Senin, 28 Januari 2013

Hari Pertama Masuk Kantor,Kades Dangiang Rombak Perangkat Desa

Dangiang,(SK),-- Hari Senin, tanggal 28 Januari 2013 adalah merupakan hari bersejarah bagi Desa Dangiang Kecamatan Kayangan KLU.
Pasalnya,H.M.Edy Prayitno yang dilantik Bupati KLU H.Djohan Sjamsu,SH tanggal 23 Januari 2013 pekan lalu, sebagai Kepala Desa Dangiang terpilih yang diangkat berdasarkan SK.Bupati KLU Nomor 82/12/Pem/2013 tanggal 22 Januari 2013, dihari pertama masuk kantor langsung merombak perangkat desanya dan menggantinya dengan perangkat desa yang lain. Terang saja semua perangkat desa dangiang yang diberhentikan itu ramai-ramai mengadukan nasibnya tersebut ke Pemerintah Kecamatan Kayangan.
Camat Kayangan Tresnahadi, begitu menerima pengaduan perangkat desa dangiang ini, langsung meresponnya.Terkait dengan persoalan tersebut, Tresnahadi mengatakan akan segera memanggil Kepala Desa Dangiang, Sekretaris Desa Dangiang dan Ketua BPD Desa Dangiang,Selasa (29/01/2013) untuk mengklarifikasi pemberhentian perangkat desanya dan menggantinya dengan perangkat desa yang baru.

Dikatakan Tresnahadi, berdasarkan Perda KLU No.4 tahun 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, memang di jelaskan bahwa pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa adalah menjadi kewenangan Kepala Desa.Tetapi harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada.
Terkait dengan perangkat desa dangiang yang di berhentikan itu, apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak, Tresnahadi mengatakan, akan mengundang Kades,Sekdes dan Ketua BPD Desa Dangiang untuk mendengarkan keterangannya, apakah pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di Desa Dangiang tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Perda 4/2012 atau menyimpang. ”Jika nanti tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka SK.Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Dangiang yang sudah terlanjur di keluarkan itu harus di perbaiki agar sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada, ”tandas Tresnahadi.
Lebih lanjut Tresnahadi mengatakan, sesuai dengan Perda KLU No.4 tahun 2012 memang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa itu adalah menjadi kewenangan Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan dari BPD.Kemudian BPD bersurat ke Camat untuk meminta nota persetujuan dan berdasarkan nota persetuan Camat tersebut baru kemudian Kepala Desa membuat Surat Keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desanya. Dijelaskan juga bahwa,setelah 15 hari sejak BPD bersurat ke Camat dan selama itu pula Camat tidak mengeluarkan nota persetujuan, maka Camat dianggap sudah setuju.Dalam rentang waktu ini,Kepala Desa boleh menerbitkan SK Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa-nya.
Tresnahadi selaku Camat Kayangan juga pernah menyarankan kepada Kades Dangiang untuk mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada.”Kalau sudah sesuai dengan mekanisme, silahkan saja,”katanya.
Sementara itu,Sekdes Dangiang Muhzar mengatakan, terkait pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa Dangiang tersebut dirinya ikut andil didalammnya. Pasalnya, menurut Muhzar dirinya diperintah langsung oleh Kepala Desa untuk membuat SK Pemberhentian semua perangkat desa peninggalan pejabat lama dan menggantinya dengan perangkat desa yang baru.Terang saja katanya, karena itu perintah Kadesnya, maka Muhzar melaksanakannya.
Dikatakan, dirinya membuat SK Pemberhentian Perangkat Desa Dangiang itu dikerjakannya pada malam hari sehari sebelum hari pertamanya masuk kantor.Hal tersebut dilakukan, kata Muhzar, karena memang Kepala Desa hawatir pada hari pertamanya masuk kantor nanti terdapat 12 perangkat desa, makanya perlu segera di berhentikan perangkat desa yang lama.
“Malamnya saya buat SK, lalu mengantarkan kepada Kepala Desa untuk di tanda tangani dan malam itu juga saya antar langsung kepada semua perangkat desa yang diberhentikan itu, agar besoknya tidak masuk kantor, karena sudah diangkat perangkat desa yang baru dan akan memulai masuk kantor,”terang Muhzar.
Sehari sebelum dilantik Bupati KLU sebagai Kepala Desa Dangiang terpilih, H.M.Edy Prayitno, pernah mengatakan kepada wartawan media ini bahwa akan merombak total perangkat desanya. Pernyataan tersebut ternyata terbukti, terhitung sejak hari Senin tanggal 28 Januari 2013 hari ini, Perangkat Desa yang baru diangkat itu semuanya mulai masuk kantor.(Eko)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar