.Dengan demikian, materi dan substansi dari Tatib Panitia Pilkades Sesait tidak boleh bertentangan dengan Perda dan Perbup yang mengatur hal yang sama.Selain itu,katanya,bahwa keputusan Panitia Pemilihan Pemusungan Sesait Nomor 01 tahun 2012 substansinya ada yang tidak sesuai dengan Perda No.3 tahun 2011 dan Perbup No.11 tahun 2012.

Lebih lanjut Tresnahadi menjelaskan, adapun Keputusan Panitia Pemilihan Pemusungan Sesait nomor 01 tahun 2012 tentang Tata Tertib Pemilihan Pemusungan Sesait dengan Perda No.3 tahun 2011 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan,Pelantikan,Pemberhentian Kepala Desa dan Pembentukan BPD, dan Peraturan Bupati KLU nomor 11 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa, secara detail dan konstektual terdapat ketidaksesuaian, sehingga perlu di revisi dan di sempurnakan.Sedangkan bab,bagian dan pasal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan di dalam Keputusan Panitia Pemilihan Pemusungan Sesait No.01 tahun 2012 tentang Tatib Pemilihan Pemusungan Sesait, diantaranya; syarat yang dapat menjadi Pemusungan Sesait harus berpendidikan SLTA/sederajat.Sementara di Perda No.3 tahun 2011 mensyaratkan berpendidikan minimal SLTP dan atau sederajat.Oleh sebab itu, terhadap ketentuan yang dibuat Panitia Pilkades Sesait ini harus disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana yang telah diatur di dalam pasal 9 huruf c Perda No.3 tahun 2011 dan pasal 13 ayat (1) huruf c Perbup No. 11 tahun 2012.

Selain itu,lanjut Tresnahadi, ketentuan di dalam Keputusan Panitia Pilkades Sesait, juga dalam tatib itu di tuangkan pada pasal 4 ayat (1) huruf n tertulis, bagi Pemusungan definitive (Incamben) harus melampirkan LKPJ setiap akhir tahun anggaran yang telah dibacakan di depan siding paripurna MKD Sesait yang dibuktikan dengan risalah rapat/rekomendasi MKD Sesait,ketentuan ini tidak sesuai dengan Perda No.3 tahun 2011 pqasal 9 huruf n dan Perbup No.11 tahun 2012 pasal 13 ayat (1) huruf n, yang menerangkan bagi Kepala Desa Devinitif (Incamben) harus melampirkan LKPJ akhir tahun anggaran dan LKPJ akhir masa jabatan.Oleh sebab itu terhadap ketentuan ini harus di hapus dan dihilangkan, kemudian ketentuan tersebut disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana yang telah diatur di dalam pasal 9 huruf n Perda No.3 tahun 2011 dan pasal 13 ayat (1) huruf n Perbup No.11 tahun 2012.

Terkait LKPJ akhir tahun anggaran dan LKPJ akhir masa jabatan,muatan laporan,penyusunan dan tata cara penyampaiannya diatur tersendiri di dalam Perda KLU No.5tahun 2011 tentan Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Sedangkan Perda No.3 tahun 2011 mengatur secara khusus tata cara pencalonan,Pemilihan,Pelantikan,Pemberhentian Kepala Desa dan Pembentukan BPD. Dengan demikian Perda No.3 tahun 2011 dan Perda No.5 tahun 2011, tidak ada hubungan dan korelasinya secara langsung, karena materi dan substansinya yang di atur berbeda.

Adapun terhadap Kepala Desa Devinitif (incamben) yang mencalonkan diri kembali sebagai calon Kepala Desa untuk periode masa jabatan 2013-2019 harus melampirkan LKPJ akhir tahun anggaran 2011 dan LKPJ akhir masa jabatan yang merupakan rangkuman dari seluruh LKPJ pada masa jabatan Kepala Desa devinitif, sebagaimana telah di tegaskan dalam Surat Sekretaris Daerah KLU No.140/647/PEM/2012 tertanggal 13 September 2012 perihal permakluman.

Dalam Keputusan Panitia Pilkades Sesait No.01 tahun 2012 tentang Tatib Pilkades Sesait di jelaskan persyaratan, bagi calon Kepala Desa Sesait harus melampirkan daftar nama pendukung disertai dengan tanda tangan minimal 100 orang.Terhadap bunyi ini, dalam Perda No.3 tahun 2011 tidak diatur.Jadi harus dihapus dan dihilangkan.

Ketua Panitia Pemilihan Pemusungan Sesait, Alimudin, ketika di konfirmasi wartawan media ini terkait semua butir hasil evaluasi tim Pemantau dan Peneliti Pilkades tingkat Kabupaten tersebut mengatakan,tentu beberapa point kami sangat setuju untuk di rubah/dihapus atau dihilangkan.Namun yang disayangkan pihaknya,katanya, hasil kesepakatan tim itu, kenapa tidak di tembuskan juga ke Ketua DPRD KLU dan Ketua Komisi 1 DPRD KLU, karena lembaga ini yang membuat aturan tersebut.Selain itu, katanya, persyaratan LKPJ harus sesuai dengan Perda No.5, artinya persyaratan yang di lampirkan bagi Incamben harus berdasarkan Perda No.5 ini membuatnya.”Apa dasarnya bagi Incamben membuat LKPJ kalau Perda No.5 tidak ada hubungannya dengan Perda No.3,”kata Alimudin serius.

“Bagi Kepala Desa Incamben yang mau mencalonkan diri kembali harus melampirkan LKPJ akhir tahun anggaran 2011 dan LKPJ akhir masa jabatan, ini sangat kami setuju dan itu sudah ada aturannya.Tapi yang menjadi permasalahannya adalah darimana Kepala Desa Devinitif mendapatkan aturan, tata cara membuat LKPJ, sementara Perda No.5 tahun 2011 adalah yang mengatur tata cara petunjuk teknis penyusunan LKPJ, dan itu tidak di gunakan sebagai acuan dalam membuat LKPJ,”tandasnya.

Terkait dengan penafsiran implementasi Perda No.3 tahun 2011 dan Perda No.5 tahun 2011 inilah, sehingga Panitia Pilkades Sesait kembali melakukan klarifikasi secara tertulis hasil evaluasi yang dilakukan Tim Pemantau dan Peneliti Pilkades tingkat Kabupaten Lombok Utara minggu lalu.(Eko).

TPK PNPM - MPd Desa Santong Bangun 2 unit MCK

Santong ( SK ) – Ketua Pelaksana Kegiatan ( PK ) PNPM-GSC Desa Santong, Saprudin, S.Pd mengungkapkan kebanggaannya atas antusias warga dalam merealisasikan program PNPM Generasi Sehat dan Cerdas ( GSC ) di Dusun Mekarsari dan Santong asli Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara.
Hal ini diungkapkannya disela-sela pembuatan 2 unit fasilitas mandi cuci kakus (MCK) untuk dua kelompok masyarakat di Desa Santong, akhir pekan lalu. “Melihat antusias dan partisipasi masyarakat dalam mengikuti kegiatan ini patut kita apresiasi, karena sasaran dari program PNPM-GSC ini memang untuk pemberdayaan, Biaya Pembangunan MCK ini bersumber dari PNPM-GSC tahun 2012 sebesar Rp. 32.535.450 – untuk 1 Unitnya dengan waktu Pelaksanaan pembangunan 45 hari” ujar Saprudin.

Menurut Saprudin, pembuatan 2 MCK di Desa Santong ini setelah pihaknya menerima usulan dari masyarakat setempat dan setelah di lakukan survey ternyata memang layak dibangun di lokasi tersebut. Karena sebelumnya warga melakukan kegiatan mandi, mencuci dan buang air besar hanya dilakukan ditempat terbuka bahkan di aliran sungai dan tentu saja dampaknya sangat mencemarkan

“Setelah kita menerima usulan dari masyarakat tentang apa keinginan dan kebutuhan mereka, kita langsung turun ke lokasi untuk melihat kondisinya ternyata memang di lokasi tersebut layak untuk dibangun MCK ini, karena kita lihat dirumah-rumah penduduk disekitar lokasi tersebut masih banyak sekali yang tidak memiliki fasilitas MCK,” ujar Saprudin.

Untuk satu unit MCK ini dimanfaatkan dan dikelola oleh sekitar 20 Kepala keluarga yang ada di Dusun Mekarsari dan yang satu unitnya lagi di Dusun Santong Asli. “Mereka ini lah nanti yang bertanggung jawab terhadap perawatan MCK, dan untuk perawatannya kita sarankan kepada mereka untuk membuat jadwal gotong royong setiap minggunya,” papar Saprudin.

Disamping pembuatan 2 unit MCK, di lokasi tersebut juga diakukan kegiatan peningkatan Rabat jalan sepanjang 200 meter dan pengerjaan Drainase sepanjang 825 meter, Nilai Kegiatan sebesar Rp. 262,819,500 (Dua ratus enam puluh dua juta delapan ratus Sembilan belas ribu lima ratus rupiah ), DO UPK Rp. 5,533,000 ( Lima juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) DO TPK Rp. 8,299,600 ( Delapan juta dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah ) dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari.

Sementara itu Kepala Desa Santong,” Muhakim”, juga sangat berterima kasih atas bantuan yang diberikan kepada warga masyarakat,. Oleh sebab itu dirinya sebagai pemimpin masyarakat Desa Santong menghimbau kepada seluruh warga untuk ikut berpartisipasi mensukseskan program PNPM ini. Apalagi Desa Santong salah satu Desa percontohan dalam pelaksanaan Kegiatan Program PNPM di Kecamatan Kayangan. (Yudik)
 

Rabu, 10 Oktober 2012

TPK PNPM MPd Desa Kayangan, Serahkan Molen

Kayangan,(SK),-- Melalui Ketuanya Abdurahim Jumaidi,TPK PNPM MPd Desa Kayangan usai melakukan MDST Tahun Anggaran 2012, Selasa (09/10/2012) serahkan Molen kepada Pemerintah Desa untuk di kelola.
Menurut Abdurahim Jumaidi, ini sengaja di hibahkan kepada Pemerintah Desa Kayangan untuk dapat di manfaatkan oleh masyarakat desa, dengan cara bagi yang memanfaatkan alat ini mereka hanya di kenakan biaya pemeliharaan.”Jadi terserah kepada Pemerintah Desa yang mengaturnya, kepada siapa alat ini di berikan menggunakannya,”katanya.

Alat Mollen dengan peralatan lainnya seperti skop,ember,cangkul dan lainnya ini, bias di manfaatkan oleh siapa saja yang membutuhkan. Alat ini banyak sekali manfaatnya dalam membantu masyarakat menyelesaikan pekerjaannya dalam membangun.Seperti bangun jembatan,gorong-gorong,rabat jalan, bangun rumah, dan lain sebagainya. “Jadi siapa saja anggota masyarakat Kayangan yang memerlukan alat ini, silahkan menghubungi Pemerintah Desa Kayangan,”pinta Jumaidi.

Menurut Marwan (38) salah seorang tokoh muda Dusun Beraringan menyambut baik keberadaan Mollen ini untuk kepentingan warga.Selain itu, katanya, alat ini sudah teruji keberadaannya. Sebab pada bulan Mei-Juni 2012 lalu, alat ini pernah di gunakan untuk membantu proses pembuatan Jembatan Beraringan-Tanak Muat oleh TMD Mandiri hingga selesai.

Alat ini memang sangat memudahkan dalam membantu pekerjaan yang memerlukan tenaga banyak, sehingga dengan bantuan alat ini maka pekerjaan yang sebelumnya di rasakan sangat berat bisa, teratasi dengan tidak menimbulkan kendala yang berarti. Sehingga hasil yang diharapkan pun akan menjadi maksimal.(Eko).

 

PNPM GSC Gelar Pelatihan Kader Posyandu

Kayangan,(SK),-- Sebagai langkah awal peningkatan pengetahuan bagi kader Posyandu di wilayah Desa Kayangan, pihak PNPM GSC kembali menggelar pelatihan,Rabu (10/10/2012) di aula Kantor Desa Kayangan.
Pelatihan khusus bagi kader-kader posyandu yang diikuti 70 orang tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan kader tentang kesehatan ibu hamil dan bayi.Ini penting dilakukan karena memang sudah menjadi kewajiban bagi para kader untuk mengetahuinya.

Menurut Ketua TPK PNPM GSC Desa Kayangan Abdurahim Jumaidi mengatakan, pelatihan kader posyandu yang diselenggarakan bekerja sama dengan pihak Puskesmas Kayangan ini berlangsung selama 3 hari.Selama pelatihan ini berlangsung, pihaknya berharap agar para kader yang di utus oleh Pemerintah Dusun untuk mengikuti kegiatan pelatihan dimaksud, agar mengikutinya dengan serius,tekun,tertib dan lancar, sehingga ilmu yang di peroleh dari para narasumber dapat dimiliki sebagai bekal dalam menjalankan tugas sebagai tenaga yang menangani Posyandu.

Dikatakan Jumaidi, pelatihan kader posyandu ini penting dilakukan karena masih banyak kader-kader posyandu wilayah ini yang belum faham bagaimana cara mengatasi penanganan dalam bidang kesehatan, terutama kesehatan ibu hamil dan bayi.Selain itu,katanya, pengetahuan para kader selama ini masih dirasakan sangat kurang, sebagian hanya mampu mengisi KIA saja.

Senada dengan Jumaidi, salah seorang rekannya Ahudianto dari TPK PNPM MPd Desa Kayangan, juga berharap sama agar pada pelatihan kader posyandu yang cukup menyita waktu bagi para kader ini, perlu dilakukan.Hal ini penting artinya bagi peningkatan pengetahuan bagi para kader posyandu yang memang bertugas untuk itu, sehingga dengan demikian tugas dan fungsinya selaku kader akan sejalan dengan apa yang menjadi kewajibannya dalam menangani posyandu di wilayah masing-masing.

Diakui Ahudianto, bahwa memang masalah kader posyandu ini adalah menjadi tanggung jawab TPK PNPM MPd dalam mengelolanya.Namun setelah terbentuknya PK (Pelaksana Kegiatan) yang dibawah pimpinan Jaya Trisnabakti,S.Pd, maka secara keseluruhan tugas penanganan Posyandu Desa Kayangan ini di serah terimakan.

Kepada para narasumber yang terdiri dari para bidan yang berasal dari Puskesmas Kayangan, Ahudianto mengucapkan terima kasih atas kerja sama ini.

Harapan yang sama juga datangnya dari Pemerintah Desa Kayangan Jamaan Aspari. “Saya, selaku Kepala Desa Kayangan berharap semoga prestasi yang dimiliki oleh para kader dan PK (Pelaksana Kegiatan) selama ini bisa dipertahankan dan jika perlu ditingkatkan lebih baik lagi,”katanya.(Eko).
 

Upaya Meningkatkan Desa Siaga Aktif, Dikes KLU Gelar Bintek

Gangga,(SK),-- Dalam rangka monitoring dan evaluasi kegiatan Desa Siaga di Kabupaten Lombok Utara, Selasa (09/10/2012) bertempat di Puskesmas Gangga, Dinas Kesehatan KLU menggelar Bimbingan Teknis kepada seluruh Kader Desa Siaga Aktif se- Lombok Utara.

Kepala Dinas Kesehatan Lombok Utara dr Benny Nugroho, dalam pengantarnya berharap agar pada tahun 2015 mendatang, desa yang sudah menjadi desa siaga aktif menjadi desa yang mandiri. Artinya ketika desa tersebut masyarakatnya mengalami gangguan kesehatan, maka masyarakatlah yang harus meresponnya dan tanggap untuk berbuat.

Dikatakan, bagi desa-desa yang belum menjadi desa siaga aktif, maka pada tahun 2013 mendatang akan di upayakan menjadi desa siaga aktif. ”Ini yang menjadi PR kita sebagai bahan kajian untuk menetapkan skala prioritas program kerja Dikes pada masa mendatang, ”katanya.

Adapun misi yang dikedepankan dalam menunjang desa siaga aktif ini diantaranya, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madani.Kemudian melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata, bermutu dan berkeadilan.Selain itu untuk menjamin ketersediaan dan pemerataan sumberdaya kesehatan,menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik.

Sementara ini, ada beberapa persoalan-persoalan yang di hadapi dalam menangani desa siaga di KLU. Diantaranya, masalah ketenagaan medis, misalnya belum semua Desa memiliki Bidan ( baru sekitar 65%), belum semua Bidan dilatih Desa Siaga ( hanya tahu KIA saja), serta tidak semua Bidan Tinggal di Desa ( dr 697 bides , 115 tdk tinggal di Desa).

Sedangkan upaya untuk mengatasi hal tersebut, pihak Dikes KLU telah berupaya mengusulkan kekurangan Bidan,Pelatihan Desa Siaga bagi Bidan yang belum dilatih.Selain itu senantiasa meningkatkan Koordinasi/Kemitraan dengan melakukan: Pertemuan Forum Koordinasi Pembinaan Desa Siaga, Melakukan kemitraan dengan TP.PKK dan kelompok potensial lainnya, Melakukan kerjasama dengan Ponpes dan Dai Lapangan dalam memfasilitasi masyarakat untuk ber PHBS, Meningkatkan keterlibatan SBH dlm pengembangan Desa Siaga.

Acara Bintek yang di gelar sehari itu diharapkan agar desa yang sudah menjadi desa siaga di KLU ini bias menjadi desa yang aktif.Karena sebagaimana di ketahui bahwa desa siaga itu adalah desa yang memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan terutama masalah bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri.

Pada dasarnya seluruh desa yang ada di KLU dari jumlah 33 desa itu adalah termasuk desa siaga.Namun diantara semua desa ini terdapat 19 desa yang termasuk desa siaga aktif. Untuk Kecamatan Pemenang 4 desa,Tanjung 5 desa,Gangga 2 desa,Kayangan 3 desa dan Bayan 5 desa. Sedangkan desa yang belum menjadi desa siaga aktif 14 desa yang tersebar di 5 Kecamatan yang ada di KLU.

Untuk mendukung desa siaga menjadi desa siaga aktif harus di dukung oleh adanya sarana dan prasarana kesehatan dan tenaga medis yang memadai di masing-masing desa.(Eko).

MDST PNPM-MPd Desa Kayangan Dinilai Berhasil

Kayangan,(SK),-- Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Desa Kayangan dinilai sangat berdampak positif karena telah berhasil melaksanakan program yang telah di tetapkan.
Kepala Desa Kayangan Jamaan Aspari dalam pengantarnya mengatakan, melalui berbagai kegiatan PNPM-MPd di Desa Kayangan ini telah memberikan dampak terhadap keberhasilan dan kemajuan daerah. Pasalnya, program PNPM-MPd tahun 2012 khususnya Desa Kayangan telah berhasil mengembangkan program pengerasan jalan Tanak Muat-Sejongga, dari rencana 600 m bisa dikembangkan menjadi 825 m. “Ini merupakan suatu hasil yang sangat baik karena bisa dikembangkan,”katanya.

Dikatakan, kegiatan PNPM dari sejak tahun 2009 hingga 2012 ini, secara keseluruhan dari hasil evaluasi pihak terkait, Desa Kayangan ini adalah salah satu desa yang terbaik dalam pelaksanaan program PNPM, jika di bandingkan dengan desa yang lainnya yang ada di Kecamatan Kayangan..

Kades yang berpenampilan biasa ini juga berharap agar program kegiatan yang dilaksanakan PNPM atau apapun namanya di masa mendatang, supaya tidak berakhir hingga disini. ”Teruskan program ini, karena manfaatnya sangat banyak dirasakan oleh masyarakat,”katanya berharap.

Segala bentuk data yang menyangkut tentang pelaksanaan program PNPM ini, diharapkan agar setiap akhir dari pelaksanaan kegiatan, dibuatkan semacam dokumen, sehingga ketika program nasional ini berakhir, bisa dijadikan data pembanding.

Camat Kayangan Tresnahadi dalam sambutannya mengatakan, kegiatan MDST ini merupakan prosedur yang harus dilakukan oleh PNPM, tidak hanya ditingkat desa,Kecamatan dan Kabupaten/Kota, bahkan kegiatan tersebut dilaksanakan juga di seluruh Indonesia.

Tujuan diadakannya MDST ini selain untuk mengevaluasi program yang sudah dilakukan, juga sebagai ajang serah terima hasil pekerjaan program yang telah dilaksanakan pihak TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) di tingkat desa. Keberadaan PNPM-MPd dapat terus ditingkatkan di tengah-tengah masyarakat terutama ditingkat desa, yaitu dengan terus mengoptimalkan peranan guna memerangi kemiskinan di daerah ini.

Tresnahadi menilai, pembangunan yang dilaksanakan ditingkat desa (perdesaan) sangat penting artinya dalam rangka membangun masyarakat KLU seutuhnya.Karena menurutnya, sebagian besar masyarakat miskin yang nota bene 43,14 % di daerah Tioq Tata Tunaq ini berada di pedesaan.Oleh karena itu,Pemerintah melalui program PNPM-MPd ini memulainya dari tingkat desa,karena pembangunan desa dianggap tidak terpisahkan dari pembangunan nasional.

Kegiatan MDST PNPM-MPd untuk wilayah Kecamatan Kayangan, hingga saat ini baru empat desa dari delapan desa yang sudah menggelarnya.Diantara desa yang sudah melaksanakan MDST-MPd di wilayah Dayan Gunung ini antara lain desa Sesait,Santong,Pendua dan Kayangan. Sedangkan yang belum melaksanakan MDST ada empat desa, diantaranya, desa Dangiang, Gumantar, Salut dan Selengen.

“Saya menyambut baik bahwa desa ini cepat melaksanakan MDST,karena Tahun Anggaran 2012 ini akan segera berakhir pada bulan Desember, maka segala program yang masuk ke desa segera di selesaikan,“tandasnya.

Camat Kayangan di hadapan para peserta MDST yang terdiri dari pihak PNPM-MPd/GSC,FK,FT PNPM,PJOK, UPK, TPK, Kades, Kadus,PKK,BPD,LPM Desa Kayangan, berterima kasih kepada pihak PNPM-MPd,UPK,TPK karena telah mampu menyelesaikan program tahun 2012 ini, sehingga berdasarkan volume rencana rabat jalan Tanak Muat-Sejongga dari 600 m mampu dikembangkan menjadi 825 m dengan total anggaran biaya menghabiskan Rp.285.510.700. Sedangkan untuk SPP GSC untuk Desa Kayangan sebesar Rp.109.479.700, sehingga total anggaran PNPM MPd/GSC yang masuk ke Desa Kayangan sebesar Rp.394.984.400.

Dengan di bukanya jalan Tanak Muat-Sejongga ini, akses jalan menuju ke wilayah tersebut tidak harus memutar dulu melalui Sidutan maupun melalui Empak Mayong.Jadi sudah bisa di tempuh melalui jalan Beraringan menuju Tanak Muat-Sejongga.

“Secara pribadi saya sangat bersyukur dengan pembukaan akses jalan Tanak Muat-Sejongga ini, sehingga tidak harus memutar lagi jika kita mau ke wilayah tersebut,“puji Tresnahadi.

Selain pembukaan jalan Tanak Muat-Sejongga oleh PNPM-MPd ini, ada juga pengerasan jalan dari Empak Mayong-Sejongga.Melihat akses jalan ini sudah bagus, maka tentu selanjutnya secara perlahan Pemda yang akan bertanggung jawab untuk pengaspalannya.

“Intinya saya menyambut baik pelaksanaan MDST Desa Kayangan ini, mudah-mudahan bisa di terima oleh seluruh masyarakat, “tutupnya.(Eko)
 

Selasa, 09 Oktober 2012

Buletin Suara Komunitas Diserahkan ke Kasi Trantib Kayangan

Kayangan, KLU (suarakomunitas) - Buletin suara komunitas edisi minggu pertama dan kedua bulan Oktober diserahkan ke Kasi trantib Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk disebar ke masyarakat (9/10/12.
Penyerahan buletin tersebut dilakukan oleh salah seorang warga, Hasanul Muttaqin kepada Kasi Trantib Kecamatan Kayangan, Eko Sekiadim yang juga salah seorang wartawan media suarakomunitas dari Suara Genem Merenten FM.

“Buletin ini kami akan perbanyak untuk kita bagikan ke masing-masing desa dan warga yang ada di Kecamatan Kayangan”, kata Eko Sekiadim seusai menerima buletin suara komunitas yang disaksikan oleh beberapa stap kantor camat setempat.

Dikatakan, keberadaan buletin suara komunitas sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang belum bisa mengakses internet. “Buletin ini selain sebagai media informasi sekaligus sebagai media memperkenalkan web. suarakomunitas kepada masyarakat luas khususnya di KLU”, katanya.(ari)