Tanjung,--- Perseteruan antara Dewan dan Eksekutif terkait rekrutmen CPNS Kab. Lombok Utara (KLU) 2010 kini memasuki babak baru setelah Bupati membagikan SK CPNS rabu (15/6) yang lalu.
Tidak diindahkannya rekomendasi Dewan terkait pelanggaran rekrutmen CPNS berdasarkan temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD memicu reaksi dari sejumlah anggota Dewan dan masyarakat. Rekomendasi Dewan yang diharapkan memberikan titik terang permasalahan pelanggaran panitia penyelenggara dan oknum-oknum percaloan CPNS KLU 2010 mentah begitu saja.
Tidak diindahkannya rekomendasi Dewan terkait pelanggaran rekrutmen CPNS berdasarkan temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD memicu reaksi dari sejumlah anggota Dewan dan masyarakat. Rekomendasi Dewan yang diharapkan memberikan titik terang permasalahan pelanggaran panitia penyelenggara dan oknum-oknum percaloan CPNS KLU 2010 mentah begitu saja.
Pertama sebutnya, persoalan muatan Rekomendasi Dewan yang tidak tepat sasaran karena mengabaikan persoalan hukum. Hal ini dapat mengundang kecurigaan public dan mepertanyakan kinerja lembaga yang terhormat. Kedua tarik ulur kepentingan antara legislative dan eksekutif karena sudah jelas-jelas hasil temuan pansus menyatakan adanya pelanggaran.
Ia juga mengharapkan kepada Lembaga DPRD KLU untuk segera membentuk pansus percaloan CPNS KLU 2010 jika Lembaga Dewan tidak mau kehilangan kepercayaan masyarakat seharusnya SK belum bisa diberikan mengingat yang terjadi adalah kesalahan system maka harus dilakukan rekrutmen ulang, cetusnya.
Sementara itu salah seorang Anggota DPRD KLU, Ardianto, SH. saat ditemui media di ruangan Komisi I Jum’at (17/6) bahwa Sejak awal masyarakat mencium aroma tidak sedap terhadap proses rekrutmen CPNS, sehingga atas desakan masyarakat DPRD kemudian mebentuk Pansus CPNS. Sekitar tiga bulan pansus bekerja dan menemukan beberapa pelanggaran dan kejanggalan diantaranya class jauh dan jurusan yang tidak sesuai dengan formasi guru termasuk juga indikasi terjadinya praktek percaloan sejumlah 80 orang peserta yang lulus dan pelanggaran administrasi serta pemalsuan jabatan dan nama oleh oknum pejabat yang tidak berwenang mengambil Lembar Jawaban ke UI ungkap Ardianto (anggota DPRD KLU, red).
Ia juga menyesalkan sikap unsur pimpinan DPRD yang tidak akomodatif terhadap aspirasi masyarakat, pasalnya hasil temuan pansus yang kemudian dikonversikan dalam bentuk rekomendasi memberikan peluang kepada panitia penyelenggara bebas dari pertanggung jawaban dan jeratan hokum. Untuk itu lanjutnya kami dari anggota akan mendorong dibentuknya Pansus tersendiri terhadap pelanggaran hokum rekrutmen CPNS dan praktek percaloan.
Demikian halnya dengan Wakil ketua I DPRD KLU, Syarifudin, SH. juga mengungkapkan hal yang sama terkait Rekomendasi yang sampai saat ini belum bersedia ditandatangani-nya karena beberapa poin justru bertentangan dengan hasil temuan Pansus juga semangat masyarakat yang ingin mengetahui kebenaran dalam proses rekrutmen CPNS KLU 2010. Menurutnya, rekrutmen CPNS KLU 2010 merupakan yang pertama kalinya di Daerah yang baru dimekarkan ini, maka sudah seharusnya dilaksanakan dengan betul-betul transparan, professional dan proforsional sehingga bisa menjadi contoh dikemudian hari, apalagi proses tersebut adalah proses seleksi bagi aparatur Negara, ungkapnya.
Ia juga mengharapkan kepada semua anggota DPRD KLU untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat umum terkait persoalan CPNS dan segera membentuk Pansus praktek Percaloan dan kemudian membuat rekomendasi kepada lembaga-lembaga penegak hokum seperti kepolosian dan kejaksaan, tuturnya.(Hamdan Wadi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar