Kamis, 10 November 2011

Prosentase PBB Tertinggi, Desa Salut Layak Jadi Desa Sadar Hukum

Kayangan,-- Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Desa agar dapat dikatagorikan atau memperoleh predikat sebagai Desa Sadar Hukum tahun 2011 diantaranya, pelunasan kewajiban membayar PBB mencapai 90 %, tidak terdapat perkawinan dibawah usia berdasarkan UU No.1 Tahun 1974, angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkoba, kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan serta kriteria lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Hal tersebut di ungkapkan Camat Kayangan yang diwakili Sekcam Kayangan R.Kertamono, dalam pengantarnya pada rapat persiapan pembentukan Desa Sadar Hukum, yang berlangsung di aula Kantor Camat Kayangan,Kamis,(10/11/2011).

Hadir dalam pertemuan tersebut Muspika, Pimpinan SKPD, Kepala Desa, SPMD para Kasi dan Kasubag Kantor Camat Kayangan.

Ditegaskan Sekcam Kayangan yang asal Bayan ini, bahwa untuk bisa ditentukan sebagai Desa Sadar Hukum adalah harus memenuhi beberapa kriteria yang ditentukan Pemerintah.

“Desa mana nantinya yang bisa diajukan sebagai Desa Sadar Hukum mewakili Kecamatan Kayangan, tentunya harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Daerah,”katanya semangat.

R.Kertamono minta kepada para peserta rapat, agar pertemuan tersebut betul-betul dapat menghasilkan sebuah keputusan yang maksimal dalam menentukan kriteria Desa yang akan di usulkan sebagai Desa Sadar Hukum, sehingga dapat mewakili Kecamatan Kayangan dengan rasa bangga.

Kasi PMD Kecamatan Kayangan Musanip,B.Sc yang memandu pertemuan tersebut, menyatakan bahwa berdasarkan data yang masuk terdapat tiga desa yang memperoleh kriteria tertinggi dalam perolehan prosentase pungutan PBB tingkat Kecamatan maupun tingkat Kabupaten.

Ketiga desa tersebut, lanjutnya, yaitu Desa Salut 100,57%, disusul Desa Dangiang 93,91% dan Desa Santong 90,48 %. Sedangkan Desa yang lain perolehan prosentasenya dibawah itu.

“Dengan melihat kriteria tesebut, maka saya lebih condong agar Desa Salut yang di usulkan sebagai Desa Sadar Hukum,”katanya.

“Tetapi ini belum menjadi sebuah keputusan. Kita masih menunggu perifikasi data dari seluruh dinas terkait masuk ke Kecamatan, sebagai dasar kita untuk melakukan kajian dalam menentukan Desa mana yang akan ditentukan sebagai Desa Sadar Hukum yang akan mewakili Kecamatan Kayangan, ”tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pendua Haerudin meminta agar dinas terkait segera menentukan kriteria yang dimiliki oleh setiap Desa sesuai dengan leading sektornya masing-masing, sehingga pihak Kecamatan bisa menentukan Desa mana yang cocok di usulkan sebagai Desa Sadar Hukum, tentunya dengan melihat rangking beberapa kriteria yang sesuai dengan kondisi desa itu.

Sedangkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kecamatan Kayangan L.Moh.Sidik,S.Sos, melihat kriteria dari sisi UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dikatakannya bahwa kalau dilihat dari sisi paling tinggi kesadaran pencatatan pernikahan selama kurun waktu bulan Januari hingga November 2011 ini adalah Desa Santong diatas 75%.

Hal senada juga di katakan dr Encu Sukandi bahwa, di sektor Kesehatan adalah Desa Santong, dimana di desa ini paling rendah angka kelahiran dan kematian ibu dan bayi. Sedangkan dari kebersihan lingkungan, dr Encu yang asal Banten ini menyatakan Desa Kayangan menempati rangking tertinggi. Dikatakan dr Encu, bahwa di Desa Kayangan tidak ada kandang yang masih menyatu dengan rumah.

Dari sektor Kamtibmas, Kapolsek Kayangan menyatakan bahwa, selama kurun waktu Januari hingga November 2011 ini, prosentase gangguan Kamtibmas hanya berkisar 5%.

“Kecilnya prosentase ini penyebabnya mungkin masyarakat malas melapor jika ada kejadian,”katanya
“Tolong kerja sama yang baik dalam membina Kamtibmas di wilayah ini,”pintanya.

Kapolsek Kayangan juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak karena selama ini telah banyak membantu pihak Kepolisian demi terciptanya kondisi aman di wilayah Kecamatan Kayangan. (Eko).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar