Kayangan,(SK),-- Kecamatan
Kayangan adalah salah satu Kecamatan yang mendapatkan bantuan
penyambungan gratis PDAM untuk 1000 KK dari Pemerintah Daerah Kabupaten
Lombok Utara tahun 2013.
Pasalnya,
Pemda KLU melalui APBD murni tahun anggaran 2013 ini mengalokasikan
dana sebesar 1 M untuk penyambungan gratis bagi warga Kecamatan
Kayangan, khususnya untuk 3 desa, yaitu Desa Kayangan sebanyak 549 KK
yang tersebar di 9 dusun dari 12 dusun yang ada, Desa Santong sebanyak
104 KK yang tersebar di 4 dusun dari 12 dusun yang ada dan Desa Sesait
sebanyak 367 KK yang tersebar di 14 dusun dri 25 dusun yang ada.
Hadir dalam sosialisasi yang
dilaksanakan, Kamis (17/10/2013) di aula Kantor Camat Kayangan tersebut,
selain dihadiri Dirut PDAM KLU H.Suhaeli,ST, Badan Pengawas PDAM KLU
Syuhada, Wakil Ketua dan anggota DPRD KLU Syarifudin,SH dan Djekat, juga
dihadiri oleh Muspika, pimpinan SKPD lingkup Kecamatan Kayangan, Ketua
BPD,Kepala Dusun, tokoh masyarakat, tokoh agama dan undangan lainnya.
Camat Kayangan Tresnahadi dalam
pengantarnya menyatakan sangat bersyukur atas bantuan yang diberikan
oleh Pemda KLU terhadap penyambungan gratis untuk 1000 KK di wilayah
ini.Pihaknya tidak mengetahui, apakah pada tahun anggaran 2014 mendatang
Kecamatan Kayangan akan mendapatkan sambungan gratis kembali atau tidak
dari Pemda KLU. Hal itu di ungkapkannya karena belum ada keputusan
resmi dari Pemerintah KLU.”Yang jelas bantuan penyambungan gratis untuk
1000 KK dari pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara itu, saat ini
sedang di pasang jaringannya oleh pihak PDAM KLU, ”tandasnya.
Dikatakan, pada awal September 2013
lalu, jaringan tersiernya sudah di pasang terlebih dahulu sebelum di
pasang jaringan ke rumah tangga sasarannya.Dimana jaringan tersier
tersebut yang mengerjakannya adalah dari Dinas PU KLU dan ada juga
sebagian jaringan tersier itu di pasang oleh pihak PDAM KLU.
”Alhamdulillah, pada akhir tahun 2013 ini, semua masyarakat yang
mendapatkan sambungan gratis sebanyak 1000 KK itu sudah terpasang ke
seluruh rumah tangga sasaran,”harapnya.
Sosialisasi PDAM KLU terhadap pelanggan
baru di wilayah Kayangan ini dimaksudkan agar seluruh masyarakat bisa
memahami secara utuh, jelas terkait dengan aturan-aturan dan
kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah melalui PDAM KLU.
Adapun kebijakan-kebijakan PDAM yang
sudah dilaksanakannya terhadap masyarakat yang ingin menjadi pelanggan
baru selain dari 1000 KK yang dibantu oleh Pemda KLU tersebut adalah
masyarakat bisa menyicil uang muka sebesar Rp.500.000 dan sisanya bisa
di angsur selama 10 bulan sebesar Rp.60.000,- “Inilah salah satu
kebijakan yang di terapkan PDAM KLU, ”ungkapnya.
Sementara itu,Dirut PDAM H.Suhaeli dalam sambutannya mengatakan, untuk menambah armada kekuatan penyuplai PDAM yang sudah ada, maka pihaknya sedang melakukan upaya penambahan kearah itu dan saat ini sedang di kerjakan.
Sementara itu,Dirut PDAM H.Suhaeli dalam sambutannya mengatakan, untuk menambah armada kekuatan penyuplai PDAM yang sudah ada, maka pihaknya sedang melakukan upaya penambahan kearah itu dan saat ini sedang di kerjakan.
Dirut mengajak kepada seluruh masyarakat
Kayangan untuk dengan tidak menunda kesempatan untuk memasang jaringan
PDAM. Sebab, katanya, jangan sampai nanti setelah banyak pelanggan baru
mulai memasang jaringan, tentu nanti akan menunggu giliran untuk
mendapatkan layanan air bersih melalui PDAM. Pasalnya sudah banyak
pelanggan yang sudah memasang. Bagi masyarakat yang memasang jaringan
kemudian, maka akan kena dengan aturan bergilir.Untuk itu, pihak Dirut
PDAM KLU pada kesempatan sosialisasi tersebut menyarankan agar seluruh
masyarakat Kayangan ini mengambil kesempatan yang pertama dalam
pemasangan jaringan PDAM yang baru masuk di wilayah Kayangan ini.
Terkait dengan besarannya tariff PDAM
KLU,Dirut H.suhaeli,ST menegaskan hal itu sudah jelas di tuangkan dalam
Surat Keputusan Bupati Lombok Utara, Nomor 239.b/02.a/PDAM/2013 tanggal
15 April 2013 tentang penetapan tariff air minum PDAM KLU.Dalam
SK.Bupati KLU tersebut di tuangkan dengan jelas, untuk pelanggan wilayah
Kecamatan Kayangan besaran tarifnya di kelompokkan ke dalam rumah
tangga A, dengan rincian penggunaan per-meter kubiknya sebagai berikut,
1-10 m3 tarifnya 790/m3, 11-20 m3 tarifnya 1.220/m3, 21-30 m3 tarifnya
2.440/m3 dan di atas 30 m3 tarifnya 3.050/m3.(Eko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar