Tanjung,(SK),-- Tim Pengawas dan Peneliti Pemilihan
Kepala Desa tingkat Kabupaten Lombok Utara,Kamis (04/10/2012) yang
berlangsung di aula Sekda KLU menggelar Rapat Evaluasi terkait Keputusan
Panitia Pilkades No.01 Tahun 2012.
Dalam
pertemuan yang berlagsung selama kurang lebih 2 jam itu, dihadiri oleh
Tim Pemantau/Pengawas Pilkades KLU,Camat Kayangan,Pemusungan
Sesait,Ketua MKD,Ketua Panitia dan anggota Panitia Pilkades Sesait.
Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menindak lanjuti pertemuan
pendahuluan di Kantor Camat Kayangan yang belum membuahkan hasil
kesepakatan terkait Keputusan Panitia Pilkades Sesait nomor 01 tahun
2012 tentang tata tertib Pemilihan Pemusungan Sesait.
Menindak lanjuti surat Majelis Krama Desa Sesait nomor :
008/MKD/DS/X/2012 tertanggal 02 Oktober 2012 perihal Tata Tertib
Pemilihan Pemusungan Sesait, di jelaskan bahwa sesuai dengan Perda KLU
No.3 tahun 2011 tentang Tata Cara
Pencalonan,Pemilihan,Pelantikan,Pemberhentian Kepala Desa dan
Pembentukan BPD, di terangkan pada pasal 6 menjelaskan bahwa, di tingkat
Kabupaten dibentuk tim pengawas dan peneliti pemilihan Kepala Desa,
dengan tugas melaksanakan pengawasan dan menfasilitasi pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa.
Terkait dengan ketentuan pasal 6 Perda No.3 tahun 2011 tersebut,
Bupati KLU telah mengeluarkan Keputusan nomor 112/06/PEM/2012 tetanggal
26 Maret 2012 tentang Pembentukan Tim Pemantau Pemilihan Kepala Desa KLU
tahun 2012.
Adapun tugas tim pemantau pemilihan Kepala Desa tingakt Kabupaten
Lombok Utara adalah akan mengevaluasi semua tata tertib pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa yang telah dibuat oleh Panitia Pilkades, apakah
tata tertib yang telah dibuat oleh Panitia Pilkades sesuai dan tidak
bertentangan dengan Perda KLU No.3 tahun 2011 dan Peraturan Bupati KLU
No.11 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa.
Terhadap hasil evaluasi yang dilakukan oleh Tim Pemantau Pilkades
tingkat Kabupaten atas Keputusan Panitia Pemilihan Pemusungan Sesait
nomor 01 tahun 2012 secara umum telah di sepakati oleh peserta rapat.
Menurut Camat Kayangan Tresnahadi mengatakan, pada intinya semua
peraturan yang dibentuk oleh lembaga yang dibawah harus sesuai,mengacu
dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya.Dengan
demikian, materi dan substansi dari Tatib Panitia Pilkades Sesait tidak
boleh bertentangan dengan Perda dan Perbup yang mengatur hal yang
sama.Selain itu,katanya,bahwa keputusan Panitia Pemilihan Pemusungan
Sesait Nomor 01 tahun 2012 substansinya ada yang tidak sesuai dengan
Perda No.3 tahun 2011 dan Perbup No.11 tahun 2012.
Lebih lanjut Tresnahadi menjelaskan, adapun Keputusan Panitia
Pemilihan Pemusungan Sesait nomor 01 tahun 2012 tentang Tata Tertib
Pemilihan Pemusungan Sesait dengan Perda No.3 tahun 2011 tentang Tata
Cara Pencalonan,Pemilihan,Pelantikan,Pemberhentian Kepala Desa dan
Pembentukan BPD, dan Peraturan Bupati KLU nomor 11 tahun 2012 tentang
Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa, secara detail dan konstektual
terdapat ketidaksesuaian, sehingga perlu di revisi dan di
sempurnakan.Sedangkan bab,bagian dan pasal yang perlu diperbaiki dan
disempurnakan di dalam Keputusan Panitia Pemilihan Pemusungan Sesait
No.01 tahun 2012 tentang Tatib Pemilihan Pemusungan Sesait, diantaranya;
syarat yang dapat menjadi Pemusungan Sesait harus berpendidikan
SLTA/sederajat.Sementara di Perda No.3 tahun 2011 mensyaratkan
berpendidikan minimal SLTP dan atau sederajat.Oleh sebab itu, terhadap
ketentuan yang dibuat Panitia Pilkades Sesait ini harus disesuaikan
dengan ketentuan sebagaimana yang telah diatur di dalam pasal 9 huruf c
Perda No.3 tahun 2011 dan pasal 13 ayat (1) huruf c Perbup No. 11 tahun
2012.
Selain itu,lanjut Tresnahadi, ketentuan di dalam Keputusan Panitia
Pilkades Sesait, juga dalam tatib itu di tuangkan pada pasal 4 ayat (1)
huruf n tertulis, bagi Pemusungan definitive (Incamben) harus
melampirkan LKPJ setiap akhir tahun anggaran yang telah dibacakan di
depan siding paripurna MKD Sesait yang dibuktikan dengan risalah
rapat/rekomendasi MKD Sesait,ketentuan ini tidak sesuai dengan Perda
No.3 tahun 2011 pqasal 9 huruf n dan Perbup No.11 tahun 2012 pasal 13
ayat (1) huruf n, yang menerangkan bagi Kepala Desa Devinitif (Incamben)
harus melampirkan LKPJ akhir tahun anggaran dan LKPJ akhir masa
jabatan.Oleh sebab itu terhadap ketentuan ini harus di hapus dan
dihilangkan, kemudian ketentuan tersebut disesuaikan dengan ketentuan
sebagaimana yang telah diatur di dalam pasal 9 huruf n Perda No.3 tahun
2011 dan pasal 13 ayat (1) huruf n Perbup No.11 tahun 2012.
Terkait LKPJ akhir tahun anggaran dan LKPJ akhir masa jabatan,muatan
laporan,penyusunan dan tata cara penyampaiannya diatur tersendiri di
dalam Perda KLU No.5tahun 2011 tentan Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan
dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Sedangkan
Perda No.3 tahun 2011 mengatur secara khusus tata cara
pencalonan,Pemilihan,Pelantikan,Pemberhentian Kepala Desa dan
Pembentukan BPD. Dengan demikian Perda No.3 tahun 2011 dan Perda No.5
tahun 2011, tidak ada hubungan dan korelasinya secara langsung, karena
materi dan substansinya yang di atur berbeda.
Adapun terhadap Kepala Desa Devinitif (incamben) yang mencalonkan
diri kembali sebagai calon Kepala Desa untuk periode masa jabatan
2013-2019 harus melampirkan LKPJ akhir tahun anggaran 2011 dan LKPJ
akhir masa jabatan yang merupakan rangkuman dari seluruh LKPJ pada masa
jabatan Kepala Desa devinitif, sebagaimana telah di tegaskan dalam Surat
Sekretaris Daerah KLU No.140/647/PEM/2012 tertanggal 13 September 2012
perihal permakluman.
Dalam Keputusan Panitia Pilkades Sesait No.01 tahun 2012 tentang
Tatib Pilkades Sesait di jelaskan persyaratan, bagi calon Kepala Desa
Sesait harus melampirkan daftar nama pendukung disertai dengan tanda
tangan minimal 100 orang.Terhadap bunyi ini, dalam Perda No.3 tahun 2011
tidak diatur.Jadi harus dihapus dan dihilangkan.
Ketua Panitia Pemilihan Pemusungan Sesait, Alimudin, ketika di
konfirmasi wartawan media ini terkait semua butir hasil evaluasi tim
Pemantau dan Peneliti Pilkades tingkat Kabupaten tersebut
mengatakan,tentu beberapa point kami sangat setuju untuk di
rubah/dihapus atau dihilangkan.Namun yang disayangkan pihaknya,katanya,
hasil kesepakatan tim itu, kenapa tidak di tembuskan juga ke Ketua DPRD
KLU dan Ketua Komisi 1 DPRD KLU, karena lembaga ini yang membuat aturan
tersebut.Selain itu, katanya, persyaratan LKPJ harus sesuai dengan Perda
No.5, artinya persyaratan yang di lampirkan bagi Incamben harus
berdasarkan Perda No.5 ini membuatnya.”Apa dasarnya bagi Incamben
membuat LKPJ kalau Perda No.5 tidak ada hubungannya dengan Perda
No.3,”kata Alimudin serius.
“Bagi Kepala Desa Incamben yang mau mencalonkan diri kembali harus
melampirkan LKPJ akhir tahun anggaran 2011 dan LKPJ akhir masa jabatan,
ini sangat kami setuju dan itu sudah ada aturannya.Tapi yang menjadi
permasalahannya adalah darimana Kepala Desa Devinitif mendapatkan
aturan, tata cara membuat LKPJ, sementara Perda No.5 tahun 2011 adalah
yang mengatur tata cara petunjuk teknis penyusunan LKPJ, dan itu tidak
di gunakan sebagai acuan dalam membuat LKPJ,”tandasnya.
Terkait dengan penafsiran implementasi Perda No.3 tahun 2011 dan
Perda No.5 tahun 2011 inilah, sehingga Panitia Pilkades Sesait kembali
melakukan klarifikasi secara tertulis hasil evaluasi yang dilakukan Tim
Pemantau dan Peneliti Pilkades tingkat Kabupaten Lombok Utara minggu
lalu.(Eko).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar