Kamis, 11 Oktober 2012

Tim Pengawas Pilkades KLU,Gelar Rapat Evaluasi Bersama

Tanjung,(SK),-- Tim Pengawas dan Peneliti Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten Lombok Utara,Kamis (04/10/2012) yang berlangsung di aula Sekda KLU menggelar Rapat Evaluasi terkait Keputusan Panitia Pilkades No.01 Tahun 2012.
Dalam pertemuan yang berlagsung selama kurang lebih 2 jam itu, dihadiri oleh Tim Pemantau/Pengawas Pilkades KLU,Camat Kayangan,Pemusungan Sesait,Ketua MKD,Ketua Panitia dan anggota Panitia Pilkades Sesait. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menindak lanjuti pertemuan pendahuluan di Kantor Camat Kayangan yang belum membuahkan hasil kesepakatan terkait Keputusan Panitia Pilkades Sesait nomor 01 tahun 2012 tentang tata tertib Pemilihan Pemusungan Sesait.

Menindak lanjuti surat Majelis Krama Desa Sesait nomor : 008/MKD/DS/X/2012 tertanggal 02 Oktober 2012 perihal Tata Tertib Pemilihan Pemusungan Sesait, di jelaskan bahwa sesuai dengan Perda KLU No.3 tahun 2011 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan,Pelantikan,Pemberhentian Kepala Desa dan Pembentukan BPD, di terangkan pada pasal 6 menjelaskan bahwa, di tingkat Kabupaten dibentuk tim pengawas dan peneliti pemilihan Kepala Desa, dengan tugas melaksanakan pengawasan dan menfasilitasi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.

Terkait dengan ketentuan pasal 6 Perda No.3 tahun 2011 tersebut, Bupati KLU telah mengeluarkan Keputusan nomor 112/06/PEM/2012 tetanggal 26 Maret 2012 tentang Pembentukan Tim Pemantau Pemilihan Kepala Desa KLU tahun 2012.

Adapun tugas tim pemantau pemilihan Kepala Desa tingakt Kabupaten Lombok Utara adalah akan mengevaluasi semua tata tertib pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang telah dibuat oleh Panitia Pilkades, apakah tata tertib yang telah dibuat oleh Panitia Pilkades sesuai dan tidak bertentangan dengan Perda KLU No.3 tahun 2011 dan Peraturan Bupati KLU No.11 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa.

Terhadap hasil evaluasi yang dilakukan oleh Tim Pemantau Pilkades tingkat Kabupaten atas Keputusan Panitia Pemilihan Pemusungan Sesait nomor 01 tahun 2012 secara umum telah di sepakati oleh peserta rapat.

Menurut Camat Kayangan Tresnahadi mengatakan, pada intinya semua peraturan yang dibentuk oleh lembaga yang dibawah harus sesuai,mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya.Dengan demikian, materi dan substansi dari Tatib Panitia Pilkades Sesait tidak boleh bertentangan dengan Perda dan Perbup yang mengatur hal yang sama.Selain itu,katanya,bahwa keputusan Panitia Pemilihan Pemusungan Sesait Nomor 01 tahun 2012 substansinya ada yang tidak sesuai dengan Perda No.3 tahun 2011 dan Perbup No.11 tahun 2012.

Lebih lanjut Tresnahadi menjelaskan, adapun Keputusan Panitia Pemilihan Pemusungan Sesait nomor 01 tahun 2012 tentang Tata Tertib Pemilihan Pemusungan Sesait dengan Perda No.3 tahun 2011 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan,Pelantikan,Pemberhentian Kepala Desa dan Pembentukan BPD, dan Peraturan Bupati KLU nomor 11 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa, secara detail dan konstektual terdapat ketidaksesuaian, sehingga perlu di revisi dan di sempurnakan.Sedangkan bab,bagian dan pasal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan di dalam Keputusan Panitia Pemilihan Pemusungan Sesait No.01 tahun 2012 tentang Tatib Pemilihan Pemusungan Sesait, diantaranya; syarat yang dapat menjadi Pemusungan Sesait harus berpendidikan SLTA/sederajat.Sementara di Perda No.3 tahun 2011 mensyaratkan berpendidikan minimal SLTP dan atau sederajat.Oleh sebab itu, terhadap ketentuan yang dibuat Panitia Pilkades Sesait ini harus disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana yang telah diatur di dalam pasal 9 huruf c Perda No.3 tahun 2011 dan pasal 13 ayat (1) huruf c Perbup No. 11 tahun 2012.

Selain itu,lanjut Tresnahadi, ketentuan di dalam Keputusan Panitia Pilkades Sesait, juga dalam tatib itu di tuangkan pada pasal 4 ayat (1) huruf n tertulis, bagi Pemusungan definitive (Incamben) harus melampirkan LKPJ setiap akhir tahun anggaran yang telah dibacakan di depan siding paripurna MKD Sesait yang dibuktikan dengan risalah rapat/rekomendasi MKD Sesait,ketentuan ini tidak sesuai dengan Perda No.3 tahun 2011 pqasal 9 huruf n dan Perbup No.11 tahun 2012 pasal 13 ayat (1) huruf n, yang menerangkan bagi Kepala Desa Devinitif (Incamben) harus melampirkan LKPJ akhir tahun anggaran dan LKPJ akhir masa jabatan.Oleh sebab itu terhadap ketentuan ini harus di hapus dan dihilangkan, kemudian ketentuan tersebut disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana yang telah diatur di dalam pasal 9 huruf n Perda No.3 tahun 2011 dan pasal 13 ayat (1) huruf n Perbup No.11 tahun 2012.

Terkait LKPJ akhir tahun anggaran dan LKPJ akhir masa jabatan,muatan laporan,penyusunan dan tata cara penyampaiannya diatur tersendiri di dalam Perda KLU No.5tahun 2011 tentan Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Sedangkan Perda No.3 tahun 2011 mengatur secara khusus tata cara pencalonan,Pemilihan,Pelantikan,Pemberhentian Kepala Desa dan Pembentukan BPD. Dengan demikian Perda No.3 tahun 2011 dan Perda No.5 tahun 2011, tidak ada hubungan dan korelasinya secara langsung, karena materi dan substansinya yang di atur berbeda.

Adapun terhadap Kepala Desa Devinitif (incamben) yang mencalonkan diri kembali sebagai calon Kepala Desa untuk periode masa jabatan 2013-2019 harus melampirkan LKPJ akhir tahun anggaran 2011 dan LKPJ akhir masa jabatan yang merupakan rangkuman dari seluruh LKPJ pada masa jabatan Kepala Desa devinitif, sebagaimana telah di tegaskan dalam Surat Sekretaris Daerah KLU No.140/647/PEM/2012 tertanggal 13 September 2012 perihal permakluman.

Dalam Keputusan Panitia Pilkades Sesait No.01 tahun 2012 tentang Tatib Pilkades Sesait di jelaskan persyaratan, bagi calon Kepala Desa Sesait harus melampirkan daftar nama pendukung disertai dengan tanda tangan minimal 100 orang.Terhadap bunyi ini, dalam Perda No.3 tahun 2011 tidak diatur.Jadi harus dihapus dan dihilangkan.

Ketua Panitia Pemilihan Pemusungan Sesait, Alimudin, ketika di konfirmasi wartawan media ini terkait semua butir hasil evaluasi tim Pemantau dan Peneliti Pilkades tingkat Kabupaten tersebut mengatakan,tentu beberapa point kami sangat setuju untuk di rubah/dihapus atau dihilangkan.Namun yang disayangkan pihaknya,katanya, hasil kesepakatan tim itu, kenapa tidak di tembuskan juga ke Ketua DPRD KLU dan Ketua Komisi 1 DPRD KLU, karena lembaga ini yang membuat aturan tersebut.Selain itu, katanya, persyaratan LKPJ harus sesuai dengan Perda No.5, artinya persyaratan yang di lampirkan bagi Incamben harus berdasarkan Perda No.5 ini membuatnya.”Apa dasarnya bagi Incamben membuat LKPJ kalau Perda No.5 tidak ada hubungannya dengan Perda No.3,”kata Alimudin serius.

“Bagi Kepala Desa Incamben yang mau mencalonkan diri kembali harus melampirkan LKPJ akhir tahun anggaran 2011 dan LKPJ akhir masa jabatan, ini sangat kami setuju dan itu sudah ada aturannya.Tapi yang menjadi permasalahannya adalah darimana Kepala Desa Devinitif mendapatkan aturan, tata cara membuat LKPJ, sementara Perda No.5 tahun 2011 adalah yang mengatur tata cara petunjuk teknis penyusunan LKPJ, dan itu tidak di gunakan sebagai acuan dalam membuat LKPJ,”tandasnya.

Terkait dengan penafsiran implementasi Perda No.3 tahun 2011 dan Perda No.5 tahun 2011 inilah, sehingga Panitia Pilkades Sesait kembali melakukan klarifikasi secara tertulis hasil evaluasi yang dilakukan Tim Pemantau dan Peneliti Pilkades tingkat Kabupaten Lombok Utara minggu lalu.(Eko).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar