Tanjung,(SK),-- Tim Pengawas dan Peneliti Pemilihan 
Kepala Desa tingkat Kabupaten Lombok Utara,Kamis (04/10/2012) yang 
berlangsung di aula Sekda KLU menggelar Rapat Evaluasi terkait Keputusan
 Panitia Pilkades No.01 Tahun 2012.
Menindak lanjuti surat Majelis Krama Desa Sesait nomor : 
008/MKD/DS/X/2012 tertanggal 02 Oktober 2012 perihal Tata Tertib 
Pemilihan Pemusungan Sesait, di jelaskan bahwa sesuai dengan Perda KLU 
No.3 tahun 2011 tentang Tata Cara 
Pencalonan,Pemilihan,Pelantikan,Pemberhentian Kepala Desa dan 
Pembentukan BPD, di terangkan pada pasal 6 menjelaskan bahwa, di tingkat
 Kabupaten dibentuk tim pengawas dan peneliti pemilihan Kepala Desa, 
dengan tugas melaksanakan pengawasan dan menfasilitasi pelaksanaan 
pemilihan Kepala Desa.
Terkait dengan ketentuan pasal 6 Perda No.3 tahun 2011 tersebut, 
Bupati KLU telah mengeluarkan Keputusan nomor 112/06/PEM/2012 tetanggal 
26 Maret 2012 tentang Pembentukan Tim Pemantau Pemilihan Kepala Desa KLU
 tahun 2012.
Adapun tugas tim pemantau pemilihan Kepala Desa tingakt Kabupaten 
Lombok Utara adalah akan mengevaluasi semua tata tertib pelaksanaan 
pemilihan Kepala Desa yang telah dibuat oleh Panitia Pilkades, apakah 
tata tertib yang telah dibuat oleh Panitia Pilkades sesuai  dan tidak 
bertentangan dengan Perda KLU No.3 tahun 2011 dan Peraturan Bupati KLU 
No.11 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa.
Terhadap hasil evaluasi yang dilakukan oleh Tim Pemantau Pilkades 
tingkat Kabupaten atas Keputusan Panitia Pemilihan Pemusungan Sesait 
nomor 01 tahun 2012 secara umum telah di sepakati oleh peserta rapat.
Menurut Camat Kayangan Tresnahadi mengatakan, pada intinya semua 
peraturan yang dibentuk oleh lembaga yang dibawah harus sesuai,mengacu 
dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya.Dengan 
demikian, materi dan substansi dari Tatib Panitia Pilkades Sesait tidak 
boleh bertentangan dengan Perda dan Perbup yang mengatur hal yang 
sama.Selain itu,katanya,bahwa keputusan Panitia Pemilihan Pemusungan 
Sesait Nomor 01 tahun 2012 substansinya ada yang tidak sesuai dengan 
Perda No.3 tahun 2011 dan Perbup No.11 tahun 2012.
Lebih lanjut Tresnahadi menjelaskan, adapun Keputusan Panitia 
Pemilihan Pemusungan Sesait nomor 01 tahun 2012 tentang Tata Tertib 
Pemilihan Pemusungan Sesait dengan Perda No.3 tahun 2011 tentang Tata 
Cara Pencalonan,Pemilihan,Pelantikan,Pemberhentian Kepala Desa dan 
Pembentukan BPD, dan Peraturan Bupati KLU nomor 11 tahun 2012 tentang 
Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa, secara detail dan konstektual 
terdapat ketidaksesuaian, sehingga perlu di revisi dan di 
sempurnakan.Sedangkan bab,bagian dan pasal yang perlu diperbaiki dan 
disempurnakan di dalam Keputusan Panitia Pemilihan Pemusungan Sesait 
No.01 tahun 2012 tentang Tatib Pemilihan Pemusungan Sesait, diantaranya;
 syarat yang dapat menjadi Pemusungan Sesait harus berpendidikan 
SLTA/sederajat.Sementara di Perda No.3 tahun 2011 mensyaratkan 
berpendidikan minimal SLTP dan atau sederajat.Oleh sebab itu, terhadap 
ketentuan yang dibuat Panitia Pilkades Sesait ini harus disesuaikan 
dengan ketentuan sebagaimana yang telah diatur di dalam pasal 9 huruf c 
Perda No.3 tahun 2011 dan pasal 13 ayat (1) huruf c Perbup No. 11 tahun 
2012.
Selain itu,lanjut Tresnahadi, ketentuan di dalam Keputusan Panitia 
Pilkades Sesait, juga dalam tatib itu di tuangkan pada pasal 4 ayat (1) 
huruf n tertulis, bagi Pemusungan definitive (Incamben) harus 
melampirkan LKPJ setiap akhir tahun anggaran yang telah dibacakan di 
depan siding paripurna MKD Sesait yang dibuktikan dengan risalah 
rapat/rekomendasi MKD Sesait,ketentuan ini tidak sesuai dengan Perda 
No.3 tahun 2011 pqasal 9 huruf n dan Perbup No.11 tahun 2012 pasal 13 
ayat (1) huruf n, yang menerangkan bagi Kepala Desa Devinitif (Incamben)
 harus melampirkan LKPJ akhir tahun anggaran dan LKPJ akhir masa 
jabatan.Oleh sebab itu terhadap ketentuan ini harus di hapus dan 
dihilangkan, kemudian ketentuan tersebut disesuaikan dengan ketentuan 
sebagaimana yang telah diatur di dalam pasal 9 huruf n Perda No.3 tahun 
2011 dan pasal 13 ayat (1) huruf n Perbup No.11 tahun 2012.
Terkait LKPJ akhir tahun anggaran dan LKPJ akhir masa jabatan,muatan 
laporan,penyusunan dan tata cara penyampaiannya diatur tersendiri di 
dalam Perda KLU No.5tahun 2011 tentan Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan 
dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Sedangkan 
Perda No.3 tahun 2011 mengatur secara khusus tata cara 
pencalonan,Pemilihan,Pelantikan,Pemberhentian Kepala Desa dan 
Pembentukan BPD. Dengan demikian Perda No.3 tahun 2011 dan Perda No.5 
tahun 2011, tidak ada hubungan dan korelasinya secara langsung, karena 
materi dan substansinya yang di atur berbeda.
Adapun terhadap Kepala Desa Devinitif (incamben) yang mencalonkan 
diri kembali sebagai calon Kepala Desa untuk periode masa jabatan 
2013-2019 harus melampirkan LKPJ akhir tahun anggaran 2011 dan LKPJ 
akhir masa jabatan yang merupakan rangkuman dari seluruh LKPJ pada masa 
jabatan Kepala Desa devinitif, sebagaimana telah di tegaskan dalam Surat
 Sekretaris Daerah KLU No.140/647/PEM/2012 tertanggal 13 September 2012 
perihal permakluman.
Dalam Keputusan Panitia Pilkades Sesait No.01 tahun 2012 tentang 
Tatib Pilkades Sesait di jelaskan persyaratan, bagi calon Kepala Desa 
Sesait harus melampirkan daftar nama pendukung disertai dengan tanda 
tangan minimal 100 orang.Terhadap bunyi ini, dalam Perda No.3 tahun 2011
 tidak diatur.Jadi harus dihapus dan dihilangkan.
Ketua Panitia Pemilihan Pemusungan Sesait, Alimudin, ketika di 
konfirmasi wartawan media ini terkait semua butir hasil evaluasi tim 
Pemantau dan Peneliti Pilkades tingkat Kabupaten tersebut 
mengatakan,tentu beberapa point kami sangat setuju untuk di 
rubah/dihapus atau dihilangkan.Namun yang disayangkan pihaknya,katanya, 
hasil kesepakatan tim itu, kenapa tidak di tembuskan juga ke Ketua DPRD 
KLU dan Ketua Komisi 1 DPRD KLU, karena lembaga ini yang membuat aturan 
tersebut.Selain itu, katanya, persyaratan LKPJ harus sesuai dengan Perda
 No.5, artinya persyaratan yang di lampirkan bagi Incamben harus 
berdasarkan Perda No.5 ini membuatnya.”Apa dasarnya bagi Incamben 
membuat LKPJ kalau Perda No.5 tidak ada hubungannya dengan Perda 
No.3,”kata Alimudin serius.
“Bagi Kepala Desa Incamben yang mau mencalonkan diri kembali harus 
melampirkan LKPJ akhir tahun anggaran 2011 dan LKPJ akhir masa jabatan, 
ini sangat kami setuju dan itu sudah ada aturannya.Tapi yang menjadi 
permasalahannya adalah darimana Kepala Desa Devinitif mendapatkan 
aturan, tata cara membuat LKPJ, sementara Perda No.5 tahun 2011 adalah 
yang mengatur tata cara petunjuk teknis penyusunan LKPJ, dan itu tidak 
di gunakan sebagai acuan dalam membuat LKPJ,”tandasnya.
Terkait dengan penafsiran implementasi Perda No.3 tahun 2011 dan 
Perda No.5 tahun 2011 inilah, sehingga Panitia Pilkades Sesait kembali 
melakukan klarifikasi secara tertulis hasil evaluasi yang dilakukan Tim 
Pemantau dan Peneliti Pilkades tingkat Kabupaten Lombok Utara minggu 
lalu.(Eko).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar