Dangiang, SK - Kasus
pemecatan beberapa Kaur (Kepala Urusan) di Desa Dangiang, Kecamatan
Kayangan, Kabupaten Lombok Utara oleh kepala desa terpilih, tampaknya
hingga sekarang ini belum menemukan jalan keluar yang terbaik.
Pernyataan telah berdamai yang dilontarkan oleh Kepala Desa Dangiang terpilih, H. Edy Prayitno dan Ketua BPD Desa Dangiang, Shamad kepada Camat Kayangan itu dinilai tidak benar adanya.
Sumber di Kecamatan Kayangan,
membenarkan kalau H. Edy Prayitno menyampaikan informasi tentang
pernyataan damai terkait dengan pemecatan beberapa stafnya.
“Seluruh Kaur yang saya berhentikan
telah berdamai dan legowo menerima pemberhentiannya dan sudah tidak ada
masalah," kata sumber suarakomunitas yang enggan dipublikasikan namanya
menirukan kata Kades Dangiang.
Hal senada juga disampaikan oleh ketua
BPD Samad melalui telefon genggamnya kepada Camat Kayangan yang
intinya, para staf yang telah diberhentikan oleh kepala desa sudah
menerima keputusan pemberhentian kepada diri mereka.
Namun perdamaian yang disampaikan oleh
Kades terpilih dan Ketua BPD Dangiang tersebut dibantah Sami’un beserta 5
orang temannya yaitu Suparman , Saefudin Zohri, Mustahik, Endang
Kertayanti dan M. Syarif.
"Informasi yang disampaikan kepala desa
dan ketua BPD itu tidak benar, dan hingga saat ini tidak ada pernyataan
damai, bahkan kami akan terus menuntut keadilan," tegas Sami'un.
Dikatakan, dirinya bersama
rekan-rekannya akan melanjutkan perjuangan ini melaui jalur hukum sampai
terkuak kebenarannya, karena ia tidak mau harga dirinya terinjak-injak.
”Kami akan temupuh jalur hukum", katanya.
Persoalan pemberhentian dan pengangkatan
prangkat desa menurut Sami'un tidak berdasarkan rapat BPD, itu
semata-mata atas kemauan kepala desa. Surat Keputusan yang diterbitkan
oleh kepala desa dinilai cacat hukum karena berita acaranya tidak ada
persetujuan camat.
Sementara Kades Dangiang, Edi Prayitno
kepada media beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa pemberhentian kaur
itu merupakan kewenangannya dalam melakukan penyegaran di jajaran
pemerintahan desanya.
Wakil Bupati KLU, H. Najmul Akhyar
mengaharapkan agar konflik kepentingan itu mampu diselesaikan secara
bijak oleh kepala desa terkait bersama seluruh komponen pemerintahan
desa, agar tidak berdampak besar dan dapat mengganggu ketentraman
masyarakat setempat. (Ari/HM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar