Rabu, 25 September 2013

Waskat Penting di Lakukan Pada Setiap Unit Kerja

Tanjung,(SK),-- Terhadap upaya pembinaan dan pengawasan melekat terhadap kinerja pada setiap unit kerja yang ada, hendaknya terus dilakukan dalam rangka menumbuh kembangkan sikap disiplin, loyalitas dan tanggung jawab terhadap tugas dan fungsi yang di emban oleh setiap aparatur, sehingga program yang direncanakan dapat berjalan secara optimal.

Demikian dikatakan Bupati KLU H.Djohan Sjamsu,SH mengawali sambutannya dalam upacara paripurna, Senin (23/09/2013) yang berlangsung di halaman Kantor Bupati KLU di Tanjung.

Selanjutnya Bupati Djohan Sjamsu mengharapkan kepada seluruh pimpinan SKPD, untuk terus melakukan pengawasan kepada para pelaksana-pelaksana program, agar jangan sampai terjadi pengalaman seperti pada tahun-tahun sebelumnya bahwa setiap akhir tahun anggaran (31 Desember), ratusan milyar uang yang harus di keluarkan hanya dalam rangka prosesi. “Jadi saya harapkan, agar sebelum Desember tahun ini, program kita harus sudah tuntas dan selesai. Perankan semua pejabat - pejabat yang melakukan pengawasan khususnya pada tim-tim yang melakukan pengawsan untuk tidak menandatangani suatu program yang belum selesai, karena keinginan untuk mempercepat proses pencairan keuangannya,”tandas Bupati.

Bupati mengingatkan demikian, karena pengalaman ini sudah berkali-kali dilakukan oleh SKPD-SKPD. Sehingga Bupati dalam kesempatan apel paripurna itu meminta kepada para pimpinan SKPD untuk tegas dan konsisten dalam melaksanakan program-program yang sedang dilaksanakan pada tahun 2013 ini.

“Saya harapkan kepada semua pimpinan SKPD untuk terus melakukan kegiatan ini, supaya apa yang kita programkan pada tahun 2013 ini mendapatkan hasil yang sebaik-baiknya.Tentu semua ini kita berharap, di akhir tahun anggaran nanti, hasil pemeriksaan keuangan dari pihak BPK kita dapat memperoleh predikat WTP,”terang Bupati.

Upaya pembinaan dan pengawasan merupakan tanggung jawab atasan langsung pada masing-masing institusi. Kepada seluruh pimpinan SKPD, kembali diingatkan Bupati untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan konstitusi. Konstituennya di dalam menerapkan aturan yang berlaku untuk bisa menerpakan system riwards bagi pegawai yang berprestasi dan sebaliknya berikan punishman bagi pegawai yang melanggar aturan.

Dari hasil evaluasi Pemerintah Daerah selama ini, masih banyak pegawai yang masih mangkir, masih banyak yang malas, tetapi oleh pimpinannya tidk di laporkan.”Saya harapkan, hal ini mulailah di laporkan, kalau tidak, pimpinanannya yang akan kita tindak. Saya tidak ingin hal itu terjadi.Karena banyak pegawai yang masih di sembunyikan oleh pimpinannya, padahal pegawai itu sendiri tidak pernah masuk.Jika hal ini terus terjadi, saya minta sekali lagi kepada seluruh pimpinan SKPD untuk memberikan laporan, supaya segera kita mengambil tindakan,”tegas Bupati.

Ssauai dengan apa yang telah di atur dalam PP nomor 53 tahun 2010, di salah satu pasalnya menyebutkan bahwa bagi pegawai negeri sipil yang tidak masuk selama 40 hari dalam setahun dan tidak secara terus-menerus, boleh di usulkan untuk di berhentikan.Sedangkan berdasarkan PP sebeleumnya, bagi pegawai yang tidak masuk selama dua bulan berturut-turut, maka boleh di usulkan untuk pemberhentiannya.Untuk itu, Bupati minta kepada seluruh PNS di jajaran lingkup Pemda KLU untuk kembali disiplin dalam menjalankan tugas sesuai yang di amanatkan oleh PP No.53 tahun 2010 tersebut.

Sebagaimana yang telah di amanatkan dalam PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut, di butuhkan pula kerja sama yang posistif responsive antara SKPD dalam upaya meningkatkan kinerja yang pada mulanya dapat memberikan kemajuan bagi Pemerintah Daerah dan bagi kemajuan seluruh masyarakat di Kabupaten Lombok Utara.(Eko)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar