KAYANGAN, -- Pembahasan Anggaran Dasar Badan Koordinasi Pelayanan Air Bersih (BK-PAB) tingkat Kecamatan dilaksanakan, Rabu (30/03) lalu.
Hadir dalam pertemuan ini, selain Camat Kayangan, Muspika, Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) dan Kepala Puskesmas Kayangan, juga dihadiri para Kepala Desa (Santong,Sesait,Kayangan), tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua BPD,Ketua LPM, dan Pengurus P2JAB Kecamatan Kayangan.
Mata Air Batu Bara sejak tahun 2008, dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat tiga desa ( desa Santong, desa Sesait dan desa Kayangan) yang ada di wilayah Kecamatan Kayangan, dengan jumlah pelanggan 1.246 orang, dengan rincian; desa Santong 310 orang desa Sesait 336 orang dan desa Kayangan 600 orang pelanggan.
Dalam sambutannya, Camat Kayangan Tresnahadi berharap agar pertemuan tersebut bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Karena pada pertemuan ini adalah pertemuan sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya di Santong.
”Mari kita bahas satu persatu isi dari Anggaran Dasar BK-PAB ini. Mungkin ada yang kurang ataupun lebih, agar kita bersama sama membahasnya. Karena Anggaran Dasar yang kita susun ini segera diselesaikan untuk kemudian disetujui, ditetapkan dan disahkan, sebagai dasar untuk pelaksanaan pengelolaan air bersih Batu Bara ini,”ajak Tresnahadi.
Air bersih yang dikelola kemanfaatannya untuk tiga desa yang ada diwilayah Kecamatan Kayangan ini, sumbernya dari kawasan hutan TNGR. Jadi harus ada aturan yang mengaturnya secara sepesifik. Disamping itu, agar tidak ada permasalahan yang dihadapi ketiga desa pengguna.
Tujuan utama dari pengelolaan air bersih Batu Bara yang lokasi sumber mata airnya sekitar 5 km ke arah selatan Pawang Semboya ini adalah untuk kepentingan masyarakat. Sehingga harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
”Mata Air Batu Bara agar bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya ini, saya minta kepada peserta rapat untuk memberikan masukan dalam rangka perbaikan isi dari Anggaran Dasar BK-PAB yang akan kita susun ini, ”harap Tresnahadi.
Dalam pertemuan ini, ada beberapa permasalahan yang mencuat ke permukaan, diantaranya adalah masalah bentuk pengelolaannya. Ini masih menjadi perdebatan oleh peserta. Ada yang menginginkan pengelolaanya berbentuk Badan Usaha dan ada yang menginginkan berbentuk Badan Koordinasi.
Menurut Sukardi (38) mengatakan bahwa, kalau bentuknya koordinasi berarti didalamnya tidak ada pungutan, sedangkan kalau bentuknya Badan Usaha berarti ada pungutan.
”Mohon dipertimbangkan kedua opsi ini, sehingga kalau terjadi ketimpangan bisa diselesaikan secara bersama dengan musyawarah,”pintanya.
Sedangkan Sahid,BA (46) mengatakan, kalau di Santong sudah memiliki Bumdes, otomatis dalam pengelolaannya ada penyerapan tenaga kerja, sedangkan ditingkat Kecamatan hanya bersifat koordinasi dan tidak memerlukan penyerapan tenaga kerja yang banyak. Dimana kontribusi untuk Kecamatan kalau pihak desa (Bumdes) yang melakukan pungutan, maka akan memperoleh kontribusi sebesar 15 %, 35 % untuk pengelola Managamen, 25 % untuk pengelola oprasional jaringan induk ke hilir dan 25 % untuk pemeliharaan sumber mata air.
”Apakah pola ini yang kita sepakati ataukah pihak Kecamatan dan/atau pihak Desa yang melakukan pungutan, itu terserah, yang penting kita ingin mengelola air minum ini dengan baik, demi memenuhi hajat hidup orang banyak, sebagai sumber kehidupan, ”kilah Sahid, yang juga mantan Sekdes Sesait pada era orde baru ini.
Sebelumnya muncul opsi yang ditawarkan, baik dari desa Santong maupun oleh pengurus yang lama (P2JAB), untuk pengelolaan ditingkat Kecamatan dengan mengusulkan dua pilihan untuk disepakati, antara lain; pertama, nama pengelolaannya tetap dipertahankan dengan sebutan P2JAB dan kedua pengelolaannya diserahkan ke desa masing-masing dan berdiri sendiri, serta pihak desalah yang memberikan kontribusi ke pihak Kecamatan.
Kesimpulan akhir dari pertemuan ini, para peserta rapat memilih opsi yang kedua, yaitu sesuai dengan usulan dari desa Santong. Alasannya, draf Anggaran Dasar BK-PAB yang disepakati ini sudah lama dibahas dalam forum musayawarah desa.
Terkait dengan kesehatan sumber mata air Batu Bara ini , layak dikonsumsi masyarakat, Kepala Puskesmas Kayangan dr. Encu Sukandi menyarankan agar dalam pemeliharaan secara teknis, sebaiknya pada Bab V rancangan Anggaran Dasar BK-PAB dimasukkan juga tentang pemeliharaan teknis jaringan air bersih yang bersumber dari mata air Batu Bara ini.
”Ini dimaksudkan, agar pengelola mendapatkan sertifikasi pengelolaan tentang kelayakan sumber air bersih batu bara ini, layak untuk dikonsumsi masyarakat sebagai sumber kehidupannya,” jelas dr Encu. (Eko).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar