MATARAMnews (KLU) - Persyaratan yang
harus dipenuhi desa agar dapat dikatagorikan atau memperoleh predikat
sebagai Desa Sadar Hukum tahun 2011 diantaranya, pelunasan kewajiban
membayar PBB mencapai 90 persen, tidak terdapat perkawinan dibawah usia
berdasarkan UU No.1 Tahun 1974, angka kriminalitas rendah, rendahnya
kasus narkoba, kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian
lingkungan serta kriteria lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Foto : Peserta Rapat Bahas Desa Sadar Hukum
Hal tersebut di ungkapkan Camat Kayangan
yang diwakili Sekcam Kayangan R. Kertamono, dalam pengantarnya pada
rapat persiapan pembentukan Desa Sadar Hukum, yang berlangsung di aula
Kantor Camat Kayangan,Kamis (10/11/2011). Hadir dalam pertemuan tersebut
Muspika, Pimpinan SKPD, Kepala Desa, SPMD para Kasi dan Kasubag Kantor
Camat Kayangan.
Ditegaskan Sekcam Kayangan yang asal Bayan ini, bahwa untuk bisa ditentukan sebagai Desa Sadar Hukum adalah harus memenuhi beberapa kriteria yang ditentukan Pemerintah. “Desa mana nantinya yang bisa diajukan sebagai Desa Sadar Hukum mewakili Kecamatan Kayangan, tentunya harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Daerah,” katanya semangat.
R.Kertamono minta kepada para peserta rapat, agar pertemuan tersebut betul-betul dapat menghasilkan sebuah keputusan yang maksimal dalam menentukan kriteria Desa yang akan di usulkan sebagai Desa Sadar Hukum, sehingga dapat mewakili Kecamatan Kayangan dengan rasa bangga.
Ditegaskan Sekcam Kayangan yang asal Bayan ini, bahwa untuk bisa ditentukan sebagai Desa Sadar Hukum adalah harus memenuhi beberapa kriteria yang ditentukan Pemerintah. “Desa mana nantinya yang bisa diajukan sebagai Desa Sadar Hukum mewakili Kecamatan Kayangan, tentunya harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Daerah,” katanya semangat.
R.Kertamono minta kepada para peserta rapat, agar pertemuan tersebut betul-betul dapat menghasilkan sebuah keputusan yang maksimal dalam menentukan kriteria Desa yang akan di usulkan sebagai Desa Sadar Hukum, sehingga dapat mewakili Kecamatan Kayangan dengan rasa bangga.
Kasi PMD Kecamatan Kayangan Musanip B.Sc
yang memandu pertemuan tersebut menyatakan, bahwa berdasarkan data yang
masuk terdapat tiga desa yang memperoleh kriteria tertinggi dalam
perolehan prosentase pungutan PBB tingkat Kecamatan maupun tingkat
Kabupaten.
Ketiga desa tersebut lanjutnya, yaitu
Desa Salut 100,57 persen, disusul Desa Dangiang 93,91 persen dan Desa
Santong 90,48 persen. Sedangkan Desa yang lain perolehan prosentasenya
dibawah itu. “Dengan melihat kriteria tesebut, maka saya lebih condong
agar Desa Salut yang di usulkan sebagai Desa Sadar Hukum,” katanya.
“Tetapi ini belum menjadi sebuah
keputusan. Kita masih menunggu perifikasi data dari seluruh dinas
terkait masuk ke Kecamatan, sebagai dasar kita untuk melakukan kajian
dalam menentukan Desa mana yang akan ditentukan sebagai Desa Sadar Hukum
yang akan mewakili Kecamatan Kayangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pendua
Haerudin meminta agar dinas terkait segera menentukan kriteria yang
dimiliki oleh setiap Desa sesuai dengan leading sektornya masing-masing,
sehingga pihak Kecamatan bisa menentukan Desa mana yang cocok di
usulkan sebagai Desa Sadar Hukum, tentunya dengan melihat rangking
beberapa kriteria yang sesuai dengan kondisi desa itu.
Sedangkan Kepala Kantor Kementerian
Agama Kecamatan Kayangan L.Moh.Sidik,S.Sos, melihat kriteria dari sisi
UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dikatakannya bahwa kalau dilihat
dari sisi paling tinggi kesadaran pencatatan pernikahan selama kurun
waktu bulan Januari hingga November 2011 ini adalah Desa Santong diatas
75 persen.
Hal senada juga di katakan dr Encu Sukandi bahwa, di sektor Kesehatan adalah Desa Santong, dimana di desa ini paling rendah angka kelahiran dan kematian ibu dan bayi. Sedangkan dari kebersihan lingkungan, dr Encu yang asal Banten ini menyatakan Desa Kayangan menempati rangking tertinggi. Dikatakan dr Encu, bahwa di Desa Kayangan tidak ada kandang yang masih menyatu dengan rumah.
Dari sektor Kamtibmas, Kapolsek Kayangan menyatakan bahwa, selama kurun waktu Januari hingga November 2011 ini, prosentase gangguan Kamtibmas hanya berkisar 5 persen. “Kecilnya prosentase ini penyebabnya mungkin masyarakat malas melapor jika ada kejadian, tolong kerja sama yang baik dalam membina Kamtibmas di wilayah ini,” pintanya.
Hal senada juga di katakan dr Encu Sukandi bahwa, di sektor Kesehatan adalah Desa Santong, dimana di desa ini paling rendah angka kelahiran dan kematian ibu dan bayi. Sedangkan dari kebersihan lingkungan, dr Encu yang asal Banten ini menyatakan Desa Kayangan menempati rangking tertinggi. Dikatakan dr Encu, bahwa di Desa Kayangan tidak ada kandang yang masih menyatu dengan rumah.
Dari sektor Kamtibmas, Kapolsek Kayangan menyatakan bahwa, selama kurun waktu Januari hingga November 2011 ini, prosentase gangguan Kamtibmas hanya berkisar 5 persen. “Kecilnya prosentase ini penyebabnya mungkin masyarakat malas melapor jika ada kejadian, tolong kerja sama yang baik dalam membina Kamtibmas di wilayah ini,” pintanya.
Kapolsek Kayangan juga mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak karena selama ini telah banyak membantu
pihak Kepolisian demi terciptanya kondisi aman di wilayah Kecamatan
Kayangan.
(Laporan : Eko | KLU)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar