Dangiang,(SK),-- Hari Senin, tanggal 28 Januari 2013 adalah merupakan hari bersejarah bagi Desa Dangiang Kecamatan Kayangan KLU.
Pasalnya,H.M.Edy
Prayitno yang dilantik Bupati KLU H.Djohan Sjamsu,SH tanggal 23 Januari
2013 pekan lalu, sebagai Kepala Desa Dangiang terpilih yang diangkat
berdasarkan SK.Bupati KLU Nomor 82/12/Pem/2013 tanggal 22 Januari 2013,
dihari pertama masuk kantor langsung merombak perangkat desanya dan
menggantinya dengan perangkat desa yang lain. Terang saja semua
perangkat desa dangiang yang diberhentikan itu ramai-ramai mengadukan
nasibnya tersebut ke Pemerintah Kecamatan Kayangan.
Camat Kayangan Tresnahadi, begitu
menerima pengaduan perangkat desa dangiang ini, langsung
meresponnya.Terkait dengan persoalan tersebut, Tresnahadi mengatakan
akan segera memanggil Kepala Desa Dangiang, Sekretaris Desa Dangiang dan
Ketua BPD Desa Dangiang,Selasa (29/01/2013) untuk mengklarifikasi
pemberhentian perangkat desanya dan menggantinya dengan perangkat desa
yang baru.
Dikatakan Tresnahadi, berdasarkan Perda KLU No.4 tahun 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, memang di jelaskan bahwa pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa adalah menjadi kewenangan Kepala Desa.Tetapi harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada.
Dikatakan Tresnahadi, berdasarkan Perda KLU No.4 tahun 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, memang di jelaskan bahwa pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa adalah menjadi kewenangan Kepala Desa.Tetapi harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada.
Terkait dengan perangkat desa dangiang
yang di berhentikan itu, apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak,
Tresnahadi mengatakan, akan mengundang Kades,Sekdes dan Ketua BPD Desa
Dangiang untuk mendengarkan keterangannya, apakah pemberhentian dan
pengangkatan perangkat desa di Desa Dangiang tersebut sudah sesuai
dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Perda 4/2012 atau
menyimpang. ”Jika nanti tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka
SK.Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Dangiang yang sudah
terlanjur di keluarkan itu harus di perbaiki agar sesuai dengan prosedur
dan mekanisme yang ada, ”tandas Tresnahadi.
Lebih lanjut Tresnahadi mengatakan,
sesuai dengan Perda KLU No.4 tahun 2012 memang pemberhentian dan
pengangkatan perangkat desa itu adalah menjadi kewenangan Kepala Desa
setelah mendapatkan persetujuan dari BPD.Kemudian BPD bersurat ke Camat
untuk meminta nota persetujuan dan berdasarkan nota persetuan Camat
tersebut baru kemudian Kepala Desa membuat Surat Keputusan tentang
pengangkatan dan pemberhentian perangkat desanya. Dijelaskan juga
bahwa,setelah 15 hari sejak BPD bersurat ke Camat dan selama itu pula
Camat tidak mengeluarkan nota persetujuan, maka Camat dianggap sudah
setuju.Dalam rentang waktu ini,Kepala Desa boleh menerbitkan SK
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa-nya.
Tresnahadi selaku Camat Kayangan juga
pernah menyarankan kepada Kades Dangiang untuk mengikuti prosedur dan
mekanisme yang ada.”Kalau sudah sesuai dengan mekanisme, silahkan
saja,”katanya.
Sementara itu,Sekdes Dangiang Muhzar
mengatakan, terkait pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa
Dangiang tersebut dirinya ikut andil didalammnya. Pasalnya, menurut
Muhzar dirinya diperintah langsung oleh Kepala Desa untuk membuat SK
Pemberhentian semua perangkat desa peninggalan pejabat lama dan
menggantinya dengan perangkat desa yang baru.Terang saja katanya, karena
itu perintah Kadesnya, maka Muhzar melaksanakannya.
Dikatakan, dirinya membuat SK
Pemberhentian Perangkat Desa Dangiang itu dikerjakannya pada malam hari
sehari sebelum hari pertamanya masuk kantor.Hal tersebut dilakukan, kata
Muhzar, karena memang Kepala Desa hawatir pada hari pertamanya masuk
kantor nanti terdapat 12 perangkat desa, makanya perlu segera di
berhentikan perangkat desa yang lama.
“Malamnya saya buat SK, lalu
mengantarkan kepada Kepala Desa untuk di tanda tangani dan malam itu
juga saya antar langsung kepada semua perangkat desa yang diberhentikan
itu, agar besoknya tidak masuk kantor, karena sudah diangkat perangkat
desa yang baru dan akan memulai masuk kantor,”terang Muhzar.
Sehari sebelum dilantik Bupati KLU
sebagai Kepala Desa Dangiang terpilih, H.M.Edy Prayitno, pernah
mengatakan kepada wartawan media ini bahwa akan merombak total perangkat
desanya. Pernyataan tersebut ternyata terbukti, terhitung sejak hari
Senin tanggal 28 Januari 2013 hari ini, Perangkat Desa yang baru
diangkat itu semuanya mulai masuk kantor.(Eko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar