Kayangan,(SK),-- Penanganan masalah PNPM Mandiri 
Perdesaan dan program-program pendukung lainnya seperti PNPM-GSc, selalu
 di upayakan untuk ditangani oleh pelaku setempat, dimana permasalahan 
itu terjadi.
Dikatakan, penyelesaian permasalahan yang terjadi oleh pelaku PNPM setempat dimaksudkan sebagai upaya dari pemberdayaan dari masyarakat, dimana masyarakat diharapkan mampu menyelesaikan setiap masalah yang mereka hadapi secara mandiri dikemudian hari.Ia juga mengatakan bahwa, untuk membantu upaya penanganan berbagai persoalan menyangkut PNPM tersebut, maka ditetapkan aturan main mengenai jenjang dan mekanisme penyelesaian dan penanganan masalah, mulai dari upaya-upaya yang bersifat informal/non litigasi hingga penanganan melalui jalur formal/ligitasi.
Selain itu,Ir.Rusli juga menyebut, untuk memudahkan dalam penanganan,
 maka ditetapkan strategi dengan penetapan lokasi menjadi dua ranah, 
yaitu lokasi potensi bermasalah dan lokasi bermasalah yang sesuai dengan
 jenjang wilayah (Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi).Penetapan 
lokasi potensi bermasalah dan lokasi bermasalah, menurut Ir Rusli adalah
 sebagai salah satu upaya penanganan masalah by punishment, dimana dalam
 jangka waktu tertentu apabila lokasi dimaksud tidak dapat mencapai 
target progress penanganan yang diharapkan.
Adapun tujuan ditetapkannya lokasi penangnan masalah menurut Ir Rusli
 adalah untuk mendorong upaya penanganan masalah di lokasi 
Kecamatan,Kabupaet dan Provinsi yang berdasarkan hasil evaluasi,progress
 penanganannya lamban dan berlarut-larut.Selain itu,lanjutnya, sebagai 
upaya pembelajaran kepada masyarakat dan pemerintah daerah tentang 
pentingnya arti tanggung jawab atas upaya pemebrdayaan, termasuk dalam 
penaganan masalah.
Sebagai dasar kebijakan dalam penanganan berbagai persoalan 
menyangkut program PNPM MPd dan program pendukung lainnya adalah di 
dasarkan pada SOP PPM (Standar Operasional Prosedur Pengelolaan 
Pengaduan dan Masalah, yang telah di keluarkan melalui surat Dirjen PMD 
Nomor 337/3230/PMD tertanggal 15 Juli 2010 dan telah disempurnakan 
dengan surat Dirjen PMP nomor 414.2/4424/PMD tanggal 28 September 2010.
Dimana dalam SOP PPM tersebut disebutkan sanksi yang diberikan kepada
 pelaku PNPM di lokasi potensi bermasalah yang ditetapkan awal tahun 
itu, bahwa untuk Kecamatan, sanksinya penundaan penyaluran dana BLM 
kegiatan dari UPK ke desa atau ke rekening Pokja termasuk penundaan 
perguliran dana bergulir.Sedangkan pemberian sanksi terhadap lokasi 
bermasalah yang ditetapkan pada akhir tahun tersebut, untuk Kecamatan, 
maka tidak diperkenankan melakukan kegiatan pencairan dana BLM dari KPPN
 ke UPK dan penyaluran dana BLM kegiatan dari UPK ke Desa atau rekening 
Pokja. Penghentian program tahun berjalan dengan pencabutan alokasi dana
 BLM serta tidak dicantumkan lagi sebagai lokasi PNPM-MPd pada tahun 
anggaran berikutnya.
Untuk menghindari terjadinya berbagai persoalan permasalahan terhadap
 pelaksanaan kegiatan PNPM ini,Zainudin Sekretaris UPK Kecamatan 
Kayangan menghimbau kepada warga masyarakat untuk ikut ambil bagian 
mengawasi bagaimana proses pelaksanaan dari pelaku-pelaku PNPM di desa, 
karena potensi terjadinya berbagai masalah menyangkut persoalan kegiatan
 PNPM ini adanya di tingkat desa.Untuk mendukung hal tersebut maka di 
butuhkan tingkat partisipasi masyarakat, termasuk dari pelaku-pelaku 
PNPM di tingkat desa bersama-sama bersinergi melakukan sosialisasi 
tentang program PNPM yang masuk wilayah desa masing-masing.
Camat Kayangan Tresnahadi dalam sambutannya mengatakan, kegiatan MAD 
SOS yang diselenggarakan itu adalah merupakan kegiatan rutin yang 
dilakukan dan bahkan prosedur PNPM tersebut  dilakukan secara 
Nasionall.Setiap program PNPM, sebelum dilaksanakan harus  di 
sosialisasikan terlebih dahulu terhadap pelaku-pelaku di dalamnya 
sehingga bisa memahami tufoksinya.”Mudah-mudahan dengan adanya 
sosialisasi ini bisa mengetahui mekanisme dan tufoksi bagi pelaku-pelaku
 PNPM di Kecamatan Kayangan,”katanya. 
Review pelaksanaan PNPM tahun 2012 bahwa besaran alokasi dana yang diberikan Kecamatan Kayangan dari tahun 2008-2012 sebanyak 13 M, yang diperuntukkan bagi lima kegiatan yaitu, Simpan Pinjam Perempuan (SPP),Kesehatan,Pendidikan,Sarana Prasarana dan Peningkatan Kapasitas. Hingga saat ini (tahun 2012) kegiatan PNPM-MPd untuk progress fisik mencapai mencapai 96,6 % sedangkan untuk progress dananya mencapai 91,94 %.
Review pelaksanaan PNPM tahun 2012 bahwa besaran alokasi dana yang diberikan Kecamatan Kayangan dari tahun 2008-2012 sebanyak 13 M, yang diperuntukkan bagi lima kegiatan yaitu, Simpan Pinjam Perempuan (SPP),Kesehatan,Pendidikan,Sarana Prasarana dan Peningkatan Kapasitas. Hingga saat ini (tahun 2012) kegiatan PNPM-MPd untuk progress fisik mencapai mencapai 96,6 % sedangkan untuk progress dananya mencapai 91,94 %.
”Mudah-mudahan dengan alokasi dana PNPM yang sudah digulirkan di 
wilayah Kecamatan Kayangan tahun sebelumnya itu, ada peningkatan pada 
tahun 2013 mendatang, ”harapnya.
Pada kesempatan itu,Tresnahadi menghimbau kepada para Kepala Desa dan
 Kepala Dusun di wilayah masing-masing agar selalu mendorong  
pelaku-pelaku PNPM terutama TPK untuk  segera menyelesaikan tugasnya 
sehingga pelaksanaan PNPM di daerah ini sukses.
Dalam MAD Sosialisasi PNPM-MPd Kecamatan Kayangan tersebut,Ketua UPK 
Kecamatan Kayangan Edy Kartono,SE mengatakan, prosentase tingkat 
perkembangan SPP UPK hingga Desember 2011 lalu sebesar 92,07 %. Dimana 
pada saat tutup buku, Desa yang paling besar tingkat pengembaliannya 
adalah Desa Pendua 97,05 % dan Desa Sesait  97,01 %. Namun demikian, 
dikatakan Edy Kartono,SE bahwa, walau tingkat pengembalian dana SPP itu 
tinggi, tetapi proses pengembalian inipun ada kalanya terjadi pasang 
surut. Artinya, ada peningkatan pengembalian dan ada juga yang macet 
pengembaliannya. Adapun desa yang paling rendah tingkat pengembaliannya 
adalah Desa Santong dan Desa Kayangan. Hal ini disebabkan karena memang 
jumlah kelompok peminjam di kedua desa ini lebih banyak.
Jumlah kelompok binaan UPK,PK dan KPMD adalah 259 kelompok, tetapi 
kelompok yang aktif berjumlah 200 kelompok dan yang macet 59 kelompok 
dari 8 desa yang ada di Kecamatan Kayangan.Kelompok SPP aktif binaan PK 
berjumlah 160 kelompok (80 %) dan yang macet 14 kelompok (20 %). 
Kemudian jumlah kelompok SPP binaan UPK yang aktif 40 kelompok (20 %) 
dan yang macet 36 kelompok (80 %), sedangkan jumlah kelompok SPP binaan 
KPMD yang aktif 28 kelompok dan yang macet 16 kelompok.
H.Marjan M.Nur Fasilitator Keuangan (Faskeu) Kabupaten Lombok Utara, 
(pengganti Faskeu sebelumnya Hasdiah Triana,SP yang dimutasi ke Lobar) 
keberadaannya baru 2 bulan bertugas di KLU  ini memaparkan, ada beberapa
 sanksi yang akan diterima bagi para pelaku PNPM jika menyeleweng dalam 
melaksanakan program.
Pertama: bagi desa yang mendapat dana BLM dari PNPM-MP wajib 
mengikuti semua aturan/prosedur/progress yang berlaku di PNPM-MP.Apabila
 tidak melaksanakan salah satu dari progress yang telah di tetapkan 
dalam PTO, maka tidak akan di ikutsertakan dalam pelaksanaan PNPM-MP 
tahun berikutnya.
Kedua, bagi desa dengan jumlah dusun kurang dari 5 (lima), pada 
setiap musyawarah dihadiri oleh 6 (enam) orang wakil dari dusun dan tiga
 diantaranya adalah wakil perempuan (RTM), sedangkan bagi desa dengan 
jumlah dusun lebih dari 5 pada setiap musyawarah dihadiri oleh 3 orang 
wakil dusun dan satu diantaranya adalah wakil perempuan (RTM).Bila 
ketentuan ini tidak dilaksanakan maka musyawarah dapat di batalkan.
Ketiga, jika terjadi konflik, maka pendanaan akan di hentikan 
sementara sampai konflik tersebut terselesaikan dan apabila dalam batas 
waktu tertentu belum bisa terselesaikan maka desa tersebut termasuk desa
 bermasalah.
Keempat, apabila ada pelaku PNPM, baik ditingkat Kecamatan maupun 
desa yang menyalahgunakan dana BLM, maka akan dip roses secara hokum 
yang berlaku dan pelaku tersebut tetap di tuntut untuk mengembalikan 
dana tersebut serta yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.
Kelima, apabila ada pelaku-pelaku PNPM baik ditingkat Kecamatan 
maupun desa yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai 
dengan PTO, maka akan di evaluasi untuk segera diadakan pergantian 
melalui Forum Musyawarah Desa (FMD) maupun kecamatan.Selain itu,kata 
H,Marjan M.Nur yang sebelumnya bertugas di KSB ini menambahkan, tidak 
diperkenankan bagi desa untuk memotong dana program dengan alas an 
apapun.Bagi desa yang melanggar ketentuan tersebut akan diberhentikan 
pendanaannya. Kemudian, pada saat pengajuan dana ke UPK, wajib 
melampirkan dokumen yang lengkap sesuai dengan penggunaan dana yang 
sudah diambil.”Mudah-mudahan ketentuan ini bisa dilaksanakan oleh para 
pelaku PNPM,”harapnya.(Eko).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar