KAYANGAN, -- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai tahun ini diberlakukan Pemerintah.
Terkait dengan hal tersebut, Pemda KLU melalui Bagian Kepegawaian Setda KLU, Selasa (24/05) lalu, gelar Sosialisasi PP 53/2010 yang berlangsung di aula Kantor Camat Kayangan.
Hadir dalam sosialisasi ini, selain Camat Kayangan beserta seluruh jajarannya, juga dihadiri oleh seluruh PNS yang ada di SKPD tingkat Kecamatan Kayangan.
Dalam pengantarnya, Camat Kayangan Tresnahadi berharap agar seluruh PNS peserta sosialisasi mengikuti acara ini dengan baik. Hal ini dimaksudkan, karena PP 53/2010 tersebut adalah PP yang terbaru yang dikeluarkan Pemerintah. Itulah sebabnya perlu sosialisasi agar semua PNS memahami isinya.
”Dengan kita memahami isinya, tentu akan bisa diambil hikmahnya dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam menjalankan tugas selaku abdi Negara dan abdi masyarakat,”ingat Tresnahadi.
Sementara itu, Mashudin Azhari, Kasubag Penanganan Kasus, Bagian Kepegawaian Setda KLU, mengawali pengantarnya pada acara sosialisasi PP 53/2010 tersebut mengungkapkan bahwa, pelanggaran yang dilakukan PNS selama kurun waktu 2010 banyak sekali yang melakukan pelanggaran. Namun diakuinya, hingga Desember 2010, penyelesaian kasus PNS tersebut belum sempat terselesaikan. Sementara PP 53/2010 pada bulan Juni 2010 sudah diberlakukan. Tetapi, Juknisnya baru bulan Oktober 2010 baru dikeluarkan Pemerintah.
”Secara otomatis, PP 53/2010 tersebut dilaksanakan mulai bulan oktober 2010,tanpa perkecualian. Artinya, bahwa kasus pelanggaran PNS sebelum PP tersebut ada, yang seharusnya diselesaikan menurut PP 30/1980, maka praktis semua kasus-kasus pelanggaran PNS itu diselesaikan berdasarkan PP 53/2010 yang terbaru,”jelas Mashudin Azhari, yang asal Pemenang ini.
”Sampai dengan bulan Desember 2010, ada 8 kasus pelanggaran yang dilakukan PNS. Dan ini sudah diselesaikan,”tambahnya.
Dalam sosialisasi PP 53/2010 yang berlangsung di aula Kantor Camat Kayangan tersebut, sebagai pembicara selain Mashudin Azhari, juga tampil dari staf ahli Bupati Drs H.Sayuti dan dari Inspektorat Kabupaten Lombok Utara H.Zulfadli,SE.
Staf ahli Bupati bidang Pemerintahan Drs H.Sayuti, mengatakan bahwa, akhir Desember 2010 lalu, hingga Mei 2011, ada 10 kasus pelanggaran PNS yang sedang diproses hukuman disiplinnya, dimana 4 diantaranya diberhentikan, 3 dihukum berat dan satu dihukum sedang.
”Ini gambaran profil PNS kita yang melakukan pelanggaran, sehingga betapa pentingnya sosialisasi ini dilakukan, karena banyaknya kasus – kasus pelanggaran yang dilakukan PNS. Rata-rata kasus PNS yang diproses adalah disebabkan tidak masuk kantor tanpa keterangan,”urai Staf ahli yang juga mantan Kabag Kepegawain di Lombok Barat, sebelum KLU berdiri ini.
”Dari kasus – kasus yang diproses ini, rata-rata tidak mengetahui isi dari PP 53/2010,”tambahnya.
Dijelaskan juga, bahwa PP 53/2010 ini adalah merupakan peraturan pemerintah yang terbaru. Karena sejak Indonesia merdeka hingga sekarang, diakuinya banyak sekali aturan-aturan yang dikeluarkan Pemerintah terkait tentang Kepegawaian. Diantaranya adalah PP 30/1980.
PP 30/1980 ini, menurut staf ahli yang juga pernah menduduki jabatan Camat Tanjung dan Pemenang sebelum ada KLU ini, mengatakan bahwa PP 30/1980 tersebut sudah tidak mampu lagi membina PNS. Hal tersebut setelah dibuktikan dengan evaluasi yang dilakukan Pemerintah.
Oleh karena PP 30/1980 itu tidak mampu dan tidak bisa merubah prilaku PNS yang telah melakukan pelanggaran, baik ringan, sedang maupun berat, jarang sekali dapat diproses pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PNS.
”Ini adalah salah satu kelemahan PP 30/1980, sehingga perlu diganti. Sebagai gantinya, maka Pemerintah mengeluarkan PP 53/2010, ”tegasnya.
”Banyak kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan PNS dan banyak pula dalam penyelesain kasusnya, masih dipilih-pilih,”tambahnya.
Sementara pembicara dari Inspektorat KLU H.Zulfadli,SE memaparkan terkait dengan tufoksi lembaganya selaku pelaksana pengawasan, yaitu tentang tugas pengawasan yang dilakukan Inspektorat terkait dengan pelaksanaan implementasi PP 53/2010.
Menurut H.Zulfadli,SE yang juga mantan Camat Tanjung,Pemenang dan Kabag Kepegawaian KLU ini, menurutnya bahwa, disiplin PNS itu adalah kesanggupan setiap PNS untuk melaksanakan semua kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang tertuang dalam PP 53/2010.
”Dalam PP 53/2010, ada 17 kewajiban yang harus di taati oleh setiap PNS. Selain itu, sistem pemberian hukuman kepada setiap PNS yang melakukan pelanggaran, juga harus dilakukan secara berjenjang,”ungkapnya. (Eko)
Terkait dengan hal tersebut, Pemda KLU melalui Bagian Kepegawaian Setda KLU, Selasa (24/05) lalu, gelar Sosialisasi PP 53/2010 yang berlangsung di aula Kantor Camat Kayangan.
Hadir dalam sosialisasi ini, selain Camat Kayangan beserta seluruh jajarannya, juga dihadiri oleh seluruh PNS yang ada di SKPD tingkat Kecamatan Kayangan.
Dalam pengantarnya, Camat Kayangan Tresnahadi berharap agar seluruh PNS peserta sosialisasi mengikuti acara ini dengan baik. Hal ini dimaksudkan, karena PP 53/2010 tersebut adalah PP yang terbaru yang dikeluarkan Pemerintah. Itulah sebabnya perlu sosialisasi agar semua PNS memahami isinya.
”Dengan kita memahami isinya, tentu akan bisa diambil hikmahnya dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam menjalankan tugas selaku abdi Negara dan abdi masyarakat,”ingat Tresnahadi.
Sementara itu, Mashudin Azhari, Kasubag Penanganan Kasus, Bagian Kepegawaian Setda KLU, mengawali pengantarnya pada acara sosialisasi PP 53/2010 tersebut mengungkapkan bahwa, pelanggaran yang dilakukan PNS selama kurun waktu 2010 banyak sekali yang melakukan pelanggaran. Namun diakuinya, hingga Desember 2010, penyelesaian kasus PNS tersebut belum sempat terselesaikan. Sementara PP 53/2010 pada bulan Juni 2010 sudah diberlakukan. Tetapi, Juknisnya baru bulan Oktober 2010 baru dikeluarkan Pemerintah.
”Secara otomatis, PP 53/2010 tersebut dilaksanakan mulai bulan oktober 2010,tanpa perkecualian. Artinya, bahwa kasus pelanggaran PNS sebelum PP tersebut ada, yang seharusnya diselesaikan menurut PP 30/1980, maka praktis semua kasus-kasus pelanggaran PNS itu diselesaikan berdasarkan PP 53/2010 yang terbaru,”jelas Mashudin Azhari, yang asal Pemenang ini.
”Sampai dengan bulan Desember 2010, ada 8 kasus pelanggaran yang dilakukan PNS. Dan ini sudah diselesaikan,”tambahnya.
Dalam sosialisasi PP 53/2010 yang berlangsung di aula Kantor Camat Kayangan tersebut, sebagai pembicara selain Mashudin Azhari, juga tampil dari staf ahli Bupati Drs H.Sayuti dan dari Inspektorat Kabupaten Lombok Utara H.Zulfadli,SE.
Staf ahli Bupati bidang Pemerintahan Drs H.Sayuti, mengatakan bahwa, akhir Desember 2010 lalu, hingga Mei 2011, ada 10 kasus pelanggaran PNS yang sedang diproses hukuman disiplinnya, dimana 4 diantaranya diberhentikan, 3 dihukum berat dan satu dihukum sedang.
”Ini gambaran profil PNS kita yang melakukan pelanggaran, sehingga betapa pentingnya sosialisasi ini dilakukan, karena banyaknya kasus – kasus pelanggaran yang dilakukan PNS. Rata-rata kasus PNS yang diproses adalah disebabkan tidak masuk kantor tanpa keterangan,”urai Staf ahli yang juga mantan Kabag Kepegawain di Lombok Barat, sebelum KLU berdiri ini.
”Dari kasus – kasus yang diproses ini, rata-rata tidak mengetahui isi dari PP 53/2010,”tambahnya.
Dijelaskan juga, bahwa PP 53/2010 ini adalah merupakan peraturan pemerintah yang terbaru. Karena sejak Indonesia merdeka hingga sekarang, diakuinya banyak sekali aturan-aturan yang dikeluarkan Pemerintah terkait tentang Kepegawaian. Diantaranya adalah PP 30/1980.
PP 30/1980 ini, menurut staf ahli yang juga pernah menduduki jabatan Camat Tanjung dan Pemenang sebelum ada KLU ini, mengatakan bahwa PP 30/1980 tersebut sudah tidak mampu lagi membina PNS. Hal tersebut setelah dibuktikan dengan evaluasi yang dilakukan Pemerintah.
Oleh karena PP 30/1980 itu tidak mampu dan tidak bisa merubah prilaku PNS yang telah melakukan pelanggaran, baik ringan, sedang maupun berat, jarang sekali dapat diproses pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PNS.
”Ini adalah salah satu kelemahan PP 30/1980, sehingga perlu diganti. Sebagai gantinya, maka Pemerintah mengeluarkan PP 53/2010, ”tegasnya.
”Banyak kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan PNS dan banyak pula dalam penyelesain kasusnya, masih dipilih-pilih,”tambahnya.
Sementara pembicara dari Inspektorat KLU H.Zulfadli,SE memaparkan terkait dengan tufoksi lembaganya selaku pelaksana pengawasan, yaitu tentang tugas pengawasan yang dilakukan Inspektorat terkait dengan pelaksanaan implementasi PP 53/2010.
Menurut H.Zulfadli,SE yang juga mantan Camat Tanjung,Pemenang dan Kabag Kepegawaian KLU ini, menurutnya bahwa, disiplin PNS itu adalah kesanggupan setiap PNS untuk melaksanakan semua kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang tertuang dalam PP 53/2010.
”Dalam PP 53/2010, ada 17 kewajiban yang harus di taati oleh setiap PNS. Selain itu, sistem pemberian hukuman kepada setiap PNS yang melakukan pelanggaran, juga harus dilakukan secara berjenjang,”ungkapnya. (Eko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar