Sesait,(SK),-- Konfirmasi terkait surat pengaduan
Komite tentang penyalahgunaan dana BSM oleh Kepala Sekolah SDN 1 Sesait
Abdul Gaieb Anas, Kepala Dinas Dikbudpora KLU turunkan tim
klarifikasi,Rabu (21/03/2012).
Tim
klarifikasi dugaan penyimpangan dana BSM yang dilakukan Kepala Sekolah
SDN 1 Sesait itu,dipimpin langsung Sekretaris Dinas Dikbudpora KLU Drs
Sukasman.Selain itu, hadir pula mendampingi Sekdis, Kasi Sarana dan
Prasarana Dikdas Dikbudpora KLU Astari Tapun S.Pd, Kasi Sarpras Dikmen
Dikbudpora KLU Drs Sahibudin,S.Pd,Kepala UPTD Dikbudpora Kecamatan
Kayangan Nurdin,S.Pd dan Pengawas TK/SD Kecamatan Kayangan Akhmad
Syamsudin,S.Pd. Sementara dari Pemerintah Kecamatan Kayangan di wakili
Kasi Kesos Edy Sutrisno,SP.
Dalam klarifikasi tersebut, tim meminta laporan secara langsung
kepada Kepala Sekolah SDN 1 Sesait, terkait pengaduan Komite Sekolah
tentang penyalahgunaan dana BSM untuk tahap 1,2 dan 3 sebesar
Rp.41.220.000,- yang sudah di cairkan olehnya dan belum direalisasikan
kepada siswa yang berhak menerima.
Tim yang dipimpin langsung Sekreatis Dinas Dikbudpora KLU Drs Sukasman dalam arahannya sebelum Kepala Sekolah SDN 1 Sesait Abdul Gaieb Anas melaporkan secara rinci dana BSM yang diduga disalahgunakan oleh dirinya sesuai laporan Komite Sekolah yang ditujukan ke Inspektorat KLU dan tembusannya ke Dikbudpora KLU itu mengatakan, terkait masalah dana BSM tahap 1,2 dan 3 sejumlah 41.220.000, yang menurut Komite Sekolah belum di salurkan kepada yang berhak menerima, sebaiknya Abdul Gaieb Anas selaku Kepala Sekolah agar penyaluran dana itu sesuai dengan aturan, jangan sampai menyalahi juknis yang ada.
Tim yang dipimpin langsung Sekreatis Dinas Dikbudpora KLU Drs Sukasman dalam arahannya sebelum Kepala Sekolah SDN 1 Sesait Abdul Gaieb Anas melaporkan secara rinci dana BSM yang diduga disalahgunakan oleh dirinya sesuai laporan Komite Sekolah yang ditujukan ke Inspektorat KLU dan tembusannya ke Dikbudpora KLU itu mengatakan, terkait masalah dana BSM tahap 1,2 dan 3 sejumlah 41.220.000, yang menurut Komite Sekolah belum di salurkan kepada yang berhak menerima, sebaiknya Abdul Gaieb Anas selaku Kepala Sekolah agar penyaluran dana itu sesuai dengan aturan, jangan sampai menyalahi juknis yang ada.
“Kalau memang dana BSM itu sudah di salurkan kepada yang berhak
menerima, harus bisa di tunjukkan dengan bukti-bukti penggunaannya,”kata
Sekdis yang pernah menjabat Kepala SMA Negeri 1 Kayangan ini.
Sekdis pada kesempatan itu juga menyampaikan ucapan terima kasih
kepada pihak Komite Sekolah yang telah melaporkan hal-hal seperti itu.
Ini berarti pihak Komite telah melaksanakan fungsi kontrolingnya.“Mudah-mudahan apa yang disampaikan ini, benar adanya ataukah
sebaliknya, ”tandas Sekdis.
Sementara Sekretaris Komite SDN 1 Sesait Masidep,S.Pd mengaku salut
dan terima kasih kepada pihak Dikbudpora KLU, atas respon masalah ini.
Dikatakan Masidep, bahwa timbulnya niat dan ide melaporkan Kepala
Sekolah terkait dugaan penyalahgunaan dana BSM dalam tiga tahap itu, di
dasari atas kekecewaan orang tua murid yang di adukan kepada pihak
Komite, kenapa Kepala Sekolah hingga awal tahun 2012 ini belum saja
merealisasikan dana BSM itu kepada siswa yang berhak menerima.
Selanjutnya Masidep menjelaskan, dalam rapat yang digelar tanggal 2
Oktober 2011 lalu antara Kepala Sekolah,wali murid bersama Komite yang
dihadiri Kepala UPTD Dikbudpora Kecamatan Kayangan waktu itu, telah ada
sebuah kesepakatan, dimana peserta rapat sepakat bahwa dana BSM tahap
pertama yang besarnya Rp.11.070.000 (APBD) itu untuk pembelian baju
sasambo, namun hingga saat ini belum ada realisasinya. Sementara Kepala
Sekolah mengatakan janji-janjinya yang semu melulu. Di tambah lagi
dengan turunnya dana BSM tahap kedua sebesar Rp.11.070.000 (APBD) dan
ketiga Rp.19.080.000 (APBN) belum juga ada realisasinya. Jadi, total
jumlah dana BSM tahap 1, 2 dan 3 yang di duga disalahgunakan oleh Abdul
Gaieb Anas selaku Kepala Sekolah SDN 1 Sesait 41.220.000.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Gaieb Anas mengatakan, apa yang disampaikan Komite itu, 99% benarnya. Dirinya sadar betul bahwa berdasarkan rapat tanggal 2 Oktober 2011 lalu, yang dihadiri unsure wali murid dan Komite telah sepakat menggunakan dana BSM itu untuk kepentingan pembelian baju bagi siswa (Sasambo), namun belum di realisasikannya.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Gaieb Anas mengatakan, apa yang disampaikan Komite itu, 99% benarnya. Dirinya sadar betul bahwa berdasarkan rapat tanggal 2 Oktober 2011 lalu, yang dihadiri unsure wali murid dan Komite telah sepakat menggunakan dana BSM itu untuk kepentingan pembelian baju bagi siswa (Sasambo), namun belum di realisasikannya.
Dalam penjelasannya di depan tim klarifikasi tersebut, pada awalnya
Abdul Gaieb Anas mengakui bahwa jumlah uang yang ada pada dirinya
sebesar Rp.26.620.000 dari total Rp.41.220.000 yang sudah di cairkannya.
Lalu tim mempertanyakan sisanya yang Rp.14.600.000 itu kemana? Gaieb
mengatakan, itu ada pada catatan Bendahara masalah penggunaannya.
Menurut Kepala UPTD Dikbudpora Kecamatan Kayangan Nurdin,S.Pd,
menanggapi pernyataan tersebut, bahwa ini merupakan suatu keanehan.
Tidak ada petunjuk penggunaan uang BSM untuk pembelian pakaian.
“Ini merupakan pelajaran yang sangat berharga, agar tidak terjadi
pelanggaran yang sama dimasa mendatang,”katanya.
Alimudin selaku Bendahara setelah diminta merincikan, mengaku dirinya
hanya ikut mencairkan dana BSM dua periode, yaitu periode kedua sebesar
Rp.11.070.000 dan periode ketiga Rp.19.080.000, sedangkan untuk periode
yang pertama sebesar Rp.11.070.000 itu dicairkan Kepala Sekolah
sendiri. Dengan demikian dana BSM untuk tahap pertama utuh ada pada
Kepala Sekolah.
Berdasarkan laporan Bendahara, dana BSM yang terpakai untuk keperluan
Sekolah (Fasilitas Sekolah) hanya Rp.4.350.000 dari total
Rp.41.220.000. Jadi dana BSM SDN 1 Sesait yang di pakai dan di pinjam
oleh Abdul Gaieb Anas sebagai pribadi sejumlah Rp. 36.870.000.
Uang sejumlah inilah yang harus dikembalikan oleh Abdul Gaieb Anas
kepada Bendahara Sekolah untuk kemudian dibagikan kepada siswa yang
berhak menerima.
Abdul Gaeib Anas, ketika dikonfirmasi wartawan media ini mengatakan
akan sanggup mengembalikan dana sejumlah Rp.36.870.000 itu ke Bendahara
Sekolah dengan disaksikan Komite paling lambat tanggal 30 Maret 2012,
sesuai dengan berita acara yang dibuat.Jika tidak, maka dirinya sanggup
diproses sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
“Saya yakin dana tersebut bisa kami kembalikan, karena dana itu masih
ada dan tidak di pakai, tinggal diambil,”kata Gaieb Anas mantap dan
penuh keyakinan.
Mendengar itu, Sekdis mengatakan, jika dana itu ada, kenapa harus
menunggu tanggal 30 Maret 2012 untuk mengembalikannya.(Eko).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar