Rabu, 30 Januari 2013

Jelang Musrenbangdes,Camat Kayangan Lakukan Persiapan

Kayangan,(SK),-- Mengingat tenggat waktu pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang diberikan pihak Bappeda KLU semakin mendesak harus sudah rampung, maka Pemerintah Kecamatan Kayangan melakukan berbagai persiapan, dengan mengundang para Sekdes dari 8 desa yang ada dan para Kasi yang ada di Kantor Camat Kayangan untuk membahas rencana penyelenggaraan Musrenbangdes,Selasa (29/01/2013).
Tenggat waktu yang diberikan kepada Kecamatan Kayangan oleh pihak Kabupaten untuk melaksanakan Musrenbangdes adalah sampai tanggal 6 Februari 2013 harus sudah selesai dilaksanakan.Hal inilah yang membuat pihak Pemerintah Kecamatan Kayangan terus berpacu menyelesaikan Musrenbangdes. Sehingga dalam pertemuan yang melibatkan para Sekdes dan para Kasi serta Kasubag tersebut membuahkan hasil yaitu dengan disepakatinya jadual Musrenbangdes untuk masing-masing desa dalam satu hari dua desa.

Camat Kayangan Tresnahadi mengatakan, kesepakatan tersebut termasuk penyusunan jadual dan tim pemantau dalam pelaksanaan Musrenbangdes.Tim pemantau sekaligus Pembina ini, menurutnya dibagi menjadi dua bagian, dimana tim satu di pimpin Camat Kayangan dan tim dua dipimpin Sekcam.
Dikatakan, jadual Musrenbangdes telah disepakati untuk tahap pertama dimulai dari Desa Dangiang dan Desa Gumantar hari Kamis tanggal 31 Januari 2013. Kemudian Desa Salut dan Desa Selengen,Senin (04/02/2013),lalu pada hari Selasa (05/02/2013) jadual untuk Desa Santong dan Desa Pendua, serta hari Rabu (06/02/2013) untuk Desa Sesait dan Desa Kayangan.Sedangkan jadual Musrenbang untuk tingkat Kecamatan Kayangan akan dilaksanakan tanggal 15 Februari 2013 mendatang.
“Dengan disepakatinya jadual Musrenbangdes ini, maka sudah sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh Kabupaten, yaitu hingga tanggal 6 Februari 2013, ”tandas Tresnahadi.
Selain menyusun jadual Musrenbangdes tersebut, Tresnahadi selaku Camat Kayangan juga mengingatkan kepada para Sekdes untuk mengingatkan kepada Kepala Desa-nya untuk membuat LKPJ maupun LPPD-nya, karena pada bulan maret 2013 ini batas akhir dari para Kepala Desa untuk membuat dan melaporkan LKPJ maupun LPPD. “Ini ada mekanismenya yaitu Perdes,”katanya.
Terkait dengan hal tersebut, Tresnahadi juga menyarankan kepada para Sekdes sebagai ujung tombak pelaksana dio tingkat desa harus lebih pro aktif memberikan masukan pada Kepala Desa agar memperhatikan dalam hal pembuatan LKPJ maupun LPPD yang menjadi keharusan bagi Kepala Desa.”Materi dan Format LKPJ maupun LPPD sudah ada di Perda Nomor 5 tahun 2011, tinggal di ikuti saja,”sarannya.(Eko)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar