Kayangan, -- Pengikrarar dan Penanda tanganan Akte Tanah Wakaf untuk Panti Asuhan Nurul Mustakim, akhirnya terwujud.
Pasalnya, H.Abidin Mustakim dihadapan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kayangan L.Muhamad Sidik,S.Sos,yang disaksikan oleh Pengurus Nazir diantaranya Ust.Muh.Turmuzi,SH.M.MPd,Nurdin,S.Pd, Eko Sekiadim,S.Sos dan Agus Suparno,S.Hi, akhirnya secara resmi menanda tangani Akte Tanah Wakaf, yang nantinya diperuntukkan bagi Panti Asuhan Nurul Mustakim.
H.Abidin Mustakim selaku pewakif, dengan membawa bukti-bukti kepemilikan tanah miliknya, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kayangan, untuk menyelesaikan proses penyerahan tanah wakaf kepada Nazir.
Tanah milik H.Abidin Mustakim yang akan diwakafkan tersebut, terletak di Dusun Empak Mayong Desa Kayangan, seluas 10,5 are, atau 70 x 15 meter, dengan batas-batas; Sebelah Selatan Tawilan, sebelah Utara Dra Wahyuni, sebelah Barat Jalan Raya Kayangan-Santong dan sebelah Timur Kali Kelat Lante.
H.Abidin Mustakim, ketika ditanya wartawan Suarakomunitas.net mengatakan bahwa tanah miliknya yang diwakafkan tersebut dihajatkan untuk Panti Asuhan Nurul Mustakim, yang hingga saat ini sudah menampung sekitar 30 orang anak Yatim.
“Tanah Wakaf ini, memang saya hajatkan untuk ‘Panti Asuhan Nurul Mustakim’ dibawah asuhan Pondok Pesantren Nurul Islam Kayangan,”katanya meyakinkan.
Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kayangan L.Muhamad Sidik,S.Sos dalam pengantarnya sebelum acara penandatanganan dimulai, mengatkan bahwa wakaf adalah merupakan perbuatan hokum yang telah lama hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat, yang pengaturannya belum lengkap serta masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
“Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah,”jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Ust.Muh.Turmuzi, SH.M.Pd, mengatakan, bagi wakif, dalam hal ini H.Abidin Mustakim wajib mengikrarkan pernyataan kehendak secara lisan atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
“Ketentuan masalah wakaf ini sudah jelas diatur dalam UU No.41 tahun 2004 tentang wakaf dan PP No.42 tahun 2006 tentang Pelaksanaannya, ”jelas Ust.Muh.Turmuzi,SH,M.MPd, Pimpinan Ponpes NIKA, yang juga politisi Partai Kedaulatan DPRD KLU ini.
Kehadiran Pewakif H.Abidin Mustakim di KUA Kayangan, untuk menyerahkan sebidang tanah miliknya kepada Nazhir beberapa waktu lalu adalah agar apa yang menjadi hajatan di usia senjanya akan bermanfaat untuk tabungan dirinya diakherat kelak. Karena menurut H.Abidin Mustakim yang asal Bima ini, bahwa sesungguhnya harta benda yang paling utama yang dimiliki oleh seseorang adalah harta benda yang sudah disedekahkan.
“Itu nanti yang akan menyelamatkan diri kita masing-masing, setelah kita meninggal dunia,”tausiyahnya. (Eko)
H.Abidin Mustakim, ketika ditanya wartawan Suarakomunitas.net mengatakan bahwa tanah miliknya yang diwakafkan tersebut dihajatkan untuk Panti Asuhan Nurul Mustakim, yang hingga saat ini sudah menampung sekitar 30 orang anak Yatim.
“Tanah Wakaf ini, memang saya hajatkan untuk ‘Panti Asuhan Nurul Mustakim’ dibawah asuhan Pondok Pesantren Nurul Islam Kayangan,”katanya meyakinkan.
Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kayangan L.Muhamad Sidik,S.Sos dalam pengantarnya sebelum acara penandatanganan dimulai, mengatkan bahwa wakaf adalah merupakan perbuatan hokum yang telah lama hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat, yang pengaturannya belum lengkap serta masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
“Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah,”jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Ust.Muh.Turmuzi, SH.M.Pd, mengatakan, bagi wakif, dalam hal ini H.Abidin Mustakim wajib mengikrarkan pernyataan kehendak secara lisan atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
“Ketentuan masalah wakaf ini sudah jelas diatur dalam UU No.41 tahun 2004 tentang wakaf dan PP No.42 tahun 2006 tentang Pelaksanaannya, ”jelas Ust.Muh.Turmuzi,SH,M.MPd, Pimpinan Ponpes NIKA, yang juga politisi Partai Kedaulatan DPRD KLU ini.
Kehadiran Pewakif H.Abidin Mustakim di KUA Kayangan, untuk menyerahkan sebidang tanah miliknya kepada Nazhir beberapa waktu lalu adalah agar apa yang menjadi hajatan di usia senjanya akan bermanfaat untuk tabungan dirinya diakherat kelak. Karena menurut H.Abidin Mustakim yang asal Bima ini, bahwa sesungguhnya harta benda yang paling utama yang dimiliki oleh seseorang adalah harta benda yang sudah disedekahkan.
“Itu nanti yang akan menyelamatkan diri kita masing-masing, setelah kita meninggal dunia,”tausiyahnya. (Eko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar