Kayangan,(SK),-- Dua oknum Kepala Desa yang 
tertangkap basah karena kedapatan membawa uang palsu Rp.14.150.000 oleh 
pihak Kepolisian Lombok Barat di Hotel Transit and Water Sport Batu 
Bolong Kecamatan Batu Layar kamar 15 dan 16, Rabu sore (04/04) pekan 
lalu, pemberhentiannya segera di proses.
Sebagaimana di ketahui bahwa dua oknum Kepala Desa (Kades Salut 
Karianom dan Kades Dangiang H.Ihsan Arief) yang terkena kasus upal ini, 
dalam waktu dekat akan segera diproses pemberhentian sementaranya oleh 
Bupati KLU. Hal ini dilakukan atas permintaan pihak Kepolisian 
berdasarkan surat penangkapan dan penahanan dua oknum Kades tersebut 
yang dikirim kepada Bupati KLU.

Tidak tanggung-tanggung ancaman hukum yang menjerat atas kejahatan dua oknum Kades tersebut, berdasarkan pasal 244 jo 245 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Tidak tanggung-tanggung ancaman hukum yang menjerat atas kejahatan dua oknum Kades tersebut, berdasarkan pasal 244 jo 245 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Camat Kayangan Tresnahadi dalam arahannya di depan rapat BPD Desa 
Dangiang membahas proses usulan pemberhentian sementara H.Ihsan Arief 
dari Jabatan Kepala Desa Dangiang yang  sedang tersandung kasus 
kepemilikan uang palsu yang melilitnya, mengatakan Kepala Desa Dangiang 
H.Ihsan Arief dan Kepala Desa Salut Karianom sedang mendapatkan musibah 
tertangkap basah pihak Kepolisian Lombok Barat.Kepastian tersebut 
tertuang dalam surat perintah penangkapan dan penahanan yang diberikan 
kepada Bupati KLU.
“Jika sudah ditahan pihak Kepolisian, maka kedua Kades yang bernasib 
naas tersebut resmi menjadi tersangka,”kata Tresnahadi.
Saat ditangkap basah pihak Kepolisian Resort Lombok Barat, dengan alat bukti yang ada pada H.Ihsan Arief ditemukan uang palsu pecahan Rp.100.000 sebanyak 18 lembar,pecahan Rp.50.000 sebanyak 9 lembar. Sementara Karianom juga ditemukan uang palsu pecahan Rp.100.000 sebanyak 77 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 84 lembar. Sehingga total jumlah keseluruhan barang bukti uang palsu yang ditemukan pada kedua tersangka Rp.14.150.000.
Saat ditangkap basah pihak Kepolisian Resort Lombok Barat, dengan alat bukti yang ada pada H.Ihsan Arief ditemukan uang palsu pecahan Rp.100.000 sebanyak 18 lembar,pecahan Rp.50.000 sebanyak 9 lembar. Sementara Karianom juga ditemukan uang palsu pecahan Rp.100.000 sebanyak 77 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 84 lembar. Sehingga total jumlah keseluruhan barang bukti uang palsu yang ditemukan pada kedua tersangka Rp.14.150.000.
Dikatakan Tresnahadi, karena dua oknum Kepala Desa yang ada 
diwilayahnya itu sudah menjadi tersangka, maka untuk menghindari 
terjadinya kekosongan pimpinan di desa dalam penyelenggaraan roda 
pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan di kedua desa tersebut 
(Dangiang dan Salut), dalam Perda No.3 tahun 2011 telah diatur.
Sesuai dengan bunyi pasal 46 ayat 1 Perda KLU No.3 tahun 2011  
tentang tata cara pencalonan,pemilihan,pelantikan,pemberhentian Kepala 
Desa dan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maka Bupati 
berhak memberhentikan sementara terhadap oknum Kepala Desa yang apabila 
dinyatakan sebagai tersangka tanpa melalui usulan BPD.
“Jika nanti ada Keputusan Pengadilan dinyatakan tidak bersalah, maka 
30 hari kemudian, Bupati wajib merehabilitasi nama baiknya,”jelas 
Tresnahadi.Terkait dengan itu, maka dalam musyawarah BPD dari kedua desa 
tersebut, telah sepakat menunjuk Sekdes desa masing-masing sebagai 
pejabat sementara Kepala Desa Dangiang maupun Kepala Desa Salut. Usulan 
Sekdes sebagai pejabat sementara Kepala Desa hingga terpilihnya Kades 
definitive yang baru.
Ketua BPD Desa Dangiang Abdusamad berharap banyak pada masyarakat 
Dangiang untuk mendukung sepenuhnya atas kepemimpinan siapapun yang 
dipercaya sebagai pejabat Kades untuk sementara pada masa transisi 
kepemimpinan di desa ini. Ini semua dimaksudkan agar pelayanan kepada 
masyarakat tidak terganggu, sehingga roda pemerintahan,pembangunan dan 
kemasyarakatan di desa Dagiang ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara Sekdes Dangiang Muhzar mengajak seluruh warga masyarakat 
Desa Dangiang untuk memulai merekrut calon Kades periode 
mendatang.Menurutnya, kepemimpinan H.Ihsan Arief sebagai Kepala Desa 
sebelumnya akan berakhir awal tahun 2013 mendatang. “Keadaan inilah yang harus di pahami masyarakat,”tandasnya.(Eko).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar