Kayangan,(SK),--
Mengingat tenggat waktu pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa
(Musrenbangdes) yang diberikan pihak Bappeda KLU semakin mendesak harus
sudah rampung, maka Pemerintah Kecamatan Kayangan melakukan berbagai
persiapan, dengan mengundang para Sekdes dari 8 desa yang ada dan para
Kasi yang ada di Kantor Camat Kayangan untuk membahas rencana
penyelenggaraan Musrenbangdes,Selasa (29/01/2013).
Tenggat
waktu yang diberikan kepada Kecamatan Kayangan oleh pihak Kabupaten
untuk melaksanakan Musrenbangdes adalah sampai tanggal 6 Februari 2013
harus sudah selesai dilaksanakan.Hal inilah yang membuat pihak
Pemerintah Kecamatan Kayangan terus berpacu menyelesaikan Musrenbangdes.
Sehingga dalam pertemuan yang melibatkan para Sekdes dan para Kasi
serta Kasubag tersebut membuahkan hasil yaitu dengan disepakatinya
jadual Musrenbangdes untuk masing-masing desa dalam satu hari dua desa.
Camat Kayangan Tresnahadi mengatakan, kesepakatan tersebut termasuk penyusunan jadual dan tim pemantau dalam pelaksanaan Musrenbangdes.Tim pemantau sekaligus Pembina ini, menurutnya dibagi menjadi dua bagian, dimana tim satu di pimpin Camat Kayangan dan tim dua dipimpin Sekcam.
Camat Kayangan Tresnahadi mengatakan, kesepakatan tersebut termasuk penyusunan jadual dan tim pemantau dalam pelaksanaan Musrenbangdes.Tim pemantau sekaligus Pembina ini, menurutnya dibagi menjadi dua bagian, dimana tim satu di pimpin Camat Kayangan dan tim dua dipimpin Sekcam.
Dikatakan, jadual Musrenbangdes telah
disepakati untuk tahap pertama dimulai dari Desa Dangiang dan Desa
Gumantar hari Kamis tanggal 31 Januari 2013. Kemudian Desa Salut dan
Desa Selengen,Senin (04/02/2013),lalu pada hari Selasa (05/02/2013)
jadual untuk Desa Santong dan Desa Pendua, serta hari Rabu (06/02/2013)
untuk Desa Sesait dan Desa Kayangan.Sedangkan jadual Musrenbang untuk
tingkat Kecamatan Kayangan akan dilaksanakan tanggal 15 Februari 2013
mendatang.
“Dengan disepakatinya jadual
Musrenbangdes ini, maka sudah sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan
oleh Kabupaten, yaitu hingga tanggal 6 Februari 2013, ”tandas
Tresnahadi.
Selain menyusun jadual Musrenbangdes
tersebut, Tresnahadi selaku Camat Kayangan juga mengingatkan kepada para
Sekdes untuk mengingatkan kepada Kepala Desa-nya untuk membuat LKPJ
maupun LPPD-nya, karena pada bulan maret 2013 ini batas akhir dari para
Kepala Desa untuk membuat dan melaporkan LKPJ maupun LPPD. “Ini ada
mekanismenya yaitu Perdes,”katanya.
Terkait dengan hal tersebut, Tresnahadi
juga menyarankan kepada para Sekdes sebagai ujung tombak pelaksana dio
tingkat desa harus lebih pro aktif memberikan masukan pada Kepala Desa
agar memperhatikan dalam hal pembuatan LKPJ maupun LPPD yang menjadi
keharusan bagi Kepala Desa.”Materi dan Format LKPJ maupun LPPD sudah ada
di Perda Nomor 5 tahun 2011, tinggal di ikuti saja,”sarannya.(Eko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar