Oleh : Waji Ahmad Sesait
Sesait,(SK),---Di tengah ketidak pastian hukum
positif, peradilan hukum adat mulai dilihat sebagai alternative,
khususnya dalam komunitas adat.
Peradilan formal dan peradilan adat memiliki kelebihan dan kekurangan. Hal ini disebabkan adanya perubahan-perubahn ada di dalam hukum formal. Hukum adat sudah diakui dalam UUD hasil amandemen.
Pada
dasarnya, peradilan adat harus diterapkan untuk menciptakan kedamaian.
Keadaan ini menyebabkan ada keinginan kuat dari masyarakat adat di
nusantara .ini supaya pemerintah memberlakukan peradilan adat tingkat
komunitas adat di berbagai daerah.
Demikian salah satu ide yang berkembang dalam sarasehan tentang
Peradilan Adat sebelum kongres AMAN II dimulai.
Dibanyak wilayah, masyarakat adat masih mempraktekkan peradilan adat.
Di dalamnya terdapat struktur dan mekanisme yang mengatur bagaimana ia
berjalan. Di Sesait, penyelesaian masalah berdasarkan nilai-nilai adat
dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan dan keadilan.
Sistem perkawinan yang dipraktekkan tidak memiliki banyak hambatan.
namun, masalah yang dihadapi adalah adanya benturan dengan sistem hukum
poitif.
System peradilan adat sudah dikenal sejak dulu. Ada yang mengalami
perubahan dan ada yang tidak. Pemerintah Belanda mengakui adanya
peradilan adat tahun 1935 dan menambahkan peraturan yang berkaitan
dengan peradilan desa.
Tahun 1951, pemerintah melakuakan penertiban dan menghapus peradilan
adat, system kerajaan,dan meneruskan peradilan agama dan peradilan desa.
Selanjutnya pada tahun 1970, pemerintah menghapus peradilan
adat.bahkan, Negara hanya mengakui peradilan umum, pengadilan agama,
pengadilan tata usaha Negara, dan pengadilan militer.
UU No.22/1999 memberi peluang untuk mengembalikan peranan adat.
Artinya ada kemungkinan membentuk peradilan adat dan hal-hal lain yang
berkaitan dengan itu.
Pasal 24 UUD hasil amandemen menagtakan“badan-badan yang melakukan
peradilan akan diatur dalam undang-undang.Pandangan yang digunakan adalah “ hukum adat sebagian hukum adat yang
tidak tertulis”.
Jadi, pandangannya adalh kebersamaan, moral dan relegius untuk
mencapai hidup yang sejahtera dan bahagia. Fungsi perailan dalam
masyarakat adat adalah kewenagan untuk menyelesaikan konflik antar
orang-orang di desanya.
Visi yang ingin dicapai dalam peradilan adat adalah kedamaian dan
ketentraman, bukan hanya adil. Kalau masyarakat damai dan tentram, maka
didalamnya sudah terdapat unsur keadilan.
Apakah mungkin peradilan adat dapat mengatasi masalah-masalah yang
sering dihadapi oleh peradilan formal? Dalam menyelesaikan masalh
melalui peradilan adat, perlu ada perhatian. beberapa hal, yakni
kerukunan,selaras, harmonis, dan kepatutan. Barangkali disini bedanya
dengan hukum positif formal.(@)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar